Connect with us

Nasional

Kapolres Maybrat Sambangi Tokoh Masyarakat distrik Aitinyo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pilkada Damai 2024

Published

on

 

MAYBRAT, 90detik.com – Jalin Silaturahmi Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kbarek, S.I.K., bersama PJ Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP berkolaborasi melakukan kunjungan silaturahmi ke beberapa tokoh masyarakat di Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, pada Sabtu, 14 September 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kapolres untuk memastikan agar pemilihan dapat berlangsung dalam suasana aman dan damai.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Kapolres Maybrat untuk menciptakan pemilu yang damai dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala daerah maybrat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, harapan kami agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama kami pihak kepolisian polres maybrat memberikan rasa aman dan kondusif pada proses Pilkada 2024,, siapapun yang terpilih adalah anak-anak maybrat juga dan mereka yang terpilih adalah pemimpin bagi kita semua masyarakat maybrat.

Kapolres juga menggarisbawahi bahwa kegiatan sambang ini akan dilanjutkan di empat wilayah lainnya di Kabupaten Maybrat yakni wilayah Artinya raya yang sdh kami sambangi ini, wilayah ayamaru raya, wilayah mare raya dan wilayah aifat timur raya.

“Dalam kesempatan ini, kami kepolisian polres maybrat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda, untuk berperan aktif menjaga kerukunan dan persatuan di tengah perbedaan pilihan politik,” ujar Kapolres.

Kami juga berharap agar masyarakat dapat menciptakan suasana yang aman dan harmonis serta dapat menghindari gesekan yang dapat memecah belah persatuan dalam persaudaraan antara sesama kelurga yang berada di maybrat.

Himbauan Kapolres ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Dengan berkolaborasi aktif dengan semua pihak, diharapkan agar Pilkada 2024 di Kabupaten Maybrat dapat berlangsung dengan damai dan lancar tanpa hambatan,” harapannya”. (Tim/Red)

Nasional

GMNI Maluku Utara Desak PT Geo Dipa Buka Dokumen AMDAL: “Jangan Ada Proyek Diam-Diam di Tanah Rakyat”

Published

on

Halmahera Barat— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap PT Geo Dipa Energi terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek yang dijalankan di wilayah Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak perusahaan segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan kepada masyarakat.

GMNI menilai dokumen AMDAL bukan sekadar administrasi perusahaan, melainkan hak publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, dan masa depan generasi mendatang.

Dalam pernyataannya, GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek investasi yang berjalan di tengah tertutupnya akses informasi bagi masyarakat lokal.

“Dokumen AMDAL adalah hak publik, bukan dokumen rahasia perusahaan. Masyarakat Halmahera Barat berhak tahu apa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan PT Geo Dipa,” demikian pernyataan GMNI Maluku Utara.

Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi perusahaan, terutama dalam proyek yang bersentuhan langsung dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

GMNI juga mengingatkan bahwa transparansi AMDAL merupakan bagian dari prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap upaya menutup atau membatasi akses publik terhadap dokumen AMDAL dinilai dapat memicu persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.

Dalam tuntutannya, GMNI Maluku Utara meminta PT Geo Dipa Energi segera mempublikasikan dokumen AMDAL secara utuh dan terbuka tanpa manipulasi data maupun pembatasan akses kepada masyarakat.

Selain itu, mereka juga mendesak adanya pengawasan independen terhadap proyek tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga independen guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila perusahaan tetap bersikap tertutup terhadap publik.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat perusahaan beroperasi tanpa keterbukaan. PT Geo Dipa harus membuka AMDAL secara transparan kepada masyarakat Halmahera Barat. Jika tidak, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap hak rakyat dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan,” tegas Alfonsius.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap minimnya transparansi proyek investasi di Maluku Utara mulai mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.

GMNI Maluku Utara menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas informasi serta kelestarian lingkungan hidup. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait ikut turun tangan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Published

on

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.

Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.

Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.

Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.

Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.

Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.

Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.

Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.

Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.

Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.

Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.

Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.

Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.

Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.

Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.

Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.

Continue Reading

Jawa Timur

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Published

on

Trenggalek— Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.

“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).

Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.

Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.

Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.

Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.

Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.

Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.

“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (DON/Red)

Continue Reading

Trending