Kamtibmas
Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar

NGAWI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) peringatan malam 1 Suro atau Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Polres Ngawi Polda Jatim menggelar apel pengamanan dilanjutkan patroli skala besar, pada Kamis sore (26/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K yang memimpin kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya pengamanan malam 1 Suro mengingat tingginya aktivitas masyarakat, khususnya tradisi budaya maupun keagamaan yang biasa digelar di berbagai wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kita hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dalam menyambut malam 1 Suro berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Ini merupakan wujud pelayanan kita kepada masyarakat,” tegas AKBP Charles.
Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan seperti konvoi liar, konsumsi miras, atau aksi-aksi anarkis.
Patroli skala besar selain anggota Polres Ngawi, juga melibatkan Instansi terkait yakni TNI, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinkes serta Satpol PP Kab. Ngawi
Setelah apel, personel langsung disebar ke titik-titik rawan dan pusat keramaian untuk melakukan patroli gabungan serta pengamanan terbuka dan tertutup.
Sinergitas yang harmonis antar Instansi dan stakeholder terkait yang ada di Kab. Ngawi ini, sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas wilayah di momen penting atau tradisi masyarakat Jawa. (DON)
Kamtibmas
Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

SURABAYA — Dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Penangkapan bandit motor ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.
“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,”kata Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7).
Pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.
Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.
Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam.
Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.
Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.
Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A.
“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,”kata Kombes Pol Luthfie .
Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.
Pelaku G.W., pria (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu.
Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.
Tak berselang lama, Y.I pria (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB.
Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (DON)
Jawa Timur
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan

NGANJUK— Pelaksanaan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Nganjuk tahun 2025 berlangsung aman dan lancar.
Ribuan peserta yang hadir di lokasi pengesahan di Desa Pesudukuh, Kecamatan Bagor, dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib, Sabtu (5/7/2025).
Keberhasilan ini tidak lepas dari kesiapan dan sinergi semua unsur pengamanan, mulai dari Polri, TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Damkar, RS Bhayangkara, hingga PAMTER PSHT yang turut serta mengatur internal kegiatan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel gabungan baik jajaran Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, Brimob, Instansi terkait, pengamanan internal PSHT dan elemen masyarakat yang telah bersinergi menjaga keamanan.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama kegiatan berlangsung,” ungkap Kapolres Nganjuk.
Selama kegiatan berlangsung, personel yang terlibat melakukan pengamanan secara stasioner dan mobile pada titik-titik rawan, serta melakukan penyekatan terhadap potensi gangguan dari luar wilayah.
Pemantauan terus dilakukan secara berkala melalui komunikasi lapangan dan unit intelijen.
Sementara itu Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Ondik Andrianto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengamanan telah sesuai dengan rencana dan berjalan tanpa kendala berarti.
“Ini merupakan hasil kerja keras semua unsur yang terlibat. Kami pastikan, dari awal hingga akhir kegiatan, situasi tetap terkendali dan tidak ditemukan gangguan yang membahayakan,” ujar Kabag Ops.
Keberhasilan pengamanan ini juga tidak lepas dari pendekatan humanis yang diterapkan oleh seluruh personel di lapangan, serta peran aktif dari internal PSHT melalui PAMTER yang turut menjaga disiplin peserta.
Kapolres Nganjuk berharap sinergi dan kekompakan yang terjalin dalam pengamanan ini dapat terus terjaga, menjadi contoh dalam setiap kegiatan berskala besar di Kabupaten Nganjuk.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin ini menjadi modal utama kita dalam menjaga kondusifitas wilayah ke depan. Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas semua pihak,” pungkasnya. (Wah)
Jawa Timur
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol dan Amankan 5 Tersangka

PASURUAN— Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap 4 kasus besar sejak Maret hingga Juli 2025.
Capaian ini sebagai bukti komitmen Polri dalam hal ini Polres Pasuruan Polda Jatim dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasie Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan dari 4 kasus tersebut, Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka.
“Ada 5 tersangka yang diamankan dari 4 kasus menonjol yang berhasil terungkap,” ujar Iptu Joko di Balai Warta Polres Pasuruan Polda Jatim, Senin (7/7/25).
Masih kata Iptu Joko, 4 kasus itu antara lain, penganiayaan kelompok massa di Cafe Purwosari, penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo Gempol, Pencurian sepeda di area parkir taman safari II Prigen dan kasus pembunuhan berencana di Gempol.
Sementara untuk 5 orang tersangka yang diamankan adalah inisial MDS warga Kabupaten Pasuruan atas kasus penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Tersangka inisial S (46) warga Gempol Pasuruan terkait kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 2 Juni 2025.
Dua tersangka inisial MSK (24) dan RK (19) warga Pasrepan atas Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Taman Safari II Prigen Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 29 Juni 2025.
Dan Satu tersangka inisial RZ (25) warga Pasuruan atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Semua tersangka sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Joko. (DON)
- Jawa Timur2 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Pariwisata3 minggu ago
Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung Tali Tambang, Begini Kronologinya…
- Jawa Timur3 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelepasan Siswa dan Sungkeman PSHT Desa Gedangsewu Menjelang Pengesahan Warga Baru
- Pendidikan3 minggu ago
Ancaman Penahanan Ijazah Siswa di Berbagai Sekolah Menjadi Sorotan
- Papua1 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera