Connect with us

Jawa Timur

Banjir Melanda Tulungagung, Pembangunan Infrastruktur Diduga Tak Merata

Published

on

TULUNGAGUNG– Berbagai kawasan di Kabupaten Tulungagung saat ini dilanda banjir yang berdampak signifikan bagi masyarakat setempat.

Warga setempat mengeluhkan bahwa pembangunan infrastruktur selama ini diduga tidak merata, disertai kurangnya perhatian dari pemerintah kabupaten Tulungagung dalam menangani masalah ini.

Banjir terjadi di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Boyolangu dan Kelurahan Bago serta wilayah lainnya.

Salah satu warga Bago, Arsoni, menilai bahwa banjir kali ini hampir merata di wilayahnya, mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.

“Kami sangat kesulitan beraktivitas, terutama dalam hal transportasi dan akses terhadap kebutuhan sehari-hari, serta ancaman penyakit kulit dan perut yang menghantui. Saya berharap pemerintah segera menanggapi keluhan ini,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang seimbang dan berorientasi prioritas, dengan drainase sebagai kebutuhan utama dalam penanggulangan banjir.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Agus Sulistiono, ST., MT, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur yang ada.

“Kami menyadari bahwa beberapa wilayah masih membutuhkan perhatian lebih dalam hal pembangunan drainase dan infrastruktur penunjang lainnya. Kami akan segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan penanganan banjir ini,” ujarnya, pada Selasa (17/12).

Sementara itu, Ahmad Dardiri, penasehat LSM Kahuripan, mengungkapkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian pepohonan, akar tunjang, dan penyerap air guna mencegah erosi.

Ia juga menegaskan perlunya upaya lebih dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung dalam mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, yang dapat menyumbat drainase.

“Wakil rakyat harus memiliki kepekaan sosial serta keselarasan dalam perencanaan program demi pencegahan bencana, terutama dalam penganggaran. Mengingat permasalahan ini sering terulang setiap tahun, penanganannya diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara”, pungkasnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah banjir ini, agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi kesulitan akibat kurangnya infrastruktur yang memadai.

Warga berharap agar perhatian dari pemerintah dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan bersama. (DON-red)

Jawa Timur

Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Published

on

SIDOARJO — Hingga Selasa (30/9/2025), personel Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo dari berbagai kesatuan disiagakan di lokasi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Puluhan personel tersebut ditugaskan membantu proses evakuasi terhadap korban yang masih terjebak reruntuhan, pengamanan area ponpes, hingga berbagai pelayanan terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim saat ini tetap fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban.

“Personel kepolisian bersama tim gabungan terus fokus pada proses evakuasi dan penyelamatan korban dan faktor keamanan,” kata Kombes Pol Abast, Selasa (30/9/25).

Kabid Humas Polda Jatim juga mengatakan bahwa Polda Jatim telah mendirikan Posko di lokasi Pondok Pesantren Al Khoziny.

“Ada tim DVI, Dokkes, Sat Brimob Polda Jatim yang juga menyediakan kendaraan dapur lapangan untuk menyiapkan konsumsi bagi para relawan dan masyarakat,”terang Kombes Pol Abast.

Selain itu anggota Satuan Samapta dan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Sidoarjo juga dilibatkan untuk membantu kelancaran proses penanganan di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, korban yang dinyatakan meninggal dunia yang berhasil dievakuasi ada 3 orang santri. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).

Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.

Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.

Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Isu Penyiksaan Dibantah, Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur

Published

on

SURABAYA— Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.

“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT. SATRESKRIM/ POLRES KEDIRI KOTA/ POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.

“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.

Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.

“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.

Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.

“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.

Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.

“Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.

Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.

“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.

Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.

Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.

“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.

Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.

“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.

Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.

Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.

“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (DON/Red)

Continue Reading

Trending