Connect with us

Redaksi

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran 

Published

on

LAMONGAN, 90detik.com – Polres Lamongan melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai antisipasi adanya praktek kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan para Kapolsek di jajarannya untuk melakukan pengecekan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Semalam para Kapolsek beserta anggotanya langsung melaksanakan sidak di wilayah yang terdapat SPBU karena ada beberapa wilayah yang tidak terdapat SPBU,” jelasnya, Senin (1/4)

Selain itu personel gabungan Operasional Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal ( Unit Tipidter Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim bersama Disperindag Kabupaten Lamongan juga menyasar ke sejumlah SPBU di wilayah Lamongan.

Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah praktik-praktik seperti mencampurkan BBM dengan air atau mengurangi takaran BBM dan menjamin tepat takaran nozzle dispenser BBM yang digunakan untuk penjualan kepada konsumen atau masyarakat.

“Kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,”terang AKBP Bobby.

Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terhadap fasilitas SPBU terutama pada masa menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Kapolres Lamongan berharap agar wilayah Kabupaten Lamongan terbebas dari praktek kecurangan dan penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU sehingga tidak merugikan masyarakat.

AKBP Bobby menegaskan Polres Lamongan akan terus memonitor secara berkala demi memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penjualan BBM di wilayah Lamongan.

“Apabila warga masyarakat mengetahui kecurangan silahkan menghubungi petugas terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,”tegas Kapolres Lamongan. (Red)

Redaksi

Skandal THR dan Solar di DLH Tulungagung: Anak Kepala Dinas Diduga Otak Pungli

Published

on

TULUNGAGUNG— Beredarnya proposal THR dan pencurian solar oleh oknum petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung berbuntut panjang. Nama Zidny, sopir truk sampah yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Disdukcapil, mendadak jadi sorotan publik.

Praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) ini pertama kali terungkap setelah beredarnya proposal berjudul “Pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan”. Dokumen tersebut disebut-sebut diedarkan secara masif ke kantor dinas, puskesmas, hingga sekolah di Kabupaten Tulungagung.

Namun yang lebih mencengangkan, Zidny tak hanya dikaitkan dengan peredaran proposal THR nakal tersebut. Ia juga diduga menjadi aktor di balik maraknya pencurian bahan bakar solar pada armada truk pengangkut sampah milik DLH.

“Saya juga dapat foto edarannya dari beberapa dinas lainnya,” ujar Edi, Kepala UPT depo pengangkutan sampah Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Kepala Bidang terkait di DLH Tulungagung, Ginanjar, justru memberikan pernyataan yang mengundang tanya.

Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut meskipun kabarnya sudah berlangsung lama di lingkungan kerjanya.

“Saya tidak tahu kalau ternyata depo pengangkutan sampah melakukan hal tersebut. Nanti akan kita lakukan perbaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Praktik meminta THR kepada instansi lain ini jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi yang melanggar kode etik bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru tahun 2026 pun dengan tegas melarang ASN meminta atau menerima dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Masyarakat Tulungagung kini geram. Pasalnya, dua kasus mencolok terjadi di institusi yang sama dengan melibatkan nama yang sama. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut memiliki koneksi dengan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Jika benar ada oknum sopir yang merupakan anak pejabat terlibat dalam dua kasus ini, publik berhak mendapat penjelasan. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkab Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan maling solar dan pungli THR yang mencoreng wajah birokrasi ini. Akan ada oknum yang dipecat, atau justru kasus ini bakal menguap begitu saja. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Demokrasi Kerakyatan dalam Sorotan: Hasto Kristiyanto Angkat Gagasan Restrukturisasi Politik di Forum PA GMNI

Published

on

Jakarta— Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengangkat pentingnya gagasan restrukturisasi politik Indonesia dalam Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Rabu (11/3/2026).

Dialog yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI di Jakarta tersebut mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.” Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, serta tokoh masyarakat untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah dinamika politik kontemporer.

Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijaga melalui perangkat regulasi, tetapi harus terus dirawat melalui substansi nilai yang berpihak pada rakyat.

Menurut Arief, keseimbangan antara hukum, institusi negara, dan kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sehat dan berkeadaban.

Dalam paparannya, Hasto menilai bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era Reformasi Indonesia 1998 perlu terus dikaji secara kritis agar tidak kehilangan arah ideologisnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan kalangan masyarakat sipil, muncul pertanyaan reflektif mengenai apakah Indonesia memerlukan sebuah pembaruan demokrasi yang lebih substantif, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai Reformasi 2.0.

“Pertanyaan ini bukan sekadar kritik politik, tetapi refleksi historis mengenai sejauh mana cita-cita reformasi telah benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan bernegara,” ujar Hasto.

Ia mencontohkan sejumlah perkembangan kebijakan dan perubahan regulasi yang memunculkan perdebatan di ruang publik.

Di antaranya adalah perubahan kebijakan terkait peran Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP), meningkatnya sorotan terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, serta berbagai revisi regulasi strategis seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan regulasi sektor BUMN dan minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Hasto, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam kajian intelektualnya, Hasto juga mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir Indonesia menghadapi kecenderungan yang dalam literatur politik disebut sebagai populisme otoriter.

Konsep tersebut menggambarkan situasi ketika kekuasaan politik cenderung terkonsolidasi secara lebih terpusat, sementara legitimasi publik tetap dijaga melalui berbagai kebijakan populis yang menyasar masyarakat luas.

Lebih jauh, Hasto mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dibangun di atas fondasi ideologi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan politik.

Ia mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi lahir dari kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik.

“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan bukanlah milik individu, melainkan lahir dari tindakan kolektif masyarakat. Karena itu, ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, demokrasi berisiko kehilangan basis partisipatifnya,” kata Hasto.

Dalam semangat pemikiran kerakyatan yang juga diwariskan oleh Sukarno melalui gagasan Marhaenisme, Hasto menegaskan bahwa restrukturisasi politik harus mengembalikan orientasi demokrasi pada kepentingan rakyat kecil sebagai pemegang kedaulatan sejati.

“Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral semata. Demokrasi harus memastikan bahwa negara hadir melindungi dan memberdayakan rakyat, khususnya kaum kecil yang menjadi fondasi kehidupan bangsa,” ujarnya.

Karena itu, menurut Hasto, restrukturisasi politik yang dibicarakan dalam forum PA GMNI bukan sekadar perubahan regulasi atau desain kelembagaan, melainkan upaya memperkuat kembali arah ideologis demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan semangat gotong royong.

Dialog nasional yang diselenggarakan PA GMNI tersebut diharapkan menjadi ruang intelektual untuk merumuskan gagasan pembaruan demokrasi Indonesia yang lebih berakar pada nilai kebangsaan dan keberpihakan kepada rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Ketua Pembina Al Azhaar Sebut: Sunat Anggaran Menu MBG Sama dengan Korupsi, Satgas MBG Diminta Turun ke SDN 1 Tertek

Published

on

TULUNGAGUNG — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kembali mendapat sorotan. Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru, Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa mitra penyedia makanan merupakan tumpuan utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan kualitas gizi bagi para penerima manfaat (PM).

Karena itu, ia mengingatkan bahwa mitra penyedia tidak diperbolehkan mengurangi biaya maupun kualitas menu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan korupsi karena mengurangi hak gizi anak-anak.

“Jika mitra mengurangi biaya atau kualitas menu, itu sama saja merampas hak penerima manfaat. Secara prinsip, itu bisa dikategorikan sebagai korupsi,” tegasnya.

Ia juga mendorong para penerima manfaat, termasuk wali murid dan pihak sekolah, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan menu MBG yang tidak sesuai standar.

Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Satgas MBG agar pengawasan terhadap program berjalan maksimal.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Tertek, Tulungagung, yang disampaikan kepada awak media 90detik.com.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa menu MBG yang dibagikan kepada siswa hanya bernilai sekitar Rp 6.750.

“Nilai menu makanan itu seharga 6.750 ribu rupiah”, ungkapnya, Kamis(12/3).

Menu yang diterima siswa disebut hanya terdiri dari jeruk hijau, tempe, serta baceman ayam dengan porsi kecil. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar menu MBG yang seharusnya dipenuhi oleh mitra penyedia makanan.

Menanggapi temuan itu, Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru meminta Satgas BGN Kabupaten Tulungagung untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan evaluasi.

Menurutnya, langkah cepat sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan tidak merusak tujuan utama program MBG, yakni meningkatkan gizi anak-anak sekolah.

Ia juga menambahkan bahwa jika mitra penyedia yang telah diperingatkan tetap melakukan pelanggaran, maka perlu dibuat laporan khusus untuk diteruskan kepada Satgas BGN tingkat provinsi hingga BGN pusat.

Dengan langkah tersebut, diharapkan penindakan bisa dilakukan secara lebih tegas sehingga kualitas program MBG tetap terjaga dan benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa sebagai penerima program. (DON/Red)

Continue Reading

Trending