Connect with us

Redaksi

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran 

Published

on

LAMONGAN, 90detik.com – Polres Lamongan melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai antisipasi adanya praktek kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan para Kapolsek di jajarannya untuk melakukan pengecekan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Semalam para Kapolsek beserta anggotanya langsung melaksanakan sidak di wilayah yang terdapat SPBU karena ada beberapa wilayah yang tidak terdapat SPBU,” jelasnya, Senin (1/4)

Selain itu personel gabungan Operasional Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal ( Unit Tipidter Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim bersama Disperindag Kabupaten Lamongan juga menyasar ke sejumlah SPBU di wilayah Lamongan.

Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah praktik-praktik seperti mencampurkan BBM dengan air atau mengurangi takaran BBM dan menjamin tepat takaran nozzle dispenser BBM yang digunakan untuk penjualan kepada konsumen atau masyarakat.

“Kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,”terang AKBP Bobby.

Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terhadap fasilitas SPBU terutama pada masa menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Kapolres Lamongan berharap agar wilayah Kabupaten Lamongan terbebas dari praktek kecurangan dan penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU sehingga tidak merugikan masyarakat.

AKBP Bobby menegaskan Polres Lamongan akan terus memonitor secara berkala demi memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penjualan BBM di wilayah Lamongan.

“Apabila warga masyarakat mengetahui kecurangan silahkan menghubungi petugas terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,”tegas Kapolres Lamongan. (Red)

Redaksi

Rifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah

Published

on

TULUNGAGUNG — Nama Rifqi Firmansyah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tulungagung masa bakti 2025–2030, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul beredarnya foto dirinya yang disebut-sebut maju dalam bursa calon Wakil Bupati Tulungagung, di tengah kekosongan jabatan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbincangan di media sosial pun memanas. Tak sedikit warganet yang melontarkan kritik hingga cemoohan terhadap sosok pengusaha muda tersebut. Di balik itu, muncul pula sejumlah isu yang turut menyeret namanya.

Rifqi disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK. Kedekatan tersebut, menurut berbagai sumber, diduga menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Rifqi ke posisi strategis sebagai Ketua KADIN Tulungagung.

Tak hanya itu, Rifqi juga dikabarkan diduga memanfaatkan aset milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Tulungagung sebagai kantor KADIN. Aset tersebut merupakan bangunan bekas Cafe Gorga yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

Menurut sumber internal PDAU yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut disewakan kepada Rifqi dengan nilai kontrak sebesar Rp60 juta per tahun.

Namun, hingga lebih dari tujuh bulan penggunaan, pembayaran disebut belum dilakukan secara penuh.

“Sampai sekarang baru dibayar sekitar Rp10 juta. Padahal aktivitas kantor sudah berjalan lama,” ujar sumber tersebut, Senin(20/4).

Pihak PDAU, lanjutnya, telah berulang kali mencoba menghubungi Rifqi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Dalam waktu dekat, PDAU berencana kembali melayangkan surat tagihan resmi kepada pihak KADIN Tulungagung.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya hambatan dalam proses penagihan, yang disebut-sebut berkaitan dengan relasi kedekatan Rifqi dengan pihak penguasa sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rifqi Firmansyah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang beredar. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Ditengah Sorotan Kasus OTT Bupati Tulungagung, 320 Pesilat Ramaikan Kejuaraan Piala DPRD Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Di tengah sorotan tajam atas kasus OTT KPK Bupati Tulungagung yang juga menjabat sebagai Ketua IPSI terpilih periode 2025–2030, semangat olahraga tetap berkobar.

Sebanyak 320 pesilat dari berbagai kelompok usia ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat Piala DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate, Desa Kauman.

Kejuaraan ini mempertandingkan berbagai kategori, mulai dari usia dini hingga dewasa, yang terbagi dalam nomor jurus dan tanding. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, 17–19 April 2026.

Acara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ebin Sunarya, dan turut dihadiri Ketua KONI Tulungagung, jajaran pimpinan IPSI, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Ebin Sunarya menekankan pentingnya menjunjung tinggi sportivitas di setiap pertandingan. Ia juga mengingatkan bahwa pencak silat merupakan warisan budaya bangsa yang harus terus dilestarikan oleh generasi muda.

Lebih lanjut, Ebin menyampaikan bahwa kejuaraan ini menjadi event pencak silat pertama yang diselenggarakan oleh DPRD Tulungagung pada tahun 2026. Ia memastikan dukungan penuh dari DPRD agar kejuaraan tingkat IPSI kabupaten dapat digelar secara rutin.

“Kami akan memberikan dukungan penuh agar kejuaraan tingkat IPSI kabupaten dapat dilaksanakan minimal enam kali dalam setahun,” ujar Ebin, Jumat (17/4).

Sementara itu, Ketua KONI Tulungagung, Agus Santoso, menyampaikan harapannya agar para atlet pencak silat mampu terus meningkatkan prestasi hingga bersaing di tingkat Jawa Timur.

“Seorang atlet dan juara tidak lahir secara instan, tetapi melalui proses panjang dan latihan keras hingga mampu menjadi yang terbaik,” ungkap Agus di hadapan para peserta.

Kejuaraan Piala DPRD Kabupaten Tulungagung ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan prestasi pencak silat daerah. Di tengah persaingan dengan kota dan kabupaten lain di Jawa Timur, ajang ini menjadi bukti komitmen Tulungagung dalam mencetak atlet-atlet unggulan, sejalan dengan julukannya sebagai “Kota Pendekar.” (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bukti Baru Diburu; Usai OTT, KPK Obok-obok Kantor Bupati Tulungagung

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada pekan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.

“Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April.

Budi belum merinci titik-titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia memastikan, perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

“Kami akan terus memperbarui perkembangan dan hasil penggeledahannya,” tegasnya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Jumat malam, 10 April.

Dalam perkara ini, Gatut diduga menerima uang sebesar Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah tersebut disebut baru sebagian dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar.

Modus yang digunakan diduga dengan memaksa para pejabat OPD yang telah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal dan tanpa salinan. Surat tersebut kemudian diduga menjadi alat kontrol untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah.

Pejabat yang tidak patuh disebut berisiko dicopot dari jabatan hingga status aparatur sipil negara (ASN).

Dana hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian barang seperti sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending