Connect with us

Redaksi

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran 

Published

on

LAMONGAN, 90detik.com – Polres Lamongan melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai antisipasi adanya praktek kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan para Kapolsek di jajarannya untuk melakukan pengecekan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Semalam para Kapolsek beserta anggotanya langsung melaksanakan sidak di wilayah yang terdapat SPBU karena ada beberapa wilayah yang tidak terdapat SPBU,” jelasnya, Senin (1/4)

Selain itu personel gabungan Operasional Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal ( Unit Tipidter Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim bersama Disperindag Kabupaten Lamongan juga menyasar ke sejumlah SPBU di wilayah Lamongan.

Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah praktik-praktik seperti mencampurkan BBM dengan air atau mengurangi takaran BBM dan menjamin tepat takaran nozzle dispenser BBM yang digunakan untuk penjualan kepada konsumen atau masyarakat.

“Kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,”terang AKBP Bobby.

Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terhadap fasilitas SPBU terutama pada masa menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Kapolres Lamongan berharap agar wilayah Kabupaten Lamongan terbebas dari praktek kecurangan dan penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU sehingga tidak merugikan masyarakat.

AKBP Bobby menegaskan Polres Lamongan akan terus memonitor secara berkala demi memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penjualan BBM di wilayah Lamongan.

“Apabila warga masyarakat mengetahui kecurangan silahkan menghubungi petugas terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,”tegas Kapolres Lamongan. (Red)

Redaksi

Awali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru

Published

on

TULUNGAGUNG— Mengawali tugas barunya sebagai Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melakukan silaturahim ke sejumlah pesantren di wilayah Kabupaten Tulungagung. Salah satu pesantren yang dikunjungi adalah Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, pada Selasa (20/1/2026).

Kehadiran orang nomor satu di Polres Tulungagung tersebut disambut hangat oleh pengasuh pesantren bersama para santri dengan lantunan sholawat, sebagai ungkapan doa dan harapan akan syafa’at.

Turut hadir menyambut Kapolres yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Mojokerto itu, jajaran Dewan Direktorat Pesantren Al Azhaar, para ustadz, serta para santri di halaman SMP Al Azhaar Kedungwaru.

Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, menyambut langsung kedatangan Kapolres dengan mengalungkan surban sebagai simbol kebersamaan dan kekeluargaan antara Polres Tulungagung dan keluarga besar pesantren.

Suasana semakin khidmat saat Kapolres beserta rombongan memasuki ruang tamu pesantren.

Lantunan Istighosah Dzikir Jama’i yang dipimpin oleh Kyai Burhan menggema, menjadi doa bersama agar tugas yang diemban Kapolres di Kabupaten Tulungagung senantiasa diberkahi dan dimudahkan. Kapolres dan jajaran Polres Tulungagung turut mengikuti doa secara khusyuk.

Usai istighosah, KH Imam Mawardi Ridlwan menjelaskan makna doa yang dibaca.

“Ada doa hasbana dalam istighosah yang baru kita baca, agar kita senantiasa mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari Allah Ta’ala,” jelas Abah Imam.

Lebih lanjut, Abah Imam menegaskan komitmen Pesantren Al Azhaar Kedungwaru untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas berbagai penyakit masyarakat.

“Pesantren Al Azhaar Kedungwaru siap bersinergi agar masyarakat semakin sholih dan damai,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Ihram Kustarto menyampaikan apresiasi atas peran pesantren dalam membina generasi muda yang berakhlak mulia, disiplin, serta memiliki kecintaan terhadap tanah air.

Ia juga memohon doa dan masukan agar Polres Tulungagung dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat.

“Saya mohon dibantu doa dalam menjalankan tugas agar diberi kemudahan. Saat memasuki pesantren, saya teringat suasana di rumah nenek dan kakek yang juga ada ngajinya. Mohon kepada Pak Kyai untuk selalu memberi nasihat. Bila ada hal yang perlu disampaikan kepada Polres, mohon langsung dihaturkan demi kedamaian Kabupaten Tulungagung,” tutur Ihram.

Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara Polres dan pesantren sebagai bagian dari upaya menjaga dan membina generasi emas Indonesia 2045.

Silaturahim tersebut turut dihadiri Kasat Intel, Kasat Lantas, Kasat Binmas, serta Kapolsek Kedungwaru.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian cinderamata antara Pesantren Al Azhaar Kedungwaru dan Kapolres Tulungagung sebagai simbol kebersamaan dan sinergi yang berkelanjutan. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Jalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam

Published

on

TULUNGAGUNG — Miris, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi dan diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan licin akibat tanah berceceran dari truk pengangkut galian C. Kali ini, korban adalah seorang anak sekolah, murid SMPN 2 Kauman, yang seharusnya berangkat menuntut ilmu, namun justru menjadi korban kelalaian dan pembiaran.

Korban diketahui bernama Radis, warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, yang saat itu hendak berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di jalur menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Segawe, jalur yang selama ini ramai dilintasi truk pengangkut material galian C.

Menurut keterangan di lapangan, korban tergelincir saat melintas di jalan yang dipenuhi tanah basah. Sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali hingga korban terjatuh ke area persawahan di sisi jalan.

Rudi, salah satu saksi mata, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi jalan sudah lama sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Tanah yang menutupi badan jalan diduga kuat berasal dari aktivitas truk galian C yang melintas tanpa pengamanan, tanpa penutup muatan, dan tanpa pembersihan sisa material.

“Truk-truk galian C ini sangat meresahkan. Jalan jadi licin, kotor, dan membahayakan. Sekarang yang jadi korban anak sekolah,” ungkap Rudi dengan nada kecewa.

Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar segera turun tangan dan menghentikan pembiaran ini. Jika tidak ada tindakan nyata, Rudi menyatakan warga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi tambang galian C.

Kecaman keras juga datang dari AJ, warga sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat, bukan untuk dirusak dan dijadikan lintasan bebas truk tambang demi keuntungan segelintir pihak.

“Ini jalan masyarakat, bukan jalan tambang. Jangan cuma ambil untung, tapi meninggalkan bahaya bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Insiden ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban, bahkan terkesan bungkam, meski keresahan warga sudah berlangsung lama.

Aktivitas galian C yang dinilai tidak tertib terus berjalan seolah tanpa pengawasan, meski dampaknya nyata dan berulang. Jalan umum rusak, licin, dan kini memakan korban anak sekolah.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran terhadap truk galian C yang mencemari jalan umum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan publik.

Warga mendesak pemerintah berhenti menutup mata dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum korban kembali berjatuhan. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah Diringkus, 1 Orang Masuk DPO

Published

on

MADIUN— Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 orang tersangka itu adalah inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan penyidikan, Polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas yang terdiri dari 42 kalung emas. 275 cincin emas dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending