Connect with us

Jawa Timur

Geruduk Kejari Blitar, Ormas GAKI: “Kacabdin Harus Bertanggung Jawab, Kejaksaan Segera Jadikan Terlapor Sebagai Tersangka”

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Ormas Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar Raya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blitar, mendesak segera dilakukan pengusutan kasus pungutan yang dilakukan sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Blitar.

Dalam aksinya Ormas GAKI juga membawa poster yang berisi ‘Negara Harus Bebaskan Biaya Pendidikan, Sekolahan Jangan Dijadikan Ajang Bisnis, Pungli Sekolah Meresahkan Masyarakat, Hilangkan Budaya Pungli Sekolah dan Penjarakan Pelaku Pungli Pendidikan, Stop Pungli’.

Ketua umum DPN GAKI Didik Rudianto ,SH, MH didamping Mochammad Syafik Ketua DPC GAKI Blitar Raya langsung turun kejalan memimpin jalannya unjuk rasa dengan orasi yang berkobar kobar meneriakkan ” GAKI tidak pernah membiarkan aparat penegak hukum untuk bermain main dengan hukum, agar aparat penegak hukum jangan bermain main dengan hukum, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar agar menerima aspirasi GAKI karena kasus yang terjadi di Blitar sudah mencoreng dunia pendidikan di Blitar.

Didik menambahkan, negara sudah menggratiskan biaya sekolah bagi anak didik, 20 % APBN untuk pendidikan akan tetapi kenapa masih ada sekolah berkedok komite sekolah masih melakukan pungutan terhadap murid dengan modus sumbangan, biaya gedung dan sebagainya.

“Ini sudah pelanggaran hukum, di Blitar ini ada sample satu dua, menarik uang gedung jumlahnya fantastis kalau satu orang Rp. 2.600.000,- tiap siswa berapa milyar uangnya, untuk apa uangnya. Adanya permainan-permainan oknum, Kacabdin harus bertanggungjawab dalam pengelolaan manajemen dunia pendidikan khususnya SMK dan SMA di wilayah Blitar dan sekitarnya. GAKI akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

“Kalau kejaksaan tidak tidak bisa segera memproses kasus ini jangan salahkan kami. Kami punya mitra kerja di KPK dan di Kejaksaan Agung Jamwas akan memeriksa panjenengan semua,” tegasnya.

Caption foto : Ketua DPN GAKI Didik Rudianto didampingi Ketua DPC GAKI Blitar Raya Mochammad Syafik saat menyampaikan keterangan pers. (Sumber foto doc: Red)

Usai melakukan orasinya, Ketua DPN GAKI Didik Rudianto dengan didampingi Ketua DPC GAKI Blitar Raya Mochammad Syafik dan juga pengurus diterima oleh Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Agung Wibowo dan Kepala Seksi Intelijen, Prabowo Saputro.

Ketua DPN GAKI Didik Rudianto mengatakan, menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Negeri Blitar atas adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan (SMKN/SMAN) yang ada di Blitar.

“Kedatangan DPC GAKI Blitar Raya adalah menyampaikan aspirasi dan laporan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan di Blitar,” kata Didik Rudianto.

Didik Rudianto menegaskan, GAKI menemukan bukti-bukti di beberapa SMKN/SMAN di Blitar, telah menarik uang sebesar Rp 2.600.000 kepada siswa baru. Bahkan daftar ulang pun ditarik Rp.1.000.000. Ini terjadi tahun 2023 baru-baru ini.

Didik berharap, kedepannya pungutan liar yang meresahkan wali murid dan tak berdasar tersebut, tidak terjadi lagi di Blitar Raya.

“Kacabdin harus bertanggung jawab. Kami menuntut agar Kejaksaan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Prabowo Saputro mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan DPC GAKI Blitar Raya, dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Intinya kita menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan, dan kita akan tindak lanjuti. Kita akan lakukan pulbaket,” ujarnya.
(Jk/Red)

Jawa Timur

Polres Blitar Kota Kerahkan 281 Personel Gabungan Amankan Halal Bihalal Perguruan Silat

Published

on

K0TA BLITAR – Polres Blitar Kota mengerahkan sebanyak 281 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan Halal Bihalal yang digelar salah satu perguruan silat di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, pada Minggu (12/04).

Ratusan personel tersebut terdiri dari unsur Polri, Satpol PP, Pamter serta instansi terkait lainnya. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, penjagaan di lokasi kegiatan, hingga patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada kegiatan masyarakat yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

“Kami mengedepankan pengamanan terpadu dan humanis, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Kegiatan Halal Bihalal tersebut dihadiri ratusan anggota perguruan silat dari berbagai daerah wilayah kota Blitar. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya insiden yang menonjol.

Polres Blitar Kota juga menghimbau seluruh peserta untuk terus menjaga persaudaraan serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang berpotensi memicu konflik.

Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Kota Blitar.(Jef/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Polres Blitar Laksanakan Program Polisi Go to School

Published

on

BLITAR – Polres Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri dengan generasi muda melalui program unggulan Polisi Go to School. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjadi pembina upacara bendera di SDN 2 Kalipang,  Kademangan pada Senin (13/4).

Program Polisi Go to School merupakan salah satu upaya Polri untuk membangun kedekatan dengan para pelajar sekaligus memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya kedisiplinan dan perilaku positif di lingkungan sekolah.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kapolsek Lodoyo Timur AKP Nur Wasis menyampaikan bahwa kehadiran anggota Polri sebagai pembina upacara bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai disiplin kepada siswa sejak usia dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, serta memberikan pemahaman kepada para siswa agar menjauhi perilaku negatif seperti bullying di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Dalam amanatnya, petugas juga memberikan imbauan kepada para siswa agar saling menghormati sesama teman, menjaga kerukunan, serta berani melaporkan kepada guru apabila terjadi tindakan perundungan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa yang terlihat antusias mengikuti jalannya upacara.

Diharapkan, melalui program ini, hubungan antara Polri dan dunia pendidikan semakin erat serta mampu menciptakan generasi muda yang disiplin dan berkarakter. (Jef/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Gantikan Gatut Sunu Tersangka Korupsi KPK Rp 5 M

Published

on

TULUNGAGUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, membenarkan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai aturan.

“Sudah ada, ya wakil bupati,” ujar Lilik, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati telah diterbitkan pada 12 April 2026, meskipun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Dasar hukum penunjukan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan wakil kepala daerah menjalankan tugas saat kepala daerah berhalangan tetap.

Lebih lanjut, ia menegaskan penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 12 April 2026.

Surat tersebut memerintahkan Ahmad Baharudin untuk:

1. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung selama pejabat definitif berhalangan
2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur

Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Sementara itu, terkait posisi pejabat di tingkat OPD yang ikut terseret kasus korupsi, Pemprov Jatim menegaskan bahwa kewenangan penunjukan pelaksana tugas berada di pemerintah kabupaten.

Ahmad Baharudin menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.

Dalam kasus ini, Gatut diduga memeras 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Modusnya, ia meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.

Selain itu, Gatut juga diduga mengatur sejumlah proyek, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan. Hingga penangkapan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan setoran bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Saat ini, Gatut dan ajudannya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DON/JK)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending