Connect with us

Peristiwa

Geruduk Tiga Institusi di Tulungagung, Ampuh Suarakan Penegakan Hukum dan Puluhan Oknum Anggota DPRD Tak Pantas Jadi Calon Lagi

Published

on

Tulungagung, 90detik.com Puluhan warga Tulungagung, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (Ampuh), melakukan aksi unjuk rasa, pada tiga tempat, yaitu Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kantor DPRD , dan BPN Tulungagung.

Aksi puluhan warga,ini juga membawa pamflet dan banner yang bertuliskan “Pemerintah Mewah, Rakyat Susah, Pejabat Terjamin Rakyat Miskin. “Rakyat Ingin Kondusif, Pejabat Jangan Memancing Persoalan”.

Aksi bergerak dari Kejaksaan Negeri, Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, setelah itu di Kantor BPN.

Koordinator aksi, Zuli Purwanto menyampaikan, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aksi ini, terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menyatakan 37 oknum anggota DPRD Tulungagung yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak pantas untuk dipilih lagi.

“37 anggota DPRD yang sekarang maju dalam pileg seharusnya tidak maju lagi, sebagai anggota DPRD Tulungagung, karena tidak pantas sebagai wakil rakyat malah memberikan contoh yang tidak baik,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan politik dan tidak pantas dipilih oleh masyarakat.

“Dan yang lebih memalukan, proses hukum di Tulungagung dianggap mandul, tidak adil, dan terdapat indikasi keadilan yang terancam,” tukasnya.

Puluhan warga yang tergabung dalam Ampuh, saat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,(doc:Red).

Mereka pun menuntut agar pihak berwenang memastikan bahwa putusan MA tersebut dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa 37 oknum anggota DPRD Tulungagung tidak terhormat.

“Yang tidak terhormat Imam Sapingi, Yang Tidak Terhormat Leman Dwi Prasetyo, yang tidak terhormat Heru Santoso, yang tidak terhormat Nur Hamim, yang tidak terhormat Choirurrohim, yang tidak terhormat Muti’iin, yang tidak terhormat Mashud, yang tidak terhormat Subani Sirap, yang tidak terhormat Sunarko, yang tidak terhormat Riyanah, yang tidak terhormat Asrori, yang tidak terhormat Adrianto, yang tidak terhormat Gunawan, yang tidak terhormat Faruq Tri Fauzi, yang tidak terhormat Widodo Prasetyo, yang tidak terhormat Fendy Yuniar, yang tidak terhormat Imam Koirodin, yang tidak terhormat Sofyan Heryanto, yang tidak terhormat Saiful Anwar, yang tidak terhormat Basroni, yang tidak terhormat Adip Makarim, yang tidak terhormat Susilowati, yang tidak terhormat Sutomo, yang tidak terhormat Imam Kambali, yang tidak terhormat Agus Budiarto, yang tidak terhormat Ahmad Baharudin, yang tidak terhormat Joko Tri Asmoro, yang tidak terhormat Wiwik Triasmoro, yang tidak terhormat Amang Armanto, yang tidak terhormat Suprapto, yang tidak terhormat Imam Ngakoib, yang tidak terhormat Makin, yang tidak terhormat Marikan Al Gatot Susanto, yang tidak terhormat Samsul Huda, yang tidak terhormat Sumarno, yang tidak terhormat Agung Darmanto, yang tidak terhormat Indra Fauzi, Yang Tidak Terhormat Michael Utomo”, ungkapnya.

Koordinator Ampuh berharap, agar pihak-pihak terkait dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak secara tegas dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat Tulungagung.

Aliansi ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memperjuangkan keadilan hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(JK/Red)

Hukum Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Published

on

Puncak Jaya —Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya.

Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.

Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara.

Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.

Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit handphone merek Samsung

– 2 buah noken

– 1 buah noken kepala

– 9 buah kalung

– 1 buah jaket berwarna cokelat

Hingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. (Tim/DON)

Continue Reading

Investigasi

264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

Published

on

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.

Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.

Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.

Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)

“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.

Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.

“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.

Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN

Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN

Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.

“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Continue Reading

Trending