Connect with us

Redaksi

Inspektorat Tulungagung Tegaskan Aduan Masyarakat Tak Pernah Mandek, Semua Bisa Ditelusuri

Published

on

TULUNGAGUNG — Inspektorat Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk dipastikan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat ditelusuri seluruh proses penanganannya. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait dugaan adanya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, SH., MH., menjelaskan bahwa seluruh aduan yang diterima melewati mekanisme berjenjang dan terstruktur. Aduan terlebih dahulu diagendakan, kemudian diproses di sekretariat sebelum disampaikan kepada Inspektur untuk didisposisikan.

“Penanganan aduan secara teknis dilimpahkan kepada Inspektur Pembantu (Irban) V yang memang memiliki tugas khusus menangani aduan masyarakat dan investigasi,” jelas Esty, Kamis (29/1).

Dirinya menerangkan, Irban V akan melakukan telaah awal terhadap aduan yang masuk. Dari hasil telaah tersebut, tim klarifikasi dibentuk untuk menindaklanjuti laporan.

Apabila klarifikasi menemukan unsur yang memenuhi syarat pemeriksaan investigatif, maka Inspektorat akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP).

“Sesuai SOP, batas maksimal penanganan aduan masyarakat adalah 60 hari kerja, meski dalam praktiknya bisa diselesaikan lebih cepat tergantung tingkat kompleksitas aduan serta jumlah objek yang diperiksa”, jelasnya.

Disinggung, terkait aduan yang dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai belanja tunjangan fungsional dan Tapera di Dinas Pendidikan, Esty memastikan proses penanganan telah berjalan.

“Berdasarkan telaah Irban, tim klarifikasi sudah dibentuk dan mulai bekerja sejak 23 Januari. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dengan OPD terkait dan hasilnya belum kami terima,” ungkapnya.

Esty juga menegaskan bahwa tidak seluruh aduan masyarakat berujung pada pemeriksaan investigatif. Sejumlah laporan berhenti di tahap klarifikasi karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, Inspektorat memastikan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa tetap berjalan sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).

Saat ini, Inspektorat Tulungagung memiliki empat Irban wilayah dan satu Irban khusus dengan pembagian tugas pemeriksaan sesuai PKPT berbasis risiko.

Irban I fokus pada pemeriksaan desa, mulai dari evaluasi seluruh desa hingga pemeriksaan terinci. Irban II menangani audit kinerja, SPIP, SAKIP, dan kapabilitas APIP. Irban III membidangi keuangan dan aset, Irban IV menangani infrastruktur, sedangkan Irban V menangani aduan masyarakat serta pelimpahan perkara dari aparat penegak hukum.

“Baik OPD maupun desa, pemeriksaan kami lakukan berdasarkan tingkat risiko tertinggi,” tegas Esty.

Sementara itu, untuk pemeriksaan indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN), Esty menegaskan bahwa mekanismenya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Tim pemeriksa dibentuk oleh OPD tempat ASN bertugas, dengan ketua tim merupakan atasan langsung ASN yang bersangkutan. Inspektorat berperan sebagai salah satu unsur anggota tim.

“Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin menyesuaikan kepangkatan dan jenis pelanggaran ASN. Penyampaian keputusan dilakukan oleh OPD atau atasan langsung,” pungkasnya. (Abd/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Ratusan Warga PSHT Gedangsewu Turun ke Jalan, Takjil Ludes Dibagikan dalam Hitungan Menit

Published

on

TULUNGAGUNG — Suasana Ramadan di Kabupaten Tulungagung terasa semakin hangat dengan aksi berbagi takjil yang digelar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, pada Sabtu sore (14/3/2026).

Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan utama Nggledhuk–Kendalbulur. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, sehingga dalam waktu kurang dari 10 menit seluruh paket takjil yang disiapkan panitia langsung habis dibagikan.

Kegiatan sosial tersebut diikuti ratusan anggota PSHT Rayon Gedangsewu yang turun langsung ke jalan. Dengan mengenakan seragam kebesaran organisasi, para anggota tampak bersemangat membagikan takjil kepada para pengendara, pejalan kaki, hingga warga sekitar yang melintas.

Aksi sederhana ini menghadirkan suasana kebersamaan dan guyub rukun yang menjadi ciri khas masyarakat Tulungagung. Tidak terlihat sekat antara anggota organisasi dan masyarakat umum. Semua larut dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Para pengguna jalan pun menyambut positif kegiatan tersebut. Salah satunya Rohman, pengendara yang kebetulan melintas saat pembagian takjil berlangsung.

“Terima kasih atas pembagian takjilnya. Semoga PSHT semakin dicintai masyarakat,” ujarnya.

Setelah kegiatan berbagi takjil selesai, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Ratusan anggota PSHT Gedangsewu berkumpul menikmati hidangan sederhana dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.

Koordinator Kepelatihan PSHT Gedangsewu, Tomi Yulianto, dalam sambutannya sebelum momen buka bersama, menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas partisipasi para anggota.

“Terima kasih kepada dulur-dulur yang sudah meluangkan waktu untuk hadir mangayubagyo acara PSHT Rayon Gedangsewu,” ungkapnya.

Ia juga berharap ke depan PSHT Rayon Gedangsewu semakin kompak dan solid dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan.

“Harapan kami selaku koordinator kepelatihan sekaligus mewakili pengurus, semoga ke depannya PSHT Rayon Gedangsewu tambah kompak, guyub rukun, dan solid,” tambahnya.

Tradisi berbagi takjil dan buka bersama di bulan Ramadan ini telah menjadi agenda rutin PSHT Gedangsewu setiap tahun. Selain mempererat hubungan antaranggota, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Bagi PSHT Gedangsewu, Ramadan bukan sekadar momentum ibadah, tetapi juga kesempatan untuk menebar kebaikan. Melalui kegiatan berbagi takjil ini, mereka ingin menunjukkan bahwa pesilat sejati tidak hanya tangguh di gelanggang, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat pun berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan. Selain membantu para pengguna jalan yang sedang menjalankan ibadah puasa, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara organisasi dan warga.

Dengan semangat kebersamaan yang kuat, PSHT Gedangsewu membuktikan bahwa kegiatan sederhana seperti berbagi takjil mampu menghadirkan kebahagiaan dan memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Skandal THR dan Solar di DLH Tulungagung: Anak Kepala Dinas Diduga Otak Pungli

Published

on

TULUNGAGUNG— Beredarnya proposal THR dan pencurian solar oleh oknum petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung berbuntut panjang. Nama Zidny, sopir truk sampah yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Disdukcapil, mendadak jadi sorotan publik.

Praktik yang diduga mengarah pada pungutan liar (pungli) ini pertama kali terungkap setelah beredarnya proposal berjudul “Pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan”. Dokumen tersebut disebut-sebut diedarkan secara masif ke kantor dinas, puskesmas, hingga sekolah di Kabupaten Tulungagung.

Namun yang lebih mencengangkan, Zidny tak hanya dikaitkan dengan peredaran proposal THR nakal tersebut. Ia juga diduga menjadi aktor di balik maraknya pencurian bahan bakar solar pada armada truk pengangkut sampah milik DLH.

“Saya juga dapat foto edarannya dari beberapa dinas lainnya,” ujar Edi, Kepala UPT depo pengangkutan sampah Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Kepala Bidang terkait di DLH Tulungagung, Ginanjar, justru memberikan pernyataan yang mengundang tanya.

Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut meskipun kabarnya sudah berlangsung lama di lingkungan kerjanya.

“Saya tidak tahu kalau ternyata depo pengangkutan sampah melakukan hal tersebut. Nanti akan kita lakukan perbaikan. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Praktik meminta THR kepada instansi lain ini jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi yang melanggar kode etik bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru tahun 2026 pun dengan tegas melarang ASN meminta atau menerima dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Masyarakat Tulungagung kini geram. Pasalnya, dua kasus mencolok terjadi di institusi yang sama dengan melibatkan nama yang sama. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut memiliki koneksi dengan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“Jika benar ada oknum sopir yang merupakan anak pejabat terlibat dalam dua kasus ini, publik berhak mendapat penjelasan. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkab Tulungagung dalam mengusut tuntas dugaan maling solar dan pungli THR yang mencoreng wajah birokrasi ini. Akan ada oknum yang dipecat, atau justru kasus ini bakal menguap begitu saja. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Demokrasi Kerakyatan dalam Sorotan: Hasto Kristiyanto Angkat Gagasan Restrukturisasi Politik di Forum PA GMNI

Published

on

Jakarta— Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengangkat pentingnya gagasan restrukturisasi politik Indonesia dalam Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Rabu (11/3/2026).

Dialog yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI di Jakarta tersebut mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.” Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, serta tokoh masyarakat untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah dinamika politik kontemporer.

Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijaga melalui perangkat regulasi, tetapi harus terus dirawat melalui substansi nilai yang berpihak pada rakyat.

Menurut Arief, keseimbangan antara hukum, institusi negara, dan kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sehat dan berkeadaban.

Dalam paparannya, Hasto menilai bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era Reformasi Indonesia 1998 perlu terus dikaji secara kritis agar tidak kehilangan arah ideologisnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan kalangan masyarakat sipil, muncul pertanyaan reflektif mengenai apakah Indonesia memerlukan sebuah pembaruan demokrasi yang lebih substantif, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai Reformasi 2.0.

“Pertanyaan ini bukan sekadar kritik politik, tetapi refleksi historis mengenai sejauh mana cita-cita reformasi telah benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan bernegara,” ujar Hasto.

Ia mencontohkan sejumlah perkembangan kebijakan dan perubahan regulasi yang memunculkan perdebatan di ruang publik.

Di antaranya adalah perubahan kebijakan terkait peran Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP), meningkatnya sorotan terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, serta berbagai revisi regulasi strategis seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan regulasi sektor BUMN dan minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Hasto, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam kajian intelektualnya, Hasto juga mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir Indonesia menghadapi kecenderungan yang dalam literatur politik disebut sebagai populisme otoriter.

Konsep tersebut menggambarkan situasi ketika kekuasaan politik cenderung terkonsolidasi secara lebih terpusat, sementara legitimasi publik tetap dijaga melalui berbagai kebijakan populis yang menyasar masyarakat luas.

Lebih jauh, Hasto mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dibangun di atas fondasi ideologi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan politik.

Ia mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi lahir dari kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik.

“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan bukanlah milik individu, melainkan lahir dari tindakan kolektif masyarakat. Karena itu, ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, demokrasi berisiko kehilangan basis partisipatifnya,” kata Hasto.

Dalam semangat pemikiran kerakyatan yang juga diwariskan oleh Sukarno melalui gagasan Marhaenisme, Hasto menegaskan bahwa restrukturisasi politik harus mengembalikan orientasi demokrasi pada kepentingan rakyat kecil sebagai pemegang kedaulatan sejati.

“Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral semata. Demokrasi harus memastikan bahwa negara hadir melindungi dan memberdayakan rakyat, khususnya kaum kecil yang menjadi fondasi kehidupan bangsa,” ujarnya.

Karena itu, menurut Hasto, restrukturisasi politik yang dibicarakan dalam forum PA GMNI bukan sekadar perubahan regulasi atau desain kelembagaan, melainkan upaya memperkuat kembali arah ideologis demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan semangat gotong royong.

Dialog nasional yang diselenggarakan PA GMNI tersebut diharapkan menjadi ruang intelektual untuk merumuskan gagasan pembaruan demokrasi Indonesia yang lebih berakar pada nilai kebangsaan dan keberpihakan kepada rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Trending