Jawa Timur
Jelang Pemilu, Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

MALANG, 90detik.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.
“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, pada Sabtu (10/2).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
Wakapolres Malang menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.
Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.
“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.
Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (Red)
Jawa Timur
Truk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi

TULUNGAGUNG – Sebuah truk tangki pengangkut BBM terguling ke parit di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Truk tersebut gagal menanjak, kehilangan tenaga, lalu mundur tak terkendali hingga akhirnya terbalik. Saat polisi tiba di lokasi, sopir sudah tidak ditemukan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila mengatakan kondisi truk dalam keadaan terbalik tanpa pengemudi di sekitar lokasi.
Evakuasi memakan waktu berjam-jam. Petugas baru bisa memindahkan sekitar 6.000 liter solar ke truk kosong pada pukul 10.00 WIB sebelum kendaraan ditarik ke gudang laka Satlantas.
Dalam pemeriksaan administrasi, polisi menemukan kejanggalan serius. Plat nomor AG 9462 UT yang menempel di truk tidak cocok dengan data STNK yang seharusnya AG 9642 UT. Warna kendaraan juga berbeda antara dokumen dan kondisi sebenarnya.
Polisi memastikan pelat nomor tidak sesuai merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Selain itu, nopol yang terpasang tercatat mati pajak sejak 2018, sementara STNK asli kendaraan justru masih aktif hingga 2029.
Sementara itu pencarian sopir terus dilakukan, namun hingga kini keberadaannya misterius.
Informasi yang menyebut sopir sempat dirawat di puskesmas tidak terbukti setelah polisi mengecek tiga puskesmas dan dua rumah sakit tanpa hasil.
Polisi belum bisa memastikan apakah sopir melarikan diri atau mengalami luka dan belum terdeteksi.
Di sisi lain, legalitas 6.000 liter solar yang diangkut juga menjadi sorotan. Sampel BBM sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim dan laboratorium pembanding lainnya.
Polisi belum bisa memastikan apakah solar tersebut masuk kategori subsidi atau industri, mengingat prosedur distribusi dua jenis BBM itu diatur ketat.
Pihak yang mengaku dari PT Ganani pemilik kendaraan telah menghubungi polisi dan diminta hadir dengan membawa dokumen lengkap serta sopir yang bertanggung jawab.
Kepala Unit Meteorologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman, menilai pengangkutan BBM tersebut tidak sesuai ketentuan karena truk tidak dilengkapi label atau keterangan jenis BBM.
Insiden ini memicu perhatian publik karena berpotensi terkait penyimpangan distribusi bahan bakar.
Polisi menegaskan penyelidikan akan dilanjutkan sampai tuntas, baik terkait status solar maupun pelanggaran administrasi kendaraan yang ditemukan.
Hilangnya sopir dan temuan dokumen kendaraan yang tidak sesuai membuat kasus ini semakin janggal.
Publik kini menunggu hasil uji laboratorium yang akan mengungkap apakah solar tersebut benar untuk kebutuhan industri atau justru solar subsidi yang disalurkan secara ilegal.
Menjadi sebuah pertanyaan besar, akankah kasus ini dapat membuka tabir kelangkaan BBM subsidi yang selama ini menghantui masyarakat Tulungagung, serta membuka tabir siapakah sosok kuat dibelakang penyelundupan BBM bersubsidi.
Masyarakat Tulungagung menunggu gerak cepat dan tegas Polres Tulungagung untuk tidak tebang pilih. (Abd/Red)
Jawa Timur
Libatkan Awak Media dalam Kampanye Germas, Blitar Serius Tekan Prevalensi Perokok

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), menggencarkan upaya pengurangan perilaku merokok yang menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular.
Komitmen ini ditegaskan dalam Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digelar di Aula Dinkes setempat, pad Jumat (28/11).
Pertemuan yang dihadiri sejumlah media dari Blitar Raya ini bertujuan membangun sinergi strategis untuk memperluas penyebaran informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
dr. Miftakhul Huda, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Blitar, dalam paparannya menyatakan bahwa upaya menekan angka perokok, terutama di kalangan remaja, memerlukan peran aktif semua pihak.
“Kami terus mendorong berbagai program dan edukasi untuk menekan angka perokok. Pengurangan perilaku merokok harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan sekitar. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan kesehatan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, merokok masih menjadi ancaman serius yang berkontribusi pada beban penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan kanker. Oleh karena itu, pendekatan tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan semata.
Senada dengan hal tersebut, narasumber lainnya, Anggitditya Putranto, menekankan pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya tahu rokok berbahaya, namun belum memiliki dorongan kuat untuk berhenti. Di sinilah pentingnya edukasi yang tepat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Germas menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong gaya hidup sehat, yang tidak hanya bebas rokok, tetapi juga diimbangi dengan peningkatan aktivitas fisik dan pola makan seimbang.
Melalui kolaborasi yang erat dengan media massa, Dinkes Kabupaten Blitar berharap pesan hidup sehat dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Harapannya, upaya kolektif ini mampu menggerakkan kesadaran warga Blitar untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan, menciptakan masyarakat yang lebih produktif dan berkualitas. (JK/Red)
Jawa Timur
Wabup Tulungagung Buka Pelatihan Penguatan Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Tekankan Tata Kelola dan Kemandirian Desa

- Pemahaman tata kelola koperasi yang baik, tertib, dan sesuai regulasi.
- Kemampuan mengembangkan unit usaha produktif sesuai potensi desa.
- Komitmen mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui penguatan peran koperasi.
Nasional3 hari agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Redaksi4 hari agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Jawa Timur5 hari agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park
Redaksi2 minggu agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung
Redaksi5 hari agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok
Redaksi6 hari agoRatusan Komunitas Jazz GE8 Jatim Meriahkan Anniversary ke-2 di Ranting Sewu Pasuruan
Nasional3 minggu agoKKMP Suarakan Kekhawatiran, Pemkab Blitar Pastikan MBG Tidak Dikuasai Mafia Pangan
Jawa Timur1 minggu agoKemeriahan Parade Drumb Band 2025, Kostum Paspampres RA Al-Huda Sobontoro Curi Sorotan













