Jawa Timur
Kab. Blitar Ekspor Ribuan Kambing Kurban ke Kalimantan, Pengiriman Diprediksi Capai 10.000 Ekor

Foto, Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar sedang memeriksa kondisi ternak jelang pengiriman.(Disnakkan untuk 90detik)
BLITAR, – Aktivitas pengiriman ternak kurban asal Kabupaten Blitar ke luar daerah, terutama Kalimantan, mengalami peningkatan signifikan jelang Hari Raya Idul Adha 2025.
Dalam sepekan terakhir, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 1.200 ekor kambing telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk dikirim ke Kalimantan. Jumlah ini diprediksi terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada H-7 Idul Adha.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disnakkan Kabupaten Blitar, drh. Nanang Miftahudin, menyatakan bahwa permintaan kambing kurban asal Blitar ke wilayah Kalimantan diperkirakan mencapai 10.000 ekor.
“Kualitas ternak kabupaten Blitar dikenal stabil dan adaptif, sehingga diminati pasar luar daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (6/5).
Nanang menjelaskan, pengiriman difokuskan pada kambing jenis lokal seperti Jawa Randu dan persilangan dengan boer. Pemilihan jenis ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan penyakit, terutama di wilayah Kalimantan yang memiliki populasi Sapi Bali cukup besar.
“Kambing lokal lebih adaptif dan risiko biologisnya lebih terkendali dibanding jenis impor seperti dorper,” jelasnya.
Sementara untuk sapi, pengiriman masih sangat terbatas akibat pengawasan ketat pasca-wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Jawa termasuk zona merah PMK. Kami prioritaskan pengawasan ekstra untuk sapi,” tambah Nanang.
Pihaknya juga menyatakan setiap ternak yang diekspor wajib memenuhi syarat administratif dan kesehatan, seperti SKKH, bukti vaksinasi PMK, serta hasil uji laboratorium. Pengujian sampel dilakukan pada 10% populasi ternak yang dikirim.
“Jika satu ekor positif PMK, seluruh kiriman tidak boleh diberangkatkan,” tegas Nanang.
Meski belum memiliki laboratorium PMK sendiri, Disnakkan Blitar menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi peternak. Ternak juga wajib menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan.
“Ini untuk memastikan kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit,” imbuhnya.
Di tengah geliat ekspor, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan ketersediaan hewan kurban untuk kebutuhan lokal tetap terjaga.
“Kami koordinasi dengan pelaku usaha untuk menyeimbangkan stok dalam dan luar daerah,” ujar Nanang.
Retribusi pengurusan SKKH ditetapkan Rp 2.000 per ekor, dengan pendataan ketat untuk menghindari kelangkaan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Blitar optimistis mampu memenuhi permintaan ternak kurban secara nasional tanpa mengorbankan kepentingan peternak dan konsumen lokal. (JK-RED)
Investigasi
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah

TULUNGAGUNG — Langkah cepat dan tegas diambil Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dari kantor advokat BILY NOBILE & ASSOCIATES, dengan melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/7/2025).
Hearing ini diajukan sebagai bentuk protes atas sikap diam Kantor Pertanahan (Kantah) Tulungagung terkait somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ababil, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengungkapkan kekecewaannya karena somasi tertanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kantah Tulungagung hingga kini tidak digubris.
“Kami menyampaikan permohonan hearing ini agar DPRD Kabupaten Tulungagung dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan status HGU seluas +/-264 hektare di Desa Ngepoh,” ujar Ababil kepada 90detik.com, Selasa(29/7).
Menurut Ababil, lahan tersebut semestinya telah diredistribusikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Perintah BPN Kanwil Jawa Timur Nomor: 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008.
Namun hingga kini, Kantah Tulungagung belum menjalankan perintah tersebut.
“Sudah 17 tahun surat itu terbit. Tapi hingga hari ini, tak ada realisasi redistribusi tanah. Bahkan surat somasi kami pun diabaikan. Ini bukan kelalaian biasa—ini ada indikasi pembiaran yang sistematis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ababil juga menyebut indikasi kuat adanya penguasaan ilegal oleh pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kantah Tulungagung.
Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan terkait bukti kepemilikan HGU terbaru atas pemanfaatan lahan tersebut, yang disebut-sebut akan digunakan sebagai kawasan makam modern oleh pengembang swasta.
“Ada dugaan mafia tanah bermain di balik proyek pembangunan makam modern untuk kelompok etnis Tionghoa. Ini harus dibongkar. Masyarakat Desa Ngepoh berhak atas kejelasan dan keadilan,” lanjut Ababil.
Permohonan hearing ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Ngepoh.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Tulungagung untuk bersikap transparan, tegas, dan memihak kepada kepentingan rakyat. (Abd/DON)
Hukum Kriminal
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

PONOROGO — Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.
Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).
AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.
Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (DON)
Jawa Timur
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika

JAKARTA — Ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) kembali digelar sebagai wadah talenta dan inovasi bagi peserta didik dari jenjang SMK, SMA, MA, MAK, dan sederajat.
Kegiatan bergengsi ini berlangsung mulai 28 hingga 31 Juli 2025 di Jakarta, menghadirkan perwakilan terbaik dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Salah satu peserta yang berhasil menembus kompetisi nasional adalah SMKN 1 Rejotangan, yang mewakili Provinsi Jawa Timur dalam bidang elektronika.
Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi sekolah dan daerah asalnya.
Kepala SMKN 1 Rejotangan, Dr. Santika, S.P.i., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian siswanya yang berhasil melangkah ke tingkat nasional.
“Ini adalah hasil kerja keras, disiplin, dan semangat belajar yang tinggi dari siswa kami, serta dukungan penuh dari guru pembimbing dan seluruh civitas sekolah. Kami berharap keikutsertaan di LKS Nasional ini menjadi pengalaman berharga sekaligus batu loncatan menuju prestasi yang lebih tinggi,” ujar Santika.
Santika menambahkan bahwa keikutsertaan ini tidak hanya soal kompetisi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pendidikan vokasi mampu mencetak generasi unggul dan kompeten di bidangnya.
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengembangkan potensi dan keterampilan peserta didik dalam berbagai bidang, mulai dari teknologi, industri kreatif, hingga layanan publik.
Ajang ini juga menjadi sarana pembentukan karakter kerja, inovasi, dan kolaborasi lintas daerah.
Dengan membawa nama besar Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan diharapkan mampu memberikan hasil terbaik dan mengharumkan nama daerah di kancah nasional. (DON/Red)
- Pemerintahan2 minggu ago
Dikibuli Lagi! Baharudin Geram, Bupati Kuasai Penuh Anggaran & Diduga Incar Gerindra
- Jawa Timur2 minggu ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Opini1 minggu ago
Janji Manis Berujung Petaka: Tulungagung Terbelah Akibat Pengkhianatan Bupati ‘Loncat Pagar’
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelantikan Pejabat Buka Tabir Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Tulungagung
- Nasional2 hari ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur1 hari ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Paripurna1 minggu ago
Wabup Tak Hadir, Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tulungagung 2025 Diwarnai Spekulasi
- Jawa Timur1 minggu ago
Antara Hiburan dan Etika, Kabupaten Blitar Tertibkan Sound Horeg Tanpa Melarang