Redaksi
Kampanyekan Hidup Sehat, Relawan Pendawa Bakal Gelar Gowes Bareng dan Makan Gratis

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Pendawa, akan melaksanakan kegiatan “Gowes Bareng Pandawa”. Acara yang digagas oleh para pecinta sepeda ini akan dilaksanakan pada Sabtu 10 Februari 2024, pukul 06.30 Wib bertempat di lapangan, Pasar Sapi, Beji-Tulungagung.
Dalam kegiatan ini, juga akan dibagikan puluhan doorprize, kepada warga sekitar. Serta ngopi bareng kader Gerindra dan sarapan nasi pecel khas Tulungagung.
Dengan slogan ‘Bersepeda Sehat Menuju Indonesia Maju’, para pecinta bersepeda mengajak seluruh masyarakat untuk berolahraga menggunakan sepeda dan mengkampanyekan gerakan hidup sehat.
Salah satu pecinta sepeda, Tamamul mengatakan, bahwa para pecinta sepeda mengajak hidup sehat dengan bersepeda.
“Pola hidup sehat perlu. Salah satunya adalah bersepeda. Ayo yang sudah berusia di atas 17 tahun besuk Sabtu (10/2/2024) bersepeda,” tutur Om Tom, panggilan akrabnya.
Sementara itu, salah satu panitia relawan Doni Saputra menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan sejalan dengan visi misi pasangan calon Prabowo-Gibran adalah menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, bersepeda secara rutin juga memiliki banyak manfaat baik bagi kesehatan fisik dan juga mental.
“Bersepeda secara rutin memiliki banyak manfaat baik bagi kesehatan fisik dan juga mental, seperti meningkatkan kekuatan otot dan mengontrol berat badan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara tersebut, selain ada pembagian door prize, juga ada makan gratis dan kuotanya juga dibatasi. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi di nomor berikut:
1. Doni – 0896 6446 5555
2. H. Imam Wates- 0896 0172 0771
3. Pak Tom – 0821 4301 5590
“Dan yang paling utama, adalah menjalin silaturahmi dan mengkampanyekan hidup sehat dengan berolahraga,”pungkasnya.
(JK/Red)
Redaksi
Kasus Penipuan PPPK, Oknum Staf PMD di Gresik Ditetapkan sebagai Tersangka

Gresik— Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kasus ini Polisi menetapakan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (DON)
Redaksi
Melalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset

Jakarta— Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjamin tegaknya prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam forum tersebut, DPN PERADI menyampaikan sejumlah masukan strategis yang menitikberatkan pada pentingnya membangun sistem perampasan aset yang akuntabel, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Menurut DPN PERADI, keberhasilan RUU ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang disusun, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang diberi kewenangan untuk melaksanakannya.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, menilai kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana merupakan kewenangan yang sangat besar sehingga harus diimbangi dengan standar integritas yang tinggi.
Ia mengingatkan bahwa masih adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum menjadi tantangan serius yang harus dijawab melalui desain kelembagaan dan mekanisme pengawasan dalam RUU Perampasan Aset.
“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” ujar Sutrisno di hadapan Komisi III DPR RI.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPN PERADI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur standar integritas bagi pejabat yang diberi kewenangan melakukan penelusuran maupun penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Sutrisno, kewenangan yang sangat luas tanpa mekanisme seleksi yang ketat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pejabat yang ditunjuk untuk menelusuri maupun melakukan penyidikan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan haruslah pejabat yang memiliki integritas tinggi,” tegasnya.
Selain integritas, DPN PERADI juga menekankan bahwa aparat yang menjalankan kewenangan tersebut harus memiliki komitmen moral yang kuat untuk bekerja semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.
“Mereka harus memiliki komitmen tinggi bahwa tugas tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara,” tambah Sutrisno.
Bagi DPN PERADI, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda mengingat semakin kompleksnya kejahatan korupsi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan ekonomi, serta kejahatan terorganisasi.
Namun, penguatan kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Karena itu, DPN PERADI berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas tiga prinsip utama. Pertama, efektivitas dalam memulihkan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara. Kedua, kepastian hukum melalui pengaturan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketiga, perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan memastikan setiap tindakan perampasan aset dilakukan berdasarkan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Masukan yang disampaikan DPN PERADI merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang difasilitasi Komisi III DPR RI dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Melalui forum tersebut, organisasi profesi advokat berkontribusi memberikan perspektif praktis berdasarkan pengalaman penegakan hukum di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
DPN PERADI berharap seluruh masukan yang berkembang dalam pembahasan RUU dapat menjadi landasan bagi lahirnya undang-undang yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, akuntabilitas, serta supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (By/Red)
Redaksi
Komisi III DPR RI Minta Kortas Tipikor Tak Ragu Ungkap Aktor di Balik Dugaan Korupsi Batu Bara

Jakarta— Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (By/Red)
Nasional3 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Peristiwa1 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum1 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional1 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Budaya3 minggu agoLangen Tayub Tetap Eksis di Trenggalek, Masih Jadi Hiburan Favorit Warga Panggul
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum













