Jawa Timur
Kapolda Jatim Lantik 394 Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

MOJOKERTO, 90detik.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs.Imam Sugianto,M.Si resmi melantik dan mengambil sumpah Bintara Polri gelombang I Tahun Anggaran 2024, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto, disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Jatim pada Kamis (11/7/2024).
Dengan demikian, Pendidikan Pembentukan Bintara ( Diktukba) gelombang I Tahun Anggaran 2024 di SPN Polda Jatim resmi ditutup.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto yang bertindak sebagai Inspektur upacara ini, secara langsung melantik sebanyak 394 Bintara Polri baru yang telah dinyatakan lulus setelah mengikuti pendidikan selama 5 bulan di SPN Polda Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan ucapan selamat kepada para Bintara remaja Polri, yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dan pembentukan mulai bulan Maret hingga bulan Juli 2024.
“Waktu pendidikan 5 bulan yang cukup singkat. Oleh karena itu, teruslah belajar, serta beradaptasi dengan perkembangan situasi dan tantangan tugas yang akan saudara hadapi,”tutur Irjen Pol Imam Sugianto.
Kapolda Jatim menegaskan kepada para Bintara remaja Polri yang dilantik agar mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehan selama mengikuti pendidikan.
“Terus kembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam mendukung pelaksanaan tugas, jangan pernah berhenti untuk belajar, berlatih mengembangkan ilmu dengan terus memperbanyak refrensi dan literasi,”tambah Irjen Imam Sugianto.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Imam Sugianto juga mengatakan didalam diri Bintara Polri baru tidak cukup dengan pengetahuan, tetapi juga harus ditanamkan semangat perjuangan dan stamina fisik yang prima.
“Bangun dan jaga karakter sebagai Bhayangkara, dekatkan diri dengan masyarakat, dengan menjalankan tugas selalu melalui pelayanan, dengan empati dan tidak menyakiti hati masyarakat tanpa harus melupakan nilai-nilai disiplin loyalitas dan integritas,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Dalam amanat tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto juga memberikan Enam penekanan kepada para remaja Bintara Polri yang baru di lantik, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagai bekal memasuki tugas di lapangan.
Pertama, Kapolda Jatim meminta kepada para Bintara Polri yang baru agar menjaga dan meningkatkan selalu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal itu kata Kapolda Jatim sebagai landasan moral dan spiritualitas dalam pelaksanaan tugas yang saudara emban.
“Jadikan pelaksanaan tugas saudara selaku anggota Polri sebagai sarana ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tutur Irjen Imam Sugianto.
Kedua, Kapolda Jatim menekankan agar Bintara Polri yang baru untuk memegang teguh serta mengamalkan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetia, sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian insan Bhayangkara sejati.
“Laksanakan setiap tugas yang diemban dengan penuh semangat, tanggung jawab dan keikhlasan,”tegas Irjen Imam Sugianto.
Kegita, Kapolda Jatim menekankan agar senantiasa menjaga nama baik serta kehormatan diri keluarga dan institusi seta menghindari segala pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, maupun pelanggaran pidana.
Keempat Kapolda Jatim meminta kepada para Bintara Polri untuk dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dekati dan berikan pelayanan terbaik serta memberi solusi dari permasalahan yang berkembang,” tutur Irjen Imam Sugianto.
Langkah tersebut kata Irjen Pol Imam Sugianto adalah salah satu cara mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas agar semakin memperkuat citra positif Polri di mata masyarakat.
Kelima, Kapolda Jatim meminta agar setiap anggota Polri menjalin persaudaraan dengan teman TNI dan seluruh komponen bangsa serta komunikasi positif dengan seluruh elemen masyarakat, guna memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif.
Keenam, Kapolda Jatim meminta agar anggota Polri menjadi Polisi pembelajar dengan terus mengembangkan diri melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi tantangan tugas yang terus berubah.
Sebelum mengakhiri amanat tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kasepolwan, Kapusdik Brimob, Kapusdik Polair Lemdiklat Polri dan Ka SPN Polda Jatim beserta seluruh staf, pengasuh, instuktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Saya sampaikan terimakasih atas semangat dan keikhlasan semua pihak dalam memberikan dedikasi terbaik bagi terselenggaranya Pendidikan Pembentukan Bintara dan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2024,”ungkap Irjen Imam Sugianto.
Kapolda Jatim juga meminta agar kegiatan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri yang sudah dilaksanakan agar senantiasa dievaluasi secara mendalam dan menyeluruh.
Hal itu lanjut Kapolda Jatim agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dimasa yang akan datang menjadi lebih baik, serta adaptif guna menghasilkan SDM Polri yang modern, unggul dan profesional, Patuh hukum.
“Dengan dilaksanakan evaluasi diharapakan Bintara Polri yang terbentuk dapat memberi kontribusi kepada bangsa dan negara untuk menuju Indonesia Emas,” pungkas Kapolda Jatim. (Red)
Jawa Timur
Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

SUMENEP— Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumenep masa bakti 2025–2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep, Jumat (13/02/2026).
Pada periode ini, pembinaan atlet usia dini ditegaskan menjadi program prioritas dalam mendorong peningkatan prestasi bola voli daerah.
Ketua Umum PBVSI Pengprov Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Ketua Harian PBVSI Pengprov Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat.
“Olahraga berperan dalam membentuk karakter, disiplin, dan sportivitas generasi muda,” ungkap Kombes Pol Abast.
Ia juga menegaskan bahwa bola voli dapat menjadi wadah kegiatan positif bagi generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terprogram, terpadu, dan berkesinambungan,” lanjut Kombes Abast.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep selama ini aktif mengikuti berbagai kompetisi tingkat daerah maupun nasional.
Namun demikian, beberapa sektor pembinaan dinilai masih perlu ditingkatkan agar prestasi yang diraih lebih optimal.
Ia menekankan pembinaan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA hingga perguruan tinggi.
Atlet, pelatih, wasit, serta sarana dan prasarana disebut sebagai satu kesatuan yang saling mendukung dalam sistem pembinaan.
“Untuk mewujudkan prestasi diperlukan adanya komitmen dan kebersamaan yang kuat untuk membina atlet-atlet bola voli sedini mungkin, secara terprogram, terpadu dan bersinergi,” kata Kombes Abast.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai potensi atlet voli di daerahnya cukup besar, namun belum sepenuhnya terfasilitasi secara maksimal.
“Potensi atlet voli Sumenep ini kan sebenarnya besar, tapi karena adanya miskomunikasi jadinya mungkin kurang terfasilitasi,” kata Bupati Sumenep usai pelantikan.
Bupati menekankan pentingnya soliditas dalam tubuh organisasi. Ia meminta pengurus menjaga komunikasi terbuka dan menyelesaikan perbedaan pendapat secara internal.
“Pengurus harus solid, tidak boleh berbicara di belakang punggung, kalau mau bicara di depan mata,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan atlet-atlet lokal Sumenep mampu bersaing di luar daerah. Sebab, ia menilai, selama ini masih banyak klub di Sumenep yang mengontrak atlet dari luar.
“Harapan kita itu, justru atlet Sumenep yang dikontrak keluar. Dari kita itu lah yang diundang, bukan kita yang mengundang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBVSI Pengkab Sumenep Syamsul Muarif menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah awal melalui seleksi terbuka atlet usia dini.
Seleksi dilakukan untuk kelompok usia U-15, U-17, U-19, dan U-20 dengan kuota 15–20 pemain di masing-masing kategori.
“Dari hasil seleksi tersebut, PBVSI ingin memiliki database terkait kompetensi atlet voli di Sumenep, sehingga bisa lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan,” tutupnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA— Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.
Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.
Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.
“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.
Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.
“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Sidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung menyita perhatian publik setelah tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), kuasa hukum Muchlis alias Arab bin Isnan menyebut perkara kliennya “aneh dan unik” karena terdakwa diklaim tidak pernah menjalani pemeriksaan, meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan.
Penasihat hukum Sugeng Riyanto menegaskan, sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap saksi baik saksi kepolisian, saksi ahli, maupun saksi mahkota memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam kondisi sadar serta sah secara hukum.
“Undang-undang sudah jelas mengatur soal saksi. Namun klien kami tidak pernah diperiksa. Bahkan saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah diperiksa, meski dalam berkas perkara dinyatakan telah memberikan keterangan,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.
Dalam praktik perkara narkotika, saksi mahkota umumnya merupakan sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meski demikian, secara hukum saksi mahkota tetap wajib diperiksa sesuai prosedur dan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya di persidangan.
Sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung singkat namun penuh tensi. Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., serta Arivo Yunus Prasetyo, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., menyatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika.
Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (kini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO) diduga sepakat patungan untuk menggunakan sabu.
Sehari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap Anwar dan Oky dengan barang bukti berupa handphone, pipet, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone.
Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait dugaan tidak sahnya pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai proses hukum yang “tidak lazim”. (Abd/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi6 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi6 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi1 minggu agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum







