Connect with us

Redaksi

KRI Matabongsang-873 Berhasil Selamatkan KN Pandudewanata Milik Basarnas yang Alami Kerusakan di Laut Halmahera

Published

on

 

Halmahera, 7 Februari 2025 – 90detik.Com//KRI Matabongsang-873, kapal perang dari Komando Armada III yang tengah menjalankan Operasi Perisai Sura-I di bawah kendali Gugus Keamanan Laut (Guskamla) III, kembali membuktikan profesionalismenya dalam melaksanakan misi penyelamatan di perairan Indonesia Timur. Kali ini, kapal perang tersebut berhasil menyelamatkan KN Pandudewanata, kapal milik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang mengalami kerusakan mesin dan gangguan kemudi di perairan Halmahera, Maluku Selatan.

Kapal Basarnas Mengalami Masalah di Tengah Misi Pencarian

Peristiwa ini terjadi saat KN Pandudewanata sedang melaksanakan misi pencarian seorang wartawan Metro TV yang hilang pasca ledakan kapal milik Basarnas. Ledakan tersebut terjadi saat Basarnas tengah menjalankan operasi pencarian terhadap kapal nelayan yang tenggelam. Di tengah perjalanan, KN Pandudewanata mengalami gangguan kemudi yang menghambat kemampuan kapal untuk melanjutkan misi. Dalam kondisi darurat, kapal tersebut segera mengirimkan sinyal bantuan melalui radio channel 16 kepada KRI Matabongsang-873.

Penyelamatan Dramatis di Tengah Arus Deras dan Angin Kencang

Setelah menerima laporan tersebut, Komandan KRI Matabongsang-873, Mayor Laut (P) Mahmud Ridho Ardi, S.E., S.A.P., M.A.P., M.Tr.Opsla., segera memerintahkan kapalnya untuk bergerak menuju lokasi kejadian dengan cepat. Proses evakuasi berjalan dramatis karena kondisi perairan yang sangat menantang, dengan arus deras dan angin kencang yang mencapai 15 hingga 25 knot. Namun, berkat ketangguhan dan profesionalisme prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas, serta pelaksanaan prosedur evakuasi yang tepat, KRI Matabongsang-873 berhasil mengevakuasi KN Pandudewanata dengan aman.

Proses Penyelamatan yang Teliti dan Tepat Waktu

Kronologi penyelamatan dimulai pada pukul 07.15 WIT ketika KRI Matabongsang-873 berangkat dari Pelabuhan Trikora, Tidore, menuju area pencarian. Pada pukul 09.01 WIT, KN Pandudewanata melaporkan gangguan kemudi dan meminta bantuan. KRI Matabongsang-873 segera merubah haluan untuk menuju lokasi kejadian, dan pada pukul 09.20 WIT, kapal perang tersebut tiba di lokasi kejadian.

Sekoci KRI Matabongsang-873 segera dikerahkan untuk melakukan briefing teknis dan mempersiapkan tali towing sepanjang 150 meter. Pada pukul 09.40 WIT, tali towing berhasil dikirimkan ke KN Pandudewanata, meski kapal sempat terombang-ambing karena angin kencang yang membuat kapal tersebut hampir hanyut ke daratan. Pada pukul 09.56 WIT, KRI Matabongsang-873 mulai menarik KN Pandudewanata menuju Pelabuhan Trikora Tidore dengan kecepatan 7,6 knot, menempuh jarak sekitar 19 NM.

TNI AL Tunjukkan Komitmen dalam Keamanan Laut

Keberhasilan penyelamatan ini kembali menunjukkan dedikasi tinggi TNI Angkatan Laut, khususnya Koarmada III, dalam menjaga keselamatan pelayaran di perairan Indonesia Timur. Misi penyelamatan ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen TNI AL dalam mendukung upaya kemanusiaan, serta menunjukkan keterampilan dan ketangguhan para prajurit dalam menghadapi tantangan alam yang ekstrem di laut.

Saat ini, KN Pandudewanata beserta seluruh ABK, wartawan, dan keluarga korban telah tiba di Pelabuhan Trikora, Tidore, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi salah satu contoh konkret dari sinergi antara TNI Angkatan Laut dan Basarnas dalam menjaga keselamatan maritim Indonesia.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

1.000 Ton Beras dan 580 Ribu Ayam dari AS: Langkah Diplomasi, Bukan Karena Kekurangan

Published

on

Jakarta— Pengamat geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, mengajak publik melihat kebijakan impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat secara jernih dan proporsional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari diplomasi ekonomi dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal, bukan karena lemahnya produksi pangan nasional.

“Dalam hubungan antarnegara, ada prinsip timbal balik yang dijaga untuk membangun keseimbangan dan kepercayaan. Selama produksi dalam negeri kuat dan ketahanan pangan tetap aman, kebijakan terbatas seperti ini tidak perlu dimaknai sebagai ancaman,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan tersebut melalui kerangka Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan itu mencakup alokasi impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus serta 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap bergantung pada permintaan domestik,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa keran impor beras khusus dibuka dengan alokasi yang menyesuaikan kebutuhan nasional. Komitmen impor tersebut, kata dia, tergolong sangat kecil dibandingkan total produksi nasional.

Sebagai gambaran, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, angka impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional proporsi yang nyaris tidak berdampak terhadap ketahanan pangan. Dalam lima tahun terakhir pun, Indonesia tidak melakukan impor beras dari Amerika Serikat.

Pemerintah menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan jenis khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil, bukan untuk konsumsi umum masyarakat. Artinya, stok beras medium maupun premium tetap aman dan terkendali.

Adapun impor ayam juga ditempatkan dalam konteks kerja sama dagang yang terukur. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu peternak lokal karena volumenya terbatas serta tetap memperhatikan keseimbangan pasar domestik.

Selain sektor pangan, kesepakatan ART mencakup pembelian komoditas energi seperti metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline, serta pengadaan pesawat, komponen, dan jasa penerbangan. Kerja sama komprehensif ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan perdagangan sekaligus memenuhi kebutuhan energi dan transportasi nasional yang terus berkembang.

Bayu Sasongko menekankan bahwa transparansi dan perlindungan terhadap petani serta peternak tetap menjadi kunci.

“Produksi kita melimpah, cadangan aman. Selama pemerintah konsisten menjaga kepentingan nasional, masyarakat tidak perlu khawatir. Ini adalah langkah diplomasi ekonomi, bukan karena kekurangan pangan,” tuturnya.

Dengan pendekatan yang tenang, terbuka, dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global tanpa mengurangi kedaulatan pangan nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Published

on

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?

Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”

Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.

Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.

Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.

Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.

Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.

Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:

• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,

maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.

Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.

Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.

Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.

Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.

Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.

Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.

Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kasus Covid-19 dan Jalan Wetar Belum Tuntas, Pernyataan Mersi Baren di DPR RI dan Ajakan Megawati Tekan Aparat Bertindak

Published

on

Jakarta — Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar kembali menjadi sorotan setelah Bidpropam Polda Maluku menerbitkan SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat tiga substansi perkara yang hingga kini masih dalam proses.

Dua perkara utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bung Fredi menilai, hampir dua tahun proses yang berjalan tanpa kepastian menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

“Tidak boleh ada kompromi di luar hukum. Penyidik tidak boleh bernegosiasi dengan pihak mana pun yang mencoba memengaruhi proses, apalagi menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Mersi Baren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi III, yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses hukum tidak berjalan di tempat.

Selain itu, ajakan Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dinilai sebagai dorongan moral yang kuat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.

Bung Fredi berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia juga meminta supervisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara. Masyarakat Maluku Barat Daya pun masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian tersebut. (By/Red)

Continue Reading

Trending