Connect with us

Jawa Timur

Masif Informasi Tentang Pemilu, Abah Imam: Banyak Perlu Cek dan Ricek 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Masyarakat media sosial sedang dihebohkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, boleh berkampanye. Padahal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 299, sudah dijelaskan pada poin-poinnya.

Namun masih banyak orang yang belum memahaminya, sehingga banyak para provokator, menyebarkan informasi yang dalam pasal tersebut untuk menyerang lawan politiknya. Dan para netizen, terkena provokasi sehingga menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan bahwa kewajiban kaum beriman adalah tabayyun atau cek dan ricek saat menerima informasi terutama dari media sosial. Dilanjutkan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang diterimanya.

“Nah para netizen yang tidak berkenan tabayyun.Tabayyun itu upaya sungguh-sungguh mendapatkan sumber berita yang valid. Sebagaimana kita pahami bahwa informasi akan membentuk pengetahuan, persepsi dan sikap perilaku kita,” ucap Abah Imam panggilan akrabnya pada Rabu (31/1).

Masih Abah Imam, katakan bahwa persepsi yang tidak dimulai dengan tabayyun maka hasilnya adalah persepsi tanpa data, fakta dan bukti.

“Persepsi seperti akan menimbulkan perilaku negatif, karena sangat kurang akurasi kebenaran data dan fakta,” imbuh Abah Imam yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Al Azhaar ini.

Menurutnya, dalam bermedia sosial harus wajib untuk melakukan tabbayun, jangan hanya bermodalkan hobi share/membagikan bisa mencelakakan dirinya sendiri.

“Di dunia medsos kok enggan tabayyun hanya hobi bagikan ataupun lanjutkan maka akan mencelakakan diri sendiri. Apalagi saat membagikan dibarengi komentar negatif hasil dari persepsi yang didasarkan hanya menerima info secara mentah,” terangnya.

Untuk itu , Abah Imam menegaskan, apabila tidak berkenan cek dan ricek maka berdampak pada perseteruan dan perkelahian sesama anak bangsa. Serta dampaknya keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesempatan ini, Abah Imam juga berpesan bahwa langkah terbaik untuk keselamatan diri adalah membiasakan tabayyun, yaitu cek dan ricek. Segala informasi yang akan dishare sudah terverifikasi sehingga bukan informasi jenis isu atau hoaks.

“Terlebih budaya cek dan ricek yaitu bertabayyun merupakan anjuran Al Qurán, kalau tidak salah ada di Surat Al Hujurat ayat 6,” ujarnya.

Inilah pentingnya punya standar akurasi informasi. Rajin bermedia sosial harus dibarengi rajin menelusuri kebenaran dengan standar kualitas produser informasi.

“Saya tegaskan kembali jaga diri jika dapat informasi dengan perilaku cek dan ricek. Sikap dan perilaku untuk memperjelas informasi yaitu meneliti dan menyeleksi informasi. Tanpa tabayyun, kita berada dalam kehidupan penuh badai,” pungkasnya.

Sebagai informasi dari berbagai literatur awak media 90detik rangkum, berikut isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi;

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

(JK/Red)

Jawa Timur

Modus Pengobatan Alternatif, Aksi Cabul Terungkap, Pelaku di Gedangan Akhirnya Diringkus Aparat

Published

on

Malang— Satreskrim PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.

Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.

Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.

Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Khotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain

Published

on

Tuban — Sabtu pagi, 18 April 2026, halaman Hall Yabika dipenuhi wajah ceria. Sebanyak 126 generasi Insan Kamil Tuban menuntaskan program Al-Qur’an metode Yanbu’a dalam khotaman ke-8, menandai berlanjutnya tradisi keberkahan.

Seluruh peserta diuji langsung oleh Abdullah Hadirin, pengasuh Pesantren Al Barokah Kras Kediri. Mereka menjalani tes wawancara di hadapan para orang tua dan hadirin, memastikan capaian bukan sekadar seremonial.

Penanggung jawab Yanbu’a Insan Kamil Tuban, Fauzan, menegaskan keberhasilan ini lahir dari metode yang efektif dan peran aktif orang tua.

“Semoga menjadi generasi Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan metode Yanbu’a memiliki dasar sanad keilmuan yang kuat. Imam Mawardi Ridlwan memperoleh sanad dari Aminuddin Ridlo, yang merupakan murid Arwani Kudus. Rantai sanad ini menjadi pengikat spiritual dalam pembelajaran.

Suasana semakin khidmat saat Yatim Riyanto menyampaikan pesan mendalam tentang bakti kepada orang tua. Ia menegaskan bahwa ibu adalah “perpustakaan pertama dan utama,” serta doa ibu merupakan kunci kesuksesan.

Menutup rangkaian acara, KH. Imam Mawardi Ridlwan menegaskan bahwa program Al-Qur’an adalah ruh utama pendidikan di Yayasan Bina Insan Kamil Tuban. Ia berharap para santri tumbuh menjadi generasi sholih yang senantiasa berbakti kepada orang tua.

Pagi itu di Tuban bukan sekadar khotaman, melainkan perayaan ilmu, sanad, dan doa yang menguatkan langkah generasi penerus. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Edukasi Parenting di Rejotangan, Tekankan Pentingnya Komunikasi Keluarga di Tengah Tingginya Angka Perceraian

Published

on

TULUNGAGUNG — Aula Kantor Kecamatan Rejotangan menjadi pusat kegiatan edukatif bagi ibu-ibu PKK se-kecamatan dalam agenda rutin bertema family parenting, yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rahmat Putra Perdana yang menekankan pentingnya komunikasi dalam keluarga sebagai fondasi utama membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Rahmat menyampaikan bahwa peran suami dan istri tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi yang sehat serta saling mendukung dalam proses pengasuhan anak. Ia menegaskan bahwa kebiasaan sehari-hari orang tua menjadi faktor utama dalam membentuk karakter dan masa depan anak.

Kegiatan ini dinilai sangat relevan di tengah meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan data, sebanyak 1.577 perkara perceraian tercatat masuk ke Pengadilan Agama Tulungagung sepanjang tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama bahwa ketahanan keluarga perlu diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan.

Camat Rejotangan, Djarot, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini mampu menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran keluarga.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi bisa menjadi contoh dan motivasi bagi wilayah lain dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam membangun keluarga yang harmonis,” ujarnya, Jumat(17/4).

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai tanggapan positif selama kegiatan berlangsung. Salah satu anggota PKK menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan wawasan baru mengenai pola pengasuhan yang lebih baik. Ia juga berharap ke depan kegiatan serupa dapat melibatkan pasangan suami-istri secara langsung.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam 15 menit ini diisi dengan sesi pemaparan materi, diskusi interaktif, tanya jawab, serta refleksi diri, yang memberikan ruang bagi peserta untuk memahami peran masing-masing dalam keluarga.

Menutup kegiatan, narasumber menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai elemen lainnya dalam memperkuat ketahanan keluarga di Tulungagung.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini mendapat dukungan luas dan menjadi gerakan bersama, sehingga mampu menciptakan masyarakat Tulungagung yang lebih harmonis, sejahtera, dan berdaya,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending