Jawa Timur
Masif Informasi Tentang Pemilu, Abah Imam: Banyak Perlu Cek dan Ricek

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Masyarakat media sosial sedang dihebohkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, boleh berkampanye. Padahal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 299, sudah dijelaskan pada poin-poinnya.
Namun masih banyak orang yang belum memahaminya, sehingga banyak para provokator, menyebarkan informasi yang dalam pasal tersebut untuk menyerang lawan politiknya. Dan para netizen, terkena provokasi sehingga menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan bahwa kewajiban kaum beriman adalah tabayyun atau cek dan ricek saat menerima informasi terutama dari media sosial. Dilanjutkan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang diterimanya.
“Nah para netizen yang tidak berkenan tabayyun.Tabayyun itu upaya sungguh-sungguh mendapatkan sumber berita yang valid. Sebagaimana kita pahami bahwa informasi akan membentuk pengetahuan, persepsi dan sikap perilaku kita,” ucap Abah Imam panggilan akrabnya pada Rabu (31/1).
Masih Abah Imam, katakan bahwa persepsi yang tidak dimulai dengan tabayyun maka hasilnya adalah persepsi tanpa data, fakta dan bukti.
“Persepsi seperti akan menimbulkan perilaku negatif, karena sangat kurang akurasi kebenaran data dan fakta,” imbuh Abah Imam yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Al Azhaar ini.
Menurutnya, dalam bermedia sosial harus wajib untuk melakukan tabbayun, jangan hanya bermodalkan hobi share/membagikan bisa mencelakakan dirinya sendiri.
“Di dunia medsos kok enggan tabayyun hanya hobi bagikan ataupun lanjutkan maka akan mencelakakan diri sendiri. Apalagi saat membagikan dibarengi komentar negatif hasil dari persepsi yang didasarkan hanya menerima info secara mentah,” terangnya.
Untuk itu , Abah Imam menegaskan, apabila tidak berkenan cek dan ricek maka berdampak pada perseteruan dan perkelahian sesama anak bangsa. Serta dampaknya keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesempatan ini, Abah Imam juga berpesan bahwa langkah terbaik untuk keselamatan diri adalah membiasakan tabayyun, yaitu cek dan ricek. Segala informasi yang akan dishare sudah terverifikasi sehingga bukan informasi jenis isu atau hoaks.
“Terlebih budaya cek dan ricek yaitu bertabayyun merupakan anjuran Al Qurán, kalau tidak salah ada di Surat Al Hujurat ayat 6,” ujarnya.
Inilah pentingnya punya standar akurasi informasi. Rajin bermedia sosial harus dibarengi rajin menelusuri kebenaran dengan standar kualitas produser informasi.
“Saya tegaskan kembali jaga diri jika dapat informasi dengan perilaku cek dan ricek. Sikap dan perilaku untuk memperjelas informasi yaitu meneliti dan menyeleksi informasi. Tanpa tabayyun, kita berada dalam kehidupan penuh badai,” pungkasnya.
Sebagai informasi dari berbagai literatur awak media 90detik rangkum, berikut isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi;
1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
(JK/Red)
Jawa Timur
“Harus Viral Dulu Baru Diperbaiki?“, Warga Pucunglor Keluhkan Jalan Rusak Parah di Ngantru

TULUNGAGUNG — Keluhan warga Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, terhadap kondisi jalan rusak tampaknya belum menemukan jawaban.
Ruas jalan penghubung Tulungagung–Blitar yang mengalami kerusakan di titik wilayah Pucunglor itu hingga kini masih dibiarkan tanpa penanganan tuntas.
Di tengah aktivitas warga yang terus berjalan, debu tebal, jalan bergelombang, hingga ancaman kecelakaan justru menjadi persoalan sehari-hari yang harus dihadapi masyarakat.
Bagi warga sekitar, kerusakan jalan ini bukan perkara baru. Permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata disebut sudah berlangsung cukup lama.
Ketika musim kemarau tiba, kendaraan yang melintas memicu kepulan debu beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Sebaliknya, saat hujan turun, jalan berubah licin dan rawan membahayakan pengendara.
Yang membuat warga semakin kecewa, kerusakan itu sebenarnya berada pada ruas yang relatif pendek sekitar 50 meter.
Namun, hingga pertengahan Juni ini, belum tampak adanya langkah nyata berupa pengaspalan atau penyelesaian pekerjaan secara menyeluruh.
“Kalau panjangnya sampai kilometer mungkin kami masih bisa memahami. Ini cuma sekitar 50 meter, tapi kok seperti sulit sekali diperbaiki,” ujar salah satu warga kepada media ini.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu kenyamanan, melainkan juga menyangkut keselamatan publik. Jalan itu merupakan akses vital yang setiap hari dilalui masyarakat untuk bekerja, menuju sekolah, maupun menjalankan aktivitas ekonomi.
Kelompok yang disebut paling rentan terdampak ialah pengendara roda dua, terutama para ibu yang setiap pagi mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
Jalan berlubang disertai material lepas dan debu tebal membuat mereka harus lebih berhati-hati demi menghindari risiko terjatuh.
AR, warga sekitar, mengaku kecewa lantaran kondisi jalan rusak tak kunjung mendapatkan perhatian serius.
“Jalan ini sudah lama rusak, tapi sampai sekarang belum ada perbaikan. Kalau kendaraan lewat debunya sangat mengganggu, masuk rumah dan membuat tidak nyaman. Yang kami khawatirkan juga keselamatan pengguna jalan, terutama ibu-ibu yang mengantar anak sekolah setiap pagi. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan jangan menunggu ada korban dulu,” kata AR, Minggu (14/6).
Kekecewaan serupa juga disampaikan Ketua Umum LSM Jati Nusantara, M Najibulloh. Ia menyayangkan kondisi pekerjaan jalan penghubung Tulungagung–Blitar yang dinilai seperti berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, warga sempat berharap setelah dilakukan penumpukan material di atas ruas jalan yang rusak, pekerjaan akan segera dilanjutkan dengan pengaspalan. Namun harapan itu pupus setelah berbulan-bulan berlalu tanpa ada kelanjutan pengerjaan.
“Kami mengira setelah ada penumpukan material, pekerjaan akan diteruskan dengan pengaspalan. Tapi faktanya sampai berbulan-bulan tidak ada kelanjutan. Justru material itu membuat jalan semakin tidak nyaman dilalui dan debunya beterbangan saat kendaraan lewat,” ujarnya.
Najibulloh menilai kondisi tersebut berpotensi memperburuk kenyamanan pengguna jalan dan mengganggu kesehatan warga sekitar akibat debu yang terus beterbangan.
Menurut warga, berbagai keluhan sebenarnya telah beberapa kali disampaikan secara lisan kepada pihak terkait. Namun hasilnya dinilai belum terlihat di lapangan.
Nada frustrasi warga bahkan mulai mengarah pada sindiran terhadap pola respons pemerintah terhadap persoalan publik.
“Kami mau mengadukan ke siapa lagi? Apa harus viral dulu di media sosial baru bisa diperbaiki?” keluh warga.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya persoalan infrastruktur yang baru mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di media sosial, warga Pucunglor mulai merasa keluhan mereka seperti berjalan di tempat.
Bagi masyarakat setempat, persoalan ini tidak lagi semata tentang ruas jalan sepanjang 50 meter. Lebih dari itu, ini menjadi ujian sederhana mengenai seberapa cepat pemerintah merespons kebutuhan dasar warga.
Sebab, jalan layak bukan sekadar fasilitas, melainkan hak publik yang semestinya mendapat perhatian tanpa harus menunggu viral atau muncul korban.
Hingga berita ini ditulis, kondisi jalan rusak di Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan lanjutan.
Warga pun menunggu, apakah keluhan mereka benar-benar didengar, atau justru harus lebih dulu ramai di jagat maya.(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Polemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak

BLITAR- Polemik mengenai pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai mencuat di Kabupaten Blitar.
Di tengah munculnya aksi penolakan dari sebagian kelompok masyarakat, sejumlah relawan dan pelaku usaha yang terlibat dalam program justru menyatakan dukungan terbuka terhadap keberlanjutannya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, sebagian masyarakat di Blitar menggelar aksi penolakan terhadap implementasi program MBG dan Koperasi Merah Putih. Penolakan tersebut dikabarkan berkaitan dengan berbagai persoalan teknis dan evaluasi atas pelaksanaan program di lapangan.
Namun, di sisi lain, dukungan terhadap program pemerintah pusat itu juga menguat. Para relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama sejumlah supplier yang selama ini terlibat dalam rantai distribusi dan pelaksanaan program disebut tengah menyiapkan apel bersama sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program strategis nasional tersebut.
Mereka menilai program MBG dan Koperasi Merah Putih telah memberikan dampak ekonomi nyata, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah yang selama ini membutuhkan akses pekerjaan dan perputaran ekonomi baru di tingkat lokal.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Lembaga Swadaya Kerakyatan (LASKAR), Swantantio Hani Irawan, menilai program strategis nasional sejatinya perlu terus diperbaiki dalam implementasinya, namun tidak semestinya ditolak secara keseluruhan.
Menurutnya, MBG maupun Koperasi Merah Putih telah membuka peluang kerja baru yang berdampak langsung pada masyarakat menengah ke bawah.
“Program strategis nasional seperti MBG dan KDKMP wajib berbenah, tetapi tidak untuk ditolak. Program ini terbukti memberi manfaat, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru secara sistemik bagi masyarakat kecil,” ujar Tiyok panggilan karibnya pada , Minggu (14/6).
Ia menilai keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan program nasional juga berkaitan erat dengan arah pembangunan daerah secara lebih luas. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, pelaksanaan program pusat dinilai dapat menjadi indikator kepercayaan pemerintah pusat terhadap kapasitas daerah.
Pun, ia juga menjelaskan ketika pemerintah pusat melihat pelaksanaan program strategis nasional berjalan baik dan minim hambatan, maka peluang masuknya dukungan program lain dari pusat akan semakin terbuka, termasuk program pembangunan yang tidak dapat sepenuhnya ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kelancaran program strategis nasional di daerah sangat menentukan progres pembangunan secara keseluruhan. Bahkan, bukan tidak mungkin dukungan program pusat yang nilainya melampaui kemampuan APBD bisa masuk apabila daerah dianggap mampu menjalankannya,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kritik terhadap program pemerintah tidak berhenti pada penolakan semata.
Menurutnya, evaluasi perlu disampaikan secara konstruktif dengan menghadirkan solusi yang dapat memperkuat efektivitas program di masyarakat.
Polemik mengenai MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar diperkirakan masih akan berkembang seiring rencana apel dukungan dari relawan SPPG dan supplier dalam waktu dekat.
Dinamika tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di tingkat masyarakat terkait implementasi program strategis nasional yang kini menjadi salah satu fokus pemerintah pusat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang melakukan aksi penolakan terkait sikap maupun tuntutan mereka terhadap pelaksanaan kedua program tersebut.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Jaringan Narkoba Antarwilayah Terbongkar, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Gresik— Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).
Tersangka FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani.
Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.
Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.
Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia meminta masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (DON)
Redaksi2 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi2 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur1 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi3 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG
Redaksi2 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Jakarta2 minggu agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Jawa Timur2 minggu agoMenjelang Muktamar VIII IPHI di Bali, PW Jatim Ingatkan Regenerasi Bukan Berarti Rebutan Kursi
Redaksi1 minggu ago250 Drum Aspal Hibah Pemprov Jatim Menganggur, Kinerja Pemkab Tulungagung Dipertanyakan












