Jawa Timur
Masif Informasi Tentang Pemilu, Abah Imam: Banyak Perlu Cek dan Ricek

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Masyarakat media sosial sedang dihebohkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, boleh berkampanye. Padahal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 299, sudah dijelaskan pada poin-poinnya.
Namun masih banyak orang yang belum memahaminya, sehingga banyak para provokator, menyebarkan informasi yang dalam pasal tersebut untuk menyerang lawan politiknya. Dan para netizen, terkena provokasi sehingga menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan bahwa kewajiban kaum beriman adalah tabayyun atau cek dan ricek saat menerima informasi terutama dari media sosial. Dilanjutkan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang diterimanya.
“Nah para netizen yang tidak berkenan tabayyun.Tabayyun itu upaya sungguh-sungguh mendapatkan sumber berita yang valid. Sebagaimana kita pahami bahwa informasi akan membentuk pengetahuan, persepsi dan sikap perilaku kita,” ucap Abah Imam panggilan akrabnya pada Rabu (31/1).
Masih Abah Imam, katakan bahwa persepsi yang tidak dimulai dengan tabayyun maka hasilnya adalah persepsi tanpa data, fakta dan bukti.
“Persepsi seperti akan menimbulkan perilaku negatif, karena sangat kurang akurasi kebenaran data dan fakta,” imbuh Abah Imam yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Al Azhaar ini.
Menurutnya, dalam bermedia sosial harus wajib untuk melakukan tabbayun, jangan hanya bermodalkan hobi share/membagikan bisa mencelakakan dirinya sendiri.
“Di dunia medsos kok enggan tabayyun hanya hobi bagikan ataupun lanjutkan maka akan mencelakakan diri sendiri. Apalagi saat membagikan dibarengi komentar negatif hasil dari persepsi yang didasarkan hanya menerima info secara mentah,” terangnya.
Untuk itu , Abah Imam menegaskan, apabila tidak berkenan cek dan ricek maka berdampak pada perseteruan dan perkelahian sesama anak bangsa. Serta dampaknya keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesempatan ini, Abah Imam juga berpesan bahwa langkah terbaik untuk keselamatan diri adalah membiasakan tabayyun, yaitu cek dan ricek. Segala informasi yang akan dishare sudah terverifikasi sehingga bukan informasi jenis isu atau hoaks.
“Terlebih budaya cek dan ricek yaitu bertabayyun merupakan anjuran Al Qurán, kalau tidak salah ada di Surat Al Hujurat ayat 6,” ujarnya.
Inilah pentingnya punya standar akurasi informasi. Rajin bermedia sosial harus dibarengi rajin menelusuri kebenaran dengan standar kualitas produser informasi.
“Saya tegaskan kembali jaga diri jika dapat informasi dengan perilaku cek dan ricek. Sikap dan perilaku untuk memperjelas informasi yaitu meneliti dan menyeleksi informasi. Tanpa tabayyun, kita berada dalam kehidupan penuh badai,” pungkasnya.
Sebagai informasi dari berbagai literatur awak media 90detik rangkum, berikut isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi;
1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
(JK/Red)
Jawa Timur
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera

TULUNGAGUNG, — Gedung Olahraga (GOR) Lembu Peteng, sebagai salah satu destinasi bangunan yang diperuntukkan untuk umum, menawarkan berbagai eksotisme yang menjadi magnet kehidupan bagi masyarakat.
Dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai ikon kebanggaan, GOR Lembu Peteng tidak hanya menjadi tempat berolahraga, tetapi juga sebagai sarana rekreasi keluarga.
Namun, saat ini kondisi GOR sangat disayangkan.
Beberapa fasilitas mengalami kerusakan dan terkesan terbengkalai.
Fasilitas kamar mandi yang rusak parah, pagar pembatas penonton yang hancur, hingga bangunan yang membahayakan pengunjung menjadi perhatian utama.
Salah satu pengunjung yang rutin berolahraga di area GOR menyampaikan keluh kesahnya terkait banyaknya kerusakan tersebut.
“Lihat saja fasilitas kamar mandinya yang tak ubahnya ruangan berhantu karena rusak sudah lama. Belum lagi adanya bangunan yang hampir roboh dan membahayakan bagi siapapun,” keluhnya sambil menunjuk sudut bangunan yang rusak, Sabtu (28/6).

beberapa kerusahan yang ada di bangunan GOR Lembu Peteng. Foto ; (Abd/dok)
Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, membenarkan adanya kerusakan di beberapa bangunan GOR Lembu Peteng dan mengaku belum bisa berbuat banyak untuk perbaikan.
Pihaknya menjelaskan bahwa Dinas yang dipimpinnya baru mulai mengelola GOR Lembu Peteng pada Januari 2025, dalam keadaan yang sudah demikian.
“Dispora pindah kantor dan mulai mengelola GOR pada Januari 2025, dan keadaan GOR sudah seperti itu,” jelasnya kepada 90detik.com.
Ketika ditanya mengenai langkah perbaikan dan perawatan, pria berperawakan tegap tersebut mengaku tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.
“Anggaran untuk pemeliharaan masih 0, tetapi untuk tahun ini dianggarkan dalam PAK akan dilaksanakan perawatan GOR,” tambahnya.
Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas GOR yang mengalami kerusakan serta melakukan perawatan rutin demi keberlangsungan GOR yang telah menjadi ikon Tulungagung tersebut.
Perawatan rutin dan perbaikan menyeluruh sangat diperlukan agar ikon olahraga dan rekreasi ini tetap bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjadi kebanggaan daerah.
Sejauh ini, masyarakat menanti tindakan nyata dari pemerintah agar GOR Lembu Peteng kembali berfungsi optimal dan aman digunakan, demi keberlangsungan dan keberlanjutan fasilitas yang telah menjadi bagian dari identitas Tulungagung. (Abd/red)
Jawa Timur
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak

Foto, Jajaran Pemkab Tulungagung saat meninjau perbaikan jalan aspal di Dusun Saren, Desa Suwaluh,(dok/istimewa).
TULUNGAGUNG,- Sebuah video viral mengguncang media sosial, menyeret nama Camat Pakel, Tulungagung, ke pusat kontroversi.
Dalam rekaman video yang menyebar luas itu, Suci (warga Desa Suwaloh, Kecamatan Pakel) menuding sang camat terlibat praktik “Iclik”dan abai terhadap tugas.
“Camat Pakel kerjanya hanya menerima uang sogokan, mangku LC, group iclik. Biar semua masyarakat tahu”, tegas Suci, suaranya penuh amarah, dalam video viral yang beredar.
Tudingan itu bukan tanpa konsekuensi, Suci menegaskan tindakan camat telah merugikan masyarakat dan mendesak Bupati Tulungagung, bertanggung jawab atas kinerja bawahannya.
“Saya minta Bupati turun tangan. Transparansi dan akuntabilitas pemimpin itu wajib”, serunya.
Video tersebut memicu gelombang dukungan warga yang menuntut tindak tegas.
Klaim vs Klarifikasi
Di tengah kontroversi yang beredar, seorang narasumber dari kecamatan Pakel memberikan penjelasan terkait proyek yang disinggung Suci.
Menurutnya, perbaikan jalan aspal di Dusun Saren, Desa Suwaluh, bukan kebijakan sepihak camat, melainkan hasil, Musrenbang 2024 yang dijalankan Dinas PUPR Tulungagung pada 2025.
“Untuk yang disampaikan Bu suci tentang pembangunan jalan itu, adalah jalan aspal yang diperbaiki Dinas PU berdasarkan usulan musrenbang tahun 2024 Mas”, ujarnya kepada 90detik.com pada, pada Kamis(26/6).
Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakel, DPRD dan Bupati Tulungagung belum memberi pernyataan resmi.
Sikap diam pejabat itu kian memicu tanya, Mengapa tak ada respons atas aduan publik yang viral?
Masyarakat menunggu langkah konkret, sementara isu integritas camat menguak persoalan klasik, pengawasan pejabat yang kerap absen.
Pasca Viral: Masyarakat Menuntut Solusi.
Viralnya video ini bukan sekadar sensasi, melainkan lampu merah bagi tata kelola pemerintahan Tulungagung.
Warga mendesak Bupati membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan “iclik”, sekaligus memastikan kebijakan pembangunan benar-benar aspiratif.
Pun demikian harapan warga yang juga sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan pengawasan, Wahyudi menyampaikan dengan tegas bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan dan mengusut dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Jangan biarkan rakyat berteriak sendiri. Pemerintah harus membuktikan diri”, tukasnya. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi

SURABAYA, — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam surat telegram yang diterbitkan tertanggal 24 Juni 2025, sejumlah perwira menengah dan tinggi di wilayah Polda Jawa Timur mendapatkan posisi baru.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampikan, rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi Polri di berbagai lini.
Kombes Pol Abast juga mengatakan, penyegaran di tubuh organisasi Kepolisian ini juga sejalan dengan visi Polri Presisi yang dicanangkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Rotasi di jajaran kepolisian merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari dinamika organisasi demi menjawab tantangan dan kebutuhan institusi yang terus berkembang,” tambah Kombes Abast.
Berikut daftar pejabat baru yang akan bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
1. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
2. Kanit 3 Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Probolinggo
3. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri
4. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Kota
5. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Teddy Chandra diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri
6. Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jatim
7. Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Gorontalo
8. Καpolres Gianyar Polda Bali AKBP Umar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Jatim
9. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Manurung Somanonasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirressiber Polda Jatim
10. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Mojokerto Kota
11. Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana diangkat dalam jabatan baru sebagai Auditor Kepolisian Madya III Itwasda Polda NTB
12. Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Sidoarjo
13. Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Madiun.
“Rotasi ini diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme kepolisian di Provinsi Jawa Timur,” pungkas Kombes Pol Abast. (DON/red)
- Jawa Timur3 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur2 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat