Connect with us

Jawa Timur

Masif Informasi Tentang Pemilu, Abah Imam: Banyak Perlu Cek dan Ricek 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Masyarakat media sosial sedang dihebohkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, boleh berkampanye. Padahal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 299, sudah dijelaskan pada poin-poinnya.

Namun masih banyak orang yang belum memahaminya, sehingga banyak para provokator, menyebarkan informasi yang dalam pasal tersebut untuk menyerang lawan politiknya. Dan para netizen, terkena provokasi sehingga menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan bahwa kewajiban kaum beriman adalah tabayyun atau cek dan ricek saat menerima informasi terutama dari media sosial. Dilanjutkan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang diterimanya.

“Nah para netizen yang tidak berkenan tabayyun.Tabayyun itu upaya sungguh-sungguh mendapatkan sumber berita yang valid. Sebagaimana kita pahami bahwa informasi akan membentuk pengetahuan, persepsi dan sikap perilaku kita,” ucap Abah Imam panggilan akrabnya pada Rabu (31/1).

Masih Abah Imam, katakan bahwa persepsi yang tidak dimulai dengan tabayyun maka hasilnya adalah persepsi tanpa data, fakta dan bukti.

“Persepsi seperti akan menimbulkan perilaku negatif, karena sangat kurang akurasi kebenaran data dan fakta,” imbuh Abah Imam yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Al Azhaar ini.

Menurutnya, dalam bermedia sosial harus wajib untuk melakukan tabbayun, jangan hanya bermodalkan hobi share/membagikan bisa mencelakakan dirinya sendiri.

“Di dunia medsos kok enggan tabayyun hanya hobi bagikan ataupun lanjutkan maka akan mencelakakan diri sendiri. Apalagi saat membagikan dibarengi komentar negatif hasil dari persepsi yang didasarkan hanya menerima info secara mentah,” terangnya.

Untuk itu , Abah Imam menegaskan, apabila tidak berkenan cek dan ricek maka berdampak pada perseteruan dan perkelahian sesama anak bangsa. Serta dampaknya keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesempatan ini, Abah Imam juga berpesan bahwa langkah terbaik untuk keselamatan diri adalah membiasakan tabayyun, yaitu cek dan ricek. Segala informasi yang akan dishare sudah terverifikasi sehingga bukan informasi jenis isu atau hoaks.

“Terlebih budaya cek dan ricek yaitu bertabayyun merupakan anjuran Al Qurán, kalau tidak salah ada di Surat Al Hujurat ayat 6,” ujarnya.

Inilah pentingnya punya standar akurasi informasi. Rajin bermedia sosial harus dibarengi rajin menelusuri kebenaran dengan standar kualitas produser informasi.

“Saya tegaskan kembali jaga diri jika dapat informasi dengan perilaku cek dan ricek. Sikap dan perilaku untuk memperjelas informasi yaitu meneliti dan menyeleksi informasi. Tanpa tabayyun, kita berada dalam kehidupan penuh badai,” pungkasnya.

Sebagai informasi dari berbagai literatur awak media 90detik rangkum, berikut isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi;

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

(JK/Red)

Jawa Timur

Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat 2026, KSOP Kelas IV Kalianget Gandeng Poltekpel Surabaya Cetak SDM Maritim Handal

Published

on

SUMENEP – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget bekerja sama dengan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya pada Program Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Angkatan IV Tahun 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (29/6).

Program yang diikuti 148 peserta ini akan berlangsung hingga 7 Juli 2026 yang juga dihadiri oleh Forpimka Kalianget dan dibuka resmi oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Azwar Anas, SH, M.Hum,.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor transportasi laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran di wilayah kepulauan.

Pelaksanaan DPM (Diklat Pemberdayaan Masyarakat ) ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia dan berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor PK.09/BPSDMP-2017 tentang Kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut serta Peraturan Kepala BPSDM Perhubungan Nomor PK.03/BPSDMP-2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat.

Diklat Pemberdayaan Masyarakat dibidang transportasi laut untuk meningkatkan skill/kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang transportasi khususnya transportasi laut, sehingga faktor keselamatan dan keamanan di laut dapat ditingkatkan.

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mengikuti tiga program utama, yakni Basic Safety Training (BST), Security Awareness Training (SAT), dan Advance Fire Fighting (AFF).

Tujuan Diklat Basic Safety Training (BST)

a. memahami tentang pentingnya keselamatan,

b. memahami tentang pentingnya tindak pencegahan kecelakaan,

c. Memahami tentang kepedulian akan pentingnya penerapan dan nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkungan kerjanya,

d. Memahami tentang pentingnya pencegahan kecelakaan di lingkungan kerjanya

Tujuan Diklat Security Awareness Training (SAT)

Memahami tentang cara menjaga stabilitas keamanan di atas kapal.

Tujuan Diklat Advance Fire Fighting (AFF) memahami tentang tata cara menggunakan alat pemadam kebakaran dan prosedur memadamkan kebakaran jika terjadi diatas kapal.

Sementara, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum, mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari SMK, masyarakat umum baik dari kabupaten Sumenep sendiri maupun berasal dari luar kota dengan total 148 orang.

“Apresiasi yang sangat luar biasa dengan adanya pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja maritim yang memiliki kompetensi, disiplin, dan kesadaran tinggi terhadap aspek keselamatan serta keamanan pelayaran“, tegasnya .

Melalui program ini diharapkan lahir SDM transportasi laut yang profesional, terampil, dan mampu mendukung peningkatan keselamatan pelayaran, khususnya di Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

Lebih lanjut, apresiasi kepada Politeknik Pelayaran Surabaya yang kembali mempercayakan Kabupaten Sumenep sebagai tempat terselenggaranya Diklat Pemberdayaan Masyarakat bersama KSOP Kelas IV Kalianget diharapkan terus berlanjut guna memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi laut.

Sehingga Program ini mampu menjawab kebutuhan SDM sektor transportasi laut yang semakin kompetitif sekaligus memperkuat kualitas tenaga kerja maritim di wilayah kepulauan.

“Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) merupakan program diklat yang diselenggarakan dengan anggaran Poltekpel Surabaya“, tutupnya (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Pesantren Krapak Mayong Memuliakan Anak Yatim di Hari Sepuluh Muharom 1448 H

Published

on

LAMONGAN – Suara adzan asar baru saja reda di langit Mayong. Jama’ah Ngaji Selapan Sabtu Wage berduyun-duyun memenuhi teras Pesantren Krapak Mayong. Hari itu bukan sembarang Jumat. Tanggal 10 Muharom, Yaumi Asy Syuro, hari yang oleh para nabi dijadikan momentum pertaubatan.

Kang Imam Suyuti, sekretaris pesantren, pada Jum’at (26/6) menyebut sore itu sebagai “sore istighfar.”

Ia menjelaskan bahwa jamaah diajak menundukkan kepala, melafalkan doa pengampunan sebelum magrib.

“Hari asy syuro adalah hari taubat. Jama’ah diajak membaca istighfar agar hati kembali bening,” katanya lirih.

Di tengah lantunan doa, hadir pula KH. Imam Mawardi Ridlwan. Sekretaris PW IPHI Jawa Timur itu mengingatkan, bahwa anak yatim adalah sumber keberkahan.

“Memuliakan mereka bukan sekadar memberi santunan. Tapi juga perhatian, kelembutan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

KH Imam Mawardi Ridlwan, bersama anak yatim. (dok/DON).

Sebanyak 80 anak yatim sore itu menerima santunan. Mereka duduk berjejer, dengan wajah polos penuh harap.

Abah Imam, yang kini juga menjabat Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, menundukkan kepala penuh syukur.

“Terima kasih kepada para donatur. Menyantuni anak yatim akan menumbuhkan kelembutan hati,” ucapnya.

Pesantren Krapak Mayong sore itu bukan sekadar tempat ngaji. Ia menjelma ruang pertaubatan, ruang kelembutan, ruang keberkahan. Santunan anak yatim menjadi tanda bahwa hati manusia masih bisa dilunakkan oleh doa, oleh kasih, oleh rasa syukur.

“Kalau mau, saya bisa mengembangkan berita ini ke arah refleksi sosial: apakah tradisi Asy Syuro masih relevan di tengah masyarakat modern, atau bagaimana santunan anak yatim bisa menjadi gerakan sosial yang lebih luas. Semoga santunan anak yatim dapat berjalan setiap tahun dihari Asy Syuro“. pungkasnya.(DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

Published

on

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.

“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.

“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.

“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.

Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)

Continue Reading

Trending