Connect with us

Jawa Timur

Masif Informasi Tentang Pemilu, Abah Imam: Banyak Perlu Cek dan Ricek 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com-Masyarakat media sosial sedang dihebohkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, boleh berkampanye. Padahal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 299, sudah dijelaskan pada poin-poinnya.

Namun masih banyak orang yang belum memahaminya, sehingga banyak para provokator, menyebarkan informasi yang dalam pasal tersebut untuk menyerang lawan politiknya. Dan para netizen, terkena provokasi sehingga menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan bahwa kewajiban kaum beriman adalah tabayyun atau cek dan ricek saat menerima informasi terutama dari media sosial. Dilanjutkan melakukan konfirmasi ulang atas informasi yang diterimanya.

“Nah para netizen yang tidak berkenan tabayyun.Tabayyun itu upaya sungguh-sungguh mendapatkan sumber berita yang valid. Sebagaimana kita pahami bahwa informasi akan membentuk pengetahuan, persepsi dan sikap perilaku kita,” ucap Abah Imam panggilan akrabnya pada Rabu (31/1).

Masih Abah Imam, katakan bahwa persepsi yang tidak dimulai dengan tabayyun maka hasilnya adalah persepsi tanpa data, fakta dan bukti.

“Persepsi seperti akan menimbulkan perilaku negatif, karena sangat kurang akurasi kebenaran data dan fakta,” imbuh Abah Imam yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Al Azhaar ini.

Menurutnya, dalam bermedia sosial harus wajib untuk melakukan tabbayun, jangan hanya bermodalkan hobi share/membagikan bisa mencelakakan dirinya sendiri.

“Di dunia medsos kok enggan tabayyun hanya hobi bagikan ataupun lanjutkan maka akan mencelakakan diri sendiri. Apalagi saat membagikan dibarengi komentar negatif hasil dari persepsi yang didasarkan hanya menerima info secara mentah,” terangnya.

Untuk itu , Abah Imam menegaskan, apabila tidak berkenan cek dan ricek maka berdampak pada perseteruan dan perkelahian sesama anak bangsa. Serta dampaknya keretakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesempatan ini, Abah Imam juga berpesan bahwa langkah terbaik untuk keselamatan diri adalah membiasakan tabayyun, yaitu cek dan ricek. Segala informasi yang akan dishare sudah terverifikasi sehingga bukan informasi jenis isu atau hoaks.

“Terlebih budaya cek dan ricek yaitu bertabayyun merupakan anjuran Al Qurán, kalau tidak salah ada di Surat Al Hujurat ayat 6,” ujarnya.

Inilah pentingnya punya standar akurasi informasi. Rajin bermedia sosial harus dibarengi rajin menelusuri kebenaran dengan standar kualitas produser informasi.

“Saya tegaskan kembali jaga diri jika dapat informasi dengan perilaku cek dan ricek. Sikap dan perilaku untuk memperjelas informasi yaitu meneliti dan menyeleksi informasi. Tanpa tabayyun, kita berada dalam kehidupan penuh badai,” pungkasnya.

Sebagai informasi dari berbagai literatur awak media 90detik rangkum, berikut isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi;

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

(JK/Red)

Jawa Timur

Polresta Malang Kota Komitmen Lindungi Anak, Respons Cepat Ungkap Kasus Balita Kritis

Published

on

Malang Kota—Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak melalui respons cepat penanganan kasus kekerasan. 

Wujud nyata ini ditunjukkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota yang bergerak cepat mendampingi korban sekaligus mengungkap tuntas dugaan penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia tiga tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan fisik maupun psikologis anak yang menjadi korban merupakan prioritas utama kepolisian.

Selain mengusut tuntas perkara pidana secara objektif, Unit PPA Polresta Malang Kota juga langsung bergerak melakukan langkah perlindungan intensif dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta tingkat Provinsi.

“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA.Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama kami,” tegas Kompol Aji, Sabtu (29/08/2026).

Ia mengatakan, langkah hukum dan perlindungan ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

“Pihak rumah sakit menemukan pasien anak tersebut dalam kondisi kritis dengan sejumlah tanda luka dan memar serius di sekujur tubuhnya,”jelas Kompol Aji.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu SM (21) yang merupakan ibu kandung korban, dan pasangannya, MA (26).

Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Korban diduga ditelantarkan oleh SM dan MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri,”terang Kompol Aji.

Penyidik menemukan dugaan bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan secara berulang. Modus yang tengah didalami Polisi dipicu oleh hal sepele, yakni pelaku kesal karena korban sering mengompol dan buang air di celana.

Dalam proses penyidikan, Polisi bergerak transparan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, korek api, tali, pisau, serta kasur.

Hasil Visum et Repertum dari RSSA juga telah dikantongi untuk memperkuat pembuktian. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU RSSA, sementara Polisi juga terus menelusuri lokasi tinggal tersangka lainnya di wilayah Turen untuk mengembangkan kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Di Markaz Alumni IPNU, Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri

Published

on

Jombang— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meluncurkan Program Beasiswa Santri sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi santri di Markaz Alumni IPNU pada momentum Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jombang.

Kegiatan diikuti ratusan peserta dari unsur Alumni IPNU, Pesantren, ormas dan penerima beasiswa Baznas yg dilaksanakan di Pondok Pesantren Alwahabiyah Tambakberas Jombang.

Pada kesempatan ini, Ketua Baznas RI Dr. Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc menyampaikan bahwa kekuasaan politik, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan alat untuk memperbaiki tata kelola negara. Menurutnya, seluruh upaya tersebut harus diarahkan pada kebangkitan umat.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag., mengatakan program ini diharapkan dapat memfasilitasi santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan pesantren, khususnya dalam pengembangan program beasiswa bagi santri.

Shobibul Bait sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Wahabiyyah Tambakberas Jombang, Bu Nyai Mundjidah Wahab, berharap program tersebut memberikan manfaat nyata bagi santri dan santriwati yang kurang mampu.

“Semoga kegiatan ini menjadi program yang bermanfaat bagi para santri, terutama santriwan-santriwati yang tidak mampu, sehingga mereka dapat merasakan pendidikan yang layak,” ujarnya, Sabtu(29/8).

Di sisi lain, Pimpinan Baznas RI sekaligus Sekjen Majelis Alumni IPNU, Idy Muzayyad, menyampaikan bahwa kerja sama Baznas bersama Majelis Alumni IPNU juga disalurkan melalui Program Future Leaders Fellowship (FLF) yang di inisiasi oleh Alumni IPNU. “Program ini merupakan langkah awal dalam mendorong kebangkitan santri melalui program bantuan pendidikan”. Sambut Idy.

Ia menambahkan, ke depan kerja sama tersebut akan diperluas, termasuk dengan Kementerian Agama melalui bidang pendidikan pesantren, sehingga manfaat program beasiswa dapat dirasakan lebih luas oleh para santri. Tutup Idy.

Acara dilanjutkan dengan Talkshow dengan mengambil tema “Transformasi Pesantran dalam meningkatkan Kualitas SDM Indonesia melalui Pendidikan Tinggi” yang menghadirkan KH. Cholil Nafis selaku Ketua Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI), KH. Hodri Arief (Ketua RMI PBNU), H. Maskuri (Ketua LP2 PP. Muhammadiyah), dan Tiar Anwar Bahtiar (Ketua Bid. Tarbiyah PP. Persis) yang di pandu oleh Deputi 2 BAZNAS M. Imdadut Rahmat. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Keluarga Jadi Benteng Generasi, Pucanglaban Dorong Parenting Hadapi Ancaman Perceraian

Published

on

TULUNGAGUNG— Ketahanan keluarga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pucanglaban di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Family Parenting yang digelar di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Kamis (27/8).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan kader dan anggota PKK dari sejumlah desa.

Acara digelar oleh Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., M.M. bersama Ibu Camat, dengan menghadirkan Rahmat Putra Perdana alias Mas Dana sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Mas Dana yang merupakan Ketua Umum Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan karakter anak.

Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Pola komunikasi orang tua, keteladanan, cara mengendalikan emosi, serta suasana di rumah turut menentukan perkembangan karakter dan kecerdasan anak.

“Karena berawal dari keluarga yang kuat dan harmonis dalam mendidik, akan tumbuh anak-anak yang berakhlak dan memiliki intelektual dalam menjalani kehidupan,” kata Mas Dana.

Pihaknya menilai penguatan fungsi keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga orang tua dinilai memiliki peran dalam membangun lingkungan yang sehat bagi keluarga.

Mas Dana juga menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut terdapat 1.461 kasus perceraian pada 2026.

Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Family Parenting tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial, melainkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.

Materi parenting diharapkan mampu membantu pasangan dan orang tua memahami komunikasi dalam rumah tangga, pola asuh, pengelolaan emosi, hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara lebih bijaksana.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para kader PKK mengikuti pemaparan dan memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.

Ibu Camat Pucanglaban menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Kecamatan Pucanglaban.

Apresiasi serupa disampaikan Camat Pucanglaban Setiono. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta serta berharap kegiatan edukasi tentang keluarga dapat dilaksanakan secara rutin.

Di sisi lain, Mas Dana menyatakan Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera siap membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban.

“Semoga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik terhadap Kecamatan Pucanglaban dan masyarakat untuk bersinergi dalam setiap lini,” ujarnya.

Ia menegaskan organisasi kemasyarakatan semestinya tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan penyampaian aspirasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi serta membantu mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Bagi Mas Dana, membangun generasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar, sementara orang tua menjadi sosok pertama yang memberikan contoh.

Karena itu, keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu modal penting untuk melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak, cerdas, dan memiliki kepedulian sosial.

Sosialisasi Family Parenting di Pucanglaban pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun program edukasi keluarga yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, PKK, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending