Connect with us

Redaksi

Meningkatkan Kualitas Guru, LPI Al Haromain Surabaya Menghadirkan Praktisi Pendidikan

Published

on

SURABAYA, 90detik.com- Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Al Haromain Surabaya tengah giat meningkatkan kualitas guru dengan menghadirkan praktisi pendidikan terkemuka, KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Direktur LPI Al Haromain Surabaya, Muji Sampuno, menegaskan bahwa peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran dan pengabdian di sekolah.

Setiap kegiatan di lingkungan sekolah melibatkan peran sentral dari guru-guru tersebut.

Pembinaan bagi para guru dilakukan pada Senin (9/7) di ruang pertemuan SD Al Ghilmani Ketintang Barat Surabaya.

“Kegiatan pembinaan ini merupakan upaya awal dalam tahun ajaran 2024/2025 untuk memastikan bahwa guru-guru Al Haromain Surabaya memiliki kualitas dan profesionalisme yang optimal. Kami berharap agar para guru Al Haromain dapat mendedikasikan diri dengan tulus, ikhlas, kompak, dan disiplin,” ungkap Muji Sampuno.

Menyusul itu, KH. Imam sebagai narasumber, mengawali sesi pembinaan dengan meminta para guru untuk menuliskan kembali hal-hal berikut:

1. Makna dari logo LPI Al Haromain Surabaya

2. Visi & Misi dari:

a. Yayasan Persyadha

b. LPI Al Haromain Surabaya, dan

c. Jenjang pendidikan yang ditawarkan

3. Saran untuk meningkatkan sistem kepegawaian di LPI Al Haromain Surabaya

4. Harapan terhadap karakter output siswa dari LPI Al Haromain Surabaya

KH. Imam kemudian membahas bagaimana para guru dapat mengembangkan diri mereka sendiri agar dapat efektif, efisien, dan profesional dalam melaksanakan tugas pembelajaran di kelas.

Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan oleh guru Al Haromain Surabaya adalah mengenali potensi diri sendiri, potensi murid, serta orang tua murid.

Selanjutnya, seorang guru Al Haromain Surabaya diharapkan untuk aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan, pelatihan, dan kerjasama dalam struktur organisasi sekolah.

Para guru diajak untuk merancang sekolah yang memiliki standar kualitas dan profesionalisme yang tinggi.

Mereka juga diajak untuk berbagi pengetahuan dalam mengembangkan kepemimpinan guru yang profesional di Al Haromain Surabaya.

Narasumber juga melibatkan para guru dalam berdiskusi mengenai tujuh tugas utama seorang guru.

Kegiatan pembinaan berlangsung interaktif selama tiga jam tiga puluh menit agar memberikan manfaat yang optimal bagi para guru yang terlibat. (Red)

Redaksi

Ditengah Sorotan KPK, Sekda Lama Comeback ke Kursi Panas: Krisis Figur atau Mendeknya Seleksi ?

Published

on

TULUNGAGUNG — Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin (4/5) Siang. Di balik prosesi pelantikan yang berlangsung formal, terselip tanda tanya besar soal arah birokrasi di Kabupaten Tulungagung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda), mengakhiri kekosongan jabatan strategis yang berlangsung hampir lima bulan.

Posisi Sekda sendiri bukan jabatan sembarangan. Ia adalah “mesin penggerak” birokrasi pengendali administrasi sekaligus koordinator lintas organisasi perangkat daerah. Kekosongan yang terlalu lama sebelumnya sudah cukup memicu kekhawatiran akan stagnasi roda pemerintahan.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan pelantikan ini sebagai langkah mendesak untuk menjaga stabilitas.

“Sekretaris Daerah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan dan koordinator perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses pengangkatan telah sesuai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta mengantongi persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Namun, momentum pelantikan ini tak bisa dilepaskan dari situasi yang membayangi. Pemerintah daerah tengah berada dalam sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi.

Alih-alih meredakan kegelisahan, keputusan mengangkat kembali figur lama justru memantik kritik.

Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), Wahyu, secara terbuka mempertanyakan langkah tersebut. Ia menyoroti latar belakang Tri Hariadi yang pernah menjabat Sekda dan kemudian diberhentikan.

“Apakah benar tidak ada pejabat lain yang lebih mumpuni, sehingga sosok yang pernah dicopot justru kembali dilantik?” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan wajah baru dalam birokrasi terutama di tengah tuntutan reformasi dan transparansi yang semakin kuat.

Di sisi lain, Ahmad Baharudin mencoba meredam kritik dengan menekankan pentingnya integritas ASN. Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya soal struktur, tetapi juga menyangkut komitmen moral.

Ahmad Baharudin juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang berjalan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Di satu sisi, ia bisa dibaca sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun di sisi lain, keputusan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih dalam, apakah Tulungagung benar-benar kekurangan figur baru, atau sekadar terjebak dalam lingkaran lama?

Publik pun menunggu jawaban nyata bukan sekadar seremoni melainkan bukti bahwa birokrasi mampu berbenah, memperkuat integritas, dan memulihkan kepercayaan yang mulai terkikis. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Tambang Dikejar Pajak, Warga Dikejar Dampak: Ironi MBLB Blitar Terbongkar

Published

on

BLITAR- Pagi belum sepenuhnya terang ketika truk-truk bermuatan pasir mulai bergerak dari tepian sungai di wilayah utara Kabupaten Blitar. Roda besarnya meninggalkan jejak debu di jalan desa yang retak di sana-sini. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa jeda siang, sore, hingga larut malam.

Di titik-titik tertentu di sepanjang aliran Kali Lekso dan Kali Putih, suara mesin penyedot dan alat berat bersahutan. Material terus diangkat, dimuat, lalu dibawa keluar wilayah.

Namun di balik ritme yang nyaris mekanis itu, tersimpan perubahan besar yang baru belakangan terlihat: lonjakan pajak. Data Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 2025 mencapai sekitar Rp 2,24 miliar.

Setahun sebelumnya, angka itu hanya berada di kisaran Rp364 juta.

Kenaikan hampir enam kali lipat dalam waktu singkat ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah aktivitas tambang meningkat drastis, atau selama ini ada potensi yang tak pernah tercatat?

Jejak yang Lama Tak Terhitung

Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebut lonjakan itu bukan semata karena peningkatan produksi.

“Aktivitasnya sebenarnya sudah lama besar. Tapi banyak yang tidak tercatat,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan. Pos pantau didirikan di jalur distribusi material tambang. Setiap truk diwajibkan membawa Surat Tanda Pengambilan (STP).

Dari situlah aliran material mulai bisa dihitung. Langkah ini secara perlahan membuka apa yang sebelumnya samar, volume tambang yang selama ini luput dari pengawasan.

 

Di Jalan yang Sama, Keluhan Berulang

Sementara angka-angka di laporan keuangan daerah meningkat, cerita berbeda datang dari warga.

Di desa-desa yang dilalui jalur tambang, dampak terasa langsung. Debu halus masuk ke rumah, menempel di perabot, dan mengganggu pernapasan. Jalan desa yang baru diperbaiki cepat kembali rusak.

“Setiap hari dilewati truk besar. Aspal tidak kuat,” kata seorang warga di wilayah Blitar Utara.

Keluhan lain muncul dari kebisingan. Aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari membuat sebagian warga kehilangan waktu istirahat.

Di beberapa titik, warga bahkan mengaku harus membersihkan rumah lebih sering dari biasanya.

“Kalau tidak disapu dua kali sehari, debunya tebal,” ujar warga lainnya.

Perubahan juga terlihat di aliran sungai. Air yang dulunya jernih kini sering tampak keruh, terutama saat aktivitas penambangan meningkat. Di beberapa bagian, dasar sungai tampak berubah, membentuk cekungan-cekungan baru.

Praktik penambangan di aliran sungai berpotensi mempercepat erosi dan mengubah struktur alami sungai. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa meningkatkan risiko longsor di bantaran.

Namun hingga kini, upaya pemulihan lingkungan belum terlihat merata. Beberapa lokasi bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang jelas.

Tambang Tanpa Izin, Produksi Tanpa Catatan

Di tengah upaya penertiban, persoalan tambang ilegal belum sepenuhnya hilang.

Sejumlah aktivitas penambangan disebut masih berjalan tanpa izin resmi. Material tetap keluar dari lokasi tambang dan masuk ke pasar, namun tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pajak.

Situasi ini menciptakan dua lapis persoalan, kerusakan lingkungan tanpa kendali dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Selama tidak semua masuk sistem, potensi kebocoran tetap ada,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Blitar.

Sistem yang Memberi Celah

Pajak MBLB di Blitar ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil tambang. Sistem yang digunakan adalah self assessment pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.

Dalam praktiknya, sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dan kekuatan pengawasan.

Tanpa verifikasi yang ketat, laporan produksi bisa saja lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Di sinilah pos pantau dan STP menjadi instrumen penting. Namun efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi di lapangan.

Kewenangan yang Terpisah

Persoalan lain muncul dari struktur kewenangan. Sejak perubahan regulasi di sektor pertambangan, izin usaha tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin.

Namun dampak aktivitas tambang justru dirasakan langsung di tingkat kabupaten.

Jalan rusak, protes warga, hingga risiko lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara kontrol terhadap izin berada di level yang berbeda.

“Koordinasi sering tidak berjalan optimal,” imbuh seorang pengamat.

Antara Angka dan Realitas

Lonjakan pajak MBLB di Blitar menunjukkan satu hal, potensi sektor ini jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat. Namun angka itu juga membuka sisi lain realitas yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang.

Bagi pemerintah daerah, ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan.

Bagi warga, ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi setiap hari.

Di satu sisi, tambang memberi pemasukan.

Di sisi lain, ia meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.

 

Pertanyaan yang Belum Selesai

Langkah pengetatan pengawasan menjadi awal dari perubahan. Namun pertanyaan mendasar masih menggantung:

Apakah seluruh aktivitas tambang sudah benar-benar terdata?

Apakah dampak lingkungan akan ditangani dengan serius?

Dan siapa yang memastikan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian?

Selama truk masih melintas dan material terus diangkut keluar, cerita tambang Blitar belum mencapai ujungnya.

Yang tersisa adalah tarik-menarik antara angka dilaporan dan realitas di lapangan. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Moralitas yang Retak dan Siklus Sunyi Kekerasan Seksual Anak

Published

on

Jakarta — Gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat belakangan ini mengguncang kesadaran publik. Kasus-kasus yang melibatkan institusi pendidikan, termasuk lembaga berasrama dan keagamaan, memunculkan kesan seolah fenomena ini baru terjadi. Padahal, realitasnya jauh lebih lama dan kompleks: praktik serupa telah lama ada, tersembunyi di balik budaya diam, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan hukum di masa lalu.

Perubahan paling signifikan justru terletak pada meningkatnya keterbukaan. Di era digital, arus informasi yang cepat serta keberanian korban untuk bersuara membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak turut memberi pijakan hukum yang lebih kuat bagi korban untuk mencari keadilan. Lonjakan angka kasus hari ini, dengan demikian, lebih tepat dibaca sebagai peningkatan keterungkapan (exposure), bukan semata peningkatan kejadian.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada statistik. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Banyak pelaku memanfaatkan posisi otoritas sebagai guru, pembina, atau figur moral untuk membangun relasi manipulatif dengan korban. Dalam lingkungan berasrama, di mana interaksi berlangsung intens dengan pengawasan eksternal yang terbatas, ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.

Ada pula dimensi lain yang kerap luput dari perhatian: siklus kekerasan yang berulang. Berdasarkan pengalaman lapangan sejumlah aktivis dan pendamping hukum, tidak sedikit pelaku yang pernah menjadi korban di masa lalu. Trauma yang tidak tertangani, ditambah lingkungan yang permisif atau abai, berpotensi membentuk pola perilaku yang terus berulang.

Dalam konteks ini, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai siklus multi-level victim–to–doer–to–victim. Korban yang tidak mendapatkan pemulihan memadai berisiko tumbuh dengan persepsi yang terdistorsi tentang relasi kuasa dan seksualitas. Sebagian bahkan dapat menginternalisasi pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang “normal”, lalu tanpa sadar mereproduksi perilaku serupa terhadap pihak yang lebih lemah.

Pandangan ini bukan untuk membenarkan pelaku, melainkan untuk memahami persoalan secara utuh. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindakan individu, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan kelembagaan. Tanpa pendekatan komprehensif, penanganan hanya akan bersifat reaktif dan gagal menyentuh akar masalah.

Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dalam sejumlah kasus justru menjadi ruang aman bagi predator. Ini menunjukkan kegagalan sistemik: lemahnya pengawasan, absennya standar perlindungan anak yang ketat, serta kecenderungan menutup kasus demi menjaga citra lembaga.

Fenomena ini juga tidak terbatas pada institusi keagamaan. Sekolah, panti asuhan, hingga organisasi komunitas memiliki potensi risiko serupa jika tidak dilengkapi sistem perlindungan yang memadai. Artinya, persoalan ini merupakan tanggung jawab lintas sektor, bukan milik satu institusi semata.

Karena itu, langkah ke depan tidak bisa sekadar reaksi sesaat. Setiap lembaga harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, termasuk sistem pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban. Edukasi tentang batas tubuh dan kesadaran diri perlu diperkuat agar anak berani menolak dan melapor. Di sisi lain, penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Perubahan juga harus datang dari masyarakat. Selama kekerasan seksual dianggap sebagai aib yang harus ditutup, korban akan terus bungkam dan pelaku tetap leluasa. Keberpihakan nyata harus diberikan kepada korban melalui ruang aman, empati, dan perlindungan yang konkret.

Pada akhirnya, fenomena ini adalah cermin bersama. Ia menunjukkan bahwa moralitas tidak cukup dijaga melalui simbol dan institusi, tetapi harus ditegakkan melalui sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada yang rentan. Jika tidak, siklus sunyi ini akan terus berulang memakan korban dari generasi ke generasi. (DON/Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Aktivis Sosial & Freelance Journalist
Paralegal.

Continue Reading

Trending