Connect with us

Redaksi

Meningkatkan Kualitas Guru, LPI Al Haromain Surabaya Menghadirkan Praktisi Pendidikan

Published

on

SURABAYA, 90detik.com- Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Al Haromain Surabaya tengah giat meningkatkan kualitas guru dengan menghadirkan praktisi pendidikan terkemuka, KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Direktur LPI Al Haromain Surabaya, Muji Sampuno, menegaskan bahwa peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran dan pengabdian di sekolah.

Setiap kegiatan di lingkungan sekolah melibatkan peran sentral dari guru-guru tersebut.

Pembinaan bagi para guru dilakukan pada Senin (9/7) di ruang pertemuan SD Al Ghilmani Ketintang Barat Surabaya.

“Kegiatan pembinaan ini merupakan upaya awal dalam tahun ajaran 2024/2025 untuk memastikan bahwa guru-guru Al Haromain Surabaya memiliki kualitas dan profesionalisme yang optimal. Kami berharap agar para guru Al Haromain dapat mendedikasikan diri dengan tulus, ikhlas, kompak, dan disiplin,” ungkap Muji Sampuno.

Menyusul itu, KH. Imam sebagai narasumber, mengawali sesi pembinaan dengan meminta para guru untuk menuliskan kembali hal-hal berikut:

1. Makna dari logo LPI Al Haromain Surabaya

2. Visi & Misi dari:

a. Yayasan Persyadha

b. LPI Al Haromain Surabaya, dan

c. Jenjang pendidikan yang ditawarkan

3. Saran untuk meningkatkan sistem kepegawaian di LPI Al Haromain Surabaya

4. Harapan terhadap karakter output siswa dari LPI Al Haromain Surabaya

KH. Imam kemudian membahas bagaimana para guru dapat mengembangkan diri mereka sendiri agar dapat efektif, efisien, dan profesional dalam melaksanakan tugas pembelajaran di kelas.

Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan oleh guru Al Haromain Surabaya adalah mengenali potensi diri sendiri, potensi murid, serta orang tua murid.

Selanjutnya, seorang guru Al Haromain Surabaya diharapkan untuk aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan, pelatihan, dan kerjasama dalam struktur organisasi sekolah.

Para guru diajak untuk merancang sekolah yang memiliki standar kualitas dan profesionalisme yang tinggi.

Mereka juga diajak untuk berbagi pengetahuan dalam mengembangkan kepemimpinan guru yang profesional di Al Haromain Surabaya.

Narasumber juga melibatkan para guru dalam berdiskusi mengenai tujuh tugas utama seorang guru.

Kegiatan pembinaan berlangsung interaktif selama tiga jam tiga puluh menit agar memberikan manfaat yang optimal bagi para guru yang terlibat. (Red)

Redaksi

Layanan Kesehatan Gratis, Aksi Simpatik Polres Blitar Edukasi Pengguna Jalan di Ops Keselamatan Semeru

Published

on

BLITAR – Upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Blitar Polda Jatim melalui pendekatan humanis.

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas menggelar aksi simpatik di kawasan Terminal Kesamben dengan memberikan edukasi langsung sekaligus kepada Sopir bus, penumpang dan pengguna jalan yang tertib.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu titik strategis arus lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Galih Yasir Mubaroq, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama jajaran personel Satlantas.

Operasi ini juga melibatkan sinergi dengan lintas sektoral sebagai bentuk kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Blitar.

Berbeda dengan razia konvensional, kegiatan kali ini dikemas dengan pendekatan humanis dan kegiatan pelayanan Pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum.

Selain itu para pengemudi dan awak bus lainnya juga dilakukan Tes Urine untuk memastikan para pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.

Petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membagikan brosur tentang keselamatan kepada pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Blitar mengatakan, pendekatan persuasif menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat.

“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Melalui aksi simpatik ini, kami memberikan edukasi langsung tentang potensi bahaya di jalan raya serta pentingnya etika berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan,” ujarnya, Sabtu (7/2/26).

Ia berharap kegiatan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan sinergi lintas sektoral dan seluruh pengguna jalan, kami optimistis angka fatalitas kecelakaan di Kabupaten Blitar dapat terus ditekan,” pungkas AKP Galih. (Jk/Red)

Continue Reading

Redaksi

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya….

Published

on

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” terangnya, Minggu (8/2/26).

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pandangan Dr. Sutrisno tentang Peradilan dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Published

on

Jakarta — Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai institusi yang memikul harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas aparat peradilan harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan belum dapat dianggap selesai. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak cukup berhenti pada aspek regulasi dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi etika, integritas personal, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai pengadilan harus dijaga sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari praktik transaksional. Menurutnya, praktik jual beli perkara bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman langsung terhadap legitimasi hukum dan wibawa negara.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika proses hukum dapat dinegosiasikan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada negara hukum,” ujar Dr. Sutrisno, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan integritas aparat peradilan tidak dapat direduksi semata-mata sebagai masalah kesejahteraan. Tantangan utamanya justru terletak pada kemampuan menjaga etika profesi dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan penegak hukum.

“Integritas dan karakter adalah kunci. Aparat peradilan harus mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Tanpa itu, sistem hukum yang baik pun akan kehilangan maknanya,” tambahnya.

Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan integritas peradilan juga memiliki dimensi geopolitik. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, berada pada posisi strategis dalam lanskap Indo-Pasifik. Kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas politik, iklim investasi, serta posisi tawar Indonesia di tingkat regional dan global.

Dari perspektif geopolitik hukum Nusantara, praktik transaksional di pengadilan bukan semata persoalan domestik. Praktik tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum negara. Ketika putusan hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan modal atau kekuasaan, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen kedaulatan dan pelindung kepentingan nasional.

Sejarah Nusantara menunjukkan bahwa hukum selalu berperan penting dalam menjaga keteraturan dan kohesi sosial. Di era modern, peran itu menjadi semakin kompleks karena hukum dituntut tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menghadapi tekanan globalisasi ekonomi. Sengketa lahan, sumber daya alam, dan investasi di wilayah-wilayah strategis Indonesia menuntut sistem peradilan yang kuat dan dipercaya.

Dalam konteks tersebut, pengadilan nasional seharusnya menjadi benteng kedaulatan hukum, bukan justru titik lemah yang membuka ruang intervensi tidak langsung melalui tekanan ekonomi, mekanisme arbitrase internasional, atau kepentingan lintas negara. Negara dengan peradilan yang lemah akan selalu berada pada posisi rentan dalam percaturan geopolitik.

Karena itu, reformasi peradilan perlu dipahami sebagai agenda strategis nasional. Penguatan peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, transparansi putusan, serta pembinaan etika aparat peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kedaulatan hukum Nusantara. Penindakan tegas terhadap praktik transaksional harus berjalan seiring dengan pencegahan sistemik.

Menjaga marwah pengadilan pada akhirnya berarti menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan negara hukum. Dalam perspektif geopolitik, integritas peradilan merupakan bentuk pertahanan non-militer yang senyap tetapi menentukan. Ia memastikan hukum tetap menjadi jangkar bangsa di tengah dinamika kepentingan nasional dan global.

Dengan demikian, seruan Dr. Sutrisno untuk menindak tegas praktik transaksional patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar memperkuat negara hukum Indonesia. Pengadilan yang berintegritas bukan hanya kebutuhan internal sistem hukum, melainkan prasyarat bagi Indonesia untuk berdiri tegak sebagai negara berdaulat di kawasan dan dunia. (By/Red)

Continue Reading

Trending