Connect with us

Peristiwa

Nyoblos itu Mbois, Milenial Nonton Gratis Pasca Gunakan Hak Pilih di Kota Malang

Published

on

KOTA MALANG, 90detik.com – Pasca pungut suara, Movimax Sarinah Kota Malang dipenuhi milenial yang akan menonton gratis.

Muda mudi yang juga merayakan hari valentine pun juga turut bersuka cita dengan adanya nonton gratis yang disiapkan Polresta Malang Kota bersama Movimax Sarinah.

Syarat dan ketentuan nonton gratis adalah menunjukkan jemari yang sudah ada tinta ungu pemilu dan menunjukkan KTP.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu merupakan upaya untuk mendorong para milenial menggunakan hak pilih.

Tagline “Nyoblos itu Mbois” juga melekat di para muda mudi, memberikan semangat bersama memberikan suara untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” terang Kombes Budi,Rabu (14/2).

Sementara itu, Dila (23) salah satu rombongan muda mudi yang sedang mendapatkan tiket nonton gratis mengaku senang dan menyampaikan terimakasih kepada Polresta Malang Kota dan Movimax Sarinah Kota Malang.

“Sangat senang, terima kasih Polresta Malang Kota, Movimax Sarinah yang telah memberikan fasilitas nonton gratis sehingga kita semangat untuk ke TPS, Nyoblos itu Mbois.” ungkap Dila.

Menurut Dila, penting untuk menentukan pilihan dan menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dengan begitu kita dapat membantu mengurangi potensi kecurangan dalam Pemilu,” ujarnya.

Diharapkan dengan banyaknya partisipasi masyarakat, dapat mengawal demokrasi serta bersama menjaga kota Malang menjadi aman, damai dan kondusif. (Red)

Hukum Kriminal

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03

Published

on

Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03.

Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.

Kasus ini bermula saat pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar.

Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.

Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung.

Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang.

Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jum’at (25/4).

Dua orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan.

Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (By-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Tulungagung, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim resmi menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolrestulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.SH.S.I.K.MTCP. di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasipropam IPDA Sutikno, Kasihumas IPDA Nanang serta pejabat polres. Hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis
24/4/2025.

Dua tersangka tersebut adalah Eko Sujarwo (60), Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 5 September 2024.

Dana Desa Menguap, Proyek Fiktif dan SPJ Tidak Jelas

Dari hasil penyelidikan, Desa Kradinan diketahui menerima total dana mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun tersebut. Di antaranya, Rp 1,23 miliar dari Dana Desa tahun 2020, dan Rp 1,04 miliar pada 2021, ditambah ADD, bantuan kabupaten, dan dana bagi hasil lainnya.

Namun, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan. Kepala Desa diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meminggirkan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bahkan tidak memberikan ruang kerja bagi pihak verifikasi anggaran di desa.

Akibatnya, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disusun atau tanpa bukti pendukung.

Didukung Puluhan Kuitansi, Ratusan Juta Dicairkan Kepala Desa

Modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim atas nama bendahara desa, dengan nomor rekening 1293006322. Dana itu kemudian diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa dengan dukungan kuitansi — 14 lembar di tahun 2020 dan 15 lembar di 2021. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta di 2021.

Berdasarkan audit Inspektorat yang dirilis pada 6 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 743.620.928,86. akibat penyimpangan ini.

Meski telah dipanggil dua kali, Wiji Subagyo selaku Kaur Keuangan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia pun ditetapkan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya telah dipisah (splitsing) oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti dari kedua tersangka. Mulai dari SK Kepala Desa, buku tabungan, kuitansi penyerahan uang, daftar penerima tunjangan, hingga catatan pribadi keuangan desa. Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan secara sistematis dan terencana.

Dijerat UU Tipikor, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kapolrestulungagung AKBP Taat.Peringatan Keras kepada Desa yang Lain.
Bahwa Kasus ini bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.”pungkasnya.

Kasatreskrim AKP Ryo Pradana juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga sampe tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, STK, SIK, M.Si. (Red)

Continue Reading

Papua

Dinyatakan Hilang, Tim Gabungan Gerak Cepat Lakukan Pencarian

Published

on

Teluk Bintuni, – Pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 12.30 WIT, Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polri, Basarnas, dan TNI melaksanakan giat pencarian dan pertolongan terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun yang dilaporkan hilang, di wilayah Sungai Rawara hingga Kampung Yakora, Distrik Moskona.

Giat yang dipimpin langsung oleh Padal Iptu Stenli A. Marani, melibatkan total 21 personel gabungan. Tim dibagi menjadi dua regu dengan memanfaatkan lima longboat guna menyisir kedua sisi sungai secara menyeluruh.

“Dalam pelaksanaan giat pencarian kita gunakan 5 longboat yang mana akan kita bagi menjadi 2 regu, Regu 1 berada pada sisi kiri sungai dan Regu 2 berada pada sisi kanan sungai. Dalam giat pencarian kita akan lakukan dengan detail, yang mana apabila ditemukan tumpukan kayu akan kita periksa tumpukan kayu tersebut. Selanjutnya, dalam giat pencarian kita akan selalu pantau cuaca dan debit air sungai. Apabila cuaca berubah seperti hujan, maka kita harus segera mencari tempat untuk berlindung,” tegas Iptu Stenli dalam arahannya kepada seluruh personel.

Giat pencarian hari pertama ini sempat mengalami kendala akibat cuaca yang tiba-tiba berubah, disertai hujan deras yang menyebabkan debit air Sungai Rawara meningkat secara signifikan dan arus menjadi deras.

Pencarian akan dilanjutkan dengan tetap mengutamakan keselamatan personel serta memperluas wilayah pencarian di sekitar aliran sungai. (Tim/Red)

Continue Reading

Trending