Connect with us

Jawa Timur

Oknum ASN di Tulungagung Berpolitik Praktis dan Sudah Pasang Banner, Ini Hukumnya 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Drama politik menjelang diselenggarakannya Pilkada Tulungagung tahun 2024 dan keterlibatan beberapa ASN yang sedang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bakal Calon Bupati atau calon Wakil Bupati.

Meskipun belum ditetapkan menjadi bakal calon, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung sudah marak memasang dan menampilkan sosoknya sebagai calon bupati.

Salah satu tokoh yang juga sebagai mantan direktur KPK, Sujanarko menyampaikan, memasang baliho, serta rapat terkait politik adalah bagian ” berpolitik praktis. Dan ASN dilarang melakukan kegiatan ini.

”Kenapa ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya diharapkan untuk netral dalam hal politik praktis karena mereka bertugas melayani negara dan masyarakat tanpa memihak kepada partai politik atau kepentingan politik tertentu,” jelasnya pada Senin (29/04).

Sujanarko menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat mengganggu netralitas dan keadilan dalam pelayanan publik.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Nanang Rohmat, seorang pengamat politik dan juga bagian dari Masyarakat Peduli Kepastian Hukum Tulungagung. Ia meminta PJ Bupati Tulungagung untuk segera melakukan penindakan.

Menurutnya, aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi oleh UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang juknisnya ada dalam SKB Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu No 2 tahun 2022.

”Demi kepastian hukum dan keadilan dan menjaga netralitas ASN kabupaten Tulungagung, kami meminta agar bapak secara tegas dan konsisten menegakkan aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014,” ujarnya.

Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan hak warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan. Namun hak warga negara yang bertugas sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi.

Keputusan MK dalam uji materi UU ASN diatas hanya mengabulkan dan memperjelas pasal 119 dan 123 yang mengatur kapan pelaksanaan pengunduran diri bukan mencabut UU ASN tersebut.

”Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon tapi kewajiban ASN terkait mentaati UU no. 5 tahun 2014 tetap mengikat,” imbuhnya.

Nanang juga mengatakan, dalam isi Juknis SKB No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN diantaranya:

a. Pasal 11 huruf PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri, ASN dilarang memasang APK bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, dengan sanksi moral berupa pernyataan baik terbuka atau tertutup.

b. Pasal 9 angka 2 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi parpol, ASN dilarang memasang APK calon peserta pemilu dan pemilihan dengan sanksi hukuman disiplin berat. Melakukan pendekatan kepada partai politik dengan hukuman disiplin sedang.

”Dari itu, Saya juga telah melayangkan surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera melakukan penindakan. Apabila dalam kurun waktu 10 hari ke depan belum ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.

(Red/JK)

 

Editor: JK

Jawa Timur

Tabrak Ibu hingga Tewas di Ngunut, Sopir Bus Harapan Jaya Langsung Ditahan Polisi

Published

on

TULUNGAGUNG – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Jalan Raya Gilang, Ngunut, berbuntut panjang. Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus berinisial KW (46) sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap adanya kelalaian yang menewaskan seorang ibu dan melukai anaknya.

Korban, JW, warga Desa Kaliwungu, meninggal di lokasi akibat benturan keras di bagian kepala. Sementara anaknya, EB (19), mengalami luka serius dan saat ini dirawat intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, memaparkan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat (14/11) pukul 16.20 WIB saat bus melaju dari Blitar menuju Tulungagung. Bus berusaha menyalip motor korban, namun manuver itu berubah menjadi fatal.

“Ketika bus masuk ke lajur kanan, dari arah berlawanan datang truk tebu. Sopir kemudian membanting setir ke kiri untuk menghindar,” ujarnya.

Gerakan mendadak tersebut membuat bagian depan bus menyerempet stang sepeda motor korban. Motor tak stabil dan korban terpental. Polisi memastikan sopir dalam kondisi sadar dan hasil tes urin negatif.

Unit bus, motor korban, STNK, dan SIM B1 Umum milik tersangka telah diamankan. Penyidik menjerat KW dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Polisi juga menelusuri alibi waktu tempuh bus dari Terminal Patria Blitar. Catatan terminal menunjukkan bus berangkat pukul 16.00 WIB, hanya 20 menit sebelum kecelakaan terjadi di Gilang.

AKP Taufik menegaskan bahwa Satlantas akan menangani kasus ini secara terbuka dan tidak memberi toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang mengabaikan keselamatan.

“Kami akan memperkuat pengawasan bus melalui ETLE dan penindakan manual. Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa adalah tindak pidana,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat melaporkan setiap perilaku ugal-ugalan sopir bus, terutama pada jalur rawan kecelakaan.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Bus Harapan Jaya Kembali Telan Korban, Sopir Resmi Jadi Tersangka

Published

on

TULUNGAGUNG- Kecelakaan maut melibatkan bus Harapan Jaya kembali terulang. Kali ini terjadi di Jalan Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, pada Jumat (14/11) sore. Bus Harapan Jaya AG 7707 US menabrak motor Suzuki Shogun hingga menewaskan pengendara wanita dan melukai satu penumpangnya.

Korban tewas adalah Juliana Wati (46), warga Kaliwungu, Ngunut. Sementara Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan.

Menurut Satlantas Polres Tulungagung, bus yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) mencoba mendahului motor di depannya. Saat berpindah ke lajur kanan, muncul truk tebu dari arah berlawanan.

Sopir bus banting setir ke kiri, namun ruang sempit membuat bus justru menabrak motor tersebut..Bus dipastikan dalam kondisi laik jalan, dan tes urine sopir menunjukkan hasil negatif.

Data Terminal Patria Blitar mencatat bus tiba pukul 15.56 WIB dan berangkat lagi menuju Magelang pukul 16.00 WIB. Sementara kecelakaan terjadi sekitar 16.20 WIB di Ngunut. Penyidik kini mencocokkan data tersebut dengan temuan di lokasi.

Sopir bus dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Satlantas menegaskan bakal menertibkan angkutan umum yang melanggar aturan, baik lewat ETLE maupun tilang manual.

“Kami minta sopir bus menaati batas kecepatan dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Kasatlantas Tulungagung AKP M. Taufik Nabila.(Abd/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Usai Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, GPI Ancam Duduki Kantor PUPR Blitar Jika Proyek Jalan Digarap Asal-asalan

Published

on

BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang dinilai lamban dalam menyerap anggaran dan merealisasikan proyek pembangunan jalan.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, bahkan mengeluarkan ultimatum bahwa pihaknya siap melakukan aksi lanjutan jika pengerjaan proyek infrastruktur dilakukan asal-asalan menjelang akhir tahun anggaran.

“Anggaran dalam APBD reguler dan PAK sudah tersedia, tetapi sampai saat ini tidak terlihat kegiatan pembangunan jalan yang berjalan. Ini memprihatinkan. Masyarakat menunggu, bukan menunda,” ujar Jaka, Senin (10/11).

Menurut Jaka, kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar sudah lama dikeluhkan warga. Ia menegaskan bahwa penundaan realisasi pembangunan berpotensi merugikan masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

Ketua GPI Jaka Prasetya, saat menyampaikan orasi di depan kantor DPUPR Kabupaten Blitar, (dok/JK).

“Masyarakat berharap pembangunan terlaksana tahun ini. Kami akan memantau langsung pelaksana proyek. Jika pekerjaan dikebut tanpa memperhatikan kualitas, lebih baik tidak usah dibayar,” tegasnya.

Jaka menambahkan, jika terjadi pembayaran pada proyek yang hasilnya buruk, pihaknya siap melakukan aksi yang lebih tegas.

“Kalau sampai dibayar padahal mutunya buruk, kantor Dinas PUPR akan kami duduki. Ini jelas demi kepentingan publik,” tandasnya.

Sebelum menyampaikan aspirasi ke Dinas PUPR, GPI mengawali kegiatan dengan melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Jl. Sudanco Suprijadi, Kota Blitar. Ziarah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada pejuang yang telah mengorbankan hidupnya demi kemerdekaan.

“Kami berdoa dan mengenang jasa para pahlawan. Semangat juang mereka menjadi landasan moral bagi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat,” kata Jaka.

GPI memaknai perjuangan pahlawan tidak hanya sebatas seremoni, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk kepentingan rakyat.

Mereka menyatakan akan terus mengawal dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan berkualitas.(JK/Red)

Editor : Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending