Connect with us

Jawa Timur

Oknum ASN di Tulungagung Berpolitik Praktis dan Sudah Pasang Banner, Ini Hukumnya 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Drama politik menjelang diselenggarakannya Pilkada Tulungagung tahun 2024 dan keterlibatan beberapa ASN yang sedang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bakal Calon Bupati atau calon Wakil Bupati.

Meskipun belum ditetapkan menjadi bakal calon, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung sudah marak memasang dan menampilkan sosoknya sebagai calon bupati.

Salah satu tokoh yang juga sebagai mantan direktur KPK, Sujanarko menyampaikan, memasang baliho, serta rapat terkait politik adalah bagian ” berpolitik praktis. Dan ASN dilarang melakukan kegiatan ini.

”Kenapa ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya diharapkan untuk netral dalam hal politik praktis karena mereka bertugas melayani negara dan masyarakat tanpa memihak kepada partai politik atau kepentingan politik tertentu,” jelasnya pada Senin (29/04).

Sujanarko menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat mengganggu netralitas dan keadilan dalam pelayanan publik.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Nanang Rohmat, seorang pengamat politik dan juga bagian dari Masyarakat Peduli Kepastian Hukum Tulungagung. Ia meminta PJ Bupati Tulungagung untuk segera melakukan penindakan.

Menurutnya, aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi oleh UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang juknisnya ada dalam SKB Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu No 2 tahun 2022.

”Demi kepastian hukum dan keadilan dan menjaga netralitas ASN kabupaten Tulungagung, kami meminta agar bapak secara tegas dan konsisten menegakkan aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014,” ujarnya.

Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan hak warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan. Namun hak warga negara yang bertugas sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi.

Keputusan MK dalam uji materi UU ASN diatas hanya mengabulkan dan memperjelas pasal 119 dan 123 yang mengatur kapan pelaksanaan pengunduran diri bukan mencabut UU ASN tersebut.

”Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon tapi kewajiban ASN terkait mentaati UU no. 5 tahun 2014 tetap mengikat,” imbuhnya.

Nanang juga mengatakan, dalam isi Juknis SKB No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN diantaranya:

a. Pasal 11 huruf PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri, ASN dilarang memasang APK bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, dengan sanksi moral berupa pernyataan baik terbuka atau tertutup.

b. Pasal 9 angka 2 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi parpol, ASN dilarang memasang APK calon peserta pemilu dan pemilihan dengan sanksi hukuman disiplin berat. Melakukan pendekatan kepada partai politik dengan hukuman disiplin sedang.

”Dari itu, Saya juga telah melayangkan surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera melakukan penindakan. Apabila dalam kurun waktu 10 hari ke depan belum ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.

(Red/JK)

 

Editor: JK

Jawa Timur

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Published

on

BLITAR— Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ramadan Penuh Berkah, Hexa Tulungagung Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Published

on

TULUNGAGUNG — Menjelang penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan yang berlangsung di area Hexa, tepatnya di sebelah barat Jembatan Lembu Peteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, disambut antusias oleh warga.

Sejak pagi, masyarakat telah berkumpul untuk menerima bantuan yang disiapkan oleh manajemen Hexa.

Sekitar seratus paket sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Kutoanyar dan sekitarnya yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pangan lainnya.

Board of Directors (BOD) Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke, Bayu Krisna, mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan Hexa.

Warga Kutoanyar saat antri mengambil sembako di Hexa Tulungagung. Foto: (dok/istimewa)

“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi warga sekitar dan berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka,” ujar Bayu Krisna saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menjelaskan, kegiatan sosial tersebut telah menjadi agenda rutin perusahaan dan tahun ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen sosial Hexa untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.

Menurutnya, manajemen Hexa berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.

“Bagi kami, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Kami ingin keberadaan Hexa juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelasnya.

Selain menggelar kegiatan sosial, pihak manajemen juga memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kebersihan area hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.

Dengan semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke berharap dapat terus menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi warga Tulungagung. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Diduga Ilegal Tambang Pasir di Sumenur, Bikin Warga Cemas Debit Air Sumber Umbul Terancam

Published

on

BLITAR – Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi pertambangan liar, praktik penambangan pasir tanpa izin di lingkungan Sumenur, Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, justru makin berani beroperasi.

Aktivitas yang memanfaatkan kelengangan malam ini tidak hanya mengancam stabilitas lingkungan, tetapi juga memicu kelangkaan solar subsidi di tingkat akar rumput.

Alat berat yang digunakan dilokasi pertambangan,(dok/tim Pjr).

Warga setempat menggambarkan operasi tambang ini layaknya “kucing-kucingan” dengan aparat. Jika siang sunyi senyap, malam hari berubah menjadi riuh rendah oleh suara alat berat yang diduga menggali pasir secara ilegal.

Menguras Air dan Menggerus Lingkungan

Yang paling dikhawatirkan warga bukan sekadar kebisingan. Letak penambangan yang berada di dekat Sumber Umbul sumber mata air vital bagi warga kini menjadi momok tersendiri.

“Kami takut debit air mulai berkurang. Ini sumber kehidupan kami. Kalau lingkungan rusak dan mata air kering, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang meminta namanya disembunyikan, kepada awak media, pada Senin (10/3).

Dugaan perusakan lingkungan ini kian menguat seiring hancurnya infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Jalan yang dulu mulus, kini berlubang dan becek, menyulitkan warga yang hanya menggunakan kendaraan ringan.

Solar Subsidi: Siapa yang Menyedot?

Tak hanya soal pasir dan lingkungan, warga juga menyoroti sumber bahan bakar alat berat tersebut. Dalam satu malam, satu unit alat berat diperkirakan bisa menghabiskan 200 liter solar. Jika tiga unit beroperasi, total konsumsi mencapai 600 liter per malam, atau 18.000 liter per bulan.

Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan solar sebanyak itu? Di saat petani dan nelayan di Blitar kesulitan mendapat solar subsidi akibat pembatasan kuota, warga curiga tambang ilegal ini justru menyedot BBM bersubsidi yang bukan haknya.

“Kalau mereka pakai solar subsidi, ini namanya merampok hak rakyat. Negara dirugikan, lingkungan hancur, BBM langka,” tegas warga tersebut.

Terlepas dari dalih ekonomi, aktivitas ini tetaplah pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa pun yang menambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya penambang, pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga bisa dijerat. Sementara itu, jika terbukti menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri, pelaku bisa dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Warga berharap kasus ini tak hanya berakhir di pemberitaan. Mereka mendesak Menteri Pertahanan, Kapolri, dan Panglima TNI untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi setiap malam.

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai aparat hanya tegas di atas kertas, tapi lupa bahwa ada ‘kucing’ yang sibuk ‘berkutik’ di malam hari. Apalagi jika ada oknum yang membekingi, ini harus dibongkar tuntas,” tutup warga dengan nada geram.

Sementara, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang berwenang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. (*/Tim)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending