Jawa Timur
Oknum ASN di Tulungagung Berpolitik Praktis dan Sudah Pasang Banner, Ini Hukumnya

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Drama politik menjelang diselenggarakannya Pilkada Tulungagung tahun 2024 dan keterlibatan beberapa ASN yang sedang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bakal Calon Bupati atau calon Wakil Bupati.
Meskipun belum ditetapkan menjadi bakal calon, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung sudah marak memasang dan menampilkan sosoknya sebagai calon bupati.
Salah satu tokoh yang juga sebagai mantan direktur KPK, Sujanarko menyampaikan, memasang baliho, serta rapat terkait politik adalah bagian ” berpolitik praktis. Dan ASN dilarang melakukan kegiatan ini.
”Kenapa ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya diharapkan untuk netral dalam hal politik praktis karena mereka bertugas melayani negara dan masyarakat tanpa memihak kepada partai politik atau kepentingan politik tertentu,” jelasnya pada Senin (29/04).
Sujanarko menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat mengganggu netralitas dan keadilan dalam pelayanan publik.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Nanang Rohmat, seorang pengamat politik dan juga bagian dari Masyarakat Peduli Kepastian Hukum Tulungagung. Ia meminta PJ Bupati Tulungagung untuk segera melakukan penindakan.
Menurutnya, aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi oleh UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang juknisnya ada dalam SKB Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu No 2 tahun 2022.
”Demi kepastian hukum dan keadilan dan menjaga netralitas ASN kabupaten Tulungagung, kami meminta agar bapak secara tegas dan konsisten menegakkan aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014,” ujarnya.
Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan hak warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan. Namun hak warga negara yang bertugas sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi.
Keputusan MK dalam uji materi UU ASN diatas hanya mengabulkan dan memperjelas pasal 119 dan 123 yang mengatur kapan pelaksanaan pengunduran diri bukan mencabut UU ASN tersebut.
”Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon tapi kewajiban ASN terkait mentaati UU no. 5 tahun 2014 tetap mengikat,” imbuhnya.
Nanang juga mengatakan, dalam isi Juknis SKB No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN diantaranya:
a. Pasal 11 huruf PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri, ASN dilarang memasang APK bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, dengan sanksi moral berupa pernyataan baik terbuka atau tertutup.
b. Pasal 9 angka 2 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi parpol, ASN dilarang memasang APK calon peserta pemilu dan pemilihan dengan sanksi hukuman disiplin berat. Melakukan pendekatan kepada partai politik dengan hukuman disiplin sedang.
”Dari itu, Saya juga telah melayangkan surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera melakukan penindakan. Apabila dalam kurun waktu 10 hari ke depan belum ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.
(Red/JK)
Editor: JK
Jawa Timur
Baru 22 dari 169 SPPG Berizin, LASKAR Sebut Birokrasi Mati Langkah, Suplier Lokal dan Karyawan Jadi Korban

BLITAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan penggerak ekonomi rakyat di Kabupaten Blitar ternyata hanya tinggal nama.
Data terbaru menunjukkan, dari total 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah tersebut, baru 22 unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara. Sisanya, masih terombang-ambing dalam pusaran birokrasi yang tak kunjung rampung.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM LASKAR. Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani Irawan, menuding birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mati langkah dalam merespons urgensi program nasional ini.
“Ini ironi, program sebesar ini, dengan janji menggerakkan ekonomi petani lokal, justru kandas di tengah jalan karena urusan izin. Baru 22 SPPG yang berizin dari 169. Artinya, 147 SPPG lainnya beroperasi di atas legalitas yang rapuh atau bahkan tutup. Ini bukan kelalaian pengelola semata, tapi cerminan birokrasi yang lamban dan tidak responsif,” tegas Swantantio, pada Sabtu (14/3).
Lebih parahnya lagi, dampak langsung dari mandeknya perizinan ini justru dirasakan oleh para petani dan supplier lokal. Bahkan nasib para pekerja di SPPG juga berdampak, banyak dari karyawan untuk saat ini belum jelas atau tanpa ada kepastian.
Banyak SPPG yang terpaksa mengurangi volume pembelian atau bahkan menghentikan sementara kerja sama karena status operasional yang tidak jelas.
Akibatnya, pasokan sayur, buah, dan bahan pangan lainnya dari petani lokal tidak terserap optimal.
Lalu, bagaimana rincian 147 SPPG yang belum berizin penuh itu, dari data yang dihimpun, sebanyak 39 SPPG tengah dalam proses pengajuan permohonan SLHS.
Sementara itu, 37 SPPG lainnya baru sebatas mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yang notabene bukan merupakan izin operasional yang sah. Sisanya, puluhan SPPG lainnya bahkan belum menunjukkan tanda-tanda pengurusan izin.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG bukannya diam. Mereka mengklaim terus menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi pengelola SPPG agar proses perizinan bisa dipercepat.
Langkah ini ditempuh demi memastikan pelaksanaan program tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sesuai dengan amanat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.
Namun, LSM LASKAR menilai sosialisasi tanpa tindakan konkret dan percepatan birokrasi hanya akan menjadi ‘lips service’ belaka.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh daerah mempercepat penerbitan SLHS. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bertele-tele.
“Mereka bilang ada pendampingan, tapi hasilnya?. Hanya 22 yang berizin. Sementara di daerah lain seperti Jember, 18 SPPG sudah dihentikan sementara karena masalah serupa. Bahkan secara nasional, BGN menghentikan 717 SPPG di Indonesia Timur. Apakah Blitar ingin menyusul?. Jangan sampai kita terkena suspensi massal karena ketidakmampuan birokrasi,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Forum Masyarakat RT/RW ini.
LSM LASKAR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan langsung, bukan sekadar mengandalkan satgas atau sosialisasi.
Jika tidak, program yang semestinya memprioritaskan produk petani lokal sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ini hanya akan menjadi program gagal lainnya yang merugikan rakyat kecil.
“Yang menjadi pertanyaan mampukah birokrasi bergerak cepat sebelum petani benar-benar menjerit dan dapur-dapur MBG tutup total?, atau kita akan kembali menyaksikan program unggulan terjerat lambannya administrasi?“, pungkasnya. (JK/Red)
Jawa Timur
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

BLITAR— Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.
Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.
“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).
Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.
AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.
Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.
“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.
“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya. (Jk/Red)
Jawa Timur
Ramadan Penuh Berkah, Hexa Tulungagung Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

TULUNGAGUNG — Menjelang penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat sekitar.
Kegiatan yang berlangsung di area Hexa, tepatnya di sebelah barat Jembatan Lembu Peteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, disambut antusias oleh warga.
Sejak pagi, masyarakat telah berkumpul untuk menerima bantuan yang disiapkan oleh manajemen Hexa.
Sekitar seratus paket sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Kutoanyar dan sekitarnya yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pangan lainnya.
Board of Directors (BOD) Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke, Bayu Krisna, mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan Hexa.

Warga Kutoanyar saat antri mengambil sembako di Hexa Tulungagung. Foto: (dok/istimewa)
“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi warga sekitar dan berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka,” ujar Bayu Krisna saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).
Dirinya menjelaskan, kegiatan sosial tersebut telah menjadi agenda rutin perusahaan dan tahun ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen sosial Hexa untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Menurutnya, manajemen Hexa berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Kami ingin keberadaan Hexa juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelasnya.
Selain menggelar kegiatan sosial, pihak manajemen juga memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kebersihan area hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.
Dengan semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke berharap dapat terus menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi warga Tulungagung. (Abd/Red)
Redaksi1 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi5 hari agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi3 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi1 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi5 hari agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi2 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Redaksi1 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi3 hari agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung









