Connect with us

Jawa Timur

Oknum ASN di Tulungagung Berpolitik Praktis dan Sudah Pasang Banner, Ini Hukumnya 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Drama politik menjelang diselenggarakannya Pilkada Tulungagung tahun 2024 dan keterlibatan beberapa ASN yang sedang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bakal Calon Bupati atau calon Wakil Bupati.

Meskipun belum ditetapkan menjadi bakal calon, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung sudah marak memasang dan menampilkan sosoknya sebagai calon bupati.

Salah satu tokoh yang juga sebagai mantan direktur KPK, Sujanarko menyampaikan, memasang baliho, serta rapat terkait politik adalah bagian ” berpolitik praktis. Dan ASN dilarang melakukan kegiatan ini.

”Kenapa ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya diharapkan untuk netral dalam hal politik praktis karena mereka bertugas melayani negara dan masyarakat tanpa memihak kepada partai politik atau kepentingan politik tertentu,” jelasnya pada Senin (29/04).

Sujanarko menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat mengganggu netralitas dan keadilan dalam pelayanan publik.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Nanang Rohmat, seorang pengamat politik dan juga bagian dari Masyarakat Peduli Kepastian Hukum Tulungagung. Ia meminta PJ Bupati Tulungagung untuk segera melakukan penindakan.

Menurutnya, aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi oleh UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang juknisnya ada dalam SKB Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu No 2 tahun 2022.

”Demi kepastian hukum dan keadilan dan menjaga netralitas ASN kabupaten Tulungagung, kami meminta agar bapak secara tegas dan konsisten menegakkan aturan yang terdapat dalam undang undang No. 5 Tahun 2014,” ujarnya.

Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan hak warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan. Namun hak warga negara yang bertugas sebagai ASN dalam hal keterlibatannya dalam politik praktis dibatasi.

Keputusan MK dalam uji materi UU ASN diatas hanya mengabulkan dan memperjelas pasal 119 dan 123 yang mengatur kapan pelaksanaan pengunduran diri bukan mencabut UU ASN tersebut.

”Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan ASN mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai calon tapi kewajiban ASN terkait mentaati UU no. 5 tahun 2014 tetap mengikat,” imbuhnya.

Nanang juga mengatakan, dalam isi Juknis SKB No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN diantaranya:

a. Pasal 11 huruf PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri, ASN dilarang memasang APK bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, dengan sanksi moral berupa pernyataan baik terbuka atau tertutup.

b. Pasal 9 angka 2 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi parpol, ASN dilarang memasang APK calon peserta pemilu dan pemilihan dengan sanksi hukuman disiplin berat. Melakukan pendekatan kepada partai politik dengan hukuman disiplin sedang.

”Dari itu, Saya juga telah melayangkan surat kepada PJ Bupati Tulungagung, untuk segera melakukan penindakan. Apabila dalam kurun waktu 10 hari ke depan belum ada tindakan. Saya akan berkirim surat kepada Kemendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.

(Red/JK)

 

Editor: JK

Jawa Timur

Kasun, Garda Terdepan Menjaga Tanah Adat: Pandangan Penasehat PPDI Jatim

Published

on

Surabaya — Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Dusun (Kasun) memegang peranan penting sebagai pelaksana pelayanan masyarakat yang paling dekat dengan warga.

Kasun bukan sekadar perangkat desa, melainkan simbol pemimpin lokal yang mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menyoroti peran strategis Kasun dalam menjaga tanah adat, awak media 90detik.com berkesempatan mewawancarai Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, melalui sambungan WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025).

Dalam wawancara tersebut, KH. Imam Mawardi menegaskan bahwa Kasun memiliki peran sentral dalam mempertahankan tanah adat sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan warga. Ia menyebut Kasun sebagai “penjaga kedaulatan warga desa”.

“Kasun selalu memelihara sekaligus mempertahankan tanah adat agar tetap menjadi sumber kemakmuran warga. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan tanah adat,” ujarnya.

Namun, menurutnya, peran vital Kasun ini seringkali diabaikan oleh pejabat yang berada di atasnya, terutama saat terjadi konflik atau pengalihan fungsi tanah adat.

Ia menyoroti adanya praktik peminggiran peran Kasun dalam proses identifikasi dan dokumentasi tanah adat, padahal para Kasun memiliki pengetahuan mendalam baik secara tertulis maupun lisan tentang batas-batas tanah adat yang diwariskan melalui musyawarah adat.

“Jika ada oknum pejabat bermain-main dengan tanah adat, Kasun sering kali dipinggirkan. Padahal mereka memahami sejarah dan batas-batas tanah adat lebih dari siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Imam menekankan pentingnya pelibatan Kasun dalam proses pemetaan tanah adat bersama warga.

Hal ini bukan hanya memperkuat posisi hukum tanah adat, tetapi juga meneguhkan peran Kasun sebagai sumber utama informasi dan aspirasi warga.

“Kasun sering disingkirkan karena mereka selalu menyuarakan kepentingan masyarakat. Mereka tidak kompromi ketika kebijakan merugikan warga,” tambahnya.

Saat ditanya tentang bagaimana seharusnya sikap seorang Kasun, KH. Imam menjelaskan bahwa Kasun harus menjadi wakil aspirasi warga, pelindung dari pengusiran, serta penggerak kesadaran kolektif warga atas hak mereka terhadap tanah adat.

“Kasun itu pendamping warga. Ia membela mereka ketika kepala daerah sudah ‘dibeli’. Ia menolak kompromi yang merugikan warganya,” tutup Imam.

Pandangan ini menegaskan bahwa dalam dinamika desa dan isu agraria, Kasun tidak hanya administratif, tetapi juga ideologis dan moral.

Ia menjadi pilar penting dalam menjaga integritas desa dan kedaulatan rakyat atas tanah leluhur mereka. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Yabika Tuban Gelar Workshop Transformasi Pendidikan dengan AI Generatif

Published

on

Tuban,— Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban menyelenggarakan workshop intensif bertajuk Transformasi Pendidikan Melalui AI Generatif di Madrasah Aliyah Sains Bina Insan Kamil Tuban, Sabtu (23/8/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Yabika dengan Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Brawijaya Malang.

Ketua panitia pelatihan, Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa tema utama kegiatan ini adalah optimalisasi efisiensi pembelajaran melalui pembuatan konten video edukasi otomatis berbasis AI generatif.

“Yabika bekerja sama dengan FPMIPA Universitas Brawijaya Malang dalam bentuk workshop yang berkelanjutan. Maka akan ada pendampingan, implementasi, evaluasi, dan monitoring setelah pelatihan ini,” ungkap Teguh.

Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Yabika, KH. Imam Mawardi Ridlwan, secara daring.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran konten video dalam proses pembelajaran masa kini.

“Era digital sudah jadi kenyataan. Guru dituntut untuk menghadapinya. Apakah akan menjadi tantangan atau peluang? Itu bergantung pada cara kita menyikapinya,” ujar Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur.

Abah imam menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya sebagian guru yang belum siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, keterbatasan waktu, keterampilan teknis, dan minimnya akses perangkat sering menjadi hambatan utama dalam pembuatan konten pembelajaran digital.

“Padahal, dengan bantuan teknologi seperti kecerdasan buatan generatif, pembuatan video pembelajaran dari teks bisa dilakukan secara otomatis, lengkap dengan narasi dan animasi,” tambahnya.

Abah Imam berharap pelatihan ini mampu menjawab tantangan tersebut dan menjadi langkah awal bagi para pendidik di lingkungan Yabika untuk lebih terbuka dan aktif dalam memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas pendidikan. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

PCNU Tulungagung Gelar Bahtsul Masail di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru

Published

on

TULUNGAGUNG — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung kembali menggelar forum ilmiah bahtsul masail pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru ini menjadi ajang musyawarah para ulama untuk merespons persoalan aktual keagamaan yang dihadapi umat.

Ketua LBM PCNU Tulungagung, KH Syafi’ Muharom, menegaskan bahwa forum bahtsul masail adalah bentuk nyata khidmat PCNU kepada umat, sekaligus wadah pengkaderan calon-calon syuriah di berbagai tingkatan.

“Bahtsul masail ini rutin kita gelar sebagai khidmah PCNU Tulungagung. Di sinilah para kader calon syuriah dilatih untuk berpikir kritis dan solutif terhadap persoalan keagamaan masyarakat,” jelasnya.

Dihadiri Para Kiai Sepuh.

Forum bahtsul masail kali ini dihadiri sejumlah ulama dan tokoh penting NU Tulungagung, antara lain KH Mahrus Maryani, KH Anang Muhshin, KH Masyhuri, KH Abdul Kholiq, KH Salim, dan KH Mukhotib, yang turut memberi warna dalam pembahasan dan pengambilan kesimpulan hukum.

Tuan rumah sekaligus pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyampaikan rasa terima kasih karena dipercaya menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami bersyukur Al Azhaar dapat diberi amanah untuk berkhidmat kepada NU. Kami selalu siap mendukung kegiatan keilmuan seperti ini,” ujar kiai yang akrab disapa Abah Imam.

Isu Haji Lansia Jadi Topik Utama.

Dalam bahtsul masail kali ini, para peserta membahas kasus aktual terkait calon jamaah haji yang telah lanjut usia namun masih harus menunggu antrean panjang keberangkatan.

Persoalan ini dinilai penting untuk dikaji secara mendalam agar menghasilkan panduan yang aplikatif dan penuh hikmah.

Abah Imam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, menyoroti pentingnya empati dalam merumuskan hukum fikih, terutama dalam konteks ibadah haji.

“Haji memang wajib bagi yang istitha’ah, yakni mampu secara fisik, finansial, dan aman dari segi perjalanan. Tapi kita perlu dorong kebijakan agar lansia diprioritaskan dalam antrean haji,” tegasnya.

Abah Imam juga menyinggung pandangan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa haji tidak wajib dilaksanakan jika berisiko besar terhadap keselamatan jiwa.

Namun, dalam budaya masyarakat Indonesia, belum berhaji sering dianggap sebagai sesuatu yang kurang sempurna secara spiritual, sehingga perlu pendekatan kebijakan yang bijak dan manusiawi.

“Kita berharap para ulama bisa mengeluarkan pandangan fikih yang solutif, dan pemerintah mampu memberikan kebijakan afirmatif bagi calon jamaah haji lansia,” pungkas Abah Imam.

Menuju Fikih yang Kontekstual dan Solutif.

Dengan terselenggaranya bahtsul masail ini, LBM PCNU Tulungagung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjawab dinamika umat.

Hasil pembahasan diharapkan menjadi pedoman keagamaan sekaligus masukan konstruktif bagi pengambil kebijakan, terutama terkait pelayanan haji di Indonesia. (DON/Red)

Continue Reading

Trending