TULUNGAGUNG, 90detik.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, yang identitasnya disebut sebagai SA, telah ditahan atas dugaan penggelapan sebuah mobil yang dibeli secara kredit.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Puspita Rahadi, mengkonfirmasi bahwa SA telah absen sejak kemarin.
“Pihak keluarga memberitahu kami bahwa yang bersangkutan telah ditahan,” ujar Rahadi pada Jumat (14/6/24).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Terkait kasus penggelapan tersebut, pihak dinas telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi, untuk mendorong SA agar menyelesaikan kewajibannya.
“Namun, kita tidak mengerti mengapa hal ini sampai pada tahap penahanan,” tambahnya.
Saat ditanya, mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada SA, Rahadi menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Kronologi kasus ini dimulai pada bulan Desember 2022, ketika SA mengunjungi dealer Toyota Auto 2000 Tulungagung untuk membeli mobil Toyota Avanza Velos 1.5 tahun 2022 berwarna putih metalik secara kredit melalui PT. Orico Balimor Finance cabang Malang. SA menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta uang muka sebesar Rp74.044.000.
Pada awal bulan Januari 2023, pengajuan kredit SA disetujui oleh PT. Orico Balimor Finance. SA kemudian menandatangani berbagai dokumen, termasuk Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna, dengan kewajiban membayar angsuran bulanan Rp5.372.000 selama 60 bulan.
Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada SA pada tanggal 3 Februari 2023, dengan objek jaminan fidusia yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Sertifikat Jaminan Fidusia.
Namun, SA hanya membayar angsuran selama tiga bulan, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April 2023, sebelum tidak melanjutkan pembayaran selanjutnya. PT. Orico Balimor Finance melakukan upaya penagihan, termasuk somasi sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, pada tanggal 15 Juni 2023, ketika bertemu dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance, SA mengakui telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi bernama Lulut Widodo tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Setelah dipinjamkan kepada Lulut Widodo pada tanggal 19 Mei 2023, mobil yang menjadi jaminan fidusia tersebut tidak dapat ditemukan.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa GPS mobil tersebut diputus di wilayah Jombang pada tanggal 9 Juni 2023. Atas perbuatannya, SA didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. (Jp/Red)