Connect with us

Redaksi

Partai Golkar Kota Blitar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah dan 1000 Paket Sembako

Published

on

BLITAR— Suasana penuh Semangat dan kehangatan menyelimuti Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Blitar di Jalan Kalimantan No.57A, Sananwetan, Jumat (31/10/2025).

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61, Partai Golkar menggelar kegiatan sosial bertajuk Golkar Peduli, dengan agenda donor darah dan pembagian Seribu paket sembako bagi warga sekitar.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Blitar ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Sejak pagi, warga terlihat antusias datang untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut. Tak hanya menyumbangkan darah, para peserta juga menerima bingkisan sembako sebagai bentuk apresiasi dari panitia.

Ketua DPD Partai Golkar terpilih, Muhammad Hardi Husodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian partai terhadap kebutuhan masyarakat.

“Golkar ingin hadir bukan hanya saat pemilu, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi sesama. Donor darah ini adalah salah satu bentuk kontribusi kecil yang berdampak besar,” ujarnya dengan penuh semangat.

Pria yang akrab disapa Mas Dodok ini menambahkan, kegiatan sosial semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Partai Golkar dalam mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Kami ingin membangun Golkar yang dekat dengan rakyat, yang tidak hanya bicara, tapi juga berbuat nyata,” tambahnya.

Tak hanya kalangan kader, warga juga merasa senang dengan kegiatan ini. Salah satunya Bu Eni (50), warga Gedok RT 03 RW 09, yang mengaku terharu atas perhatian Partai Golkar terhadap masyarakat kecil.

“Saya senang sekali, jarang ada kegiatan seperti ini. Selain bisa ikut donor darah, kami juga dapat sembako. Terima kasih untuk Golkar, semoga terus peduli kepada rakyat,” ungkapnya dengan wajah sumringah.

Usai donor darah, suasana semakin hangat ketika para kader dan warga berbaur, berfoto bersama, dan berbincang santai.

Nuansa kekeluargaan begitu terasa, menandai eratnya hubungan antara partai dan masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran acara.

Tak sekadar perayaan ulang tahun, kegiatan sosial ini menjadi bukti bahwa Golkar Kota Blitar berkomitmen menebar kebaikan dan kepedulian di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan sederhana namun bermakna ini, Partai Golkar Kota Blitar menunjukkan bahwa politik tidak melulu soal kekuasaan tetapi juga tentang hati yang mau berbagi dan tangan yang mau menolong. (Jk/Red)

Redaksi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Published

on

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelatih Terbaik Yonif 2 Marinir Turunkan Ilmu Bertahan Hidup dan Kesehatan Lapangan kepada Siswa Ombudsman

Published

on

Jakarta — Pelatih terbaik Yonif 2 Marinir kembali menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam membina generasi muda dengan memberikan materi bertahan hidup di hutan (jungle survival) serta kesehatan lapangan kepada siswa-siswi Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ksatriyan Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Dalam pelatihan ini, para pelatih Yonif 2 Marinir menyampaikan berbagai materi penting, di antaranya teknik bertahan hidup di alam terbuka, pemanfaatan sumber daya alam secara sederhana, pengenalan tanda-tanda alam, serta langkah-langkah pertolongan pertama dan upaya menjaga kesehatan di lapangan.

Seluruh materi disampaikan melalui metode teori dan praktik agar mudah dipahami serta dapat diaplikasikan oleh para peserta.

Para siswa-siswi Ombudsman Republik Indonesia tampak antusias mengikuti setiap sesi pelatihan.

Dengan pendampingan langsung dari para pelatih Yonif 2 Marinir, peserta dilatih untuk memiliki sikap disiplin, tangguh, serta mampu mengambil keputusan secara tepat dalam kondisi darurat.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Batalyon Infanteri 2 Marinir, Letkol Marinir Helilintar Setiojoyo Laksno, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan keterampilan dasar yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kerja sama, dan kepedulian terhadap keselamatan diri maupun orang lain.

“Ilmu bertahan hidup dan kesehatan lapangan ini sangat penting sebagai bekal menghadapi berbagai situasi, baik di alam terbuka maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap para siswa dapat mengambil manfaat positif dari kegiatan ini,” ujarnya. (Timo)

Continue Reading

Trending