Connect with us

Jawa Timur

Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4).

“Untuk tersangka pada kasus ini ada Tiga orang Wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,”kata Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.

“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.

Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.

“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas AKBP Pitter Yanottama.

Lebih jauh disampaikan, laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang AKBP Pitter Yanottama.

Sementara untuk TKP-nya kata AKBP Pitter Yanottama ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya bulan Februari 2023.

“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

“Ada surat terkait dengan pendirian CV Cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban, semua sudah kita amankan,”terang AKBP Pitter Yanottama.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV Cuan Grup ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis.

Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya yaitu pertama jika dana diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.

Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7.

Skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .

Dari persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” lanjut AKBP Pitter Yanottama.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,” jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,” pungkasnya.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,” ucap dia. (Red)

Jawa Timur

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

Published

on

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.

“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.

“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.

“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.

Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Aksi Demo “Evaluasi Kebijakan Kebobrokan Nasional“ di Blitar, Sempat Diwarnai Ketegangan

Published

on

BLITAR – Aliansi mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Evaluasi Kebijakan Kebobrokan Nasional“ di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis (25/6).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah yang mencakup persoalan ekonomi, pendidikan, pemberantasan korupsi, hingga evaluasi sejumlah program nasional.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Pagar Gedung DPRD Kabupaten Blitar nyaris ambruk akibat desakan massa saat demonstran berusaha mendekat ke area pintu gerbang.

Situasi mulai memanas ketika mahasiswa membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Aparat kepolisian kemudian berupaya memadamkan api guna menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

Upaya pemadaman tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah peserta aksi hingga memicu aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas. Seorang mahasiswa bahkan sempat diamankan karena diduga menghalangi proses pemadaman. Meski demikian, kondisi berhasil dikendalikan dan aksi kembali berlangsung kondusif.

Koordinator Aksi Cipayung Plus Blitar Raya, Santa Febriana, mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, salah satu fokus utama tuntutan mahasiswa adalah evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kedua program tersebut dinilai perlu dikaji ulang dari aspek efektivitas pelaksanaan, urgensi kebijakan, serta dampaknya terhadap keuangan negara.

“Kami mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Jika terbukti menjadi beban keuangan negara dan memperbesar tekanan fiskal, maka pelaksanaannya harus dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa menilai anggaran negara perlu lebih difokuskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, Cipayung Plus Blitar Raya menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah.

Diantaranya stabilisasi harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), evaluasi program MBG dan KDMP, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, hingga percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahasiswa juga menyoroti kebijakan ekonomi pemerintah yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat. Mereka menilai reformasi sektor riil perlu diperkuat agar kebijakan ekonomi tidak hanya bergantung pada instrumen moneter semata.

Aksi berangsur kondusif setelah Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menemui massa demonstran di halaman gedung dewan. Dalam dialog terbuka tersebut, mahasiswa menyerahkan tuntutan mereka untuk diteruskan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Supriadi menegaskan DPRD Kabupaten Blitar menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta berkomitmen mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

“Kami menghargai adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara terbuka. DPRD adalah rumah rakyat, sehingga setiap masukan akan kami terima dan kami pelajari untuk diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang ada,” kata Supriadi.

Ia juga memastikan DPRD akan menindaklanjuti dan meneruskan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

Dengan adanya dialog tersebut, aksi unjuk rasa yang sempat memanas akhirnya berakhir secara damai dan tertib setelah mahasiswa menyampaikan seluruh tuntutan mereka kepada DPRD Kabupaten Blitar.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Tak Cukup Kelola Sewa Aset, Golkar Minta BUMD PENA Kembangkan Bisnis Produktif

Published

on

BLITAR – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Blitar mendorong Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (BUMD PENA) melakukan transformasi model bisnis.

Agar tidak hanya berperan sebagai pengelola penyewaan aset daerah, tetapi juga menjadi badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda tanggapan Fraksi-fraksi tentang Ranperda LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2025, di Graha Paripurna, pada Kamis (25/6).

Menurut Ismail, BUMD PENA memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menjadi perantara antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset milik daerah.

“BUMD PENA tidak hanya berperan sebagai jembatan antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyewaan aset daerah, tetapi juga harus menjadi pelaku bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan aset daerah harus diarahkan pada model bisnis yang mampu memberikan nilai tambah sehingga kontribusinya terhadap PAD dapat terus meningkat.

Sebagai contoh, Fraksi Golkar menyoroti pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang saat ini dikelola menjadi Café Onderan.

Aset yang sebelumnya kurang produktif tersebut kini mampu menggerakkan aktivitas ekonomi sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah.

Namun demikian, ia menilai kontribusi PAD yang diperoleh melalui skema sewa sekitar Rp106 juta per tahun masih belum mencerminkan potensi ekonomi yang sebenarnya.

Karena itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar BUMD PENA mulai menerapkan pola kerja sama berbasis bagi hasil (profit sharing) dengan pihak pengelola usaha.

Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah karena pendapatan akan meningkat seiring perkembangan bisnis mitra.

Usulan tersebut juga dinilai selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan pendirian BUMD adalah memperoleh keuntungan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Blitar bersama manajemen BUMD PENA segera mengembangkan unit-unit usaha baru yang mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Selain itu, BUMD PENA didorong memperluas kemitraan dengan sektor swasta yang profesional agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal dan memiliki daya saing.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta Pemkab Blitar melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Aset-aset tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Melalui transformasi model bisnis tersebut, Fraksi Golkar berharap BUMD PENA dapat berkembang menjadi motor penggerak pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending