Hukum Kriminal
Polresta Sorong Kota Ungkap Rentetan Kasus Begal, Curanmor, dan Miras – 25 Motor Diamankan

Kota Sorong, PBD – Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Distrik Sorong, jajaran kepolisian membeberkan sejumlah pengungkapan kasus besar, termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan peredaran minuman keras ilegal, Kamis (18/9/25).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, S.IK, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK serta Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah aksi begal di Jl. Suci. Pelaku memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan korban, tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Dalam kasus lain, berdasarkan LP 112/Agustus/2025, terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Jenderal Sudirman, depan Ruko Optik Internasional.
Korban memarkir sepeda motor, lalu dua pelaku datang dan merusak kunci stang motor sebelum membawanya kabur.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PSK alias S, dan polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim juga memaparkan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi lainnya.
Dari berbagai lokasi dan pengungkapan, total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Salah satu lokasi penggeledahan berada di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 9 unit motor yang diduga hasil kejahatan.
Kasus-kasus tersebut terkait dengan beberapa LP lainnya, antara lain:
– LP 557 (TKP KPR Trikarya Permai).
– LP 362
– LP 607, LP 641, dan LP 647
Beberapa pelaku yang diamankan antara lain:
– KGS, pelaku begal dari wilayah reklamasi.
– PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah kota.
– RTR, pelaku curanmor lainnya.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pencocokan dan pengambilan.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal. Pada Rabu, 17 September 2025 pukul 17.30 WIT, tim menggerebek sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan masyarakat.
Dua pelaku berinisial Dede dan D berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain:
– 21 liter miras lokal asal Manado
– 9 liter miras lokal dari ambon dan
dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan menjadi perhatian serius Polresta Sorong Kota.
Polresta Sorong Kota juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Masyarakat dihimbau agar:
– Selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda.
– Memarkir kendaraan di tempat yang aman, ber-CCTV, dan ada penjaga parkir.
– Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat kejadian mencurigakan.
Dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sorong dan sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, melaporkan setiap kejadian mencurigakan, dan membantu dalam proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan. (Timo)
Hukum Kriminal
Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.
Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.
Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.
“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).
Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.
Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.
“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.
Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).
Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.
Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.
“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.
Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat
“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.
Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.
Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).
Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.
Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu
“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).
Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.
Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.
“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.
“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)
Nasional5 hari agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Nasional2 minggu agoSurat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT
Redaksi1 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Redaksi1 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Jawa Timur1 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi1 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Redaksi1 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Redaksi1 minggu agoTragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran













