Redaksi
Rakerwil PW IPHI Jawa Timur Tegaskan Peran Civil Society dan Perkuat Sinergi dengan Kemenhaj

SURABAYA— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung Binaloka Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua PW IPHI Jawa Timur, Dr. Emil Elestianto Dardak, yang menegaskan pentingnya peran organisasi masyarakat sebagai bagian dari civil society dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.
Dalam sambutannya, Emil menyampaikan apresiasi kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Rakerwil tersebut. Ia juga berharap perhatian serupa dapat diberikan oleh Kesra pemerintah kabupaten/kota kepada Pengurus Daerah (PD) IPHI.
“Saya berterima kasih kepada Kesra Pemprov Jawa Timur yang telah memberikan fasilitas tempat kegiatan ini. Saya berharap Kesra Pemda kota dan kabupaten juga memberi perhatian kepada PD IPHI,” ujar Emil.
Rakerwil PW IPHI Jawa Timur semakin istimewa dengan kehadiran Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPHI Dr. KH. Erman Suparno, Sekretaris Jenderal PP IPHI Ir. H. Bambang Irianto, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kementerian Haji (Kemenhaj) Provinsi Jawa Timur Dr. KH. Asadul Anam.
Sekretaris Jenderal PP IPHI, Bambang Irianto, menegaskan bahwa pelaksanaan Rakerwil PW IPHI Jawa Timur telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia berharap kegiatan tersebut membawa keberkahan dan menjadi momentum penguatan peran IPHI di daerah.
Dalam sesi sarasehan, Ketua Umum PP IPHI Dr. KH. Erman Suparno mengungkapkan bahwa IPHI telah memenuhi undangan Kementerian Haji Republik Indonesia pada 23 Desember 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa IPHI akan dilibatkan dalam kegiatan manasik haji serta sertifikasi pembimbing haji.
“Keberadaan Kemenhaj RI merupakan hasil dari salah satu usulan PP IPHI kepada DPR RI. Oleh karena itu, IPHI akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kemenhaj. Ke depan perlu dilakukan silaturahim lanjutan untuk merealisasikan nota kesepahaman atau MoU,” tegas Erman.
Sementara itu, Plt. Kemenhaj Jawa Timur, Dr. KH. Asadul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rekrutmen tenaga pembimbing haji secara terbuka, objektif, dan adil. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 30 persen tenaga pembimbing haji berasal dari kalangan perempuan, yang menjadi capaian penting dalam upaya pemberdayaan perempuan di bidang pelayanan haji.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PW IPHI Jawa Timur KH. Imam Mawardi Ridlwan menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil Rakerwil. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup kerja sama PW dan PD IPHI dengan Kanwil Kemenhaj dalam pembimbingan manasik haji, penguatan jejaring UMKM melalui Majelis Taklim Perempuan (MTP), pemanfaatan dana kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta kelanjutan program Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui kerja sama dengan bank mitra.
Selain itu, Rakerwil juga merekomendasikan kelanjutan pelatihan pembimbing haji sebagai program strategis, pengaktifan kembali Koperhaji yang telah berbadan hukum, serta pelibatan IPHI dalam penugasan pembimbing dan pengawas jamaah haji. PW IPHI Jawa Timur juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar PP IPHI pada pekan ketiga Syawal 1447 Hijriah.
Rekomendasi lainnya meliputi usulan agar petugas haji, khususnya petugas wanita, direkomendasikan oleh IPHI, tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Jawa Timur terkait dukungan dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten/kota, pelaksanaan turun ke bawah (turba) PW IPHI ke PD se-Jawa Timur secara regional, serta upaya mewujudkan wakaf produktif IPHI.
Rakerwil PW IPHI Jawa Timur ditutup dengan doa yang dipimpin Ketua PD IPHI Kabupaten Lamongan KH. Abdur Rouf, sebagai peneguhan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara IPHI dan Kemenhaj demi peningkatan kualitas pelayanan haji di Indonesia. (DON/Red)
Redaksi
Bakorwil III Jatim Dukung Gerakan Keberlanjutan Air Bersama Ormas Formasy Praja Nusantara

TULUNGAGUNG— Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Bakorwil III berkedudukan di Kota Malang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Sebagai unsur pembantu Gubernur Jawa Timur, Bakorwil III memiliki tugas membantu koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk optimalisasi pengembangan potensi pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Jawa Timur di Malang, Jalan Simpang Ijen No. 2 Klojen, Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, S.Hut., M.H., menerima kunjungan kerja Ketua Umum Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara. Kunjungan tersebut dikemas dalam audiensi dan diskusi dengan tema “Menjaga Air Tetap Ada Demi Terpenuhinya Kebutuhan Air di Daerah.”
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakorwil III didampingi jajaran pejabat struktural, antara lain Sekretaris Badan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana II, serta Kepala Bidang Pemerintahan.
Asep Kusdinar menegaskan bahwa Bakorwil III terbuka untuk menerima dan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Dia menyampaikan apresiasi atas komitmen Formasy Praja Nusantara yang konsisten memperjuangkan kemanfaatan bagi sesama dan seluruh makhluk hidup, khususnya dalam isu keberlanjutan air.
Menurutnya, upaya menjaga ketersediaan air harus dilihat secara komprehensif dari sisi ekologi, ekonomi, serta kesadaran hukum bagi para pengguna air agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menyoroti pentingnya etika sosial dan hukum, serta solusi produktif yang terintegrasi melalui pengkayaan tanaman di kawasan catchment area.
“Inisiatif penanaman sejuta pohon di kawasan Kota Batu, Arjuno, Bromo, Semeru, Ijen, dan puncak-puncak lainnya merupakan langkah strategis yang sistematis sebagai sumbangsih nyata terhadap ketersediaan air dan oksigen bagi kehidupan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil diskusi yang berlangsung cukup panjang, Asep Kusdinar menegaskan dukungan penuh Bakorwil III Jawa Timur.
Pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi kepada sejumlah dinas dan institusi terkait di Jawa Timur, serta menyampaikan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodik Purwoko, S.P., selaku Ketua Umum Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara, yang didampingi Asisten Konstruksi Budaya dan Peradaban Jawa Timur Devid Yuliasir serta Ketua Dewan Majelis Daerah FPN Pasuruan Raya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Bakorwil III beserta jajaran atas pelayanan, masukan, dan dukungan yang diberikan.
Dodik menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan melanjutkan audiensi ke sejumlah instansi lainnya guna membangun kerja sama, khususnya terkait penanganan dan penindakan terhadap pemanfaatan air yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Formasy Praja Nusantara juga mendorong pembinaan dalam optimalisasi penjagaan ketersediaan air demi kepentingan masa kini dan masa depan.
“Upaya ini diharapkan dapat mendukung swasembada pangan, menjaga kedaulatan NKRI, mewujudkan ekonomi hijau, serta menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam menyukseskan ASTA CITA II sebagai wujud tanggung jawab anak bangsa yang berbudaya, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Monopoli Digital Menguat, KPPU Didesak Bertindak Tegas demi Keadilan Ekonomi

Jakarta — Pesatnya perkembangan ekonomi digital dinilai tidak selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi melahirkan praktik monopoli struktural yang pada akhirnya menggerus keadilan ekonomi. Kondisi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada 2026.
Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan telah memperluas definisi ekonomi digital sebagai seluruh kegiatan ekonomi dan bisnis berbasis internet, termasuk yang didukung oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence). Namun, perluasan definisi normatif tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan pendekatan hukum dan penegakan yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara yuridis KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap sektor digital bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” ujar Sutrisno, Selasa (27/1).
Secara akademik, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus, seperti network effect, penguasaan big data, serta tingginya biaya perpindahan konsumen (switching cost). Karakteristik tersebut memungkinkan terbentuknya dominasi pasar tanpa harus melalui perjanjian monopoli secara formal, namun tetap berdampak sistemik terhadap struktur pasar.
“Dalam kajian hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan dengan pendekatan hukum konvensional,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan rule of reason yang saat ini digunakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan tersebut menuntut pembuktian dampak kerugian, yang dalam praktik ekonomi digital sering terkendala oleh kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.
“Dari sudut pandang akademik, pendekatan per se illegal perlu dipertimbangkan terhadap perbuatan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu perbuatan langsung dikualifikasi melanggar hukum berdasarkan sifat perbuatannya,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, penguatan pendekatan hukum tersebut sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kepastian hukum dapat mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, sementara kemanfaatan hukum tercermin dari terciptanya iklim usaha yang sehat dan efisien.
Dalam perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha digital tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Penguasaan sektor ekonomi strategis oleh segelintir korporasi digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa kendali ketika keadilan sosial terancam,” katanya.
Dari sisi perlindungan konsumen, Sutrisno menilai persaingan usaha digital yang tidak sehat menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan dalam memilih harga dan layanan secara kompetitif, terutama di tengah masih rendahnya literasi teknologi pada sebagian masyarakat.
Ia juga mendorong KPPU agar lebih proaktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal dan judi online. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius.
“Pinjaman online dan judi online telah menimbulkan kerugian ekonomi, meningkatnya kriminalitas, kerusakan rumah tangga, hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif hukum publik dan konstitusi, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dr. H. Sutrisno merupakan advokat lulusan doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)
Redaksi
Prof. Arief Hidayat dan Jalan Marhaenisme Indonesia dalam Diplomasi Konstitusi Global South

Kairo — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menegaskan perannya dalam penguatan diplomasi konstitusi internasional melalui pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir di Kairo, Senin (19/1/2026).
Pertemuan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kerja sama yudisial antarnegara, tetapi juga memperlihatkan upaya Indonesia mereaktualisasikan semangat solidaritas Asia–Afrika dalam lanskap hukum konstitusi kontemporer.
Delegasi MKRI yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat diterima langsung oleh Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir, Boulos Fahmy Iskandar, bersama jajaran pimpinan lembaga tersebut.
Dialog berlangsung secara mendalam, mencakup penjajakan kerja sama kelembagaan, dukungan Indonesia terhadap Mesir sebagai tuan rumah World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) 2028, serta penguatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman yudisial.
Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan WCCJ 2022 di Bali menjadi rujukan penting dalam pertemuan ini. Dua hakim konstitusi Mesir yang pernah mengikuti kongres tersebut menyampaikan apresiasi atas kualitas substansi dan tata kelola forum yang dinilai melampaui standar penyelenggaraan sebelumnya.
Apresiasi ini mendorong keinginan Mesir untuk melibatkan Indonesia secara lebih intensif, termasuk melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pengembangan hukum konstitusi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Dalam kerangka konseptual yang lebih luas, Arief Hidayat menempatkan kerja sama MKRI–Mahkamah Konstitusi Mesir sebagai bagian dari kesinambungan sejarah hubungan Asia–Afrika. Ia menilai diplomasi konstitusi yang dibangun saat ini merupakan kelanjutan dari visi Presiden Soekarno melalui Konferensi Asia Afrika 1955, yakni membangun tatanan dunia yang lebih adil melalui solidaritas antarbangsa berkembang.
Menurut Arief, semangat Asia–Afrika yang diwariskan Bung Karno tidak berhenti pada dimensi politik dan kedaulatan negara, melainkan juga mencakup pengembangan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks kekinian, nilai-nilai tersebut menemukan ekspresi baru melalui kerja sama antarlembaga peradilan konstitusi.
Usulan tema Justice Beyond Borders: Constitutional Supremacy for a Better World untuk WCCJ 2028 mencerminkan pandangan tersebut.
Tema ini menegaskan bahwa supremasi konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia merupakan kepentingan bersama komunitas global, khususnya bagi negara-negara Asia dan Afrika yang kerap menghadapi tantangan struktural serupa.
Pertemuan ini juga memiliki signifikansi strategis dalam konteks dunia Islam dan Global South. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan pengalaman panjang dalam mengelola pluralisme, menawarkan model praktik konstitusional yang mengintegrasikan demokrasi, nilai-nilai keagamaan, dan keadilan sosial.
Bagi Mesir yang memiliki posisi sentral dalam sejarah intelektual Islam dialog dengan Indonesia membuka ruang refleksi bersama mengenai bagaimana konstitusi dapat berfungsi sebagai instrumen pemersatu dalam masyarakat majemuk.
Pendekatan ini memperkuat diplomasi hukum Indonesia sebagai bentuk soft power yang bertumpu pada legitimasi normatif, bukan relasi hegemonik.
Dimensi kawasan turut mengemuka ketika Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir menyampaikan minat untuk bergabung dengan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).
Ketertarikan ini menandai meningkatnya peran Asia sebagai pusat pertukaran gagasan konstitusional, sekaligus memperluas ruang dialog antara Asia, Afrika, dan Timur Tengah.
MKRI selaku pemegang Sekretariat Tetap AACC menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi komunikasi dengan negara-negara anggota.
Langkah ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang menempatkan kerja sama Selatan–Selatan sebagai pilar penting dalam membangun tatanan hukum global yang inklusif.
Sehari sebelum pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir, delegasi MKRI juga melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo dan diterima Kuasa Usaha Ad Interim M. Zaim A. Nasution. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa hubungan Indonesia–Mesir yang terjalin sejak pengakuan awal kemerdekaan Indonesia pada 1947 terus berkembang dan menemukan bentuk baru melalui kerja sama konstitusional.
Secara keseluruhan, pertemuan di Kairo menunjukkan bahwa diplomasi konstitusi Indonesia tidak berdiri di ruang hampa.
Di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, MKRI berupaya menempatkan konstitusi sebagai medium dialog antarperadaban, yang menghubungkan warisan historis Asia–Afrika dengan tantangan hukum global masa kini dan masa depan. (By/Red)
Nasional2 minggu agoDoktor Pertama dari LPI Al Azhaar, Retnawati Firmansyah Torehkan Sejarah di UIN SATU Tulungagung
Redaksi3 minggu agoKepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung
Redaksi1 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Peristiwa3 minggu agoTabrak Mobil Misterius Saat Hujan, Pelajar 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Karangrejo Tulungagung
Redaksi2 minggu agoTongkat Komando Kapolres Tulungagung Beralih ke AKBP Ihram Kustarto
Redaksi2 minggu agoIsra Miraj 2026: Menelusuri Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW, Memahami Makna Spiritual, dan Meneguhkan Tujuan Peringatannya bagi Umat Islam
Redaksi2 minggu agoTipu Warga dengan Dalih Sumbangan, Uang Justru Ludes Untuk Berjudi
Jawa Timur3 minggu agoPolda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo













