Connect with us

Peristiwa

Safari Ramadan dan Ritual di Gunung Lawu, Gus Edi Al Ghoibi Dapat Bisikan Ghaib 

Published

on

MAGETAN, 90detik.com– Perjalanan Safari Ramadan tokoh spiritual Gus Edi Al Ghoibi telah sampai di makam Ki Abdulloh Sujati ( Syech Lutfi ) Kyai Ageng Sunan Lawu tepatnya di Mindungan, Tinap kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, pada Jum’at (29/3/2024).

Dalam perjalanan sebelumnya, Gus Edi Al Ghoibi telah mengunjungi berbagai tempat sakral di provinsi Jawa Timur.

Gus Edi melakukan ziarah ke magbaroh Kanjeng Sunan Lawu juga menjalankan ritual ritual khusus di wilayah tersebut, diiringi 2 santri juga teman seperguruannya.

Tokoh spiritual dari Tulungagung yang selalu memakai pakaian serba hitam, memang mempunyai kelebihan dan keanehan dalam bidang spiritual yang di miliki sejak masih kecil.

”Gus Edi Al Ghoibi, juga putra seorang Kyai, punya kelebihan yang tidak dimiliki oleh banyak orang,” tutur Abdul Karim yang juga teman Gus Ghoibi semasa belajar di Ponpes wilayah Widang Tuban.

Wukir Mahendra yang nama lain Gunung Lawu ini adalah tempat sakral yang sangat luar biasa, karena gunung Lawu adalah kerajaan pertama kali yg dipimpin orang dari kahyangan.

Pada masa Prabu Brawijaya V Raja Majapahit di abad 15. Banyak tempat tempat sakral diantaranya Sendang Drajad, sendang ini diyakini masyarakat bila ingin kesuksesan duniawi terkait pangkat,derajat, juga kemuliaan maka diadakan ritual mandi di sendang ini.

”Selain itu, ada juga goa yang di sebut Sumur Jolotundo menjelang puncak, goa ini sangat curam turun ke bawah dengan kedalaman 5 meter. Dan sumur ini jaman dulu digunakan untuk bertapa dan juga para guru guru memberikan wejangan kepada muridnya,” kata Gus Edi.

Selanjutnya Gus Ghoibi menuju Argodumilah atau di sebut Argodalem tempat ziarah, disinilah tempatnya Eyang Sunan Lawu, bertahta Raja terakhir Majapahit memerintah bangsa halus. Dan Argodalem adalah makam kuno tempat moksa sang Prabu Brawijaya.

Menurut Gus Ghoibi, penziarah wajib pisowanan ( upacara ritual ) sebanyak tujuh kali untuk melihat penampakan Eyang Sunan Lawu.

Setelah menjalankan ritual Gus Ghoibi dengan ketenangan jiwanya mampu bermediasi dengan Eyang Lawu untuk menjaga stabilitas negara pasca Pilpres dan untuk memastikan isyaroh yang akan jadi pemimpin di Tulungagung ke depan.

Pada saat Gus Ghoibi berbincang kepada para santri juga sahabatnya tentang hasil riyadhoh di Argodalem munculah suara lirih, wong kang biso ngayomi ing tlatah Tulungagung ugo kanggonan wahyu mahkuto romo kuwi wong kang wus tuwo ati lan pikire Ngger, lan ugo bakal kadunungan pusoko Tunjung Drajad lirik Pitu, Kuwi mengko bondo lan saronone bakal tinemu.

”orang yang bisa mengayomi di Tulungagung dan yang dapat pulung Wahyu mahkota rama itu orang yang tua hati dan pikirannya. Juga akan ditempati pusaka Tunjung Drajad lirik tujuh. Itupun nanti dana maupun sarana lainnya akan ketemu atau ada jalannya”(red).

Usai ritual dan mendapatkan bisikan tersebut, Gus Edi mengajak ke dua santri dan sahabatnya turun gunung untuk ke tempat sakral lainnya. (Red/JK)

Peristiwa

LKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka

Published

on

TRENGGALEK – Keluhan sejumlah wali murid terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp20 ribu per lembar di SMAN 1 Trenggalek masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari status kewajiban pembelian, mekanisme penjualan, hingga transparansi pengelolaan dana, sejumlah hal tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, redaksi 90detik.com belum menerima tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak terkait mengenai mekanisme penjualan LKS tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa. Terlebih, apabila pembelian LKS dilakukan untuk sejumlah mata pelajaran dalam satu semester, akumulasi pengeluaran keluarga berpotensi mencapai ratusan ribu rupiah.

Sejumlah wali murid sebelumnya mengeluhkan mekanisme pembelian LKS yang disebut dilakukan melalui wali kelas dan terkesan wajib. Mereka mempertanyakan apakah seluruh siswa memang harus membeli bahan ajar tersebut atau memiliki pilihan untuk menggunakan sumber belajar lain.

“Kalau semua mata pelajaran beli LKS, bisa ratusan ribu rupiah dalam satu semester. Kami keberatan,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan tersebut bukan semata-mata menyangkut nominal Rp20 ribu per lembar. Orang tua juga membutuhkan kepastian bahwa pembelian bahan ajar tambahan tidak menjadi beban yang harus dipenuhi apabila siswa sebenarnya masih dapat mengikuti pembelajaran tanpa membelinya.

Status Pembelian LKS Masih Perlu Diperjelas

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Trenggalek melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menjelaskan bahwa LKS digunakan sebagai bahan ajar tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran.

Pihak sekolah juga menyebut harga Rp20 ribu per lembar telah disesuaikan dengan biaya pencetakan dan penggandaan. Dana yang diterima, menurut penjelasan tersebut, digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan. Sekolah juga menyatakan akan mengevaluasi kebijakan itu.

Namun, penjelasan mengenai fungsi LKS dan penetapan harga belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai status pembelian.

Apabila LKS hanya merupakan bahan ajar tambahan, perlu ada penjelasan apakah siswa yang tidak membeli tetap dapat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, mengerjakan tugas, dan memperoleh penilaian tanpa hambatan.

Selain itu, mekanisme penjualan, pihak yang menerima pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara sekolah dan wali murid.

Redaksi memandang klarifikasi tersebut penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan orang tua.

Dinas Pendidikan Perlu Menjelaskan Pengawasan

Selain kepada pihak sekolah, konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Keterangan dari instansi terkait dibutuhkan untuk memastikan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan dan penjualan LKS di SMA negeri, termasuk batasan mekanisme pembelian bahan ajar tambahan oleh siswa.

Dinas juga perlu menjelaskan apakah keluhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi atau pemeriksaan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan siswa tidak mengalami tekanan atau perlakuan berbeda apabila tidak membeli LKS.

Kepastian tersebut penting mengingat sekolah negeri memiliki tanggung jawab menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penggunaan bahan ajar tambahan juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga dan akses siswa terhadap materi pembelajaran.

Hingga berita ini disusun, redaksi 90detik.com belum menerima tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada pihak terkait. Dengan demikian, belum terdapat keterangan terbaru yang dapat memastikan status pembelian LKS, mekanisme pengelolaan dana, maupun tindak lanjut pengawasan dari dinas.

Menunggu Penjelasan agar Tidak Menjadi Polemik Berkepanjangan

Persoalan penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek masih memerlukan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan. Keluhan wali murid perlu ditindaklanjuti, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Pemeriksaan perlu mempertimbangkan jenis bahan ajar, pihak yang menyediakan dan menjual, mekanisme pembayaran, serta apakah pembelian benar-benar diwajibkan kepada siswa.

Transparansi dari pihak sekolah dan penjelasan dari dinas terkait diharapkan dapat memberikan kepastian bagi orang tua sekaligus mencegah persoalan serupa berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Redaksi 90detik.com tetap membuka ruang bagi Kepala SMAN 1 Trenggalek, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maupun Cabang Dinas Pendidikan terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga berita ini disiarkan, tanggapan resmi dari pihak terkait masih ditunggu. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Dugaan Limbah Greenfields di Sungai Genjong Disorot, GMB Desak Pemeriksaan Lapangan

Published

on

BLITAR – Dugaan pencemaran Sungai Genjong yang dikaitkan dengan aktivitas PT Greenfields Indonesia di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan.

Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap persoalan lingkungan tersebut meski pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas berbagai keluhan masyarakat dan persoalan dengan perusahaan.

Dalam pertemuan fasilitasi yang dipimpin Bupati Blitar Rijanto di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, pada Kamis (15/10), perwakilan GMB menunjukkan rekaman video yang mereka klaim memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai pada Juni 2026.

Rekaman tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan PT Greenfields Indonesia, Kapolres Blitar, unsur TNI, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan masyarakat, serta pihak kontraktor.

Budi Kempes, saat menyampaikan pers usai acara.(dok/JK)

Koordinator GMB, Mariyono Setyono Budi atau yang dikenal sebagai Budi Kempes, mengatakan pihaknya ingin memastikan dugaan pencemaran tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pertemuan atau mediasi semata.

Menurut dia, masyarakat masih memiliki sejumlah tuntutan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan pencemaran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), persoalan ketenagakerjaan, hingga perizinan.

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” ujarnya.

GMB Tunjukkan Video, Minta Dugaan Pencemaran Diverifikasi

Dalam forum tersebut, perwakilan PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru dalam pertemuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima awak media.

Di sisi lain, Budi Kempes menunjukkan rekaman video yang menurut GMB memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai di kawasan Genjong dan Bulu. Ia menyebut rekaman itu diambil pada Juni 2026.

Budi mengatakan, rekaman tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi lingkungan di lapangan.

Bupati Blitar Rijanto disebut terkejut saat melihat rekaman yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran sumber aliran dan pengujian kualitas air.

Budi mengapresiasi kesediaan Bupati Blitar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurut dia, Rijanto menyampaikan rencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Harapannya, pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan agar persoalan ini terang dan ada dasar yang jelas untuk menentukan tindak lanjut,” kata Budi.

GMB berharap pemeriksaan tersebut melibatkan instansi terkait dan menghasilkan penjelasan berdasarkan fakta, sehingga langkah penanganan dapat ditentukan secara objektif.

GMB Klaim Persoalan Berlangsung Sejak 2021

Budi menyebut persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat bukan hal baru. Ia mengklaim warga telah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu, termasuk melalui gugatan class action pada 2021 yang menurutnya dimenangkan di pengadilan.

Meski demikian, GMB mempertanyakan tindak lanjut atas putusan yang mereka maksud. Status perkara, isi putusan, serta pelaksanaannya masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan dan keterangan pihak terkait.

GMB menegaskan proses mediasi yang berlangsung saat ini tidak menghapus tuntutan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, CSR, ketenagakerjaan, maupun persoalan perizinan.

Budi bahkan menyatakan pihaknya siap kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan tetap kawal masalah pembuangan limbah ini sampai selesai. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, tetap kita turun ke jalan,” tegasnya.

Menurut GMB, mediasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konkret, bukan sekadar pertemuan formal tanpa kejelasan langkah lanjutan.

Tagihan Kontraktor Rp1,6 Miliar hingga Rp2 Miliar Turut Mencuat

Selain persoalan lingkungan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan pembayaran pekerjaan antara PT Greenfields Indonesia dan pihak kontraktor.

Perwakilan CV Santoso Foundation, Agung Santoso, menyebut pihaknya masih memiliki tagihan pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Nilai tersebut, menurut keterangannya, belum termasuk sejumlah kerugian lain, seperti material yang masih berada di lokasi dan alat berat yang disebut ditinggalkan di kawasan Bandrek.

Agung berharap pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat membantu menemukan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak terkait.

Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, perusahaan disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai penyelesaian pembayaran. Namun, nilai tagihan, dasar perhitungan, serta jadwal pelunasan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari para pihak.

Persoalan pembayaran kontraktor tersebut merupakan hal tersendiri dan perlu dibedakan dari dugaan pencemaran lingkungan. Masing-masing membutuhkan verifikasi serta mekanisme penyelesaian sesuai persoalan yang dihadapi.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah terhadap dua persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut, yakni kepastian penyelesaian tagihan kontraktor dan pemeriksaan dugaan pencemaran Sungai Genjong.

Untuk persoalan lingkungan, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air menjadi langkah penting guna memastikan kondisi sungai, menelusuri kemungkinan sumber pencemaran, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, dugaan yang disampaikan masyarakat juga perlu diuji secara objektif agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis terbaru yang dapat memastikan dugaan pencemaran tersebut. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai tindak lanjut putusan pengadilan yang disebut GMB maupun kepastian penyelesaian tagihan kontraktor.

Redaksi membuka ruang bagi PT Greenfields Indonesia dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Kekeringan di Sumberayu Malang, Warga Bergantung pada Tandon Bantuan Air Bersih

Published

on

MALANG – Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 membuat warga Dusun Sumberayu, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kesulitan mendapatkan air bersih.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga mengandalkan pasokan air bersih yang disalurkan ke sejumlah titik penampungan. Salah satu titik penampungan berada di halaman rumah warga bernama Antok.

Di lokasi tersebut ditempatkan tiga tandon untuk menampung bantuan air bersih. Keberadaan tandon itu memudahkan warga sekitar mengambil air dengan membawa galon, jeriken, maupun wadah lainnya sesuai kebutuhan.

“Harapannya agar bisa membantu warga,” ujar Antok, pada Sabtu (26/9).

Selain menyediakan halaman rumah sebagai lokasi tandon, Antok juga harus memenuhi kebutuhan air untuk rumahnya sendiri. Ia memilih memperdalam sumur miliknya dengan harapan sumber air kembali ditemukan.

Menurut Antok, penggunaan halaman rumah sebagai lokasi tandon merupakan bentuk sederhana untuk membantu warga sekitar yang tengah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau.

Polres Malang dan PJT I Salurkan Air Bersih

Penyaluran air bersih ke kawasan Sumberayu sebelumnya dilakukan Polres Malang bersama Perum Jasa Tirta (PJT) I. Bantuan tersebut disalurkan ke sejumlah titik tandon yang digunakan masyarakat di Sumberayu dan wilayah Kecamatan Sumberpucung.

PJT I turut melakukan pemetaan terhadap kawasan permukiman yang membutuhkan pasokan air bersih selama musim kemarau. Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 dilaporkan berdampak terhadap sekitar 150 kepala keluarga di wilayah yang menjadi sasaran penyaluran.

Pasokan air diberikan secara berkala untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih. Penyaluran diarahkan ke kawasan yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.

Bagi warga Sumberayu, distribusi air tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan air bersih di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung.

BPBD Catat 613.650 Liter Air Didistribusikan

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang per 17 September 2026, Desa Karangkates menjadi salah satu wilayah yang terdampak kekeringan.

BPBD mencatat sebanyak 613.650 liter air bersih telah didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan 985 kepala keluarga atau 3.055 jiwa di Desa Karangkates.

Angka tersebut merupakan data penanganan kekeringan di tingkat Desa Karangkates, sementara sekitar 150 kepala keluarga yang disebut sebelumnya merupakan wilayah sasaran penyaluran air bersih oleh Polres Malang dan PJT I.

Distribusi air bersih dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.

Bagi warga Sumberayu, keberadaan tandon menjadi salah satu sarana untuk mempermudah akses terhadap air bersih.

Sementara bagi Antok, penyediaan halaman rumah sebagai lokasi tandon menjadi bentuk kepedulian kepada warga sekitar. (Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending