Peristiwa
Safari Ramadan dan Ritual di Gunung Lawu, Gus Edi Al Ghoibi Dapat Bisikan Ghaib

MAGETAN, 90detik.com– Perjalanan Safari Ramadan tokoh spiritual Gus Edi Al Ghoibi telah sampai di makam Ki Abdulloh Sujati ( Syech Lutfi ) Kyai Ageng Sunan Lawu tepatnya di Mindungan, Tinap kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, pada Jum’at (29/3/2024).
Dalam perjalanan sebelumnya, Gus Edi Al Ghoibi telah mengunjungi berbagai tempat sakral di provinsi Jawa Timur.
Gus Edi melakukan ziarah ke magbaroh Kanjeng Sunan Lawu juga menjalankan ritual ritual khusus di wilayah tersebut, diiringi 2 santri juga teman seperguruannya.
Tokoh spiritual dari Tulungagung yang selalu memakai pakaian serba hitam, memang mempunyai kelebihan dan keanehan dalam bidang spiritual yang di miliki sejak masih kecil.
”Gus Edi Al Ghoibi, juga putra seorang Kyai, punya kelebihan yang tidak dimiliki oleh banyak orang,” tutur Abdul Karim yang juga teman Gus Ghoibi semasa belajar di Ponpes wilayah Widang Tuban.
Wukir Mahendra yang nama lain Gunung Lawu ini adalah tempat sakral yang sangat luar biasa, karena gunung Lawu adalah kerajaan pertama kali yg dipimpin orang dari kahyangan.
Pada masa Prabu Brawijaya V Raja Majapahit di abad 15. Banyak tempat tempat sakral diantaranya Sendang Drajad, sendang ini diyakini masyarakat bila ingin kesuksesan duniawi terkait pangkat,derajat, juga kemuliaan maka diadakan ritual mandi di sendang ini.
”Selain itu, ada juga goa yang di sebut Sumur Jolotundo menjelang puncak, goa ini sangat curam turun ke bawah dengan kedalaman 5 meter. Dan sumur ini jaman dulu digunakan untuk bertapa dan juga para guru guru memberikan wejangan kepada muridnya,” kata Gus Edi.
Selanjutnya Gus Ghoibi menuju Argodumilah atau di sebut Argodalem tempat ziarah, disinilah tempatnya Eyang Sunan Lawu, bertahta Raja terakhir Majapahit memerintah bangsa halus. Dan Argodalem adalah makam kuno tempat moksa sang Prabu Brawijaya.
Menurut Gus Ghoibi, penziarah wajib pisowanan ( upacara ritual ) sebanyak tujuh kali untuk melihat penampakan Eyang Sunan Lawu.
Setelah menjalankan ritual Gus Ghoibi dengan ketenangan jiwanya mampu bermediasi dengan Eyang Lawu untuk menjaga stabilitas negara pasca Pilpres dan untuk memastikan isyaroh yang akan jadi pemimpin di Tulungagung ke depan.
Pada saat Gus Ghoibi berbincang kepada para santri juga sahabatnya tentang hasil riyadhoh di Argodalem munculah suara lirih, wong kang biso ngayomi ing tlatah Tulungagung ugo kanggonan wahyu mahkuto romo kuwi wong kang wus tuwo ati lan pikire Ngger, lan ugo bakal kadunungan pusoko Tunjung Drajad lirik Pitu, Kuwi mengko bondo lan saronone bakal tinemu.
”orang yang bisa mengayomi di Tulungagung dan yang dapat pulung Wahyu mahkota rama itu orang yang tua hati dan pikirannya. Juga akan ditempati pusaka Tunjung Drajad lirik tujuh. Itupun nanti dana maupun sarana lainnya akan ketemu atau ada jalannya”(red).
Usai ritual dan mendapatkan bisikan tersebut, Gus Edi mengajak ke dua santri dan sahabatnya turun gunung untuk ke tempat sakral lainnya. (Red/JK)
Hukum Kriminal
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Puncak Jaya —Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya.
Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.
Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara.
Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku.
Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.
Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– 1 unit handphone merek Samsung
– 2 buah noken
– 1 buah noken kepala
– 9 buah kalung
– 1 buah jaket berwarna cokelat
Hingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. (Tim/DON)
Investigasi
264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.
Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.
Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.
Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)
“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.
Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.
“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.
Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN
Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN
Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.
“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.
Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.
“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.
Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.
“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.
Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.
Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.
“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.
“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.
“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.
Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)
- Nasional1 minggu ago
Pejuang Gayatri Buka Donasi Aksi: Masyarakat Bersatu Melawan Kebijakan Pemerintah Miring
- Nasional2 minggu ago
Demonstrasi 4/9 di Tulungagung, Ketua Almasta Tegaskan Bukan Inspirator Aksi
- Nasional2 minggu ago
Spanduk “Aksi Selasa Rakyat”: Suara Diam yang Menggemuruh di Tulungagung
- Jawa Timur3 hari ago
Usai Gelar Aksi Damai, Pejuang Gayatri: Sisa Donasi untuk Aksi Jilid II
- Investigasi2 minggu ago
Gaji Bulanan untuk Sekolah Negeri? Pungli Rp120 Ribu/Bulan Membelenggu Orang Tua di SMAN 1 Gondang
- Hukum Kriminal2 minggu ago
143 Pelaku Diamankan, Kapolres Blitar Kota Tegaskan Kerusuhan Malam Sabtu Bukan Demonstrasi
- Nasional4 hari ago
Ratusan Massa Gerakan Pejuang Gayatri Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Soroti 20 Tuntutan Rakyat
- Investigasi2 minggu ago
Dugaan Jual Beli Seragam dan Pungli di SMAN 1 Gondang, Dindik Jatim Akan Turun Tangan