Connect with us

Investigasi

Tanpa Ada Tindakan Nyata dari APH, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Terus Berlanjut, Ada Apa?

Published

on

TULUNGAGUNG,– Maraknya aktivitas tambang galian C jenis bebatuan di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan mengenai empat titik lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, menambah kecurigaan akan legalitas operasionalnya.

Tim media berhasil mengumpulkan informasi bahwa dua dari empat titik tambang di Desa Sumberagung diketahui milik Warji dan Tampi, yang menambang batu andesit menggunakan alat berat.

Hasil galian tersebut, berupa batu dan tanah, dijual keluar wilayah Desa Sumberagung menggunakan armada truk.

Disisi lain, di Desa Blimbing, terdapat dua titik tambang yang dikelola oleh Gatot dan Sulikah.

Akses menuju lokasi tambang di Desa Blimbing terbilang sulit, memaksa kendaraan untuk melewati jalan paving dan makadam yang menantang.

Dilokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan pekerja menggunakan alat berat, sementara truk-truk antri menunggu untuk memuat batu.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memang milik Gatot dan Sulikah.

“Di sini ada dua titik lokasi tambang, milik Sulikah dan Gatot. Jenis batu yang diambil hanya batu kapur, dan satu truk bisa muat 8-10 ton batu”, ungkapnya, Selasa(25/3).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik tambang, Gatot dan Sulikah, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang galian C yang mencurigakan di wilayah hukum mereka.

Terkait informasi yang disampaikan kepada Kapolres Tulungagung, Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Namun, ia menegaskan untuk diberikan mengenai informasi aktivitas tambang galian C tersebut.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut. Mohon berkenan saya diberi masukan kondisi di lapangan, Pak. Apakah masih ada aktivitas atau sudah tidak ada”, ujar Kapolres Tulungagung, kepada 90detik.com pada, Senin(24/3).

Namun, hingga kini, tindakan nyata dari pihak berwenang masih dinantikan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Apakah pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (DON-red)

Editor: JK

Hukum Kriminal

Kajati Papua Barat Percepat Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong, Libatkan Ahli Universitas

Published

on

Kota Sorong PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya memberikan sinyal kuat akan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya yang selama ini dinilai lamban dan penuh tarik ulur.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan komitmennya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (16/6). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini sedang diperkuat dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saya sudah menerima konsep Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Universitas Tadulako. Tinggal saya tandatangani. Setelah MoU disahkan, tim ahli segera turun menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, penyidik langsung bergerak untuk mempercepat tindak lanjutnya,” tegas Syarifuddin.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejati Papua Barat dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat terkesan jalan di tempat. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi ATK ini, sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun, karena dianggap lamban, penanganannya kini diambil alih kembali oleh Kejati.

“Kasus ini kan sebelumnya kita serahkan ke Kejari. Tapi karena penanganannya terlalu lama dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, akhirnya kita tarik kembali ke Kejati untuk segera diselesaikan,” tambahnya.

Dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik telah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini yang dianggap sebagai salah satu bentuk pemborosan dan penyelewengan anggaran yang terjadi secara sistematis.

Pakar hukum menilai keterlibatan pihak akademik dalam proses audit ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Selain itu, sinyal kuat dari Kepala Kejati Papua Barat dianggap sebagai bentuk keberanian institusi hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang selama ini masih bergulat dengan isu korupsi struktural.

Masyarakat Papua Barat Daya pun berharap, upaya percepatan ini tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.

Dengan bergulirnya percepatan penyidikan ini, publik menanti hasil konkret dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kejati Papua Barat kini berada di bawah sorotan: akankah ini menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berani di wilayah timur Indonesia?

(TL)

Continue Reading

Investigasi

Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki

Published

on

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Wah/red).

Continue Reading

Investigasi

Terkesan Lamban, Penanganan Kesemrawutan Pedagang di Area Kuliner Pinka Patut Dipertanyakan

Published

on

TULUNGAGUNG, — Keberadaan area kuliner Pinka yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung mengalami kendala dalam penanganan kesemrawutan pedagang.

Hal ini disampaikan oleh Slamet Sunarto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, yang mengungkapkan bahwa beberapa OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan, belum menunjukkan langkah konkret dalam penataan kawasan tersebut.

Slamet menegaskan bahwa DLH memiliki tanggung jawab terhadap keindahan lingkungan sekitar Sungai Ngrowo, termasuk area Pinka.

Sementara itu, Dinas Perhubungan berperan dalam pengaturan lalu lintas dan jalan di sekitar lokasi.

“Termasuk diantaranya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena yang bertanggung jawab terhadap keamanan,” jelasnya pada Kamis (5/6).

Menanggapi perlunya penataan para pedagang di area Pinka, Slamet berjanji akan segera berkomunikasi dengan pemangku kebijakan setempat.

“Selasa depan kami akan memulai komunikasi dengan Lurah Tertek, yang memiliki kewenangan terhadap Kelurahan Tertek tempat para pedagang PKL Pinka berdagang. Mungkin beliau memiliki data para pelaku UMKM/pedagang di area tersebut,” ungkapnya.

Slamet juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui koordinator pedagang, sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Beberapa waktu lalu kami sebenarnya sudah koordinasi dengan salah satu tokoh (warga) tokoh disana, kiranya dapat mengetahui koordinator pedagang, sehingga akan menjadi mudah dalam kami melakukan komunikasi”, jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai peran DLH, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung terlihat kurang komunikatif dan justru melemparkan permasalahan kepada Dinas Pol PP.

“Komunikasi dulu sama Satpol PP mas,” jawabnya dengan nada datar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kurangnya perhatian dan tindakan cepat dari OPD yang terlibat dapat memperburuk citra kawasan Pinka, yang sebelumnya dikenal sebagai ikon Tulungagung.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk menata dan memperbaiki kondisi area kuliner tersebut agar kembali menarik bagi pengunjung. (Abd/red)

Continue Reading

Trending