Peristiwa
Terkait Kasus Pengeroyokan, Polres Maybrat Amankan Aksi Pemalangan Jalan Utama di Susumuk

Maybrat— Personel Polres Maybrat melaksanakan pengamanan aksi masyarakat di Polsek Aifat yang berlanjut pada pemalangan jalan utama Kampung Susumuk, Distrik Aifat.
Aksi tersebut merupakan buntut dari penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang hingga kini belum menemukan titik temu antara pihak korban dan keluarga pelaku, Rabu (24/09/25).
Pengamanan dipimpin oleh Wakapolres Maybrat Kompol Firman Petrus Tarigan bersama Kabag Ops AKP Dadan Hendrawan serta diikuti oleh para pejabat utama Polres Maybrat.
Sebanyak 70 personel Polres Maybrat didukung 5 personel Brimob Batalyon B Polda Papua Barat Daya dikerahkan untuk menjaga keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa, S.E., Ketua DPRK Maybrat Silas Frasawi, S.IP., serta unsur Forkopimda Kabupaten Maybrat, yang bersama aparat kepolisian berupaya menenangkan situasi di lapangan.
Saat menerima laporan adanya pemalangan jalan utama di Kampung Susumuk oleh masyarakat yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan pihak terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabag Ops Polres Maybrat memimpin apel pengecekan pasukan dan memberikan arahan agar penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan mengedepankan komunikasi.
Sesampainya di lokasi, aparat bersama Wakil Bupati dan Forkopimda menemui warga yang memblokir jalan. Masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya:
* Meminta Forkopimda memfasilitasi mediasi terbuka antara kedua belah pihak.
* Menolak praktik ilmu hitam atau ranse yang dianggap merugikan masyarakat.
* Menuntut penindakan hukum terhadap pihak yang diduga melindungi atau memanfaatkan praktik tersebut.
* Meminta transparansi terkait identitas pihak yang dianggap sebagai aktor utama dalam permasalahan.
* Mengancam akan menutup akses transportasi di wilayah Aifat Raya jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Maybrat menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Ia meminta pemalangan segera dibuka, sembari menunggu kehadiran Bupati dan Kapolres Maybrat yang sedang berada di luar daerah.
Ketua DPRK Maybrat juga menegaskan bahwa semua persoalan akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah melalui dialog panjang, sekitar pukul 18.30 WIT masyarakat akhirnya bersedia membuka pemalangan jalan, sehingga arus lalu lintas kembali normal.
Personel Sat Lantas Polres Maybrat kemudian melakukan pengaturan arus lalu lintas guna memastikan kelancaran transportasi.
seluruh personel yang bertugas ditarik kembali ke Mako Polres Maybrat, dan dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Wakapolres.
Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Terima kasih atas kerja sama dan dedikasi rekan-rekan sejak siang hingga malam hari ini. Tetap jaga kekompakan, profesionalisme, serta kedepankan sikap humanis dalam setiap penugasan,” ujar Wakapolres mewakili Kapolres Maybrat.
Dengan pengamanan yang dilakukan secara persuasif dan terukur, Polres Maybrat bersama Forkopimda berhasil meredam potensi konflik dan menjaga keamanan di Distrik Aifat.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya korban jiwa maupun kerugian material. (Timo)
Peristiwa
Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).
Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.
Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.
“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.
Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.
“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.
“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.
“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)
Peristiwa
62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.
Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.
Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.
“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.
Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.
Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.
Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.
Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.
Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.
Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)
Nasional2 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional2 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional2 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional1 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Jawa Timur3 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama
Nasional3 minggu agoDinilai Kinerja PLN Kairatu Dan Piru Buruk Tiap Hari Lampu Padam Tak Jelas, GM Maluku Diminta Segera Evaluasi Kinerja PLN Kairatu Dan Piru
Nasional2 minggu agoAPBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?
Jawa Timur2 minggu agoRibuan Warga dan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Desak Program Tetap Berlanjut dengan Evaluasi Menyeluruh













