Connect with us

Jawa Timur

Timbul Polemik Istri Siri, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab Blitar Tegaskan Hal Ini

Published

on

BLITAR, – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mendorong penyelesaian damai atas polemik yang melibatkan salah satu anggota Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Blitar terkait laporan tidak terpenuhinya nafkah oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya.

Sekretaris DPC PDI P Blitar, Supriadi, menegaskan pentingnya menjaga nama baik partai.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak. Jangan sampai persoalan ini mencoreng marwah partai dan kepercayaan masyarakat terhadap PDI Perjuangan,” tegas Supriadi, yang akrab disapa Kuat, dalam keterangan resminya di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Sabtu (19/7).

Supriadi menyampaikan hal itu menanggapi laporan yang telah masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar. Perempuan pelapor mengklaim sebagai istri siri anggota dewan dari Fraksi PDIP tersebut dan menyatakan tidak menerima nafkah secara layak.

Pihaknya lebih menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. Selain itu, ia meminta agar laporan ke BK dipertimbangkan kembali untuk digantikan dengan jalur mediasi langsung antara pihak yang bersangkutan.

“Kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami kira itu lebih baik. Kami juga berharap pihak terlapor segera menemui pelapor untuk membicarakan solusi terbaik, agar masalah tidak berkepanjangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa semangat musyawarah merupakan prinsip yang dipegang PDI Perjuangan dalam menyelesaikan masalah.

Meskipun BK DPRD Kabupaten Blitar berwenang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, Supriadi berharap upaya damai menjadi prioritas. Serta meminta agar polemik ini tidak menjadi konsumsi publik yang tidak sehat.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri sembari memberi kesempatan kepada para pihak menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, pihak BK DPRD Blitar juga belum memutuskan apakah akan memproses laporan tersebut lebih lanjut atau menunggu perkembangan upaya mediasi. (JK/Red)

Jawa Timur

Kapolda Jatim Pimpin Purnabakti, 143 Personel Akhiri Masa Pengabdian

Published

on

SURABAYA— Sebanyak 143 personel Polda Jawa Timur resmi memasuki masa purna tugas dalam kegiatan Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jatim, yang digelar di Surabaya, pada Selasa (21/10/2025) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Upacara penuh khidmat tersebut menjadi momen penghormatan dan apresiasi bagi anggota Polri yang telah menuntaskan masa pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh wisudawan yang telah mengabdikan diri tanpa cela selama bertugas.

“Wisuda purna ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk penghargaan tulus atas dedikasi dan loyalitas selama dinas aktif hingga akhir masa tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolda Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol Nanang menyebutkan bahwa 77 personel pensiun pada tahun 2024 dan 66 personel pada tahun 2025, yang seluruhnya merupakan bagian penting dari perjalanan panjang Polda Jawa Timur.

Menurut Kapolda Jatim, acara wisuda purnabakti bukan hanya pelepasan, tetapi juga upaya menjaga tali silaturahmi antara purnawirawan dan anggota aktif sebagai bentuk kesinambungan semangat pengabdian.

Kapolda Jatim mengungkapkan bagi para wisudawan, momen ini menjadi penanda keberhasilan menuntaskan panggilan tugas dengan sukses dan tanpa cacat.

“Sementara bagi anggota yang masih berdinas, ini adalah momentum untuk memperkokoh profesionalisme serta tanggung jawab dalam mengemban tugas,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim juga berpesan agar para purnawirawan tetap menjadi teladan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan pentingnya menghindari post power syndrome dengan terus beraktivitas secara positif di masa pensiun.

“Pensiun bukan akhir dari pengabdian. Gunakan waktu untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau berperan aktif di PP Polri agar tetap terjalin hubungan dengan institusi,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi para purnabakti.

“Kami generasi penerus, akan melanjutkan perjuangan Bapak dan Ibu dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”pungkasnya. (DON)

Continue Reading

Jawa Timur

Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan Shangrila Memorial Park Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di area Shangrila Memorial Park, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, kini memasuki babak baru.

Setelah diproses di tingkat provinsi, laporan tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung oleh Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Mohammad Ababilil Mujaddidyn, Penasehat Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ngepoh, kepada media, Selasa (21/10/2025).

“Kami menerima informasi bahwa laporan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, telah resmi dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Tulungagung, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Billy.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan masyarakat dan didampingi oleh tim hukum, menyusul kekhawatiran terhadap aktivitas pembangunan dan pengelolaan area pemakaman swasta Shangrila Memorial Park yang berada di atas lahan eks-HGU dan diduga berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.

Billy menambahkan, pelimpahan kasus ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan menyentuh substansi persoalan yang dialami masyarakat setempat.

“Kami berharap Kejari Tulungagung dapat bekerja profesional, membuka ruang klarifikasi, serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan yang masuk dalam kategori objek reforma agraria (TORA), yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan komersialisasi. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Meski Trans7 Minta Maaf, Waskita Bersikukuh Tuntut Pencabutan Hak Siar

Published

on

TULUNGAGUNG- Langkah permintaan maaf yang telah dilakukan oleh pihak Trans7 atas tayangan yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo ternyata belum cukup meredam amarah komunitas pesantren.

Salah satunya datang dari komunitas Waskita Wahana Silaturahmi Kyai Tulungagung (Waskita) yang dipimpin KH.Anang Muhsin yang akrab disapa Gus Anang, secara resmi menyatakan bahwa tiga tuntutan awal mereka tetap berlaku dan harus dipenuhi.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan pada Minggu( 19/10) malam, Waskita menegaskan bahwa meskipun Trans7 telah meminta maaf, langkah tersebut dinilai belum memadai dan belum menyentuh substansi persoalan.

“Permintaan maaf yang disampaikan Trans7 kami apresiasi sebagai langkah awal. Namun, hal itu tidak serta merta menghapus dampak negatif dan provokatif yang telah menyebar luas di masyarakat. Oleh karena itu, tiga tuntutan kami tetap berdiri dan harus ditindaklanjuti,” tegas Gus Toha selaku penasihat hukum Waskita, saat dihubungi awak media pada Senin (20/10).

Pernyataan sikap tersebut mempertegas kembali tiga tuntutan yang sebelumnya telah digulirkan:

1. Boikot terhadap seluruh tayangan Trans7 oleh masyarakat.

2. Permintaan maaf resmi dari pimpinan dan pemilik Trans7 kepada Pengasuh Ponpes Lirboyo dan seluruh pesantren se-Indonesia.

3. Pencabutan hak siar Trans7 sebagai bentuk pertanggungjawaban ultimate.

Waskita menilai tayangan tersebut bukan hanya sekadar kesalahan editorial, tetapi telah melukai martabat dan merusak nama baik institusi pesantren yang telah berjasa membangun karakter bangsa.

Menurut Gus Hahibi selaku ketua RMI (Robitoh Makhad Islamiyah) Pencabutan hak siar dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menciptakan efek jera dan menjaga marwah pendidikan pesantren di masa depan.

Dari ketiga tuntutan itu, poin pencabutan hak siar muncul sebagai tuntutan paling keras dan menjadi perhatian utama.

Pihak Waskita menjelaskan bahwa lembaga penyiaran yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap etika dan nilai-nilai agama harus memikul tanggung jawab yang setimpal.

“Kami tidak main-main dengan tuntutan ini. Pencabutan hak siar adalah wujud dari perlawanan terhadap sistematis yang mendiskreditkan pesantren. Kami akan terus menggalang dukungan hingga tuntutan ini didengar oleh pihak yang berwenang,” tambah salah satu perwakilan Waskita.

Dengan pernyataan sikap ini, polemik diperkirakan akan memasuki babak baru. Tekanan terhadap Trans7 tidak akan mereda dan akan terus berlanjut, atas tayangan tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending