Connect with us

Jawa Timur

Tuntut Reward dan Dana Pembinaan Cabor, Ratusan Atlet Gerudug Kantor Bupati Blitar

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Ratusan atlet dari 44 cabang olahraga (cabor) dibawah naungan Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Blitar, melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, pada Senin (18/12).

Ratusan atlet menagih janji Bupati soal reward dan dana pembinaan cabor dan minimnya alokasi anggaran dari APBD.

Aksi damai dan orasi mimbar bebas dipimpin langsung oleh Ketua KONI Kabupaten Blitar, Toni Andreas, dalam orasinya dirinya menyatakan lantaran sudah muak selama ini merasa tak dipedulikan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Kami datang kesini untuk menagih reward yang dijanjikan untuk para atlet berprestasi selama kejuaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023 dengan total nilai Rp 2,7 miliar dan dana pembinaan tiap cabor untuk diberikan tiap tahunnya,” ujarnya.

Usai melakukan orasinya, perwakilan dari para atlet dari 44 cabor bersama Ketua KONI Blitar, melakukan audiensi bersama Asisten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Eka Purwanta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala BPKAD, dan juga Kepala Dinas Kesbangpol.

Kesempatan itu, Ketua KONI Kabupaten Blitar Tonny Andreas mengatakan, melalui dunia olahraga, mereka telah mengharumkan nama Kabupaten Blitar dikancah provinsi, nasional, bahkan internasional. Namun, manisnya janji perlahan sirna, berganti kecewa karena bonus itu masih berupa angin lalu.

“Ibu Bupati pernah menjanjikan pengalokasian pada PAK (perubahan anggaran keuangan) tapi nyatanya PAK sudah diputuskan tetap tidak dialokasikan untuk kami, uangnya kemana? Apa dikorupsi? Kami akan bersurat ke Polres Blitar dan Kejari meminta agar masalah ini diusut,” ujarnya.

Caption foto : Suasana saat audiensi Ketua KONI Toni Andreas, perwakilan atlet dan pelatih bersama Kepala OPD terkait dan Asisten 1. (Sumber foto doc: Jk)

Dia mengaku sulit memahami pemikiran Bupati Rini Syarifah yang tidak memberikan hak-hak para atlet yang telah mengharumkan nama Kabupaten Blitar pada kejuaraan Porprov Jatim 2023.

Sebagai contoh, pada Porprov Jatim 2023 lalu, Kabupaten Blitar mampu masuk 8 besar dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam perhelatan tersebut, total medali yang didapatkan Kabupaten Blitar ialah 27 emas, 23 perak, dan 39 perunggu.

“Para ketua cabor selama 2023 sudah menumpuk utang, karena tidak adanya anggaran pembinaan atlet,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispora Anindya Putra Robertus sendiri mengatakan, reward atlet berprestasi dan anggaran pembinaan cabor telah dianggarkan dalam APBD 2024. Terdiri atas Rp 2,7 Miliar untuk reward, lalu Rp 1,5 Miliar untuk dana pembinaan cabor dan operasional KONI.

“Untuk tahun 2023, karena pada saat itu baru dibentuk Dispora, maka anggarannya gelondongan sebesar Rp 3,1 Miliar. Akhirnya digunakan untuk reward dan persiapan Porprov 2023, padahal harusnya dana pembinaan include disitu” jelas Anindya.

Anindiya menambahkan, bahwa reward Atelit proprov 2023 akan dicairkan bulan Februari 2024, karena menunggu triwulan pertama.

“Kami berharap rekan-rekan atlet yang berpretasi agar bersabar, kita selalu mengupayakan agar reward atlet bisa diberikan, agar bisa mengembangkan prestasi yang mereka raih saat mengikuti Porprov 2023 kemarin itu,” tukasnya.

Selanjutnya, KONI Kabupaten Blitar akan melakukan hearing dengam DPRD Kabupaten Blitar, membahas soal solusi permasalahan para ketua cabor yang terlanjur menggunakan uang pribadinya di tahun 2023, karena mengira tak ada dana pembinaan. (Jk)

Jawa Timur

1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk

Published

on

BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan peredaran pil ekstasi jenis Double L dan sabu-sabu dalam serangkaian operasi pengembangan.

Tidak kurang dari 1.258 butir pil dan 13,3 gram sabu diamankan dari lima tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Blitar Raya hingga Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilisnya, menyebut operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya. Operasi dimulai pada Jumat (2/1) siang dengan penggerebekan di rumah seorang tersangka bernama Takul (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Dari pengembangan penangkapan Takul, kami berhasil mengungkap rantai peredaran dan menangkap empat tersangka lainnya dalam beberapa hari berikutnya,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Rabu (21/01).

Runtut Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari Takul yang diamankan bersama 497 butir pil Double L dan sejumlah alat bungkus di rumahnya. Dari keterangan Takul, polisi menyusul dan menangkap Sandek(23), seorang karyawan pengrajin kendang, di gudang kerajinan di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Dari Sandek diamankan 98 butir pil.

Pengembangan lain mengarah ke DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di depan Indomaret Desa Loderesan, Tulungagung.

Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan isolasi berwarna, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Nonok juga diamankan bersama motor Honda Vario.

“Untuk sabu, tersangka Nonok ini dijerat dengan pasal yang lebih berat karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I di atas 5 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali bergerak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), petugas menggrebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani, di Dusun Wonorejo. Dari Kucing diamankan 606 butir pil Double L.

Dari Kucing, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka kelima, S alias Kaselan (42), di pinggir jalan dusun yang sama. Dari Kaselan diamankan 63 butir pil dan sebuah motor Suzuki Satria.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Untuk peredaran pil Double L yang dikategorikan sebagai obat keras ilegal, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara untuk tersangka Nonok yang terbukti menyimpan sabu, jeratan hukumnya lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi seperti ini akan terus kita intensifkan untuk menciptakan wilayah Blitar Kota yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Kalfaris.(JK/Hms)

Continue Reading

Jawa Timur

Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

Published

on

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo

Published

on

SIDOARJO— Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025–2026 sebagai wujud dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (8/1/2026).

Panen raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si bersama Forkopimda Jawa Timur, Wakapolda Jatim serta Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Ia mengatakan, Provinsi Jawa Timur menyumbang sekitar 27,77 persen dari total luas panen nasional.

“Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara Polri, pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan iklim pertanian yang kondusif dan berkelanjutan,” kata Kombes Tobing

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV ini, Polda Jawa Timur melaksanakan panen di 30 titik lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres jajaran Polda Jatim.

“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan lahan, sehingga harga jagung di tingkat petani tetap stabil dan kesejahteraan petani dapat terjamin,”ujar Kombes Tobing.

Selain kegiatan panen, Polda Jatim juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Kami juga menggelar Bakti Kesehatan Gratis yang menyasar 50 orang penerima manfaat dari kelompok tani dan masyarakat sekitar, meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana, pemberian obat-obatan gratis, serta vitamin dan suplemen penambah imunitas tubuh,” ujar Kombes Tobing.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 60 paket bantuan sosial kepada para petani.

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Timur menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan nasional sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis Presiden Republik Indonesia melalui Program Asta Cita. (DON/Red)

Continue Reading

Trending