Connect with us

Investigasi

Tanpa Ada Tindakan Nyata dari APH, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Terus Berlanjut, Ada Apa?

Published

on

TULUNGAGUNG,– Maraknya aktivitas tambang galian C jenis bebatuan di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan mengenai empat titik lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, menambah kecurigaan akan legalitas operasionalnya.

Tim media berhasil mengumpulkan informasi bahwa dua dari empat titik tambang di Desa Sumberagung diketahui milik Warji dan Tampi, yang menambang batu andesit menggunakan alat berat.

Hasil galian tersebut, berupa batu dan tanah, dijual keluar wilayah Desa Sumberagung menggunakan armada truk.

Disisi lain, di Desa Blimbing, terdapat dua titik tambang yang dikelola oleh Gatot dan Sulikah.

Akses menuju lokasi tambang di Desa Blimbing terbilang sulit, memaksa kendaraan untuk melewati jalan paving dan makadam yang menantang.

Dilokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan pekerja menggunakan alat berat, sementara truk-truk antri menunggu untuk memuat batu.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memang milik Gatot dan Sulikah.

“Di sini ada dua titik lokasi tambang, milik Sulikah dan Gatot. Jenis batu yang diambil hanya batu kapur, dan satu truk bisa muat 8-10 ton batu”, ungkapnya, Selasa(25/3).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik tambang, Gatot dan Sulikah, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang galian C yang mencurigakan di wilayah hukum mereka.

Terkait informasi yang disampaikan kepada Kapolres Tulungagung, Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Namun, ia menegaskan untuk diberikan mengenai informasi aktivitas tambang galian C tersebut.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut. Mohon berkenan saya diberi masukan kondisi di lapangan, Pak. Apakah masih ada aktivitas atau sudah tidak ada”, ujar Kapolres Tulungagung, kepada 90detik.com pada, Senin(24/3).

Namun, hingga kini, tindakan nyata dari pihak berwenang masih dinantikan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Apakah pihak berwenang akan segera mengambil tindakan tegas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (DON-red)

Editor: JK

Investigasi

Menjelang Aksi Damai 11 September, Muncul Akun Palsu Penyebar Hoaks dan Provokasi

Published

on

TULUNGAGUNG — Menjelang aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2025, publik diresahkan oleh munculnya akun-akun palsu di media sosial yang berusaha menggembosi gerakan tersebut.

Tindakan provokatif dilakukan dengan mencuri potongan video, menyebar konten hoaks, dan menyulut opini negatif di ruang digital.

Salah satu unggahan yang mendapat sorotan tajam berasal dari akun fanspage Facebook bernama “Polisi Kita”.

Pada tanggal 5 September 2025, akun ini teridentifikasi melakukan kamuflase dengan menyamar sebagai pengguna bernama “Wong Feihung”, lalu mengunggah video yang dimanipulasi untuk menyerang dan memprovokasi masyarakat yang hendak mengikuti aksi damai.

Tindakan ini dinilai bukan hanya mencederai kebebasan berekspresi, namun juga membahayakan stabilitas sosial menjelang aksi yang dijanjikan berlangsung tertib dan damai.

Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, Penasehat Hukum Pejuang Gayatri, menanggapi serius insiden ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian wajib turun tangan untuk mengusut motif dan identitas di balik akun tersebut.

“Jika kami sampai terprovokasi, maka Polres Tulungagung wajib mencari dan mengungkap provokator yang menggunakan nama fanspage ‘Polisi Kita’. Jangan biarkan fitnah digital merusak kepercayaan publik terhadap aksi damai ini,” tegasnya, kepada 90detik.com Minggu(7/9).

Ia juga memperingatkan bahwa jika tindakan-tindakan manipulatif seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa terpancing dan potensi gesekan sosial menjadi nyata.

“Jika Anda (pelaku) dengan sengaja memancing kemarahan masyarakat melalui cara-cara murahan seperti ini, jangan salahkan kami jika akhirnya kami benar-benar terpancing. Karena sumber kerusuhan itu jelas: ‘Polisi Kita’ biang keroknya’,” tambah Ahmad Dardiri salah satu Korlap Pejuang Gayatri.

Aksi damai 11 September sendiri direncanakan sebagai bentuk aspirasi masyarakat sipil atas sejumlah isu strategis yang berkembang di Tulungagung dan sekitarnya.

Namun, upaya-upaya provokasi digital yang menyerang secara personal maupun kolektif bisa merusak citra dan tujuan dari aksi tersebut.

Pihak berwenang diharapkan bertindak cepat untuk menyelidiki akun-akun palsu dan menyaring konten hoaks yang telah menyebar, agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Investigasi

Dugaan Jual Beli Seragam dan Pungli di SMAN 1 Gondang, Dindik Jatim Akan Turun Tangan

Published

on

TULUNGAGUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Gondang, Kabupaten Tulungagung, menuai kecaman keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas.

Ketua GMPN, Wahyudi, menegaskan bahwa praktik pungutan yang dibungkus istilah “sumbangan” atau “iuran komite” namun bersifat wajib tetap masuk kategori pungli.

“Sekolah yang terbukti melakukan pungli harus ditindak. Kalau perlu, kepala sekolahnya dicopot agar tidak menjadi budaya yang mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya tegas, pada Sabtu (30/8).

Desakan ini muncul setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya kewajiban iuran bulanan Rp120 ribu serta dugaan penjualan seragam yang dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang keras pungli dan praktik jual beli seragam di sekolah negeri demi menjamin akses pendidikan yang setara dan gratis.

Merespons aduan yang disertai adanya bukti pembayaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai, memastikan pihaknya akan turun tangan.

“Ya, nanti tim kami akan cek langsung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi 90detik.com pada Sabtu (30/8).

Publik kini menanti tindak lanjut nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum (APH).

Mereka berharap investigasi ini tidak hanya berakhir sebagai formalitas.

Tetapi benar-benar membawa keadilan bagi wali murid dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Investigasi

Gaji Bulanan untuk Sekolah Negeri? Pungli Rp120 Ribu/Bulan Membelenggu Orang Tua di SMAN 1 Gondang

Published

on

TULUNGAGUNG—  Janji pendidikan gratis di Jawa Timur kembali diuji. SMAN 1 Gondang, Tulungagung, menjadi sorotan setelah menerapkan iuran bulanan sebesar Rp120 ribu yang diwajibkan kepada seluruh orang tua murid baru kelas 10. Praktik ini dinilai sebagai dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam retorika “sumbangan”.

Keluhan bermula dari pengaduan sejumlah orang tua, salah satunya berinisial KYT.

Ia menyatakan kekecewaannya karena harus membayar iuran tersebut setiap bulan tanpa bisa menolak.

“Ini hampir keluhan semua wali murid baru. Katanya sekolah gratis, tapi kenapa justru setiap bulannya kami ditarik Rp120 ribu? Dan itu sifatnya wajib, bukan sukarela,” ujar HR kepada media, Sabtu (30/8).

Fakta ini terasa ironis mengingat status SMA Negeri berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya membebaskan peserta didik dari segala bentuk biaya, kecuali yang telah diatur secara sah melalui komite sekolah dan mengikuti prosedur yang transparan.

Praktik ini jelas bertentangan dengan surat edaran dan himbauan tegas Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang melarang segala bentuk pungli dan penahanan ijazah.

Namun, kontrol di lapangan dinilai masih lemah, membuat orang tua berada dalam posisi tidak berdaya menghadapi tekanan terselubung dari sekolah.

Terpisah, Wahyudi, Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), menegaskan bahwa pola pungutan seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius.

“Ketika sumbangan dikemas sebagai kewajiban, itu tetap pungli. Jika sampai ada perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak bayar, maka itu sudah masuk intimidasi lembut dan mencederai keadilan sosial,” tegasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan penindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Tanpa itu, janji “pendidikan gratis” hanya akan menjadi slogan kosong yang memperlebar ketimpangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala SMAN 1 Gondang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Tulungagung dan Trenggalek belum dapat dimintai konfirmasi. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending