Connect with us

Jakarta

Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan

Published

on

Jakarta— Profesi advokat kini berada di persimpangan sejarah. Dua regulasi yang tengah digodok pemerintah dan DPR revisi Undang-Undang Advokat dan Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan keadilan rakyat Indonesia.

Jika dibiarkan, advokat bisa terpinggirkan, rakyat akan kehilangan pelindung terakhir, dan hukum hanya akan jadi alat kekuasaan semata.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengkritik keras rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi UU Advokat.

Baginya, ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan upaya sistematis melemahkan prinsip single bar prinsip yang seharusnya menjamin profesi advokat berada dalam satu wadah tunggal, profesional, dan independen.

“Jika multi bar dipaksakan, dunia advokat akan hancur. Advokat nakal akan bebas pindah-pindah organisasi tanpa sanksi. Ujungnya, rakyatlah yang dikorbankan,” tegas Sutrisno di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Lebih jauh, ia menilai DAN rawan dijadikan alat politik untuk mengendalikan advokat yang kritis terhadap kekuasaan.

“Ini bukan sekadar teknis organisasi. Ini ancaman langsung bagi demokrasi hukum,” tambahnya.

Nada serupa datang dari praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Ia menuding RUU KUHAP tengah dirancang seolah-olah advokat hanya figuran dalam sistem peradilan.

“RUU KUHAP jangan sampai menjadikan advokat sekadar penonton di ruang sidang. Kalau itu terjadi, rakyat kehilangan pembela, dan proses hukum akan timpang,” kecam Fredi Moses, alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Ia mengingatkan, advokat adalah penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagaimana ditegaskan UU No. 18 Tahun 2003.

Namun kenyataan di lapangan, advokat kerap diperlakukan diskriminatif, bahkan dianggap pengganggu oleh aparat.

“Tanpa advokat, siapa yang menjamin hak-hak rakyat kecil saat berhadapan dengan negara? Jangan biarkan hukum hanya jadi panggung aparat dan penguasa,” ujarnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Nindyo Prabowo, S.H., LL.M., memperingatkan bahaya besar jika pemerintah dan DPR gegabah.

“Meminggirkan advokat sama saja membuka pintu unfair trial. Indonesia bisa dicap tidak memenuhi standar due process of law internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan multi bar dalam revisi UU Advokat adalah bentuk kemunduran.

“Di negara-negara maju, single bar dipertahankan demi menjaga integritas profesi. Kalau multi bar dipaksakan, standar etik akan kabur, advokat mudah dipecah belah, dan kepastian hukum runtuh,” ujarnya.

Kini, publik harus bertanya: apakah revisi UU Advokat dan RUU KUHAP benar-benar untuk memperkuat sistem hukum, atau justru proyek politik yang melemahkan oposisi dalam wajah hukum?

Sutrisno dan Fredi Moses menegaskan, ini saatnya DPR dan pemerintah berhenti bermain-main dengan masa depan keadilan.

“Kalau advokat dilemahkan, jangan salahkan rakyat bila hilang kepercayaan pada hukum. Karena tanpa advokat, rakyat tidak lagi punya perisai,” pungkas Sutrisno. (By/Red)

Jakarta

Darurat Independensi PB PMII Jadi Alat Kekuasaan, PC PMII Jakpus Desak Copot Sekjend dan Evaluasi Total Shofiyullah Cokro

Published

on

Jakarta— Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Pusat melayangkan kritik keras terhadap kepemimpinan Pengurus Besar (PB) PMII yang dinilai telah keluar dari prinsip independensi organisasi. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (22/5), PC PMII Jakarta Pusat menyebut organisasi saat ini berada dalam kondisi “darurat independensi” akibat dugaan kedekatan elite PB PMII dengan kekuasaan politik.

PC PMII Jakarta Pusat menilai independensi organisatoris yang selama ini menjadi ruh perjuangan PMII sebagaimana tertuang dalam konstitusi organisasi dan Nilai Dasar Pergerakan (NDP), kini mulai terdegradasi oleh praktik politik pragmatis.

Menurut mereka, di tengah kader PMII di tingkat cabang dan komisariat yang terus bergerak menyuarakan penolakan terhadap komersialisasi pendidikan, mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja, hingga mengadvokasi berbagai persoalan ketidakadilan hukum, PB PMII justru dinilai sibuk melakukan manuver politik dan membangun kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Kritik paling tajam diarahkan pada penunjukan seorang kader partai politik yang disebut berasal dari Partai Gerindra sebagai Sekretaris Jenderal PB PMII. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat independensi organisasi serta mencederai aturan AD/ART PMII yang melarang rangkap jabatan struktural dengan partai politik.

“Menjadikan kader partai sebagai Sekjen sama saja dengan menyerahkan ruang mesin organisasi kepada kepentingan politik praktis. PMII bukan underbouw partai, dan ruang PB PMII bukan balai lelang jabatan,” tulis PC PMII Jakarta Pusat dalam pernyataannya.

Atas dasar itu, PC PMII Jakarta Pusat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PB PMII dan mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta evaluasi total serta pertanggungjawaban Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyullah Cokro, yang dinilai gagal menjalankan mandat organisasi dan lemah dalam merespons isu-isu kerakyatan maupun keberlanjutan kaderisasi.

Kedua, mereka mendesak agar surat keputusan pengangkatan Sekretaris Jenderal PB PMII segera dicabut dan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan tersebut. Penunjukan kader partai politik sebagai Sekjen dianggap cacat formil dan mencederai independensi organisatoris PMII.

Selain itu, PC PMII Jakarta Pusat juga meminta PB PMII menghentikan praktik politik elitis yang dinilai menjadikan organisasi sebagai alat tawar politik dan kepentingan kekuasaan. Mereka mendesak agar PMII kembali fokus menjadi organisasi perjuangan yang berpihak kepada rakyat.

Dalam pernyataan tersebut, PC PMII Jakarta Pusat juga memberikan ultimatum kepada PB PMII untuk merespons tuntutan mereka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada langkah konkret, mereka mengancam akan memboikot seluruh instruksi dari pusat dan membangun konsolidasi gerakan bersama cabang-cabang lain.

Pernyataan sikap itu ditutup dengan seruan perjuangan khas PMII: “Tangan terkepal dan maju ke muka! Dzikir, Fikir, Amal Sholeh!” (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

Published

on

Pemalang — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalur arteri Pantura wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang, Selasa (19/5/2026).

Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih merupakan langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura. Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan berat perlu dilakukan secara konsisten guna menekan potensi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas melalui optimalisasi penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih agar masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur Pantura yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan angkutan barang cukup tinggi. Selain itu, kegiatan juga diarahkan guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan oleh personel Satlantas bersama unsur Dinas Perhubungan kota dan kabupaten setempat, dengan pengawasan dan pemantauan Padal ETLE Drone Korlantas, Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik..

Melalui penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik tersebut, diharapkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dapat berjalan lebih maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan pembatasan operasional yang telah diberlakukan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman, lancar, dan tertib. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan di lapangan. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Soegiarto Santoso Dorong Smart Waste Management untuk Jakarta

Published

on

JAKARTA — Persoalan sampah di DKI Jakarta dinilai membutuhkan lompatan kebijakan yang lebih progresif, sistemik, dan berbasis teknologi. Di tengah kepadatan urban yang terus meningkat, pola pengelolaan sampah konvensional yang hanya bertumpu pada skema kumpul–angkut–buang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan kota metropolitan modern.

Praktisi teknologi infrastruktur dan solusi engineering, Soegiarto Santoso, SE, menilai Jakarta membutuhkan transformasi menyeluruh menuju sistem pengelolaan sampah cerdas yang terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap kompleksitas persoalan perkotaan.

“Jakarta adalah kota metropolitan dengan mobilitas tinggi, kepadatan ekstrem, aktivitas ekonomi masif, dan volume sampah yang terus meningkat. Kalau pendekatannya masih manual dan konvensional, maka persoalan ini hanya akan berpindah tempat, bukan selesai,” ujar Soegiarto di Jakarta.

Menurutnya, tantangan pengelolaan sampah Jakarta tidak lagi sekadar persoalan kebersihan kota, melainkan telah berkaitan langsung dengan efisiensi fiskal, kesehatan publik, mitigasi banjir, kualitas lingkungan hidup, hingga efektivitas tata kelola perkotaan.

“Setiap hari pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk pengangkutan sampah. Tetapi jika sistem dasarnya tidak berubah, tekanan anggaran akan terus meningkat sementara akar persoalannya tetap berulang,” katanya.

Karena itu, Soegiarto mendorong transformasi menuju smart urban waste management ecosystem, yakni model pengelolaan sampah berbasis teknologi digital, otomatisasi, pengawasan cerdas, dan sistem pengolahan modern.

Salah satu langkah konkret yang dinilai dapat segera diterapkan ialah penggunaan smart waste collection system, yakni sistem pengumpulan sampah berbasis sensor digital yang memungkinkan pemantauan kapasitas tempat sampah secara real-time, terhubung langsung dengan armada pengangkut melalui dashboard monitoring terintegrasi.

“Pengangkutan sampah seharusnya berbasis data, bukan sekadar rutinitas. Armada bergerak ke titik yang memang membutuhkan penanganan. Ini membuat operasional jauh lebih efisien,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan pembuangan sampah liar yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di sejumlah titik Jakarta.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Soegiarto menilai AI surveillance system dapat menjadi instrumen strategis dalam penegakan tata kelola kebersihan kota.

“CCTV berbasis artificial intelligence hari ini sudah mampu mendeteksi aktivitas pembuangan sampah ilegal, mengenali kendaraan, mendokumentasikan pelanggaran, bahkan terhubung dengan command center untuk respons cepat. Ini bukan konsep masa depan, teknologinya sudah tersedia,” tegasnya.

Tak hanya pengawasan, pengolahan sampah organik juga dinilai harus menjadi prioritas utama. Mengingat komposisi sampah perkotaan sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga, pasar tradisional, restoran, dan kawasan komersial, Soegiarto mendorong pemanfaatan teknologi biodigester, komposting modern, hingga konversi energi.

“Kalau sampah organik bisa diselesaikan di level kawasan, tekanan terhadap fasilitas pengolahan akhir akan turun signifikan. Ini jauh lebih rasional dibanding semuanya harus dibawa ke hilir,” ujarnya.

Ia juga menilai modernisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai kebutuhan mendesak, agar fasilitas penanganan sampah di tingkat kota tidak lagi identik dengan bau, tumpukan terbuka, dan persoalan sanitasi.

“TPS modern harus tertutup, higienis, memiliki sistem pemadatan, pengolahan lindi, kontrol bau, bahkan pemilahan yang lebih sistematis. Kota besar tidak bisa lagi mengelola sampah dengan pendekatan lama,” katanya.

Soegiarto menambahkan, gagasan transformasi pengelolaan sampah Jakarta juga menjadi bagian dari komunikasi strategis dengan sejumlah tokoh nasional.

“Pada Kamis, 14 Mei 2026, kami berkesempatan bersilaturahmi dan bertukar pandangan dengan sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan Kepala BIN, mengenai tantangan pembangunan perkotaan ke depan, termasuk kebutuhan menghadirkan solusi pengelolaan sampah metropolitan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, problem sampah Jakarta sejatinya bukan semata isu teknis perkotaan, melainkan cerminan cara bangsa mengelola ruang hidupnya. Dalam pembacaan budaya geopolitik Nusantara, kota bukan sekadar pusat administrasi, melainkan simpul peradaban yang mencerminkan kualitas tata kelola negara.

Dalam tradisi Nusantara, ruang hidup selalu dipahami sebagai ruang keseimbangan, antara manusia, alam, dan tata kekuasaan. Ketika sampah menjadi persoalan kronis, yang terganggu bukan hanya estetika kota, tetapi juga harmoni ekologis dan disiplin peradaban urban.

Di era kompetisi global antarkota, pengelolaan sampah bahkan telah menjadi indikator kapasitas geopolitik modern: apakah sebuah kota mampu mengelola tekanannya sendiri, menjaga efisiensi fiskalnya, serta membangun ketahanan lingkungan yang menopang produktivitas ekonomi.

Karena itu, menurut Soegiarto, persoalan sampah Jakarta membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pelaku usaha, komunitas teknologi, hingga para pemangku pengalaman kebijakan nasional.

“Jakarta punya peluang menjadi model nasional pengelolaan sampah berbasis teknologi. Ini bukan sekadar isu kebersihan, tetapi bagian dari transformasi smart city, efisiensi APBD, ketahanan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup warga,” tegasnya.

Ia menekankan, yang dibutuhkan bukan sekadar pengadaan alat, melainkan pembangunan ekosistem solusi yang benar-benar terintegrasi.

“Kalau dikelola serius, persoalan sampah justru bisa diubah menjadi momentum modernisasi tata kelola kota,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending