Connect with us

Redaksi

Tragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran

Published

on

TULUNGAGUNG— Kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya di Jalan Raya Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/10) siang, kembali menyulut kemarahan publik dan menyoroti lemahnya tata kelola perusahaan angkutan umum di Jawa Timur.

Dua mahasiswi asal Jombang tewas di tempat, sementara seorang pengendara lain mengalami luka berat usai bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US menabrak dua sepeda motor di jalur padat tersebut.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.27 WIB ini menimbulkan duka mendalam sekaligus menggugah pertanyaan publik, sampai kapan kelalaian seperti ini terus dibiarkan.

Saksi mata menyebut bus yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali di depan SPBU Rejoagung. Dua korban perempuan yang baru pulang dari kampus terseret hingga beberapa meter dan meninggal di lokasi kejadian.

Warga menilai kecelakaan itu bukan sekadar akibat kelalaian sopir, melainkan buah dari lemahnya pengawasan dan tata kelola di tubuh perusahaan transportasi umum.

“Ini bukan musibah biasa, tapi akibat kelalaian dan keserakahan. Kalau aparat dan pemerintah tidak tegas, tragedi seperti ini akan terus berulang,” ujar Ahmad Dardiri, warga setempat dengan nada geram.

Kemarahan serupa disuarakan oleh Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN). Mereka menyebut tragedi Rejoagung sebagai puncak gunung es dari masalah serius dalam sistem pengawasan armada besar di Jawa Timur.

“Kami menuntut pertanggungjawaban bukan hanya dari sopir, tapi juga dari manajemen PO Harapan Jaya. Ini sudah terlalu sering. Kalau mereka tidak mampu menjamin keselamatan, izinnya harus dievaluasi,” tegas Ketua GMPN.

Kasus di Rejoagung bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, PO Harapan Jaya tercatat beberapa kali terlibat kecelakaan fatal di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya:

27 Februari 2022 – Bus Harapan Jaya tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung. Lima orang tewas dan 14 luka-luka. Sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

2 Juli 2024 – Bus Harapan Jaya menabrak truk di Tol Jombang–Mojokerto (KM 672+400 A). Satu tewas, dua luka. Diduga pengemudi mengantuk.

14 September 2024 – Bus Harapan Jaya di Tol Batang (KM 347) menabrak truk. Satu sopir luka berat, lima penumpang luka ringan.

Rentetan kecelakaan ini memperkuat dugaan bahwa masalah keselamatan di tubuh perusahaan bukan hanya soal individu pengemudi, melainkan sistem yang lemah dan tidak konsisten dalam menjalankan standar keselamatan armada.

Dari beberapa sumber yang dihimpun oleh redaksi 90detik.com, pihak Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) sebelumnya pernah menyoroti bahwa pengawasan terhadap angkutan umum sering kali terfragmentasi antara kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk kecelakaan yang terjadi di jalan kabupaten, kewenangan ada di Dishub daerah. Namun perusahaan otobus wajib memiliki sistem keselamatan internal yang sesuai standar nasional,” ujar pejabat Dishub Jatim dalam keterangan sebelumnya terkait kecelakaan serupa pada 2022.

Pernyataan itu menunjukkan adanya celah pengawasan, di mana tanggung jawab pengendalian armada besar sering kali saling lempar antara level daerah dan provinsi.

Akibatnya, perusahaan angkutan besar seperti Harapan Jaya tetap beroperasi meski memiliki rekam kecelakaan fatal berulang.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Desakan Audit Operasional.

Dari berbagai temuan lapangan, muncul dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola dan prosedur keselamatan operasional (SOP). Sejumlah indikator menunjukkan potensi kelalaian korporasi, antara lain:

Pengawasan internal yang lemah terhadap perilaku pengemudi.

Minimnya evaluasi rutin atas kelayakan kendaraan.

Jam kerja sopir yang melebihi batas aman.

Tidak adanya mekanisme pelaporan kecepatan atau sistem digital pengendali laju kendaraan.
LSM dan masyarakat mendesak agar kepolisian dan Dishub melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif dan teknis yang berpotensi berujung pada pembekuan izin operasional jika terbukti lalai.

Harapan Publik: Evaluasi Nyata, Bukan Sekadar Janji.

Tragedi Rejoagung menjadi refleksi kelam atas lemahnya sistem transportasi publik yang belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Setiap kecelakaan menelan korban, tetapi juga membuka mata publik bahwa akar masalahnya bukan hanya di sopir yang mengantuk atau hilang kendali, melainkan struktur pengawasan yang longgar dan manajemen keselamatan yang diabaikan.

“Masyarakat tidak mau tragedi ini jadi rutinitas tahunan. Sudah saatnya nyawa manusia lebih berharga daripada target setoran,” kata Ketua GMPN.

Kini, warga Tulungagung dan masyarakat Jawa Timur menunggu langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar tragedi Rejoagung menjadi momentum perubahan bukan sekadar headline sesaat.

“Kalau sistemnya terus dibiarkan longgar, yang mati bukan cuma orang di jalan, tapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PO Harapan Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan maupun dugaan pelanggaran tata kelola keselamatan operasional armada. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Prabowo Janjikan Rumah Buruh, Hapus Outsourcing Bertahap, dan Perkuat Perlindungan Ojol

Published

on

Jakarta— Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah rencana kebijakan strategis yang menyasar langsung kesejahteraan pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan dengan ribuan buruh tersebut, isu perumahan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian kerja menjadi fokus utama.

Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah skema kepemilikan rumah bagi buruh melalui tenor cicilan hingga 40 tahun dengan bunga sekitar 5 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk menekan beban pengeluaran pekerja yang selama ini terserap untuk biaya sewa tempat tinggal.

“Kalau memungkinkan, cicilan dipanjangkan supaya buruh bisa punya rumah sendiri, bukan terus menyewa,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung produktivitas pekerja, khususnya perempuan, sekaligus menjawab kebutuhan pengasuhan anak di tengah aktivitas kerja.

Pemerintah juga menyiapkan program pembangunan hingga satu juta unit rumah yang diperuntukkan bagi buruh, lengkap dengan fasilitas pendukung.

Di bidang ketenagakerjaan, Prabowo menegaskan komitmen untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) secara bertahap. Ia menekankan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu iklim usaha dan investasi.

“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi harus realistis. Kita juga harus menjaga agar investasi tetap berjalan,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah disebut tengah menyiapkan tiga regulasi baru di sektor ketenagakerjaan untuk merespons aspirasi serikat pekerja.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut ditargetkan segera terbit guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.

“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Pertemuan tersebut juga diwarnai dialog langsung antara Presiden dan buruh. Prabowo sempat menanyakan manfaat sejumlah program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepada peserta aksi.

Di sisi lain, sejumlah buruh menyambut positif rencana kebijakan yang disampaikan, meski tetap berharap realisasinya segera terwujud. “Kalau benar bisa punya rumah dengan cicilan ringan, itu sangat membantu. Tapi kami berharap tidak hanya janji,” ujar Henis (34), buruh manufaktur yang hadir dalam peringatan tersebut.

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara Bayu Sasongko menilai arah kebijakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Prabowo yang menekankan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, keberpihakan pada buruh merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi nasional di tengah dinamika global.

“Dalam perspektif Asta Cita, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin keseimbangan antara kepentingan investasi dan martabat tenaga kerja. Tantangannya adalah memastikan implementasi kebijakan tetap konsisten dan tidak terjebak pada kompromi jangka pendek,” ujarnya.

Pidato Presiden juga sempat diwarnai ekspresi emosional saat menanggapi berbagai tuntutan buruh, mencerminkan tingginya tekanan sekaligus ekspektasi publik terhadap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Peringatan May Day tahun ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan pekerja, sekaligus penanda arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sejumlah janji yang disampaikan kini menunggu realisasi dan pengujian di tingkat implementasi. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Jalur Gelap ke Tanah Suci: 8 Calon Jemaah Haji Ilegal Dicegah Bareskrim

Published

on

Jakarta – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Illegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pihak yang diduga terlibat diketahui telah melakukan pemberangkatan kegiatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.

“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.

Menurutnya, modus yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.

“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi dan pihak yang menyiapkan visa.

“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan.

“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.

Terkait perkembangan penanganan, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa delapan orang yang diamankan tersebut berbeda dengan tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi.

“Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

Published

on

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dibentuk sejak 14 April 2026, meski belum genap satu bulan, telah menunjukkan hasil nyata dalam mencegah kejahatan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Hal ini menegaskan kehadiran negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam pernyataannya di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30 April 2026), usai rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji 2026 bergerak dengan pendekatan terpadu melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan.

“Satgas Haji tahun ini fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap pelaku yang berulang kali melakukan penipuan,” tegas Wakapolri.

Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan pertukaran data, pemetaan pelaku, serta penguatan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan, ditemukan adanya pelaku dengan modus berulang, bahkan melakukan penipuan hingga puluhan kali, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.

Selain di dalam negeri, perlindungan juga diperluas hingga ke luar negeri. Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat setempat, termasuk dalam pendampingan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum.

Langkah ini menyusul adanya kasus tiga WNI yang diamankan oleh Kepolisian Arab Saudi terkait pemalsuan dokumen haji.

Sejak pembentukan Satgas Haji, laporan masyarakat mengalami peningkatan signifikan sebagai dampak dari masifnya edukasi publik. Satgas Haji 2026 telah menerima 115 laporan, dengan 68 kasus saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Penanganan dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, proses hukum akan ditegakkan secara tegas guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani praktik haji ilegal.

“Kami memastikan negara hadir secara utuh, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk kejahatan,” ujarnya.

Ke depan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji akan terus diperkuat, termasuk rencana keterlibatan unsur Polri dalam struktur Amirul Hajj guna mendukung pengamanan dan keselamatan jemaah secara menyeluruh.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat melalui langkah pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta sinergi lintas sektoral. (By/Red)

Continue Reading

Trending