Connect with us

Redaksi

Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.

Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.

Enam OTT sebelumnya antara lain:

• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.

Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)

Redaksi

DPP GMNI Audiensi dengan Komnas HAM, Soroti Pelanggaran HAM dan Desak Penguatan Peran Pengawasan Negara

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaksanakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Komnas HAM RI.

Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen DPP GMNI dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia sekaligus mendorong penguatan peran lembaga negara dalam melindungi hak-hak warga.

Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, serta sejumlah pengurus DPP GMNI dari berbagai bidang. Rombongan DPP GMNI diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius organisasi.

Isu-isu tersebut meliputi maraknya penyerobotan lahan masyarakat adat, kriminalisasi terhadap aktivis, urgensi reformasi kepolisian, praktik kekerasan oleh aparat TNI dan Kepolisian, serta dorongan terhadap agenda perdamaian dan penyelesaian konflik secara bermartabat di Papua.

Bung Wira juga menyoroti sejumlah kasus aktual yang dinilai membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari Komnas HAM. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Tual yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota kepolisian.

DPP GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa impunitas.

Selain itu, DPP GMNI menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dihadapi masyarakat Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang hingga kini masih terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.

Dalam perkembangannya, penanganan konflik tersebut kerap melibatkan aparat keamanan, termasuk unsur militer, dalam proses pengendalian masyarakat. DPP GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM serta memperburuk eskalasi konflik agraria.

Dalam forum tersebut, DPP GMNI juga menyampaikan analisis kritis terkait menguatnya corak militerisme di ruang-ruang sipil. Fenomena ini terlihat dari semakin luasnya pelibatan aparat militer dalam urusan non-pertahanan, termasuk dalam pengamanan konflik agraria, proyek strategis nasional, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.

“Masuknya pendekatan keamanan (security approach) dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi warga mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menuju pendekatan koersif. Ketika persoalan agraria, kebebasan berekspresi, dan konflik sosial dipandang semata sebagai ancaman keamanan, maka yang menguat bukanlah dialog dan keadilan sosial, melainkan kontrol dan represi,” tegas Bung Wira.

DPP GMNI menilai bahwa menguatnya corak militerisme di ranah sipil berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil sebuah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali kebijakan publik dan sektor keamanan.

Keterlibatan aktor bersenjata dalam pengelolaan konflik sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan berisiko memperbesar potensi pelanggaran HAM.

Di penghujung audiensi, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa, menegaskan pentingnya peran aktif Komnas HAM dalam memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi saat ini maupun pelanggaran HAM berat di masa lalu.

DPP GMNI mendorong Komnas HAM untuk memperkuat fungsi pemantauan, penyelidikan, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar penegakan HAM berjalan sesuai mandat konstitusi dan berpihak kepada korban.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih intensif antara DPP GMNI dan Komnas HAM dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (By/Red)

Narahubung: DPP GMNI Bidang HAM,
Bung Wira Dika Orizha Piliang

Continue Reading

Redaksi

Jaranan Senterewe Resmi Jadi WBTB Indonesia, Bupati Gatut Sunu: Kebanggaan dan Identitas Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menerima penghargaan atas penetapan Jaranan Senterewe sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam seremoni yang digelar di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/02/2026).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, serta para tokoh budaya dan seniman dari berbagai daerah.

Penetapan Jaranan Senterewe sebagai WBTB bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan bukti bahwa kesenian tradisional yang lahir di Tulungagung pada tahun 1958 ini memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.

Seni pertunjukan ini dikenal sebagai kesenian komplit yang memadukan gerak tari dinamis, iringan musik gamelan yang khas, serta sarat makna tentang keberanian, solidaritas, dan harmoni masyarakat.

Bupati Gatut Sunu menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan tersebut.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh masyarakat. Jaranan Senterewe bukan sekadar hiburan, tetapi simbol semangat, keberanian, dan harmoni warga Tulungagung,” ujarnya.

Dirinya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.

“Kami akan terus mendukung pelestarian serta regenerasi pelaku seni di Kabupaten Tulungagung agar terus berkreasi dan membawa nama daerah di tingkat nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, menyebut penetapan WBTB sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Menurutnya, pengakuan tersebut memiliki nilai edukatif yang penting, mengingatkan masyarakat bahwa warisan budaya bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga aset masa depan yang harus dijaga bersama.

“Pelestarian seni tradisional berarti menjaga jati diri bangsa sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan bangga terhadap akar budayanya,” ungkapnya.

Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak bagi masyarakat Tulungagung untuk semakin mencintai dan melestarikan seni tradisi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas pertunjukan seremonial.

Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Jaranan Senterewe kini sejajar dengan berbagai kesenian tradisional lain yang telah diakui secara nasional. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah kekuatan yang menyatukan, memperkuat identitas, dan menghadirkan kebanggaan bagi daerah. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Tagih Janji Perbaikan Jalan, Ratusan Warga Rejotangan Kepung Kantor Kecamatan

Published

on

TULUNGAGUNG — Senja pukul 15.30 WIB di bulan suci Ramadan, Senin (23/2/2026), ratusan warga dari berbagai desa se-Kecamatan Rejotangan mendatangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Aksi damai yang digelar komunitas 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” itu dihadiri sekitar 250 perwakilan warga, dari rencana awal 1.200 peserta.

Massa berasal dari Desa Sumberagung, Tanen, Sukorejo Wetan, Tenggong, Panjerejo, Tenggur, Karangsari, Tugu, serta desa lainnya.

Mereka datang dengan satu tujuan, mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi terkait banyaknya jalan rusak yang dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.

Koordinator Lapangan, Robet Avandi, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mencari solusi konkret.

“Kami ingin tahu sejauh mana langkah yang sudah dan akan dilakukan, khususnya oleh Camat Rejotangan, Bapak Djarot. Jangan sampai ada dua versi informasi di masyarakat,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Korwil Timur Rejotangan, Edi Suyanto, mengungkapkan adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai aturan atau undang-undang baru yang menyebutkan bahwa jalan tertentu tidak boleh diperbaiki sembarangan karena dapat merusak kualitas konstruksi jalan.

“Di satu sisi masyarakat ingin bergerak melakukan penambalan sementara agar tidak ada korban lagi. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran melanggar aturan. Ditambah keterbatasan anggaran dari pusat yang harus dibagi berdasarkan skala prioritas,” jelasnya.

Kebingungan itulah yang mendorong lahirnya petisi tuntutan. Dalam kesepakatan aksi damai tersebut, warga meminta Camat Rejotangan, Djarot, untuk mengawal aspirasi bersama Forkopimcam dan melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Apabila dalam waktu tersebut tidak ada progres nyata, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.

Menanggapi hal itu, Camat Rejotangan Djarot menyampaikan apresiasi atas sikap tertib dan aspiratif warga.

“Saya berterima kasih atas kehadiran teman-teman semua. Mohon doa dan dukungan agar perjuangan mengawal aspirasi ini bisa membuahkan hasil,” terangnya.

Usai penyampaian aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil oleh Korwil Timur Rejotangan bersama Forkopimcam. Aksi pun berakhir dalam suasana tertib, aman, dan damai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” Rahmat Putra Perdana, Dewan Pertimbangan Bagus Romadhon, serta pengurus DPC 212 Kabupaten Kediri, Arif.

Pradana menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.

“Pergerakan 212 ini bukan momok yang menakutkan. Mari bergandengan tangan bersama. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi bersama-sama menuju Tulungagung yang lebih baik,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif.

“Kami sebagai masyarakat mendukung penuh kinerja beliau ke depan. Mari satukan langkah untuk Tulungagung maju dan bersatu,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending