Redaksi
Anas Urbaningrum Suarakan Keadilan untuk Driver Ojol di Hari Ulang Tahun PKN

Jakarta — Di tengah semangat Sumpah Pemuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperingati ulang tahun ke-4 dengan tema “Bangkit Bersama untuk Nusantara Sejahtera”.
Momentum ini jadi ruang refleksi politik dan solidaritas sosial, terutama bagi generasi muda dan rakyat pekerja di era digital.
Dalam acara yang digelar di Jakarta, Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani *Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Seruan itu membuka perdebatan penting: sejauh mana negara harus hadir melindungi pekerja berbasis platform yang selama ini “abu-abu”, bukan pegawai tetap, tapi juga bukan sepenuhnya wirausaha.
“Hari ini usia PKN baru empat tahun, masih balita. Tapi kami punya harapan besar bagi kebangkitan bangsa Indonesia,” ujar Anas.
“Bagi kami, ojol bukan hanya pengantar orang, barang, atau jasa, tapi pengantar masa depan bangsa. Kalau harapan mereka macet di tengah jalan, bangsa ini pun ikut macet”, imbuhnya.
Anas menegaskan, sejak awal PKN berpihak pada keadilan ekonomi digital.
Ia menilai perlu ada pembagian hasil kerja yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.
“Hitungan kami, minimal 90 persen keuntungan harus dikembalikan kepada pengemudi, dan aplikator wajib menyediakan THR bagi mereka,” tegas Anas.
Menurutnya, Perpres Ojol akan menjadi fondasi keadilan baru dalam ekonomi digital.
“PKN berharap Presiden Prabowo segera menandatangani Perpres tersebut. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan dan masa depan bangsa,” ujarnya menutup orasi.
Sikap tegas PKN disambut dukungan dari para pengemudi.
Perwakilan Komunitas Gotha (Gojek Talib), Irwanto, menyebut langkah PKN sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Selama ini pemerintah terkesan tidak serius. Tapi PKN hadir memberi perhatian kepada kami. Kami merasa dihargai,” ujarnya.
Irwanto menyoroti turunnya pendapatan para pengemudi, dari Rp300 ribu per hari kini hanya sekitar Rp200 ribu.
Meski begitu, mereka tetap bersyukur dan bahkan aktif dalam kegiatan sosial, mengelola rumah singgah untuk 32 anak yatim piatu di Jakarta.
“Kami percaya, rezeki harus dibagi. Walau berat, menyisihkan seribu rupiah per hari untuk anak yatim adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami,” tambahnya.
Di momen yang sama, PKN juga menyerukan semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai energi kebangkitan baru.
“Bangun Pemuda-Pemudi Indonesia! Kita belum hidup dalam sinar bulan purnama, kita masih hidup di masa pancaroba. Tetaplah bersemangat elang rajawali, bangunlah dunia di mana semua bangsanya hidup dalam damai dan persaudaraan.” – Bung Karno.
PKN mengingatkan, setiap anak bangsa lahir dengan doa agar bisa berbakti pada orang tua, agama, bangsa, dan negara.
“Kalau doa itu terasa berat, setidaknya jangan membuat orang tua malu, jangan menjual agama, bangsa, dan negara demi kepentingan pribadi”, terangnya.
Fenomena ojek online menciptakan jutaan lapangan kerja baru, tapi juga ketimpangan antara “kapital digital” (perusahaan aplikasi) dan “pekerja algoritma” (pengemudi).
Bagi banyak pihak, Perpres Ojol jadi ujian moral pemerintahan Prabowo, apakah keberpihakan pada ekonomi kerakyatan benar-benar diwujudkan.
PKN di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum berusaha membangun jembatan antara rakyat pekerja dan negara.
Dengan retorika keadilan digital, Anas menegaskan bahwa masa depan ekonomi tak boleh hanya diukur lewat efisiensi aplikasi, tapi juga kemuliaan kerja manusia di balik layar algoritma.
Langkah ini menandai arah politik PKN sebagai partai yang berpihak pada kelas pekerja baru, pengemudi online, kurir, dan pekerja lepas digital, kelompok yang selama ini belum terlindungi negara.
Jika Perpres Ojol benar-benar lahir dengan orientasi keadilan, ia bisa menjadi preseden reformasi tenaga kerja digital,menjamin hak, pendapatan layak, dan kepastian hukum bagi jutaan rakyat pekerja platform di Indonesia.
Secara politik, langkah Anas Urbaningrum membaca isu ojek online menunjukkan insting strategis dan kedekatan dengan realitas rakyat.
Di tengah kejenuhan publik terhadap wacana elite, PKN hadir dengan politik keberpihakan yang konkret.
Isu Perpres Ojol bisa jadi pintu masuk bagi PKN untuk meneguhkan citra sebagai partai kerakyatan progresif, bukan hanya dalam kata-kata, tapi dalam tindakan nyata.
Jika konsisten, posisi ini bisa memperkuat basis PKN menuju Pemilu 2029, menempatkan Anas bukan sekadar tokoh reformis, tapi juga arsitek baru politik keadilan sosial di era digital.
Selamat Memaknai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Terus kibarkan semangat elang rajawali untuk rakyat pekerja dan kebangkitan Nusantara! (By/Red)
Redaksi
KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:
1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.
2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.
3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.
“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.
Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.
Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)
Redaksi
Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik

Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.
Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.
Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.
Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:
· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.
· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.
Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.
Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).
Redaksi
Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.
Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.
Enam OTT sebelumnya antara lain:
• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.
Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)
Nasional5 hari agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Nasional2 minggu agoSurat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT
Redaksi1 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Redaksi1 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Jawa Timur1 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Redaksi1 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Redaksi1 minggu agoTragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran










