Connect with us

Redaksi

Birokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur

Published

on

TULUNGAGUNG — Polemik reposisi jabatan di Pemkab Tulungagung kini memasuki fase paling krusial. Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah, resmi digeser untuk mengisi posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pelantikan yang seharusnya menjadi formalitas justru berubah menjadi drama penuh keganjilan yang menohok kredibilitas pemerintah daerah.

Pada Kamis (11/12), nama Tri Hariadi tercantum jelas dalam daftar pejabat yang akan dilantik. Namun ia tidak hadir, sehingga pemerintah menjadwalkan ulang pelantikan pada Jumat (12/12), pukul 08.30 WIB.

Prosesi yang semestinya sederhana justru berubah menjadi pemandangan paling janggal di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Para pejabat telah duduk rapi, bisik-bisik terdengar di berbagai sudut, dan satu kursi terlantik yang disiapkan khusus untuk Tri Hariadi dibiarkan kosong selama berjam-jam menjadi simbol nyata betapa rapuhnya koordinasi birokrasi di level tertinggi. Tanpa pengumuman dan tanpa penjelasan resmi, pelantikan kembali dibatalkan.

Setelah dua kali ketidakhadiran, Tri Hariadi akhirnya memecah kebisuan.

Pihaknya menegaskan bahwa proses pelantikan yang hendak digelar pemerintah daerah tidak sah secara prosedural.

“Menurut keyakinan kami pelantikan kemarin cacat prosedur dan kami berkeyakinan untuk tidak menandatangani sesuatu yang salah”, ungkap Tri Hariadi dalam pesan singkat yang diterima redaksi 90detik.com pada Jumat (12/12).

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar absensi, melainkan adanya dugaan pelanggaran mekanisme dalam reposisi salah satu jabatan paling strategis di pemerintahan.

Ketika ditanya apakah ia akan mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum ?

“Masih kami diskusikan”, jawabnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa polemik belum selesai bahkan kemungkinan baru dimulai.

Sementara itu, pemerintah daerah tampak gamang merespons situasi ini.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, saat dimintai keterangan hanya menyebut bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sekda itu di bawah koordinasi gubernur. Ini kejadian khusus. Selama ini tidak pernah terjadi,” ujarnya usai menyampaikan pembatalan pelantikan kepada awak media.

Sejauh ini, publik justru menangkap kesan bahwa pemerintah daerah kehilangan kendali atas proses mutasi pejabat tertinggi non-politik tersebut.

Pelantikan jabatan tinggi pratama idealnya berjalan presisi mulai dari rekomendasi, administrasi, hingga sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.

Kegagalan pelantikan selama dua hari berturut-turut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sinyal kuat bahwa:

• ada dugaan prosedur yang tidak beres,
• ada dugaan koordinasi yang tersumbat, atau
• ada dugaan konflik kepentingan yang belum terungkap.

Kursi kosong yang dibiarkan terpampang di pendopo menjadi simbol paling telak bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya di Pemerintahan Tulungagung.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Pemkab Tulungagung terkait dugaan cacat prosedur. Tidak ada pula kepastian apakah pelantikan akan dijadwalkan ulang atau dibatalkan sepenuhnya.

Yang muncul justru kegaduhan, spekulasi, dan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik kegagalan pelantikan Tri Hariadi.

Sementara publik menanti transparansi, drama kursi kosong ini menjadi preseden buruk yang tidak hanya memalukan, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas tata kelola pemerintahan Tulungagung. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Kisruh Pelantikan Pejabat Tulungagung: Sekda Dipindah, Dua Kali Mangkir, BKPSDM Bungkam

Published

on

TULUNGAGUNG — Polemik reposisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasuki babak paling krusial. Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), resmi digeser untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Namun, proses pelantikannya justru berubah menjadi drama penuh kejanggalan yang memantik sorotan publik.

Pada Kamis (11/12), nama Tri Hariadi tercantum jelas dalam daftar pejabat yang akan dilantik. Namun pada hari pelaksanaan, Tri tidak hadir tanpa penjelasan terbuka. Pemerintah kemudian menjadwalkan ulang pelantikan pada Jumat (12/12) pukul 08.30 WIB.

Alih-alih menjadi prosesi sederhana, pelantikan susulan itu justru memperlihatkan kevakuman mencolok di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Ruangan yang seharusnya menjadi arena pengukuhan pejabat baru justru berlangsung hening tanpa sosok yang seharusnya dilantik. Satu kursi terlantik dibiarkan kosong selama berjam-jam, menjadi simbol ketidakteraturan di tingkat birokrasi tertinggi.

Situasi tersebut memicu spekulasi liar, terlebih karena pejabat yang seharusnya paling berwenang memberi penjelasan, Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, justru memilih bungkam.

Hingga kini, belum ada pernyataan publik yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Tri Hariadi maupun detail proses reposisi jabatannya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ketika dikonfirmasi mengklaim bahwa seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan.

“Insyaallah proses dan tahapannya sudah benar. Terkait beliau belum bisa datang di undangan pelantikan, itu hak dari Pak Tri Hariadi selaku ASN. Lebih detailnya bisa ditanyakan kepada saudara Soeroto selaku OPD terkait. Mekanismenya insyaallah sudah sesuai aturan dan undang-undang, mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” ujarnya melalui pesan singkat kepada redaksi 90detik.com, Jumat (12/12).

Pernyataan Bupati justru menegaskan bahwa penjelasan detail berada di tangan BKPSDM. Namun hingga berita ini diturunkan, Soeroto belum memberikan keterangan terbuka, menambah panjang daftar tanda tanya mengenai pemindahan Sekda dan kegagalan pelantikan yang terjadi dua hari berturut-turut.

Publik menilai transparansi menjadi keharusan, sebab posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang semestinya diproses dengan kehati-hatian dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Kisruh ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Sesuai Teknis BGN, SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Published

on

TULUNGAGUNG— Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tulungagung resmi memberangkatkan mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 2 dari Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/12/2025).

Pengoperasian perdana SPPG Polres Tulungagung 2 setelah sebelumnya SPPG Polres Tulungagung 1 berjalan lebih dahulu di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Pada tahap awal, SPPG Polres Tulungagung 2 ini menyalurkan 966 paket makanan MBG untuk warga di dua Desa.

“Tahap pertama ini ada 966 paket makan, didistribusikan ke dua Desa, yaitu Desa Jarakan dan Desa Wonokromo. Dengan penerima manfaat meliputi anak-anak PAUD hingga SMA sederajat, serta ibu hamil dan menyusui serta balita”, terang AKBP Taat.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim menjelaskan, penyaluran dilakukan bertahap sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada minggu pertama jumlah produksi maksimal 1.000 porsi, minggu kedua naik menjadi 1.500 porsi, dan minggu ketiga mencapai kapasitas penuh yakni 2.500–3.000 porsi per hari.

“Tahapan ini diperlukan, untuk penyesuaian relawan dan kesiapan produksi SPPG sebelum beroperasi maksimal”, kata AKBP Taat.

lebih lanjut Kapolres Tulungagung Polda Jatim mengungkapkan, untuk memastikan keamanan makanan yang akan disalurkan, Polres Tulungagung Polda Jatim menerapkan standar food safety dalam seluruh proses SPPG.

Sebelum dibagikan, setiap menu diuji oleh Tim Dokkes melalui dua tahapan.

Tahapan pertama uji Organoleptik yaitu pengecekan rasa, warna, aroma, tekstur dan bentuk.

Tahapan kedua uji kimia dengan tes kit: memastikan tidak ada kandungan nitrit, arsenik, formalin, maupun sianida.

“Apabila ditemukan kandungan salah satu zat itu, maka makanan tidak boleh diedarkan”, tegas AKBP Taat.

Saat ini, Polres Tulungagung Polda Jatim sedang menyiapkan pendirian SPPG ketiga di Kecamatan Bandung.

“Jika Korwil BGN meminta kami membuka lagi, terutama di daerah terpencil, kami siap”, pungkas AKBP Taat.

Usai pemberangkatan, Kapolres Tulungagung Polda Jatim meninjau pembagian MBG di SDN 2 Jarakan dan SDN 1 Jarakan, dua sekolah yang sebelumnya belum pernah menerima program MBG.

Tampak ceria raut wajah anak anak di dua SD itu, bahkan ada yang meminta menu untuk MBG berikutnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Batal Lagi, Kursi Pejabat Disnakertrans Tulungagung Kosong di Pelantikan, Eks Sekda “Hilang” dan Nomor Telepon Mati

Published

on

TULUNGAGUNG – Drama birokrasi di Kabupaten Tulungagung mencapai puncak ketegangan Jumat (12/12) pagi. Pelantikan tunggal Tri Hariadi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) batal untuk kedua kalinya setelah sang pejabat mangkir tanpa kabar.

Upacara yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB itu molor berjam-jam, hanya diisi oleh bisik-bisik para pejabat dan tatapan kosong pada satu kursi pelantikan yang tak kunjung terisi. Suasana ruangan menggambarkan jelas kekisruhan yang melanda tubuh pemerintahan daerah.

“Ini sudah kedua kalinya. Pelantikan dinyatakan batal,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, kepada awak media.

Menurut Soeroto, undangan resmi telah dikirim dan diterima oleh Sekretaris Pribadi (Sekpri) Tri Hariadi. Namun, komunikasi terputus mendadak.

“Sejak kemarin telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa melakukan konfirmasi lanjutan,” ujarnya.

Panitia pun menunggu dengan sia-sia. Jadwal keberangkatan Tri Hariadi pukul 08.30 WIB tak terbukti. Panitia masih bertahan hingga pukul 09.00, kemudian pukul 10.00, dan akhirnya pukul 11.00 WIB. Kursi tetap kosong, memaksa pembatalan.

Kejadian ini adalah pengulangan dari agenda sehari sebelumnya, pada Kamis (11/12), di mana Tri Hariadi juga absen dengan alasan “karena suatu hal”.

Pemerintah daerah lantas menjadwalkan pelantikan susulan khusus pada Jumat pagi, yang kembali berakhir menjadi drama penantian.

Ketidakhadiran beruntun mantan pejabat nomor satu di struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ini memantik gelombang spekulasi.

Publik dan kalangan birokrasi mempertanyakan dinamika internal pascareposisi mendadak Tri Hariadi dari posisi puncak Sekda ke kepala dinas.

Birokrasi Tulungagung kini resmi memasuki babak baru yang sarat ketidakpastian. Semua mata tertuju, di manakah Tri Hariadi, dan bagaimana kelanjutan dari drama kekuasaan yang memanas ini. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending