Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 30 Okt 2024 WIB ·

Dugaan Kasus Korupsi Gula Impor Hingga Merugikan Negara 400 Miliar, Eks Menteri Perdagangan Ditahan


 Dugaan Kasus Korupsi Gula Impor Hingga Merugikan Negara 400 Miliar, Eks Menteri Perdagangan Ditahan Perbesar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, bersama DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara DS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Selasa(29/10).

Abdul Qohar menjelaskan apa yang menjadi ‘dosa’ utama Thomas Lembong dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar ini.

Ia menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan impor gula selama tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan, saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Abdul.

Menurut Abdul, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong justru memberikan persetujuan kepada PT AP, perusahaan swasta, tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Abdul melanjutkan bahwa pada 28 Desember 2015, telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu poin pembahasan adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Selama bulan November hingga Desember 2015, DS memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula putih secara langsung, dan hanya BUMN yang diperbolehkan untuk melakukan impor,” imbuh Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa izin industri kedelapan perusahaan swasta tersebut untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih seharusnya diarahkan untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

“Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari perusahaan swasta, padahal kenyataannya gula itu dijual ke pasar melalui distributor yang terafiliasi dengan PT PPI, dengan harga Rp 26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp 13 ribu per kilogram, tanpa dilaksanakan operasi pasar,” tuturnya.

Selain itu, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari kedelapan perusahaan yang terlibat dalam impor dan pengolahan gula.

Tom Lembong dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari pertama. (DON/By-Red)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringati Harlah NU ke-102, Al Azhaar Tulungagung Gelar Istighosah dan Ngaji Rutin

20 Januari 2025 - 02:42 WIB

Dugaan Korupsi Desa Tanggung Proses Penetapan Tersangka, 20 Saksi Sudah Diperiksa

18 Januari 2025 - 07:11 WIB

Pelantikan Pengurus IPHI Bangkalan, Emil Dardak Memberi Apresiasi Ketua IPHI Generasi Muda

18 Januari 2025 - 05:58 WIB

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Trending di Hukum Kriminal