Connect with us

Jawa Timur

Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Kediri, LSM Gerak Indonesia : Evaluasi Program dan Dukung Bupati

Published

on

Kediri,90detik.com-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Kamis (11/1).

Sebagai bentuk protes terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri, yang diduga adanya pungutan liar (pungli).

Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Legalkan Pungli Dengan Dalih Kesepakatan’, ‘PTSL Jangan Jadikan Ajang Bancakan’, dan ‘Revisi Perbup Tentang PTSL’.

Dalam orasinya, James, Ketua Satuan Pemuda LSM Gerak Indonesia, bahwa program PTSL perlu mengalami perubahan dalam pelaksanaan selanjutnya.

“Ngono yo ngono tapi yo ojo ngono (begitu ya begitu, tapi jangan begitu),” ungkap James sebagai peringatan agar orang tidak berbuat yang terlalu berlebihan.

Usai berorasi, beberapa perwakilan aksi diterima oleh Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.SH., untuk beraudiensi.

Perwakilan LSM Gerak Indonesia saat beraudiensi di Kantor BPN Kabupaten Kediri. (doc: ist)

M. Rifai Ketua DPD Jatim LSM Gerak Indonesia, menyampaikan keinginan untuk melakukan evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang program PTSL. Serta meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pengelolaan pungutan pokmas PTSL di Kabupaten Kediri. Agar program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses.

“Ini adalah bentuk dukungan pada Bupati dan BPN Kabupaten Kediri untuk lebih baik, untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses dan lancar,”ujarnya.

Menurutnya, sangat penting menekan biaya program PTSL seminim mungkin, dan mereka hadir untuk mendukung kesuksesan program PTSL, sebagai bentuk dukungan bagi Pemkab dan BPN Kabupaten Kediri dalam memberantas segala bentuk pungutan liar.

“Selain itu, Perbup Kediri terkait biaya PTSL juga harus segera evaluasi, informasi yang kami dapat menteri ATR/BPN dalam waktu dekat akan datang ke Kediri. Saat itu kami akan menyambutnya dengan aksi damai terkait progam PTSL di Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Rifa’i juga menjelaskan, perlunya ada payung hukum yang jelas bagi pokmas, dengan regulasi yang jelas, biaya PTSL dapat diketahui dengan pasti, dan pokmas dapat bekerja secara optimal untuk mencapai kesuksesan program tersebut.

Senada dengan Ketua DPD Abdul Suyudhi, perwakilan LSM Gerak Indonesia dan juga Ketua DPC Kabupaten Tulungagung, menyatakan bahwa pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL yang dilaksanakan oleh pokmas harus memperlihatkan rincian biaya yang dibutuhkan.

“Dan yang tak kalah penting ada pengawasan dari pihak independen baik pengawasan berkas dan pengawasan yang lain, jangan sampai biaya PTSL terlalu tinggi, kalau sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu. Bila dibandingkan daerah lain, Kabupaten Kediri lebih mahal untuk biayanya,” ujarnya.

Sementara itu, Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa BPN sebelumnya telah melaksanakan pra PTSL dan melakukan sosialisasi kepada pemohon program PTSL.

Dalam hal biaya, BPN hanya sebagai pelaksana dan tidak terlalu terlibat secara mendalam. Namun, pihaknya juga akan menindaklanjuti yang menjadi masukan dari LSM Gerak Indonesia, dengan stakeholder terkait.

“Langkah yang bagus kalau teman-teman memberikan masukkan ke Pemerintah agar biaya Pra PTSL agar lebih ditekan. Dan, semua masukkan dari teman-teman LSM gerak Indonesia akan kami sampaikan karena induknya ada pada Pemkab Kediri, “tukasnya.

Setelah beraudiensi di Kantor BPN Kabupaten Kediri, anggota LSM Gerak Indonesia bergeser ke Kantor Pemkot/Pemkab Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perwakilan dari Pemkot/Pemkab Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh LSM Gerak Indonesia, dan berjanji untuk mengevaluasi serta membahas bersama-sama.
(Tim/Red)

Jawa Timur

1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk

Published

on

BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan peredaran pil ekstasi jenis Double L dan sabu-sabu dalam serangkaian operasi pengembangan.

Tidak kurang dari 1.258 butir pil dan 13,3 gram sabu diamankan dari lima tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Blitar Raya hingga Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilisnya, menyebut operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya. Operasi dimulai pada Jumat (2/1) siang dengan penggerebekan di rumah seorang tersangka bernama Takul (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Dari pengembangan penangkapan Takul, kami berhasil mengungkap rantai peredaran dan menangkap empat tersangka lainnya dalam beberapa hari berikutnya,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Rabu (21/01).

Runtut Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari Takul yang diamankan bersama 497 butir pil Double L dan sejumlah alat bungkus di rumahnya. Dari keterangan Takul, polisi menyusul dan menangkap Sandek(23), seorang karyawan pengrajin kendang, di gudang kerajinan di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Dari Sandek diamankan 98 butir pil.

Pengembangan lain mengarah ke DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di depan Indomaret Desa Loderesan, Tulungagung.

Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan isolasi berwarna, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Nonok juga diamankan bersama motor Honda Vario.

“Untuk sabu, tersangka Nonok ini dijerat dengan pasal yang lebih berat karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I di atas 5 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali bergerak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), petugas menggrebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani, di Dusun Wonorejo. Dari Kucing diamankan 606 butir pil Double L.

Dari Kucing, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka kelima, S alias Kaselan (42), di pinggir jalan dusun yang sama. Dari Kaselan diamankan 63 butir pil dan sebuah motor Suzuki Satria.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Untuk peredaran pil Double L yang dikategorikan sebagai obat keras ilegal, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara untuk tersangka Nonok yang terbukti menyimpan sabu, jeratan hukumnya lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi seperti ini akan terus kita intensifkan untuk menciptakan wilayah Blitar Kota yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Kalfaris.(JK/Hms)

Continue Reading

Jawa Timur

Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

Published

on

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo

Published

on

SIDOARJO— Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025–2026 sebagai wujud dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (8/1/2026).

Panen raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si bersama Forkopimda Jawa Timur, Wakapolda Jatim serta Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Ia mengatakan, Provinsi Jawa Timur menyumbang sekitar 27,77 persen dari total luas panen nasional.

“Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara Polri, pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan iklim pertanian yang kondusif dan berkelanjutan,” kata Kombes Tobing

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV ini, Polda Jawa Timur melaksanakan panen di 30 titik lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres jajaran Polda Jatim.

“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan lahan, sehingga harga jagung di tingkat petani tetap stabil dan kesejahteraan petani dapat terjamin,”ujar Kombes Tobing.

Selain kegiatan panen, Polda Jatim juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Kami juga menggelar Bakti Kesehatan Gratis yang menyasar 50 orang penerima manfaat dari kelompok tani dan masyarakat sekitar, meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana, pemberian obat-obatan gratis, serta vitamin dan suplemen penambah imunitas tubuh,” ujar Kombes Tobing.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 60 paket bantuan sosial kepada para petani.

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Timur menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan nasional sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis Presiden Republik Indonesia melalui Program Asta Cita. (DON/Red)

Continue Reading

Trending