Jawa Timur
Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Kediri, LSM Gerak Indonesia : Evaluasi Program dan Dukung Bupati

Kediri,90detik.com-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Kamis (11/1).
Sebagai bentuk protes terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri, yang diduga adanya pungutan liar (pungli).
Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Legalkan Pungli Dengan Dalih Kesepakatan’, ‘PTSL Jangan Jadikan Ajang Bancakan’, dan ‘Revisi Perbup Tentang PTSL’.
Dalam orasinya, James, Ketua Satuan Pemuda LSM Gerak Indonesia, bahwa program PTSL perlu mengalami perubahan dalam pelaksanaan selanjutnya.
“Ngono yo ngono tapi yo ojo ngono (begitu ya begitu, tapi jangan begitu),” ungkap James sebagai peringatan agar orang tidak berbuat yang terlalu berlebihan.
Usai berorasi, beberapa perwakilan aksi diterima oleh Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.SH., untuk beraudiensi.

Perwakilan LSM Gerak Indonesia saat beraudiensi di Kantor BPN Kabupaten Kediri. (doc: ist)
M. Rifai Ketua DPD Jatim LSM Gerak Indonesia, menyampaikan keinginan untuk melakukan evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang program PTSL. Serta meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pengelolaan pungutan pokmas PTSL di Kabupaten Kediri. Agar program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses.
“Ini adalah bentuk dukungan pada Bupati dan BPN Kabupaten Kediri untuk lebih baik, untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten ke depan bisa berjalan sukses dan lancar,”ujarnya.
Menurutnya, sangat penting menekan biaya program PTSL seminim mungkin, dan mereka hadir untuk mendukung kesuksesan program PTSL, sebagai bentuk dukungan bagi Pemkab dan BPN Kabupaten Kediri dalam memberantas segala bentuk pungutan liar.
“Selain itu, Perbup Kediri terkait biaya PTSL juga harus segera evaluasi, informasi yang kami dapat menteri ATR/BPN dalam waktu dekat akan datang ke Kediri. Saat itu kami akan menyambutnya dengan aksi damai terkait progam PTSL di Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Rifa’i juga menjelaskan, perlunya ada payung hukum yang jelas bagi pokmas, dengan regulasi yang jelas, biaya PTSL dapat diketahui dengan pasti, dan pokmas dapat bekerja secara optimal untuk mencapai kesuksesan program tersebut.
Senada dengan Ketua DPD Abdul Suyudhi, perwakilan LSM Gerak Indonesia dan juga Ketua DPC Kabupaten Tulungagung, menyatakan bahwa pelaksanaan program PTSL harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL yang dilaksanakan oleh pokmas harus memperlihatkan rincian biaya yang dibutuhkan.
“Dan yang tak kalah penting ada pengawasan dari pihak independen baik pengawasan berkas dan pengawasan yang lain, jangan sampai biaya PTSL terlalu tinggi, kalau sesuai dengan SKB 3 Menteri sebesar Rp 150 ribu. Bila dibandingkan daerah lain, Kabupaten Kediri lebih mahal untuk biayanya,” ujarnya.
Sementara itu, Suharno, Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa BPN sebelumnya telah melaksanakan pra PTSL dan melakukan sosialisasi kepada pemohon program PTSL.
Dalam hal biaya, BPN hanya sebagai pelaksana dan tidak terlalu terlibat secara mendalam. Namun, pihaknya juga akan menindaklanjuti yang menjadi masukan dari LSM Gerak Indonesia, dengan stakeholder terkait.
“Langkah yang bagus kalau teman-teman memberikan masukkan ke Pemerintah agar biaya Pra PTSL agar lebih ditekan. Dan, semua masukkan dari teman-teman LSM gerak Indonesia akan kami sampaikan karena induknya ada pada Pemkab Kediri, “tukasnya.
Setelah beraudiensi di Kantor BPN Kabupaten Kediri, anggota LSM Gerak Indonesia bergeser ke Kantor Pemkot/Pemkab Kediri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perwakilan dari Pemkot/Pemkab Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh LSM Gerak Indonesia, dan berjanji untuk mengevaluasi serta membahas bersama-sama.
(Tim/Red)
Jawa Timur
Tak Bisa Lagi Asal Tunjuk, Pemkot Kediri Gunakan Data DTSEN Terbaru untuk Salurkan Bantuan

KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, resmi melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses verifikasi dan validasi langsung kepada warga. Langkah ini bertujuan agar data penerima bantuan sosial benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan bahwa pembaruan data merupakan langkah krusial untuk menjawab berbagai aduan masyarakat terkait bantuan yang selama ini dinilai belum tepat sasaran.
“Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Ada warga yang sebelumnya layak menerima bantuan, tetapi kini kondisinya sudah membaik. Begitu pula sebaliknya,” ujar Imam di Kediri, pada Jum’at (22/5).
Menurutnya, DTSEN adalah basis data terpadu yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan berbagai program kesejahteraan. Oleh karena itu, keakuratan data menjadi harga mati.
“Kami ingin menghadirkan data yang terbaru, valid, dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, baik dari pusat maupun daerah,” tambahnya.
Proses verifikasi dan validasi ini berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026. Sasaran utama adalah warga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang mencakup lebih dari 36.000 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Kota Kediri.
Petugas survei akan melakukan pendataan dari pintu ke pintu dengan membawa surat tugas dan identitas resmi. Mereka akan mencocokkan data kependudukan, kondisi tempat tinggal, hingga kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.
“Kami libatkan lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial. Seluruh petugas sudah kami beri arahan teknis agar proses pendataan berjalan profesional dan akurat. Dan yang perlu diketahui masyarakat, survei ini gratis,” tegasnya.
Imam menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan peringkat atau status penerima bantuan. Hasil verifikasi dan validasi dari lapangan akan disampaikan ke Kementerian Sosial, lalu diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang secara nasional.
“Pemerintah daerah tidak berwenang menentukan peringkat. Proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Pemkot Kediri juga memasangkan stiker khusus pada rumah warga yang masuk kategori desil 1 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah). Pemasangan stiker ini berfungsi sebagai penanda agar data penerima bantuan lebih transparan dan memudahkan pengawasan.
“Harapannya, bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Imam mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya data sosial yang akurat dan terpercaya. Warga diminta menyiapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat petugas datang.
“Kami juga meminta bantuan para ketua RT dan RW untuk mendampingi petugas menunjukkan lokasi sasaran survei. Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(JK/Red)
Jawa Timur
Operasi Pencarian Tim SAR Berbuah Hasil: Korban Hanyut di Sungai Brantas Ditemukan di Srengat

BLITAR – Operasi pencarian yang dilakukan Tim SAR gabungan selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. Isnaini, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang dilaporkan hanyut di Sungai Brantas, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban terseret arus hingga belasan kilometer dari lokasi awal kejadian.
Korban pertama kali dilaporkan hilang pada Senin lalu di kawasan Kedung Ketek, Desa Jegu, Kecamatan Kesamben. Arus Sungai Brantas yang deras membuatnya langsung terseret dan tidak mampu menyelamatkan diri.
Sejak menerima laporan, Tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas Malang Raya, BPBD Kabupaten Blitar, serta relawan langsung melakukan pencarian intensif. Perahu karet dikerahkan untuk menyisir aliran sungai dari titik awal korban hanyut hingga ke hilir.
Komandan Tim Basarnas Malang Raya, Imam Nahrowi, mengatakan bahwa tim tidak berhenti bergerak selama tiga hari penuh. Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran sistematis di setiap titik yang diduga menjadi lintasan arus.
“Kami terus berupaya maksimal. Setiap hari tim berada di lapangan, menyusuri Sungai Brantas dengan perahu karet,” ujar Imam Nahrowi.
Penemuan jenazah bermula dari laporan warga pada Rabu pagi. Warga melihat sesosok jenazah mengapung di Sungai Brantas dekat Jembatan Kademangan. Namun, karena arus yang sangat deras, posisi jenazah sempat bergeser sebelum petugas tiba di lokasi awal.
Tim SAR langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi yang solid, jenazah akhirnya berhasil diamankan di bawah Jembatan Kereta Api Nguri, Desa Selokajang, Kecamatan Srengat.
“Ketika pertama kali ditemukan oleh tim, korban berada di tepian sungai dalam posisi tengkurap,” jelasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Wahyudi, menambahkan bahwa jarak titik penemuan dengan lokasi korban hanyut mencapai belasan kilometer.
“Ini menunjukkan betapa kuatnya arus Sungai Brantas di bagian hilir,” ujarnya.
Proses evakuasi jasad korban tidak berjalan mulus. Tim SAR sempat mengalami kendala berat di lapangan akibat arus Sungai Brantas yang cukup deras pada hari itu. Selain itu, kedalaman air yang signifikan di lokasi penemuan juga menyulitkan ruang gerak petugas.
Namun, berkat kesiapsiagaan dan keahlian tim, jenazah akhirnya berhasil diangkat ke darat. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati menggunakan peralatan lengkap memastikan keselamatan petugas saat evakuasi korban meninggal.
Setelah berhasil dievakuasi, jasad Isnaini langsung dibawa ke RSUD Srengat untuk menjalani proses identifikasi medis dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga yang telah menunggu dengan cemas akhirnya dapat memastikan identitas korban berdasarkan ciri-ciri fisik yang dikenali.
Seluruh prosedur di rumah sakit selesai dilakukan pada hari yang sama. Jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di desa asalnya, Desa Dawuhan, Kecamatan Kesamben.
Tim SAR mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran Sungai Brantas untuk selalu waspada, terutama saat musim hujan. Arus sungai dapat berubah cepat dan sangat berbahaya bagi siapa pun yang berada di dekatnya.
“Jangan pernah meremehkan kekuatan arus. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkas Imam Nahrowi.(Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Kasus Pak Dur dan Portal Bendungan Lahor, DPRD Malang Akan Panggil Jasa Tirta

MALANG – Polemik portal akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.
DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Perum Jasa Tirta I(PJT I) untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum kebijakan tersebut menyusul aksi solidaritas untuk Hadi Wiyono alias Pak Dur, pada Rabu (20/5).
Puluhan massa yang tergabung dalam aksi damai solidaritas untuk Pak Dur mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka menggelar orasi di depan gedung dewan sambil menuntut kejelasan mengenai pembatasan akses dan pungutan yang diterapkan di Bendungan Lahor. Pak Dur, warga Desa Sumberpucung, saat ini tengah menghadapi proses hukum usai melakukan protes terhadap keberadaan portal akses di kawasan bendungan tersebut.
Dalam aksi itu, ia didampingi tim kuasa hukum No Viral No Justice yang dipimpin Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Madas, LPKNI, GRIB Jaya, dan perwakilan warga dari Kabupaten Blitar.
Pertanyakan Dasar Hukum Portal dan Retribusi
Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang, perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan dasar hukum pembatasan akses dan penarikan retribusi di kawasan Bendungan Lahor, penyediaan jalur alternatif yang layak bagi masyarakat, hingga penjelasan mengenai perbedaan kebijakan akses antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam forum tersebut, Pak Dur menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang kini dihadapinya. Ia menegaskan tidak melakukan tindakan perusakan maupun ancaman sebagaimana yang dituduhkan.
“Dalam perkara ini, saya tidak merusak dan tidak mengancam. Apa maksudnya ini? Harus jelas. Saya memang marah, saya ngamuk,” kata Pak Dur di hadapan anggota dewan.
Pak Dur juga meminta DPRD Kabupaten Malang bersikap lebih tegas dengan memanggil pihak PJT I untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan portal berbayar yang diterapkan di Bendungan Lahor.
Ia mempertanyakan alasan akses di wilayah Kabupaten Malang dikenakan pembatasan, sementara di sisi Kabupaten Blitar disebut tetap terbuka tanpa kebijakan serupa.
“Kalau untuk lima kecamatan lain gratis, itu juga masih di Indonesia. Tolong jelaskan dan jawab pertanyaan saya,” ujarnya.
DPRD Akan Jadwalkan RDP dengan Jasa Tirta
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis dalam menentukan kebijakan di kawasan Bendungan Lahor karena pengelolaan berada di bawah PJT I yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, saat menyampaikan keterangan pers, pada awak media.(dok/JK).
Meski demikian, DPRD memastikan akan segera mengundang PJT I dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik yang berkembang di masyarakat.
“Aspirasi yang disampaikan hari ini terkait dasar hukum retribusi dan pembatasan akses akan kami tindak lanjuti. Kami akan mengundang Jasa Tirta, termasuk pihak terkait lainnya, agar persoalan ini mendapat penjelasan secara menyeluruh,” ujar Amarta usai audiensi.
Menurut dia, DPRD juga akan meminta klarifikasi terkait alasan teknis pembatasan kendaraan di atas bendungan, termasuk perbedaan kebijakan portal di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
“Kami akan meminta penjelasan mengapa di sisi Blitar portal terbuka, sedangkan di Kabupaten Malang masih diberlakukan pembatasan. Itu menjadi salah satu hal yang akan kami dalami,” katanya.
Selain itu, DPRD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Pak Dur di kepolisian. Namun, lembaga legislatif tersebut berharap proses penegakan hukum berlangsung transparan dan memenuhi rasa keadilan.
Audiensi Berlangsung Tegang
Audiensi berlangsung cukup dinamis dan beberapa kali diwarnai adu argumentasi antara peserta aksi dengan anggota DPRD. Ketidakhadiran perwakilan PJT I dalam forum turut memicu kekecewaan peserta aksi karena pertanyaan utama mengenai dasar hukum portal dan retribusi belum mendapat jawaban langsung.
Suasana rapat sempat memanas sebelum akhirnya audiensi ditutup sekitar pukul 13.00 WIB. DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan PJT I untuk mencari titik terang atas polemik Bendungan Lahor yang kini menjadi perhatian publik. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi3 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Redaksi15 jam agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi10 jam agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang












