Connect with us

Jawa Timur

Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama, Pak Guru Caleg DPRD Partai Nasdem Dapil 1 Siap Tarung dan Menang Sportif 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Calon legislatif (caleg) DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Kabupaten Tulungagung DR. Bambang Agus Susetyo, M.M., M.Pd, yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Kedungwaru dan Tulungagung.

Mengadakan acara silaturahmi dan doa bersama, bertempat dikediamannya Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (7/2) malam.

Acara di mulai tepat jam 19.30 wib, di awali dengan kirim doa leluhur dan dilanjut dengan bacaan surah yasin dan tahlil. Dihadiri sekitar 50 orang terdiri dari para timses beliau di setiap wilayah kecamatan.

Bambang AS, mantan Pejabat di Kementrian Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini, adalah sosok yang sederhana dan merakyat, dengan bermodalkan dukungan dari sahabat dan masyarakat.

Dirinya siap untuk bertarung secara sehat dan sportif dalam kompetisi bursa caleg di DPRD Kabupaten Tulungagung.

Bambang AS, yang akrab disapa Pak Guru, maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 1 nomor urut 11 yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Kedungwaru dan Tulungagung.

Usai acara, Bambang mengucapkan rasa syukur, acara doa bersama berjalan lancar dan juga untuk menjalin silaturahmi bersama masyarakat. Juga bertujuan, kirim doa kepada leluhur utamanya kepada orang tua.

“Alhamdulillah acara silaturahmi dan doa bersama pada malam ini, berjalan dengan lancar dan ucapan terimakasih kepada para undangan yang hadir, dengan harapan semoga dengan target kami di berikan petunjuk oleh leluhur,” ucap Pak Guru panggilan akrabnya.

Dirinya menambahkan, pada acara ini warga sekitar dan tim pemenangan bersama-sama membacakan surat yasin dan tahlil. Dan semoga Allah SWT memberi kelancaran dan hijabah menjadi anggota dewan di 2024.

“Harapan kami, semoga ada 2 kandidat dari Partai Nasdem Dapil 1 yang tampil sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung di 2024 nanti.” pungkasnya. (Sg/Red)

Jawa Timur

Jalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida

Published

on

BLITAR – Dalam suasana santai penuh keakraban, Polres Blitar Kota mengajak rekan-rekan media duduk bersama dan berbincang. Dalam Acara bertajuk “Ngopi Bersama Media“ (Piramida) yang dilaksanakan pada Rabu (21/1) malam di Gedung Patriatama.

Kegiatan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi langkah strategis mempererat kemitraan dan komunikasi antara penegak hukum dan insan pers.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Blitar Kota serta puluhan awak media dari berbagai platform, mulai dari media cetak, online, radio, hingga televisi. Suasana cair dan hangat menjadi latar belakang diskusi terbuka tentang berbagai hal.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., saat menyampaikan sambutan acara Piramida.(dok/istimewa)

Dalam sambutannya, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa media adalah mitra yang sangat penting bagi Polri.

“Media adalah mitra strategis kepolisian. Tanpa peran media, berbagai upaya dan program kepolisian tidak akan tersampaikan secara luas kepada masyarakat dan dampaknya tidak akan maksimal,” ujarnya.

Kalfaris berharap, hubungan yang humanis dan tanpa jarak bisa terus dibangun. Ia ingin kehadiran polisi di tengah masyarakat, bahkan saat tidak berseragam, tidak lagi menimbulkan rasa sungkan.

“Kami berharap kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat secara humanis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak insan pers untuk bersama-sama menyajikan pemberitaan yang positif, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan Piramida Ngopi Bersama Media ini, kami berharap terjalin komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif,” harapnya

Ia menambahkan, informasi yang didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Jika kita semua menyampaikan informasi yang benar dan objektif, masyarakat dapat menerima berita tersebut dengan baik,“ pungkasnya.

Di akhir acara, Kapolres menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Serta sinergi yang semakin solid untuk kemaslahatan masyarakat Blitar Kota.

“Harapan kami, Piramida ini menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat akurat, edukatif, dan pada akhirnya kita semua bisa bersinergi menjaga Blitar Kota yang aman dan nyaman,” tutupnya. (JK)

Continue Reading

Jawa Timur

1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk

Published

on

BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan peredaran pil ekstasi jenis Double L dan sabu-sabu dalam serangkaian operasi pengembangan.

Tidak kurang dari 1.258 butir pil dan 13,3 gram sabu diamankan dari lima tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Blitar Raya hingga Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam rilisnya, menyebut operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Double L di wilayah hukumnya. Operasi dimulai pada Jumat (2/1) siang dengan penggerebekan di rumah seorang tersangka bernama Takul (25) di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Dari pengembangan penangkapan Takul, kami berhasil mengungkap rantai peredaran dan menangkap empat tersangka lainnya dalam beberapa hari berikutnya,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Rabu (21/01).

Runtut Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari Takul yang diamankan bersama 497 butir pil Double L dan sejumlah alat bungkus di rumahnya. Dari keterangan Takul, polisi menyusul dan menangkap Sandek(23), seorang karyawan pengrajin kendang, di gudang kerajinan di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar. Dari Sandek diamankan 98 butir pil.

Pengembangan lain mengarah ke DDL alias Nonok (30) yang ditangkap di depan Indomaret Desa Loderesan, Tulungagung.

Dari NONOK, polisi menyita 13,3 gram sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam lipatan isolasi berwarna, sebuah timbangan digital, dan alat hisap. Nonok juga diamankan bersama motor Honda Vario.

“Untuk sabu, tersangka Nonok ini dijerat dengan pasal yang lebih berat karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I di atas 5 gram,” tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali bergerak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pada Rabu (14/1/2026), petugas menggrebek rumah NK alias KUCING (40), seorang petani, di Dusun Wonorejo. Dari Kucing diamankan 606 butir pil Double L.

Dari Kucing, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka kelima, S alias Kaselan (42), di pinggir jalan dusun yang sama. Dari Kaselan diamankan 63 butir pil dan sebuah motor Suzuki Satria.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Untuk peredaran pil Double L yang dikategorikan sebagai obat keras ilegal, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara untuk tersangka Nonok yang terbukti menyimpan sabu, jeratan hukumnya lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi seperti ini akan terus kita intensifkan untuk menciptakan wilayah Blitar Kota yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Kalfaris.(JK/Hms)

Continue Reading

Jawa Timur

Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

Published

on

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending