Connect with us

Redaksi

Jelang Pilkada 2024, Kesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi Berdemokrasi

Published

on

TULUNGAGUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulungagung melaksanakan sosialisasi bertajuk “Berdemokrasi dan Berpolitik untuk Masyarakat” di Hall Crown Victoria Hotel, Jalan Supriadi No. 41 Jepun, pada Selasa (20/11/2024).

Kegiatan ini menyasar aparatur pemerintahan kecamatan, mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, yang diharapkan dapat berperan signifikan dalam membentuk opini publik menjelang Pilkada 2024.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah desa dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Dalam acara tersebut, para aparatur desa didorong untuk memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), bekerja sama dalam sistem pemerintahan, serta memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan kepentingan, memastikan kelancaran program pemerintah, serta menyediakan data terkini yang akurat.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Agus Prijanto Utomo, S.E., Ketua KPU Tulungagung Lutfi Burhani, camat-camat se-Tulungagung, kepala desa, Karang Taruna, tokoh agama, mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Mereka menekankan pentingnya pemahaman akan asas-asas demokrasi dan politik.

Dalam sambutannya, Agus Prijanto Utomo, S.E., menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga tercipta suasana damai dan kondusif menjelang Pilkada.

Ia juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap berita hoaks dan provokasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Sosialisasi dan dialog politik ini bertujuan agar masyarakat memahami dan antusias menyambut pesta demokrasi lima tahunan. Kita ingin menciptakan suasana damai, tidak terprovokasi oleh berita hoaks, dan menjaga keamanan serta ketertiban,” ujar Agus.

Dengan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, Kesbangpol berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 semakin meningkat.

Acara ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan memupuk kesadaran akan pentingnya menjaga kondusivitas daerah selama proses Pilkada berlangsung. (Abd/DON-red)

Redaksi

Dugaan Pungli Parkir Resmi Dilaporkan, Pemkab Tulungagung Tetap Bungkam soal Festival Hari Jadi ke-820

Published

on

TULUNGAGUNG— Perayaan Hari Jadi ke-820 Kabupaten Tulungagung melalui Festival Jajanan Jadul (Bazar Tulungagung Djadoel) kian berbuntut panjang. Polemik pungutan parkir Rp5.000 yang dinilai tidak wajar kini resmi masuk ranah laporan dugaan pungutan liar (pungli), sementara Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik.

Acara yang digelar di Alun-Alun Tulungagung pada 27–30 November 2025 itu semula menjadi magnet ribuan pengunjung. Namun euforia perayaan berubah menjadi sorotan tajam setelah masyarakat melaporkan adanya pungutan parkir tanpa kejelasan dasar hukum, di tengah kemacetan parah yang melumpuhkan kawasan pusat kota.

Hingga polemik ini meluas dan menjadi konsumsi publik, tidak satu pun pernyataan resmi disampaikan Pemkab Tulungagung, baik terkait legalitas pengelolaan parkir, pihak penyelenggara, maupun alur pertanggungjawaban kegiatan yang mengatasnamakan hari jadi daerah.

Fakta di lapangan semakin memperkeruh situasi setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan parkir maupun rekayasa lalu lintas selama festival berlangsung.

“Panitia tidak pernah menghubungi kami. Tidak ada pembahasan mengenai pengelolaan parkir ataupun teknis lapangan,” tegas Ronald, Kabid Parkir Dishub Tulungagung.

Menurutnya, tanpa koordinasi resmi, Dishub tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan maupun penetapan tarif. Kondisi ini membuat pungutan parkir yang terjadi diduga kuat tidak berizin dan berpotensi melanggar aturan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Tulungagung membenarkan bahwa laporan dugaan pungli telah diterima dari masyarakat.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam kegiatan Tulungagung Djadoel. Saat ini semua pihak yang terkait masih kami mintai keterangan,” ujarnya, Senin(15/12).

Masuknya dugaan pungli ke ranah hukum menjadi alarm keras bagi tata kelola kegiatan pemerintah daerah. Disaat Dishub dan kepolisian telah membuka fakta dan langkah penanganan, sikap diam Pemkab Tulungagung justru memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan dan transparansi dalam perayaan resmi daerah.

Festival yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan dan hiburan rakyat kini meninggalkan catatan kelam dalam sejarah Hari Jadi ke-820 Tulungagung.

Publik pun menunggu kejelasan, akankah Pemkab Tulungagung terus bungkam, atau akhirnya bertanggung jawab atas dugaan pungli yang kini resmi dilaporkan.
(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Published

on

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending