Nasional
Jenderal Sigit Sebut, Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional

JAKARTA, 90detik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut para juara di turnamen bulutangkis “Kapolri Cup Badminton Championship 2024” berpeluang untuk mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan internasional.
Hal itu diungkapkan Jenderal Sigit usai menghadiri penutupan turnamen tersebut di Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta, Pulogadung Jakarta Timur, Sabtu (27/7).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini mengungkapkan bahwa turnamen bulutangkis ini merupakan salah satu event yang diperhitungkan oleh Persatuan Bulutangki Seluruh Indonesia (PBSI).
Selain itu, kejuaraan ini juga menjadi bagian pembinaan oleh PBSI. Para pemenangnya, selain poin juga mendapatkan rangking nasional.
“Alhamdulillah menjadi salah satu event yang diperhitungkan oleh PBSI sebagai bagian pembinaan dari olahraga bulutangkis, sehingga para pemenangnya mendapatkan kredit poin untuk menambah nilai dalam menentukan tahapan-tahapan berikutnya pada saat mengikuti event-event nasional maupun internasional,” kata Kapolri kepada wartawan.
Dirinya berterima kasih atas atensi tersebut yang diberikan oleh pihak PBSI. Sehingga harapan Jenderal Sigit, event bulutangkis dalam rangkaian memperingati Hari Bhayangkara ke-78 bisa menjadi ajang untuk pembinaan para atlet-atlet muda.
“Tentunya harapan kita ini bisa mendorong dan mendukung olahraga badminton di tanah air kita semakin baik apalagi atlet kita sedang mengikuti olimpiade semoga berhasil menjadi juara,” kata Kapolri.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Kapolri Cup Badminton Championship 2024, Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa turnamen yang digelar sejak 22 Juli hingga 27 Juli 2024 telah selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh 1.038 peserta yang terdiri dari peserta umum sebanyak 480 orang dengan kelompok umur 15, 17 dan 19 tahun. Sedangkan untuk Polri diikuti oleh 62 regu dengan total 558 anggota dari satker Mabes Polri dan Polda jajaran.
“Kegiatan even ini kolaborasi Polri bersama PBSI yang bertujuan untuk menyiapkan talenta-talenta muda agar terus berkembangnya potensi meraih prestasi serta industri olahraga bulutangkis hingga ke pelosok-pelosok negeri,” kata Irjen Argo yang menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Argo mengatakan para perserta umum yang menjadi juara mendapatkan poin dari PBSI.
Sementara pertandingan dari Polri yang dipertandingkan dengan kategori beregu putra ini, para juara selain mendapat sertipikat juga medali emas, perak dan perunggu. Para juara dalam turnamen ini mendapatkan uang pembinaan.
“Saya mendapatkan informasi dari PBSI bahwa kejuaran ini yang diikuti Polri atletnya akan terdaftar di PBSI. Para pemain ini akan mengikuti kejuaran resmi kelompok umur dewasa di tingkat nasional dan memperoleh poin dan rangking. Saya selaku penanggung jawab ucapkan terima kasih kepada panitia, PBSI dan sponsor sehinga bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Turut hadir sejumlah pejabat utama Mabes Polri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Asops Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca.
Selain itu, penutupan Kapolri Cup Badminton Championship 2024 juga hadir ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan atau yang dijuluki The Daddies. (DON/Red)
Nasional
Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Langit Denpasar

DENPASAR — Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai sarana pemantauan, pengawasan dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi secara modern, akurat, dan berkelanjutan.
Seperti halnya kegiatan pemantauan udara ETLE Drone Presisi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Bali di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Denpasar, Bali, yakni Pos Pesanggaran Denpasar, Pos GBB Denpasar (Perempatan Meru), serta kawasan Induk 6 Tol Bali Mandara.
Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dalam mendorong transformasi sistem penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas menuju sistem yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., yang secara konsisten mendorong penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional melalui pemanfaatan perangkat teknologi canggih guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta ketertiban berlalu lintas di tengah dinamika mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri KBP Dwi Sumrahadi, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin kegiatan pengawasan udara bersama tim operator ETLE Drone di Denpasar, Kamis (5/3/26).
Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemantauan berjalan optimal serta mampu menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit terpantau melalui pengawasan konvensional.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengungkapkan, melalui dukungan teknologi ETLE Drone Presisi, petugas dapat melakukan pemantauan lalu lintas secara komprehensif dari udara.
“Petugas juga dapat mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Adapun fokus utama pengawasan dalam kegiatan ini diarahkan pada pelanggaran melawan arus serta pelanggaran marka jalan, yang masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran dominan pada sejumlah ruas jalan di wilayah Denpasar.
Hasil pemantauan udara menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus, terutama kendaraan roda dua.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, namun juga berpotensi menimbulkan konflik lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, petugas juga mengidentifikasi adanya pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap marka jalan, seperti melintasi garis marka utuh, berpindah jalur tidak pada tempat yang diperbolehkan, maupun melakukan manuver kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan berlalu lintas.
“Seluruh pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem pemantauan udara ini berhasil terdokumentasi secara digital melalui perangkat ETLE Drone,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Nantinya dokumentasi tersebut dijadikan sebagai bahan verifikasi dalam proses penegakan hukum elektronik yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan demikian, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Denpasar Bali. (Wah/Red)
Jawa Timur
Siap Layani 1.500 Paket MBG, Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim secara resmi melaunching SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cik Ditiro yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro pada Selasa (03/03/2026).
Launching tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Blitar Kota Ny. Adisty lalo dan Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin.
SPPG YKB Cik Ditiro diproyeksikan mampu melayani sebanyak 1.500 paket MBG (Makan Bergizi Gratis) setiap harinya.
Dalam sambutannya, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa kehadiran SPPG Cik Ditiro merupakan bentuk dukungan Polres Blitar Kota Polda Jatim terhadap program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi pelajar.
Program MBG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus konsentrasi belajar siswa.
“SPPG Cik Ditiro ini kami siapkan untuk mendistribusikan 1.500 paket makanan bergizi setiap harinya dan memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi, higienis, serta tepat sasaran,” ujarnya.
SPPG Cik Ditiro dilengkapi fasilitas dapur yang memadai serta tenaga pengolah makanan yang telah melalui proses seleksi dan pengawasan ketat.
Seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian, dilakukan dengan pengawasan guna menjamin kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.
Sebelum didistribusikan, Tim Food Security dari Dokkes Polres Blitar Kota melaksanakan uji kelayakan makanan menggunakan tes kit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu aman dikonsumsi dan bebas dari kandungan bahan berbahaya seperti arsenik, sianida, nitrit, maupun formalin.
Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, program ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat.
Dengan diluncurkannya SPPG YKB Cik Ditiro, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa di Kota Blitar. (Jk/Red)
Nasional
Fredi Moses Ulemlem Soroti Dugaan “Ganti Kepala” di Kasus Korupsi Covid-19, Proyek Jalan Wetar dan Gratifikasi

Jakarta— Praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan publik untuk mewaspadai dugaan praktik “ganti kepala” dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Maluku. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya perbedaan isi dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Maluku dengan surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang disebut belum pernah diterima pihaknya.
Kasus yang disorot mencakup dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Kami menerima dua SP2HP2 dari Propam Polda Maluku yang isinya berbeda. Sementara surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku justru tidak pernah kami terima. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diawasi bersama,” ujar Fredi, Rabu (4/3/2029).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik “ganti kepala” dalam proses penetapan tersangka maupun pengelolaan perkara. Dalam konteks hukum, istilah itu merujuk pada penggantian pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi arah penyelidikan dan konstruksi hukum.
Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti penggantian penyidik atau jaksa, pengalihan penanganan kasus ke lembaga lain, hingga perubahan komposisi tim investigasi.
Bahkan, perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai berpotensi menjadi celah untuk melemahkan konstruksi perkara apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jika benar terjadi, praktik seperti ini bisa mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya, melemahkan alat bukti, dan menghambat proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Fredi menambahkan, perubahan tim penyidik atau substansi BAP yang tidak terbuka kepada pelapor berisiko menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika disertai pengurangan atau penghapusan keterangan saksi maupun perubahan materi pembuktian yang signifikan.
Ia juga mengingatkan potensi penyimpangan lain dalam situasi semacam itu, yakni dugaan menjadikan terduga sebagai “ATM berjalan”.
Istilah tersebut merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang diduga memanfaatkan posisi hukum seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan, suap, atau pemerasan.
“Situasi seperti ini bisa terjadi jika terduga memiliki sumber daya finansial atau koneksi tertentu. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi menyangkut marwah dan kredibilitas lembaga penegak hukum,” katanya.
Fredi menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ia menyatakan akan menempuh jalur resmi sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal maupun melaporkannya kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang lainnya.
Ia menekankan bahwa praktik “ganti kepala” atau “ganti terduga” dalam kasus korupsi harus dihindari karena berpotensi menghambat proses hukum, menurunkan kepercayaan publik, membuka peluang pelaku lolos dari pertanggungjawaban, serta merusak integritas institusi penegak hukum.
“Pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kasus korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi1 hari agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi2 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi3 hari agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Redaksi6 hari agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Hukum Kriminal2 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai













