Nasional
Jenderal Sigit Sebut, Turnamen Bulutangkis Kapolri Cup Pintu Masuk Mengikuti Kejuaraan Nasional dan Internasional

JAKARTA, 90detik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut para juara di turnamen bulutangkis “Kapolri Cup Badminton Championship 2024” berpeluang untuk mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan internasional.
Hal itu diungkapkan Jenderal Sigit usai menghadiri penutupan turnamen tersebut di Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta, Pulogadung Jakarta Timur, Sabtu (27/7).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini mengungkapkan bahwa turnamen bulutangkis ini merupakan salah satu event yang diperhitungkan oleh Persatuan Bulutangki Seluruh Indonesia (PBSI).
Selain itu, kejuaraan ini juga menjadi bagian pembinaan oleh PBSI. Para pemenangnya, selain poin juga mendapatkan rangking nasional.
“Alhamdulillah menjadi salah satu event yang diperhitungkan oleh PBSI sebagai bagian pembinaan dari olahraga bulutangkis, sehingga para pemenangnya mendapatkan kredit poin untuk menambah nilai dalam menentukan tahapan-tahapan berikutnya pada saat mengikuti event-event nasional maupun internasional,” kata Kapolri kepada wartawan.
Dirinya berterima kasih atas atensi tersebut yang diberikan oleh pihak PBSI. Sehingga harapan Jenderal Sigit, event bulutangkis dalam rangkaian memperingati Hari Bhayangkara ke-78 bisa menjadi ajang untuk pembinaan para atlet-atlet muda.
“Tentunya harapan kita ini bisa mendorong dan mendukung olahraga badminton di tanah air kita semakin baik apalagi atlet kita sedang mengikuti olimpiade semoga berhasil menjadi juara,” kata Kapolri.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Kapolri Cup Badminton Championship 2024, Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa turnamen yang digelar sejak 22 Juli hingga 27 Juli 2024 telah selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh 1.038 peserta yang terdiri dari peserta umum sebanyak 480 orang dengan kelompok umur 15, 17 dan 19 tahun. Sedangkan untuk Polri diikuti oleh 62 regu dengan total 558 anggota dari satker Mabes Polri dan Polda jajaran.
“Kegiatan even ini kolaborasi Polri bersama PBSI yang bertujuan untuk menyiapkan talenta-talenta muda agar terus berkembangnya potensi meraih prestasi serta industri olahraga bulutangkis hingga ke pelosok-pelosok negeri,” kata Irjen Argo yang menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Argo mengatakan para perserta umum yang menjadi juara mendapatkan poin dari PBSI.
Sementara pertandingan dari Polri yang dipertandingkan dengan kategori beregu putra ini, para juara selain mendapat sertipikat juga medali emas, perak dan perunggu. Para juara dalam turnamen ini mendapatkan uang pembinaan.
“Saya mendapatkan informasi dari PBSI bahwa kejuaran ini yang diikuti Polri atletnya akan terdaftar di PBSI. Para pemain ini akan mengikuti kejuaran resmi kelompok umur dewasa di tingkat nasional dan memperoleh poin dan rangking. Saya selaku penanggung jawab ucapkan terima kasih kepada panitia, PBSI dan sponsor sehinga bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Turut hadir sejumlah pejabat utama Mabes Polri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Asops Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca.
Selain itu, penutupan Kapolri Cup Badminton Championship 2024 juga hadir ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan atau yang dijuluki The Daddies. (DON/Red)
Nasional
Penggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang

TULUNGAGUNG — Konflik pembangunan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, kembali memanas. Penggalian dua liang makam oleh pekerja proyek saat lembur memicu kedatangan warga dan penolakan keras pada Kamis (3/9) malam hingga Jumat (4/9) dini hari.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga 02.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian yang mereka persoalkan.
Penasehat hukum Pokmas Mergo Mulyo dari Billy Nobile Associates (B.N.A), bersama pendamping gerakan dari LSM AM2KAHURIPAN, kemudian tiba di lokasi untuk mendampingi warga.
Situasi sempat memanas. Dalam peristiwa tersebut, pihak pengembang disebut belum dapat menunjukkan secara langsung alas hak atas tanah maupun dokumen perizinan proyek kepada masyarakat yang berada di lokasi.
Petugas Polsek Tanggunggunung kemudian mendatangi lokasi. Setelah mendengar penjelasan singkat dari penasehat hukum warga, polisi mengamankan mandor proyek untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Persoalan tersebut berlanjut hingga Jumat pagi. Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak serta menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait.
“Perselisihan ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Status dan pemanfaatan tanah di kawasan Ngepoh telah dipersoalkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Billy, CEO B.N.A, kepada 90detik.com, Jumat (4/9).
Billy mengatakan, persoalan Shangrila Memorial Park sebelumnya juga telah dibawa ke forum audiensi DPRD Tulungagung pada 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembangunan pemakaman tersebut.
Di sisi lain, proyek Shangrila Memorial Park telah diperkenalkan secara terbuka sejak 2023. Groundbreaking proyek digelar pada 19 Juni 2023, dengan rencana pengembangan sekitar 110 hektare dan tahap awal sekitar 8 hektare.
Karena itu, menurut pendamping masyarakat, persoalan yang kini muncul dinilai jauh lebih besar daripada sekadar penggalian dua liang makam.
“Atas dasar hak apa tanah tersebut digunakan? Atas dasar izin apa kegiatan pemakaman komersial dijalankan? Dan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang serta perizinannya telah sesuai ketentuan hukum?” tegasnya.
Untuk menguji sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat bersama pendamping hukum tengah menyusun “Legal Counter–Memorandum Shangrila Memorial Park”.
“Ini dibuat sebagai bahan untuk menguji secara terbuka dasar hukum, status tanah, perizinan, tata ruang, serta legalitas kegiatan pemakaman komersial tersebut,” kata Abah Dardiri, penasehat AM2KAHURIPAN.
Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyiapkan jawaban yang berbasis dokumen.
“Ada cukup waktu panjang untuk semua yang terkait bisa menjawab by data, by fakta. Tidak ada pertanyaan improvisasi saat mediasi kelak,” tantangnya.
Masyarakat meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan jawaban berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, status tanah, tata ruang, dan perizinan, bukan sekadar pernyataan lisan.
“Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertanyaan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang diagendakan Senin, 7 September 2026. Jika kami dilibatkan,” pungkas Abah Dardiri.
Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian melalui dokumen dan forum koordinasi tersebut. Apakah dasar hukum, status tanah, tata ruang, dan perizinan Shangrila Memorial Park mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat? (DON/Red)
Nasional
Bupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo buka suara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Jumat (4/9).
Gatut membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan KPK.
Tak hanya membantah, Gatut juga secara khusus menyoroti keterangan salah satu pejabat Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
Gatut bahkan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila dalam proses persidangan nantinya terdapat saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu.
“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.
Salah satu keterangan yang dipersoalkan Gatut berkaitan dengan Makrus Manan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung.
Gatut menyinggung keterangan Makrus terkait kegiatan Safari Ramadan yang menurutnya kemudian dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi.
Menurut Gatut, Safari Ramadan merupakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut terdapat agenda penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.
Ia menegaskan, bantuan tersebut diserahkan bersama Wakil Bupati Tulungagung atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.
Gatut menilai konteks kegiatan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dalam BAP.
Meski demikian, Gatut tidak secara langsung menyatakan Makrus memberikan kesaksian palsu. Ia menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut kepada proses pembuktian di persidangan.
Pernyataan Gatut kemudian mengarah pada persoalan keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu dan merugikan dirinya.
“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat mengikuti proses persidangan secara menyeluruh karena menurutnya fakta perkara akan terlihat dari pembuktian di ruang sidang.
“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.
Dalam sidang perdana, JPU KPK membacakan dakwaan yang memuat konstruksi dugaan tindak pidana yang menjerat Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Sebelumnya, KPK menyebut Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang diduga telah diterima disebut sekitar Rp2,7 miliar.
Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sebagai barang bukti.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menguraikan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan nilai Rp3.244.711.915. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar.
Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung turut disebut dalam uraian dakwaan terkait pemberian uang dengan nominal berbeda.
Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.
Penyebutan nama dan nominal tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para pejabat yang disebut juga tidak serta-merta dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam dakwaan.
Penasihat hukum Gatut, Suryono Pane, turut mempersoalkan konstruksi aliran uang dalam perkara tersebut.
Menurut Suryono, adanya pemberian uang kepada orang yang berada di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati Gatut.
Terlebih, dalam konstruksi perkara terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.
Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat perintah langsung dari Gatut.
Suryono juga membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati ketika meminta uang kepada pejabat lain.
“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.
Gatut memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.
Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, KPK harus membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Sorotan Gatut terhadap keterangan Makrus Manan pun menjadi salah satu bagian yang menarik untuk dicermati dalam proses pembuktian.
Apakah keterangan tersebut akan menguatkan konstruksi perkara KPK atau justru muncul fakta berbeda sebagaimana yang disampaikan Gatut, semuanya masih harus diuji di ruang sidang.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengenai besarnya nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Persidangan akan mengurai siapa yang meminta, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah rangkaian pemberian tersebut benar berkaitan dengan kewenangan Gatut Sunu sebagai kepala daerah.
Gatut Sunu dan Dwi Yoga tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan. Sementara KPK berkewajiban membuktikan seluruh dakwaannya di hadapan majelis hakim. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Nasional
Bantuan Beras Menjangkau 24 Distrik, DPRK Paniai Soroti Kepedulian Pemda

PANIAI — Penyaluran bantuan beras Pemerintah Kabupaten Paniai yang menjangkau 24 distrik dan 216 kampung mendapat respons positif dari DPRK Paniai. Anggota DPRK Paniai dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada 3 September 2026, Thomas Gobai, S.H., menilai langkah tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pangan.
Thomas mengatakan, respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat patut mendapat perhatian, terutama karena distribusi bantuan menjangkau distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Paniai.
“Di saat kondisi masyarakat sangat membutuhkan, Pemerintah Daerah langsung menjawab keluhan dan memperhatikan kondisi rakyat Paniai,” ujar Thomas.
Atas langkah tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Yanpiet Nawipa, A.Md.Tek., bersama jajaran dinas terkait yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
Thomas berharap bantuan yang telah disalurkan hingga ke tingkat distrik dan kampung dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mendorong agar setiap proses distribusi dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan data penerima serta kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan. Kami dari lembaga DPRK Paniai sangat mengapresiasi kepedulian Pemda Paniai,” katanya.
Di sisi lain, Thomas menegaskan bahwa apresiasi tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRK. Lembaga legislatif, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (By/Red)
Nasional5 hari agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional10 jam agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi2 minggu agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Redaksi11 jam agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Jawa Timur6 hari agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Redaksi1 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Redaksi5 hari agoMUI Tulungagung Tegas: HUT RI ke-81 Jangan Jadi Ajang Hura-hura, Sound Horeg Dilarang
Pendidikan2 hari agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia











