Jawa Timur
Jum’at Curhat Polres Blitar Kota, Warga Curhat Soal Pembuatan SIM

BLITAR,90detik.com-Polres Blitar Kota melaksanakan program Jum’at Curhat sebagai wujud komitmen dalam menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Sumber Amber desa Kandangan, Srenga, Kabupaten Blitar, Jum’at (12/1/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung dua arah ini, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K, didampingi pejabat utama Polres dan Muspika Kecamatan Srengat, turut memimpin dialog bersama kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kegiatan ini melibatkan proses saling tanya jawab guna menciptakan ruang diskusi terbuka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K menjelaskan bahwa forum Jum’at Curhat merupakan inisiatif untuk merespons dan menanggapi permasalahan serta aspirasi masyarakat di Desa Kandangan Srengat. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi hingga keluh kesah masyarakat.
“Kehadiran kami di sini adalah sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Kandangan Srengat” kata AKBP Danang.
Beberapa permasalahan dibahas dalam forum tersebut, salah satunya terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Siti Salfiah seorang warga Desa Kandangan, menyampaikan keinginannya agar berlakunya SIM bisa seumur hidup.
Selanjutnya ibu Miftahul Rohmah menyampaikan keluhan adanya Calo di Satpas Samsat dan SIM. Dan cara menanggulangi maraknya aksi Bullying juga ditanyakan oleh Ibu Sumiati.
Kapolres AKBP Danang menjelaskan penetapan batas berlaku SIM bagi pengendara tentu bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.
Menurut AKBP Danang SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya.
Adapun kompetensi yang dimaksud berupa pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengemudi. Sehingga, penetapan tenggang SIM hingga lima tahun dinilai sudah pas.
“Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM, persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian,” kata AKBP Danang.
Berkaitan dengan calo SIM Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Blitar Kota tidak menganjurkan adanya Calo dan apabila masyarakat tes SIM bisa memanfaatkan pelatihan supaya lebih mudah melalui SILALU siapa latihan lulus ujian karena ujian praktek sekarang juga dipermudah.
Untuk bullying perlu adanya kerjasama antara sekolah dan orang tua untuk menghindari aksi-aksi bullying lagi dan dari Polres Blitar Kota selama ini juga sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap aksi bullying di sekolah.
Dengan diadakannya program Jum’at Curhat ini, Polres Blitar Kota terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat ikatan emosional antara kepolisian dan warga.
“Semoga forum ini diharapkan dapat menjadi wahana efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,”pungkasnya.
(Red/Hms Resta)
Jawa Timur
Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

SURABAYA— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.
“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.
Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” tambah Kombes Abast.
Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026.
Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast.
“Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.
Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.
“Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Abast.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan. (DON/Red)
Jawa Timur
Pemkot Blitar Kucurkan Miliaran untuk Rehab Sekolah, Anggaran Disesuaikan Tingkat Kerusakan

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi bagi sejumlah sekolah negeri sebagai bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pendidikan.
Penganggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Blitar, Dindin Ali Nurdin, menjelaskan bahwa besaran anggaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Ia menegaskan, sumber dana rehabilitasi tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.
“Perhitungan dana operasional sekolah (BOS) SMP tetap sesuai dengan jumlah siswa,” jelas Dindin, meluruskan adanya informasi yang beredar.
Dinas Pendidikan Kota Blitar merinci, anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sekolah dialokasikan untuk:
1. TK Negeri (TKN) dan SD Negeri (SDN) sebanyak 17 sekolah sebesar Rp3,72 miliar, dengan penganggaran berada di Dinas Pendidikan.
2. SMP Negeri (SMPN) sebanyak 9 sekolah sebesar Rp1 miliar, dengan penganggaran berada di masing-masing SMPN.
Pun, ia juga menambahkan pembenahan sarana dan prasarana sekolah, khususnya bangunan gedung, menjadi salah satu prioritas Pemkot Blitar. Kebijakan ini sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang tengah dicanangkan pemerintah.
“Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Pemkot Blitar berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri. (JK/Red)
Jawa Timur
Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

SURABAYA— Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak.
Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.
Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.
Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.
Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.
Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama – sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi5 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa













