Redaksi
KPH Blitar Siap Kawal Ijin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan

BLITAR, 90detik.com– Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, pada Kamis (22/2).
Kompol Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.
”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.
Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha.
”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (Red)
Redaksi
HPN 2026 di Tulungagung: KoWaTa Gaungkan Pers Sehat demi Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat

TULUNGAGUNG — Komunitas Wartawan Tulungagung (KoWaTa) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Jayeng Kusumo, TB2KS, Jumat (13/2/2026).
Acara dihadiri Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, perwakilan Polres Tulungagung, Kodim 0807, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia HPN 2026, Lukmandaka, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Atas nama pribadi, panitia dan KoWaTa, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Tulungagung yang telah mendukung kelancaran acara peringatan HPN 2026. Terima kasih juga kepada seluruh jurnalis yang telah hadir,” ujarnya.
Lukmandaka juga mengingatkan pentingnya insan pers untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dia menegaskan bahwa penyajian berita harus akurat, berimbang, serta turut berperan aktif dalam menangkal hoaks.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam mencerdaskan masyarakat. Menurutnya, jurnalis harus bekerja secara profesional dengan mengedepankan kode etik serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Media harus mampu mencerahkan masyarakat dan memberikan informasi secara berimbang. Ini perlu sinergi dengan pemerintah, karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan media dalam menyosialisasikan program kepada masyarakat,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang selama ini terjalin antara insan pers dan Pemkab Tulungagung dalam mengawal visi dan misi pembangunan daerah.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Silakan mengkritik, namun harus bersifat membangun. Terima kasih selama ini telah mengawal dan mengawasi jalannya program pemerintah untuk membangun Kabupaten Tulungagung yang lebih maju,” tuturnya.
Dalam rangkaian peringatan HPN 2026 tersebut, KoWaTa juga menggelar santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai simbol peringatan Hari Pers Nasional 2026. (DON/Red)
Redaksi
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri

JAKARTA— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada para pejabat Polri serta tokoh masyarakat yang menjadi penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguat rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026).
Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Bintang Jasa dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya, yang ditandatangani di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa besar, dedikasi, serta kontribusi nyata dalam memperkuat implementasi MBG Polri, menjaga kelancaran rantai pasok SPPG Polri, serta mendukung kebijakan nasional di bidang gizi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.
Berikut daftar penerima dan jenis tanda kehormatannya sesuai urutan:
I. Bintang Jasa Utama
1. Dr. Ir. Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional.
II. Bintang Jasa Pratama
2. Komjen Pol. Dedi Prasetyo – Wakapolri.
3. Sony Sonjaya, S.I.K. – Irjen Pol (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
4. Nanik Sudaryati Deyang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
5. Lodewyk Pusung – Letjen TNI (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
6. Komjen Pol. Wahyu Widada – Irwasum Polri.
III. Bintang Jasa Nararya
7. Nurworo Danang, S.I.K. – Irjen Pol, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
8. Iman Prijantoro, S.H. – Irjen Pol (Purn), Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas MBG Polri.
9. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. – Irjen Pol, Kadivpropam Polri.
10. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
IV. Satyalancana Wira Karya
11. Irjen Pol. Asep Edi Suheri – Kapolda Metro Jaya.
12. Dr. Ribut Hari Wibowo – Kapolda Jawa Tengah.
13. Hengki – Kapolda Banten.
14. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto – Kapolda Sumatera Utara.
15. Drs. Nanang Avianto – Kapolda Jawa Timur.
16. Asep Safrudin – Kapolda Kepulauan Riau.
17. Dr. Gatot Tri Suryanta – Kapolda Sumatera Barat.
18. Andi Rian R. Djajadi – Wakalemdiklat Polri.
19. Rosyanto Yudha Hermawan – Kapolda Kalimantan Selatan.
20. Dekananto Eko Purwono – Wakapolda Metro Jaya.
21. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan – Karodokpol Pusdokkes Polri.
22. Hendra Kurniawan – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.
23. Ucu Kuspriyadi – Karorenmin Itwasum Polri.
24. Nanang Masbudi – Irwasda Polda Sumut.
25. Sri Satyatama – Irwasda Polda Metro Jaya.
26. Feri Handoko Soenarso – Irwasda Polda Sumsel.
27. Tato Pamungkas Suyono – Irwasda Polda Kepri.
28. Yayat Ruhiyat – Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.
29. Andi M. Indra Waspada A. – Kapolresta Tangerang Polda Banten.
30. Dr. Raden Muhammad Jauhari – Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
31. Ferry Mulyana Sunarya – Kapolres Nias Selatan Polda Sumut.
32. Wikha Ardilestanto – Kapolres Bogor Polda Jabar.
33. Pahala Martua Nababan – Kapolres Lingga Polda Kepri.
34. Hendro Sukmono – Kapolres Bangkalan Polda Jatim.
35. Dewiana Syamsu Indyasari – Kapolres Sragen Polda Jateng.
36. Angga Dewanto Basari – Kapolres Donggala Polda Sulteng.
37. Willian Harbensyah – Kapolres Sijunjung Polda Sumbar.
38. Budi Raharjo – Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng.
39. Direktur Bank Mandiri.
40. H. Zaini Sidi – Tokoh masyarakat sektor pangan.
Penganugerahan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja nyata para penggerak MBG serta penguatan rantai pasok SPPG Polri dalam menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan nasional.
Hal sebagai wujud transparansi dan apresiasi atas sinergi lintas sektor demi kesejahteraan rakyat serta penguatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. (By/Red)
Redaksi
Digugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar

JAKARTA — Komite Juang Reforma Agraria melalui BNA resmi mengajukan uji materiil Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena pasal tersebut dinilai kerap dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi petani dan pekebun kecil yang menggarap lahan yang statusnya masih dipersoalkan.
Menurut perwakilan Komite Juang Reforma Agraria, dalam praktiknya tidak jarang perusahaan atau pihak tertentu melaporkan petani dengan dalih telah menyerobot atau menggunakan lahan tanpa hak.
Padahal, di lapangan, status tanah tersebut seringkali belum jelas, apakah merupakan lahan negara yang seharusnya masuk dalam skema redistribusi, lahan terlantar, atau benar-benar milik sah perusahaan.
“Seringkali masyarakat kecil dihantam dengan pasal tersebut atas nama kekuasaan, tanpa melihat fakta dan kondisi riil di lapangan. Tidak ada pendalaman apakah lahan itu sebenarnya tanah negara, lahan terlantar, atau sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar perwakilan pemohon.
Melalui permohonan uji materi ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 257 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang pasal tersebut dimaknai “tidak” berlaku terhadap lahan perkebunan yang terlantar, terbengkalai, atau yang sedang dalam proses reforma agraria.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip inilah yang menurut pemohon harus menjadi landasan dalam melihat persoalan agraria, khususnya ketika menyangkut petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanah garapan.
CEO Billy Nobile Law Firm menyatakan bahwa dalam sejumlah kasus, pasal tersebut sering digunakan sebagai “senjata hukum” untuk membungkam petani dan pekebun kecil yang berupaya memanfaatkan lahan tidak produktif agar dapat ditanami.
“Pasal ini kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para petani kecil yang mengupayakan lahan terlantar agar bisa ditanami dan produktif. Padahal, apa yang mereka lakukan juga sejalan dengan upaya mendorong ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Dirinya menilai, tanpa penafsiran yang tegas dan berpihak pada konstitusi, pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana masyarakat kecil berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan pemilik modal atau korporasi besar.
Komite Juang Reforma Agraria berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil dan progresif, sehingga penegakan hukum di bidang agraria tidak lagi mengabaikan semangat reforma agraria serta perlindungan terhadap petani kecil, dan Permohonan Uji Materi tersebut telah mendapatkan Registrasi Perkara Nomor: 67/PUU-XXIV/2026.
Uji materi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas batas penerapan hukum pidana dalam sengketa agraria, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan yang layak. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi4 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi4 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi1 minggu agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur1 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk













