Redaksi
KPH Blitar Siap Kawal Ijin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan

BLITAR, 90detik.com– Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, pada Kamis (22/2).
Kompol Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.
”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.
Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha.
”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (Red)
Redaksi
Dr. Sutrisno Soroti Dominasi Energi dan Risiko Persaingan Usaha di Tengah Krisis Hormuz

JAKARTA — Penutupan Selat Hormuz oleh Iran memicu alarm serius bagi stabilitas energi global. Bagi Indonesia, situasi ini bukan sekadar dinamika geopolitik di Timur Tengah, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan energi sekaligus tekanan langsung terhadap ekonomi nasional.
Pakar hukum, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada Kamis 2/4/2026 menilai langkah Iran tidak bisa dilepaskan dari eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan sekutunya. Namun, apa pun latar belakangnya, dampak kebijakan tersebut bersifat luas, sistemik, dan lintas batas negara.
“Penutupan Selat Hormuz merupakan respons geopolitik, tetapi konsekuensinya adalah gangguan serius pada distribusi energi global dan lonjakan harga minyak,” ujar Sutrisno.
Selat Hormuz selama ini menjadi urat nadi perdagangan energi dunia. Setiap gangguan di jalur strategis ini memicu efek domino, dari terganggunya rantai pasok hingga meroketnya harga minyak mentah di pasar internasional.
Sebagai negara yang masih bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM), Indonesia berada dalam posisi rentan. Peran Pertamina sebagai tulang punggung distribusi energi nasional tidak serta-merta mampu meredam tekanan eksternal.
“Pertamina memiliki pengalaman panjang dalam rantai pasok global, tetapi gangguan di Selat Hormuz tetap berdampak signifikan, terutama pada biaya logistik dan kepastian pasokan,” jelas Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI.
Tekanan turut merambat ke sektor pelayaran energi, termasuk operasional Pertamina International Shipping yang kini menghadapi risiko tinggi di jalur distribusi tersebut.
Menurutnya, kebijakan Iran justru tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negaranya sendiri, melainkan memperparah distorsi pasar energi global.
“Yang terjadi adalah ketidakpastian dan lonjakan harga yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Sutrisno mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar bersikap reaktif, tetapi mengambil langkah progresif melalui jalur hukum internasional. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah membawa persoalan ini ke forum perdagangan global seperti World Trade Organization (WTO).
“Indonesia bersama negara-negara terdampak dapat mengajukan somasi hingga mendorong pembentukan panel sengketa di WTO untuk menguji dampak kebijakan tersebut terhadap perdagangan global,” ujarnya.
Sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dinilai memiliki legitimasi kuat untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sistem hukum dan perdagangan internasional.
Di dalam negeri, Sutrisno mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pasar energi. Pemerintah diminta tetap melindungi Pertamina sebagai BUMN strategis, namun tanpa menciptakan dominasi yang berpotensi merusak iklim persaingan usaha.
“Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus diperkuat untuk mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan urgensi langkah antisipatif jangka menengah dan panjang, mulai dari diversifikasi sumber impor energi hingga penguatan kebijakan efisiensi konsumsi nasional.
“Indonesia harus mulai mengurangi ketergantungan pada kawasan konflik dan mempercepat strategi diversifikasi energi,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian global, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat.
“Langkah hukum dan kebijakan strategis harus ditempuh secara terukur. Ini bukan semata soal energi, tetapi soal kedaulatan dan perlindungan kepentingan nasional,” pungkas Dr. Sutrisno, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, yang juga menjabat Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)
Redaksi
Ketahanan Pangan di Bawah Bayang-Bayang Geopolitik: Stabilitas atau Sekadar Ilusi?

JAKARTA — Di tengah ketidakpastian global yang kian meningkat, isu ketahanan pangan kembali mendapat sorotan. Jan Prince Permata mengingatkan bahwa ketahanan pangan nasional tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan domestik semata.
Melalui tulisannya di Kompas.com pada Senin (30/3/2026), ia menguraikan keterkaitan erat antara geopolitik, energi, dan pangan sebuah hubungan yang kini semakin nyata dampaknya hingga ke tingkat rumah tangga.
Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia dan pegiat di Yayasan Kekal Berdikari, Jan menegaskan bahwa perubahan lanskap global telah menyeret sektor pangan ke dalam pusaran kepentingan strategis dunia.
“Ketika konflik terjadi, yang terganggu bukan hanya politik. Energi dan logistik ikut terguncang. Dan Indonesia tidak berdiri sendiri, kita ikut merasakan dampaknya”, tegasnya.
Menurutnya, konflik geopolitik, lonjakan harga energi, serta gangguan rantai pasok global kini menjadi faktor langsung yang memengaruhi stabilitas pangan nasional.
Dalam konteks ini, energi menjadi simpul krusial yang sering kali terabaikan. Kenaikan harga energi tidak hanya berdampak pada sektor migas, tetapi juga merambat ke seluruh rantai produksi pangan mulai dari pupuk, distribusi, hingga harga di tingkat konsumen.
“Energi dan pangan itu tidak bisa dipisahkan. Ketika energi terganggu, pangan pasti ikut terdampak”, ujarnya.
Namun demikian, tekanan eksternal bukan satu-satunya tantangan. Jan juga menyoroti kerentanan struktural dalam negeri, khususnya ketergantungan terhadap impor komoditas strategis. Dalam kondisi normal, hal ini mungkin tidak terasa. Namun saat negara pemasok membatasi ekspor, risiko krisis menjadi nyata.
“Kalau negara pemasok menahan ekspor, kita tidak punya kendali. Di situlah krisis bisa dimulai”, tuturnya.
Ia pun mengkritik cara pandang yang masih sempit dalam memaknai ketahanan pangan. Selama pasokan tersedia dalam jangka pendek, kondisi kerap dianggap aman. Padahal, menurutnya, ukuran sesungguhnya adalah kemampuan bertahan dalam situasi krisis.
Istilah “ilusi ketahanan pangan” yang ia gunakan menjadi pengingat bahwa stabilitas yang tampak belum tentu mencerminkan ketahanan yang sesungguhnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk mengubah pendekatan kebijakan dari yang reaktif menjadi strategis dan terintegrasi. Keterkaitan antara pangan, energi, dan geopolitik perlu dipahami secara menyeluruh dalam perumusan kebijakan.
Pesan yang disampaikan konsisten: tanpa perubahan cara pandang, ketahanan pangan hanya akan menjadi narasi yang rapuh.
Pada akhirnya, isu ini melampaui sekadar angka produksi atau data impor. Ia menyentuh kebutuhan paling mendasar manusia kepastian atas pangan.
Dan dari situ, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: Apakah Indonesia benar-benar siap, atau baru sekadar merasa siap? (By/Red)
Redaksi
Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi1 hari agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi1 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi3 hari agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi2 minggu agoPartai Kucing” Tantang Politik Lama, PPN Bawa Revolusi Gaya Baru dari Rakyat
Redaksi2 minggu agoSiapa yang Tepat Menentukan Idul Fitri 1447 H ?
Redaksi1 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi3 minggu agoNama Dicatut dalam Video Viral MBG, Bidan Ruly Tegas Membantah: Siapa Sebenarnya di Balik SPPG Tertek 2?













