Redaksi
KPH Blitar Siap Kawal Ijin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan

BLITAR, 90detik.com– Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, pada Kamis (22/2).
Kompol Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.
”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.
Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha.
”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (Red)
Redaksi
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif Usai OTT Bupati Pekalongan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak yang diduga terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama para pihak sangat dibutuhkan agar proses klarifikasi dan pendalaman perkara berjalan efektif dan transparan.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal,” ujar Budi di Jakarta, Selasa(3/3).
Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Ada beberapa pihak yang masih diperlukan keterangannya. Kami berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK membawa 11 orang dari Pekalongan, Jawa Tengah, ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta,” jelas Budi.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
OTT terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026.
KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat intensitas OTT yang dilakukan KPK pada awal 2026 menunjukkan fokus lembaga antirasuah tersebut dalam penindakan perkara korupsi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perpajakan, hingga penegakan hukum. (By/Red)
Redaksi
Belajar dari Lumbung Adat, Indonesia Perkuat Pangan di Tengah Krisis Global

Jakarta — Ketegangan yang terus meningkat di kawasan Timur Tengah mulai berdampak pada pasar komoditas global. Harga sejumlah bahan pangan dunia bergerak fluktuatif, sementara biaya distribusi ikut terdorong naik. Situasi ini menjadi alarm bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional.
Ketua Umum Golkarians for Prabowo (GoPro), Arvi Jatmiko, menilai pemerintah berada di jalur yang tepat dengan fokus pada penguatan produksi dan cadangan pangan dalam negeri.
“Dinamika di Timur Tengah bisa berimbas ke harga global. Kita tidak boleh lengah. Pemerintah saat ini justru sedang memperkuat stok dan produksi dalam negeri, itu langkah yang tepat,” ujar Arvi saat dimintai tanggapan, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, ketahanan pangan tidak bisa hanya diukur dari hasil panen tahunan. Yang lebih krusial adalah kemampuan negara menjaga cadangan dalam situasi tak terduga. Ia menilai kebijakan peningkatan produksi beras, penguatan stok strategis, serta intervensi stabilisasi harga sudah relevan dengan kondisi global saat ini.
“Kalau cadangan aman dan distribusi terkendali, masyarakat tidak perlu panik. Negara harus hadir memastikan itu,” tegasnya.
Arvi juga menyinggung posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi dan ekonomi terbesar di ASEAN. Stabilitas pangan domestik, katanya, turut memengaruhi stabilitas kawasan. Ia merujuk pada teori keamanan regional yang dikemukakan Barry Buzan, yang menyebut negara inti memiliki dampak besar terhadap lingkungan strategis di sekitarnya.
“Indonesia ini negara kunci di Asia Tenggara. Kalau kita stabil, kawasan ikut stabil,” tambahnya.
Di sisi lain, Arvi mengingatkan pentingnya belajar dari praktik lokal yang telah lama menjaga ketersediaan pangan secara mandiri. Ia mencontohkan komunitas adat seperti Baduy dan Kesepuhan Ciptagelar yang memiliki tradisi menyimpan hasil panen di lumbung untuk jangka panjang.
“Mereka tidak menghabiskan hasil panen sekaligus. Ada disiplin menjaga cadangan. Prinsip seperti itu sangat relevan jika diterapkan dalam skala nasional,” ujarnya.
Ia menilai kombinasi kebijakan modern melalui peningkatan produktivitas dan penguatan distribusi dengan semangat menjaga cadangan jangka panjang akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi ketidakpastian global.
“Geopolitik dunia bisa berubah cepat. Tapi kalau pangan kita aman, masyarakat tetap tenang. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Main Tarik Paksa di Jalanan Sooko, Tiga Komplotan Debt Collector Masuk Sel, 1 Orang DPO

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.
Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).
Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku.
Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino.
Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.
Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut.
Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.
Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.
Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur3 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Hukum Kriminal2 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai
Redaksi2 minggu agoSidang Uji Materi Pasal 257 KUHP Digelar, KJRA Desak Tafsir Pro-Rakyat atas Lahan Terlantar dan TORA













