Connect with us

Redaksi

KPH Blitar Siap Kawal Ijin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan 

Published

on

BLITAR, 90detik.com Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, pada Kamis (22/2).

Kompol Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.

”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.

Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha.

”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (Red)

Redaksi

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Pasca ditetapkannya pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak berlabel dan tidak berizin oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, pihak kuasa hukum angkat bicara.

Penasehat hukum tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari Billy Nobile & Associates (BNA), menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Billy, pihaknya menemukan bukti berupa surat resmi yang menyatakan pupuk yang dipermasalahkan telah memenuhi ketentuan perizinan dan memiliki label resmi dari produsen.

“Kami mempertanyakan dasar penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena sampai saat ini kami menilai bukti-bukti yang digunakan masih belum jelas,” ujar Billy.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka seharusnya didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam perkara tersebut, pihaknya menilai unsur itu belum terpenuhi secara terang.

“Jika dilihat dari aspek perizinannya, pupuk tersebut juga telah memiliki izin dan label resmi sesuai keterangan dari PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik,” imbuhnya.

Billy mengaku pihaknya telah mengajukan berita acara tambahan kepada Satreskrim Polres Tulungagung guna melengkapi fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. Namun hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses pemeriksaan awal terhadap kliennya yang disebut tidak didampingi penasehat hukum.

“Pada saat klarifikasi awal, klien kami belum didampingi pengacara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka barulah kami mendampingi. Kami menduga ada miskomunikasi dalam proses tersebut,” katanya.

Menurut Billy, kliennya bukanlah penjual pupuk secara komersial, melainkan hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N untuk membeli pupuk.

“Klien kami hanya membantu atau istilah Jawanya ‘nempil’. Justru kami juga mempertanyakan untuk kepentingan apa saudara N membeli pupuk tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak BNA mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila perkara tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum BNA lainnya, Burhanuddin Jabbar, SH, menegaskan tuduhan polisi terkait dugaan peredaran pupuk ilegal terhadap kliennya dinilai tidak tepat.

Ia menjelaskan, pupuk non subsidi tersebut dibeli langsung dari produsen resmi, yakni PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, sejak tahun 2024 untuk kebutuhan lahan pertanian pribadi milik tersangka.

“Pupuk itu diperoleh dari pabrik resmi dengan izin dan label lengkap. Klien kami menerima apa adanya, tidak mengganti merek, tidak mengubah izin, apalagi mengoplos,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan penyidik berkaitan dengan nama merek pupuk dalam karung, yakni NPK PHOSKA dan Green Mathon.

“Padahal dua merek tersebut merupakan satu produk dengan satu izin yang sama dari pabrik. Jadi menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu dini,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengaku siap menunjukkan seluruh dokumen legalitas dan perizinan produk pupuk tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum berharap masyarakat turut mengawal jalannya perkara agar kliennya mendapatkan keadilan yang objektif. Terlebih, tersangka disebut tengah mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit jantung dan diabetes. (DON)

Continue Reading

Redaksi

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Published

on

Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.

“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Wakil Kepala BGN menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.

Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.

Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.

Polri menilai pengawalan terhadap Program MBG penting dilakukan karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, mencegah bertambahnya korban, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

APH Seolah Tak Bertaring, Toko Miras Anugrah di Tulungagung Diduga Bebas Layani COD

Published

on

TULUNGAGUNG — Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Tulungagung diduga semakin bebas dan terang-terangan. Penjualan dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), di mana pesanan diantar langsung ke lokasi konsumen tanpa memandang usia pembeli.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah toko bernama Anugrah diduga melayani pemesanan miras secara fleksibel melalui nomor admin +62 823-3229-XXXX/ 081330067XXX yang aktif setiap hari. Baik kalangan dewasa maupun yang diduga masih di bawah umur disebut tetap dilayani selama melakukan pemesanan.

Salah seorang warga mengaku pernah memesan miras melalui layanan COD dari toko tersebut dan barang dikirim langsung ke lokasi yang diminta. Sistem transaksi dilakukan melalui komunikasi dengan admin yang mengendalikan nomor pemesanan.

“Kalau pesan tetap dilayani dan diantar sampai tempat, dan itu sudah berlangsung sejak dulu” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Senin(25/5).

Warga lainnya mengaku khawatir dengan pola penjualan seperti itu karena dinilai mempermudah akses miras di tengah masyarakat, terutama bagi remaja. Selain sulit diawasi, layanan COD membuat transaksi berlangsung tertutup dan berpindah-pindah lokasi.

Diketahui, nomor admin toko Anugrah disebut aktif melayani pemesanan mulai pagi hari hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga yang berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah terkait pengawasan peredaran minuman keras ilegal.

Masyarakat meminta adanya penertiban terhadap praktik penjualan miras sistem COD yang dinilai semakin marak dan berpotensi merusak generasi muda di Tulungagung. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending