Connect with us

Redaksi

KPH Blitar Siap Kawal Ijin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan 

Published

on

BLITAR, 90detik.com Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, pada Kamis (22/2).

Kompol Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.

”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.

Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha.

”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (Red)

Redaksi

Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital

Published

on

Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers Indonesia di tengah perubahan besar lanskap demokrasi pascapemilu dan derasnya arus digital.

Dalam konteks ini, pers tidak hanya diuji dari sisi teknologi dan keberlanjutan ekonomi, tetapi juga dari keberpihakannya pada kepentingan publik luas nilai yang sejak awal melekat dalam tradisi pers kerakyatan dan spirit Marhaenisme.

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Secara yuridis, peran pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam lintasan sejarah, pers Indonesia telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Sejarawan Dr. De Haan dalam Oud Batavia (1923) mencatat bahwa surat kabar telah terbit di Batavia sejak abad ke-17, di antaranya Kort Bericht Eropa pada 1676. Perkembangan ini berlanjut pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Koloniale Courant sebagai media resmi pemerintah kolonial.

Memasuki abad ke-20, lahirnya Medan Prijaji pada 1903 menandai kebangkitan pers pribumi. Di bawah kepemimpinan R.M. Tirto Adhi Soerjo, pers tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga sarana pembentukan kesadaran sosial dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Di titik inilah pers Indonesia menemukan watak kerakyatannya.

Tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti HOS Tjokroaminoto, Ki Hajar Dewantara, hingga Soekarno memanfaatkan pers sebagai medium perjuangan. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal pers Indonesia tidak pernah netral secara sosial, melainkan berpihak pada upaya pembebasan dan keadilan.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara dan Marhaenisme, Bayu Sasongko, menilai fase pascapemilu merupakan ujian penting bagi konsistensi nilai-nilai tersebut.

“Pascapemilu biasanya diikuti konsolidasi kekuasaan. Di fase ini, pers diuji untuk tetap menjaga jarak kritis sekaligus memastikan kepentingan rakyat tidak tersingkir oleh narasi stabilitas semata,” ujar Bayu, Senin (9/2).

Menurutnya, dalam tradisi Marhaenisme, pers idealnya berfungsi sebagai penjaga kepentingan sosial, terutama kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak perubahan politik dan ekonomi.

Bayu juga menyoroti perubahan ruang publik akibat perkembangan media digital. Arus informasi yang semakin cepat, kata dia, kerap tidak diiringi dengan proses verifikasi yang memadai.

“Di era digital, pengelolaan persepsi publik menjadi semakin intens. Kritik sosial bisa tereduksi, sementara informasi partisan kerap tampil menyerupai produk jurnalistik,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menggeser demokrasi dari ruang diskusi rasional ke pertarungan persepsi, yang pada akhirnya menjauhkan publik dari substansi persoalan.

Selain tantangan digital, konsentrasi kepemilikan media juga dinilai menjadi tantangan struktural bagi kemerdekaan pers.

“Kebebasan pers bukan hanya soal bebas dari sensor negara, tetapi juga kemampuan redaksi menjaga otonomi dari tekanan ekonomi dan kepentingan modal,” katanya.

Dalam perspektif Marhaenisme, lanjut Bayu, ketika pers semakin jauh dari realitas rakyat, maka pers berisiko kehilangan akar historis dan fungsi sosialnya.

Dalam konteks budaya geopolitik Nusantara, pers memiliki peran strategis sebagai perekat kesadaran kebangsaan di tengah kemajemukan sosial dan politik.

“Jika pers terseret polarisasi pascapemilu, yang terancam bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga kohesi sosial bangsa,” ujarnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers dituntut tetap kritis, berimbang, dan bertanggung jawab. Tanpa pers yang independen dan berpihak pada kepentingan publik, akuntabilitas kekuasaan berpotensi melemah dan demokrasi kehilangan substansinya.

Hari Pers Nasional, menurut Bayu, seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus koreksi diri bagi insan pers.

“Pers perlu kembali pada jati dirinya sebagai penjaga nurani publik dan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pers Sehat, Bangsa Kuat: Ujian Jurnalisme di Era Informasi Tanpa Henti

Published

on

TULUNGAGUNG — Ada satu kalimat yang terdengar sederhana, namun sesungguhnya memikul makna yang berat: “Pers sehat, ekonomi berdaulat, bangsa kuat.” Kalimat ini menjadi tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sekaligus pengingat bahwa pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan salah satu penopang utama kedaulatan bangsa.

Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik, tantangan pers kian kompleks. Notifikasi tak pernah berhenti, algoritma bekerja tanpa jeda.

Semua orang kini bisa menulis dan menyebarkan informasi, namun tidak semua mampu melakukan verifikasi. Di titik inilah pers diuji bukan untuk menjadi yang tercepat, melainkan yang paling dapat dipercaya.

Pers yang sehat adalah pers yang teguh pada prinsip jurnalisme: verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.

Insan pers tidak boleh tergoda oleh sensasi atau tekanan klik semata. Ketika informasi dapat direplikasi tanpa batas, tanggung jawab pers justru semakin besar untuk menjaga kebenaran.

Insan pers adalah manusia merdeka. Mereka memikul tugas moral untuk membela rakyat kecil dan memberi suara bagi mereka yang kerap terpinggirkan. Dari desa hingga kota, dari kelompok marginal hingga pusat kekuasaan, pers menyediakan ruang dialog yang rasional dan beradab.

Pers sehat juga tidak semata-mata bicara tentang keberlangsungan bisnis media. Lebih dari itu, ia menyangkut keberanian menjaga kepentingan nasional. Isu strategis seperti pangan, energi, dan ekonomi tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas sensasi.

Semua harus dibedah dengan data dan konteks agar publik memahami arah kebijakan serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai pengawas kekuasaan. Kritik disampaikan berbasis fakta, bukan amarah.

Pengawasan dilakukan tanpa intimidasi, namun tetap menjunjung tinggi etika. Di tengah maraknya disinformasi politik yang diperkuat teknologi digital, pers memikul tanggung jawab besar untuk meluruskan, bukan memanaskan situasi.

Kepercayaan publik adalah mata uang paling berharga bagi pers. Saat informasi mudah dipelintir dan dipolitisasi, jurnalisme yang beretika menjadi benteng terakhir rasionalitas.

Modernitas pun tidak semestinya menghapus nilai-nilai lokal. Media memiliki peran penting dalam menjaga bahasa, tradisi, dan kearifan Nusantara agar tetap hidup di tengah arus globalisasi.

Pers adalah penjaga ingatan kolektif bangsa mencatat capaian, sekaligus mengingatkan pada tantangan yang belum terjawab.

Kualitas jurnalisme berbanding lurus dengan kekuatan bangsa. Pers yang independen bukan alat propaganda, melainkan cermin yang memantulkan Indonesia apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa insan pers harus tetap teguh pada kebenaran dan kepentingan publik. Pers yang sehat melahirkan ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi berdaulat adalah fondasi bangsa yang kuat.

Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia senantiasa menjaga kemerdekaan berpikir, membela rakyat lemah, dan menegakkan kedaulatan bangsa. (DON/Red)

Oleh: Imam Mawardi Ridlwan.

Continue Reading

Redaksi

KJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri

Published

on

TULUNGAGUNG — Di tengah menguatnya isu instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan larangan pemberian izin tambang di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Rote Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) kembali menyuarakan tuntutan keadilan agraria.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Ketua KJRA Agus Rianto bersama CEO Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A., melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, mereka sekaligus menyerahkan surat resmi pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pengaduan tersebut menyoroti rekomendasi resmi KSP tertanggal 25 September 2024 terkait percepatan proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Setidaknya terdapat lima desa yang telah direkomendasikan, yakni Desa Ngepoh (Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung), Desa Nyawangan dan Desa Picisan (Kecamatan Sendang, Tulungagung), Desa Kalibatur (Kecamatan Kalidawir, Tulungagung), serta Desa Jugo (Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri).

Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh KSP, objek-objek tanah tersebut dinilai memenuhi syarat dan memiliki potensi kuat untuk diterbitkan Surat Keputusan TORA, guna kemudian diredistribusikan kepada masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah mengajukan permohonan resmi ke Kementerian ATR/BPN RI.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekomendasi KSP tersebut belum ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, sehingga proses reforma agraria di wilayah tersebut kembali tersendat.

Kondisi inilah yang mendorong KJRA, para ketua Pokmas, serta tim penasihat hukum melakukan konfirmasi langsung ke KSP agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius di tingkat pusat.

“Kami berharap koordinasi antara KSP dan Komite Juang Reforma Agraria dapat menghasilkan langkah konkret yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Billy usai pertemuan.

Lebih lanjut, KJRA menyoroti berbagai tantangan dan hambatan di lapangan, sebagaimana juga diakui oleh Irjen ATR/BPN RI.

Persoalan penguasaan, penggarapan, dan pengelolaan tanah dinilai membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah, termasuk pendampingan berkelanjutan kepada masyarakat.

Di sisi lain, KJRA juga mencatat adanya intervensi, tekanan, serta pembentukan opini negatif dari pihak-pihak yang diduga tidak menginginkan terlaksananya program reforma agraria.

Padahal, program tersebut telah dicanangkan secara resmi melalui Instruksi Presiden Tahun 2023 tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Fakta mengejutkan terungkap setelah KJRA berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, Kabupaten Tulungagung belum membentuk GTRA, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Atas kondisi tersebut, KJRA bersama Billy Nobile & Associates secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Tulungagung, Bupati Tulungagung, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera membentuk GTRA dan tim investigasi independen.

Tim tersebut diminta melakukan audit menyeluruh terhadap HGU dan Hak Pakai di atas objek-objek tanah yang telah masuk dalam rekomendasi KSP.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran hukum dalam penerbitan HGU atau Hak Pakai, KJRA mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan atau mencabut hak-hak tersebut.

Sementara itu, pihak KSP menyatakan bahwa laporan dan aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Reforma agraria bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Agus Rianto. (DON/Red)

Continue Reading

Trending