Connect with us

Papua

Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkot Sorong Evaluasi APBD 2024: Dorong Optimalisasi PAD dan Tata Kelola Keuangan

Published

on

Sorong, PBD — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Pemerintah Kota Sorong melaksanakan rapat evaluasi dua dokumen penting daerah: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Kota Sorong Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (11/10/2025) bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Halason Sinurat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa evaluasi APBD, baik perubahan maupun pertanggungjawaban, dilakukan untuk menjamin substansi dan arah kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan tujuan nasional dan kebutuhan lokal.

“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar untuk memastikan apakah Raperda Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban TA 2024 mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.

Juga, bagaimana konsistensinya dengan program pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota lainnya,” tegas Halason.

Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Halason, masih banyak potensi pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, yang belum tergali secara maksimal di tingkat kota dan kabupaten.

Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, mengingat adanya penurunan pada beberapa jenis Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kita harus mendorong daerah, termasuk Kota Sorong, agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat. PAD harus ditingkatkan, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun pembiayaan lain yang sah. Ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Halason.

Evaluasi ini juga menyoroti perbedaan kinerja PAD antar daerah. Beberapa kabupaten/kota mengalami penurunan signifikan, sementara yang lain menunjukkan tren positif.

Papua Barat Daya berharap, melalui evaluasi ini, daerah yang tertinggal bisa segera melakukan perbaikan strategi dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan asli daerah.

Selain pendapatan, hal yang menjadi perhatian besar dalam evaluasi adalah belanja daerah dan serapan anggaran.

menegaskan bahwa dalam beberapa laporan, terdapat ketidakseimbangan antara belanja tinggi di beberapa sektor dengan realisasi rendah di sektor lainnya.

“Kami mendorong agar penyerapan anggaran di Kota Sorong bisa mencapai target maksimal menjelang akhir tahun. Idealnya, serapan belanja bisa menyentuh angka 80% pada bulan Oktober ini, dan tembus 90% di akhir Desember,” imbuhnya.

Tata kelola keuangan yang baik, menurutnya, harus tercermin tidak hanya dari penyusunan anggaran, tetapi juga realisasi yang efektif dan efisien, serta pelaporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum dan akuntansi pemerintah.

Evaluasi yang digelar ini tidak hanya menjadi ajang teknis, tetapi juga wujud nyata dari komitmen kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong.

Dalam kerangka otonomi daerah, keduanya menyadari pentingnya sinkronisasi program lintas tingkatan pemerintahan untuk memastikan efektivitas kebijakan publik.

Hingga saat ini, beberapa kabupaten/kota lainnya di Papua Barat Daya juga telah menjalani proses evaluasi serupa, seperti Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong.

Diharapkan, Kabupaten Maybrat dan lainnya segera menyusul dengan menyampaikan dokumen untuk dievaluasi.

“Kita punya waktu dua bulan terakhir di 2025. Semua daerah harus bekerja ekstra untuk mengejar target belanja dan pendapatan. Evaluasi ini adalah pengingat sekaligus alat bantu agar keuangan daerah dikelola secara profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” tutup Halason.

Dengan evaluasi ini, Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah. (Timo)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Papua

Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Published

on

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.

PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)

Continue Reading

Papua

Pangdam Kasuari Ikuti Ibadah Natal Bersama Kasad Secara Virtual, “Merayakan Natal dengan Hati, Menyatukan Iman dan Pengabdian”

Published

on

Manokwari PB — Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, bersama keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari mengikuti ibadah perayaan Natal bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., yang diselenggarakan secara virtual dari Aula Makodam XVIII/Kasuari, Senin (12/01/2026).

Ibadah Natal yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut menjadi ruang perjumpaan iman bagi seluruh prajurit dan ASN TNI Angkatan Darat, meskipun dilaksanakan secara daring.

Suasana kebersamaan tetap terasa hangat, mencerminkan semangat persaudaraan dan kekeluargaan dalam bingkai pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa tema Natal Tahun 2025, “Hikmah Natal Menghadirkan Sukacita Natal bagi Seluruh Prajurit dan ASN Angkatan Darat”, mengandung pesan mendalam agar semangat Natal tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui semangat Natal tersebut, diharapkan seluruh prajurit dan ASN TNI AD semakin meneguhkan komitmen pengabdian guna menghadirkan kedamaian, memperkuat persatuan, serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Timo)

Continue Reading

Papua

Bulan Trisila TNI AL, Armada III Perkuat Tradisi dan Nilai Keprajuritan melalui Sosialisasi PUDD Khas dan PHST

Published

on

Sorong, — Dalam rangka memperingati Bulan Trisila TNI Angkatan Laut, Armada III menggelar Sosialisasi Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) Khas serta Perintah Harian Sifat Tetap (PHST) TNI Angkatan Laut. Kegiatan ini diikuti oleh prajurit di wilayah kerja Armada III serta unsur KRI yang sedang sandar di Dermaga Katapop.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mas Pardi Armada III, Katapop, Rabu (14/1/2026), sebagai upaya memperkuat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai dasar keprajuritan melalui penguatan tradisi dan aturan kedinasan di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Komandan Satuan Kapal Bantu Armada III selaku Ketua Koordinator Kegiatan, Kolonel Laut (P) Cahyo Hendro Guritno, bertindak sebagai pemateri dengan menyampaikan paparan mengenai PUDD Khas, tradisi khas TNI AL, serta ketentuan tenue dinas.

Dalam penjelasannya disampaikan bahwa tradisi merupakan kebiasaan yang telah dilaksanakan sejak lama dan diwariskan secara turun-temurun sebagai identitas serta jati diri TNI Angkatan Laut.

Termasuk di dalamnya makna simbolik pakaian dinas yang mencerminkan kehormatan, disiplin, dan tanggung jawab seorang prajurit.

Sementara itu, Komandan Satuan Kapal Ranjau Armada III, Kolonel Laut (P) Ferry Kurniawan, menyampaikan materi terkait PHST Jaga Darat dan Jaga Laut yang mencakup ketentuan, tugas, serta tanggung jawab personel jaga dalam mendukung kesiapsiagaan dan keamanan satuan.

Melalui kegiatan ini, sejalan dengan semangat Bulan Trisila TNI Angkatan Laut, diharapkan prajurit Jalasena Armada III semakin profesional, berkarakter, serta siap melaksanakan setiap tugas yang diamanahkan. (Timo)

Continue Reading

Trending