Redaksi
Pentasyarufan di Selopuro BAZNAS Kabupaten Blitar Berikan Bantuan Pada 115 Penerima

BLITAR, 90detik.com -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar, melaksanakan Pentasyarufan bantuan kepada Guru Tidak Tetap (GTT), Madin, TPQ Hafidz/Hafidzoh, Takmir/Marbot dan Keluarga Pra Sejahtera, dengan total sebanyak 115 penerima. Bertempat di Kantor Kecamatan Selopuro, pada Selasa (20/02) pagi.
Acara tersebut seharusnya juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, dikarenakan ada kegiatan TMMD di Kecamatan Wonotirto Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar tidak bisa menghadiri.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah terkait lingkungan Pemkab Blitar, Ketua Baznas beserta jajarannya, Camat dan anggota Forkopimcam Selopuro, Kepala desa se-kecamatan Selopuro beserta jajaran, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekda Kabupaten Blitar Wiji Asrori menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Baznas Kabupaten Blitar yang semakin menambah kecepatannya dalam menyalurkan bantuan.
“Ini bukti bahwa Baznas Kabupaten Blitar semakin eksis, professional dalam menjalankan visinya yakni sebagai lembaga yang menyejahterakan umat. Dan semoga kegiatan ini mendapat berkah dari Allah SWT,”ujarnya.
Wiji Asrori juga mengatakan, ucapan terima kasihnya kepada para muzaki atas seluruh sedekah, infak dan zakatnya untuk para Mustahik.
“Semoga kita semua tergolong orang-orang yang pandai mensyukuri nikmat sehingga terus bisa berbagi empati dengan bisa bersedekah,” imbuhnya.
Baznas Kabupaten Blitar telah memberikan bantuan kepada GTT, hafidz/hafidzoh, marbot/ta’mir dan warga pra sejahtera di wilayah Kabupaten Blitar ini. bahkan juga membantu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam membenahi rumah tidak layak huni. Serta semangat tetap menyala guna meningkatkan empati kepada sesama.
“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih. Semoga upaya panjenengan dan seluruh muzaki dari Kabupaten Blitar yang telah menyalurkan infaq, sedekah dan zakatnya melalui Baznas mendapat ridho dan pahala dari Allah SWT,” tukasnya.
Kabag Kesra juga menyatakan harapan dari Bupati agar Baznas Kabupaten Blitar semakin lebih inovatif dan manfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Blitar.
“Ini juga sebagai upaya untuk mendorong para ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar agar berinfak, shodaqoh dan zakat melalui Baznas Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pada pentasyarufan di Kecamatan Selopuro tambahan Intensif GTT sebanyak 70 penerima, terdiri dari Madin dan TPQ, Hafidz/Hafidzoh 15 penerima, Marbot/Takmir Masjid 15 penerima dan Keluarga Pra Sejahtera sebanyak 15 penerima.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, Kabupaten Blitar Akhmad Husain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki dan bantuan yang diberikan bisa membantu dan meringankan sebagian kebutuhan.
(Tim/Red)
Redaksi
Fredi Moses Ulemlem Desak Transparansi Penanganan Tiga Dugaan Kasus Korupsi di Maluku Barat Daya

Jakarta— Penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya kembali menjadi sorotan publik. Tiga perkara yang berkaitan dengan anggaran Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, SH., MH., menyampaikan pada Jumat (27/2/2026) di Jakarta bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai negara hukum, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian perkembangan perkara penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fredi kepada media.
Adapun perkara yang menjadi perhatian publik antara lain:
1. Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020–2021, sebagaimana tercantum dalam Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tanggal 8 Juli 2024.
2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025.
3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Fredi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, untuk dua perkara yakni dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar disebutkan bahwa hambatan penyelidikan sudah tidak ada dan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini, hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan secara terbuka.
Sementara itu, dalam perkara dugaan TPPU, disebutkan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi. Meski demikian, progres lebih lanjut juga belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Fredi menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan.
Namun demikian, ia meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Dirinya juga berharap Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian di daerah.
“Masyarakat butuh kepastian, bukan ketidakjelasan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Gift Live TikTok Pejabat Negara: Bukan Soal Koin Digital, Tapi Integritas Jabatan

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap pemberian yang memiliki nilai ekonomi kepada pejabat negara, termasuk gift digital dalam siaran langsung media sosial, berpotensi masuk dalam rezim gratifikasi dan wajib dianalisis secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026), merespons polemik terkait Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok keluarganya.
“Jika memang masih ada keraguan, silakan berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Setiap laporan akan kami analisis, dan hasilnya akan menentukan apakah pemberian tersebut menjadi milik penerima atau menjadi milik negara,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut menegaskan satu prinsip mendasar: transformasi digital tidak menghapus norma hukum yang telah ada. Medium boleh berubah, tetapi substansi pemberian tetap sama ia memiliki nilai ekonomi dan dapat diuangkan.
Dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, gratifikasi dimaknai secara luas sebagai setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima pejabat negara dan berhubungan dengan jabatan.
Gift TikTok bukan sekadar ikon animasi. Ia memiliki nilai konversi finansial. Ia dapat dicairkan. Dengan demikian, ia merupakan nilai ekonomi riil.
Pertanyaan hukumnya bukan terletak pada bentuknya, melainkan pada relasinya:
• Apakah pemberi memiliki kepentingan terhadap kebijakan kementerian?
• Apakah terdapat potensi konflik kepentingan?
• Apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan?
Selama relasi itu belum diuji, ruang abu-abu tetap ada. Dalam jabatan publik, ruang abu-abu adalah wilayah paling berisiko.
Secara hukum, situasi ini belum tentu mengarah pada tindak pidana. Namun hukum bukan satu-satunya standar dalam tata kelola pemerintahan.
Pejabat publik tidak pernah sepenuhnya berada di ruang privat. Jabatan melekat, bahkan ketika aktivitas dilakukan melalui akun keluarga.
Ketika siaran personal menghasilkan monetisasi publik, yang dinilai bukan hanya tindakannya, melainkan juga persepsi publik terhadap integritas.
Di sinilah letak persoalan etikanya:
• Apakah pantas pejabat aktif membuka ruang monetisasi dari publik luas?
• Apakah hal tersebut berpotensi menjadi “jalur informal” pemberian?
• Apakah publik mampu memisahkan ruang keluarga dan ruang kekuasaan?
Dalam standar tata kelola modern, pejabat tinggi umumnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak secara eksplisit melanggar hukum.
Integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan upaya menjaga kepercayaan.
KPK telah membuka ruang konsultasi. Mekanisme itu bukan bentuk kecurigaan, melainkan instrumen perlindungan hukum sekaligus perlindungan reputasi.
Langkah paling aman dalam situasi seperti ini sederhana: pelaporan proaktif dan keterbukaan penuh.
Tanpa transparansi, isu yang semula bersifat administratif dapat berkembang menjadi spekulasi politik—terlebih di tengah sensitivitas publik terhadap isu korupsi dan gaya hidup pejabat negara.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang beberapa koin digital. Ia merupakan:
• Uji adaptasi hukum terhadap ekonomi digital
• Uji konsistensi pejabat dalam menjaga etika jabatan
• Uji komitmen negara terhadap standar integritas
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Namun dalam jabatan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap pasal, melainkan kepercayaan rakyat.
Dan kepercayaan, sekali retak, jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar melaporkan sebuah gift digital. (By/Red)
Redaksi
Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Tulungagung Sidak Pangkalan Gas Subsidi

TULUNGAGUNG— Sejak awal bulan Ramadhan, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama pemerintah daerah setempat dan instansi samping terus memantau dan memastikan kebutuhan pokok warga masyarakat aman.
Melalui Tim Satgas Pangan, Polres Tulungagung Polda Jatim bergerak, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan toko retail.
Terbaru, tim gabungan Polres Tulungagung dan instansi samping tersebut mendatangi agen dan pangkalan LPG 3Kg bersubsidi di wilayah Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan yang bisa memicu kelangkaan LPG 3kg.
“Pengawasan akan terus kami lakukan bersama instansi terkait guna menjamin ketersediaan dan mencegah adanya penyimpangan,” ujar Iptu Nanang, Kamis (26/2/26).
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi akan terus dimonitor secara berkala.
Hal itu demi menjaga stabilitas pasokan sekaligus situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
“Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya praktik penimbunan stok LPG 3 Kg bersubsidi,” ujar Iptu Nanang.
Namun demikian, lanjut Iptu Nanang terpantau adanya sedikit antrean pembeli di Pangkalan LPG 3 Kg KONAR yang berada di Dusun Krandegan RT 003/RW 003 Desa Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan masyarakat Tulungagung tidak perlu khawatir akan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi.
“Polres Tulungagung bersama pemerintah daerah memastikan distribusi tetap terjaga, sehingga kebutuhan dapur warga selama Ramadan hingga Lebaran bisa terpenuhi dengan aman,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi3 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi3 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi7 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi3 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum













