Redaksi
Puncak Natal Nasional 2025: Persaudaraan Lintas Iman sebagai Arah Kebijakan Negara

Jakarta — Kehadiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Natal Nasional 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026), tidak semata bermakna simbolik keagamaan. Kehadiran tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang menempatkan persaudaraan, toleransi, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Peringatan Natal Nasional tahun ini mengusung tema “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga”. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa nilai-nilai Natal kasih, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama selaras dengan jati diri bangsa Indonesia serta prinsip dasar negara yang berorientasi pada kemanusiaan.
Nilai-nilai tersebut, menurut Presiden, tidak cukup berhenti sebagai ajaran moral, tetapi harus diterjemahkan dalam kebijakan negara yang melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Dalam kerangka pemerintahan Prabowo–Gibran, persatuan nasional dan toleransi antarumat beragama diposisikan sebagai prasyarat stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan.
Negara, tegas Presiden, tidak boleh absen dalam menjaga harmoni sosial, terlebih di tengah tantangan global dan tekanan ekonomi yang paling dirasakan oleh rakyat kecil.
Presiden Prabowo menyinggung keteladanan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang membangun Masjid Istiqlal sebagai simbol persatuan dengan menunjuk arsitek beragama Nasrani.
Teladan tersebut ditegaskan sebagai arah ideologis negara: Indonesia tidak dibangun di atas mayoritasisme, melainkan di atas persaudaraan kebangsaan. Prinsip ini sejalan dengan semangat Marhaenisme Bung Karno yang menempatkan negara sebagai alat perjuangan untuk melindungi manusia Indonesia seutuhnya.
Pengalaman pribadi Presiden Prabowo turut memperkuat pesan tersebut. Pembangunan masjid di Hambalang yang melibatkan arsitek dan pekerja beragama Katolik, serta pengalamannya membina kelompok musik lintas iman, menunjukkan bahwa praktik toleransi bukan sekadar retorika, melainkan laku hidup yang kini diterjemahkan ke dalam sikap kenegaraan.
Dalam tataran kebijakan, komitmen tersebut tercermin melalui langkah konkret pemerintah bersama panitia Natal Nasional yang menyalurkan bantuan renovasi kepada 100 gereja di 38 provinsi, masing-masing sebesar Rp100 juta, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana. Bantuan ini menegaskan kehadiran negara yang berpijak pada kebutuhan rakyat, bukan pada identitas keagamaan.
Pendekatan ini sejalan dengan orientasi kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang menekankan keadilan sosial, solidaritas nasional, dan keberpihakan pada kelompok rentan.
Dalam perspektif Marhaenisme, negara wajib memastikan pembangunan dan perlindungan sosial menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.
Puncak Peringatan Natal Nasional 2025 menjadi penegasan bahwa keberagaman bukan sekadar realitas sosial, melainkan modal kebangsaan.
Pesan Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa persaudaraan lintas iman akan terus dijaga sebagai kebijakan negara, bukan sekadar wacana, demi memperkokoh persatuan nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Stabilitas Nasional di Tengah Geopolitik Dunia yang Bergejolak.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa stabilitas nasional Indonesia merupakan capaian strategis di tengah geopolitik global yang sarat konflik dan ketidakpastian.
Sebagai bangsa besar yang majemuk, Indonesia memiliki potensi perbedaan dan gesekan, namun tetap mampu menjaga perdamaian berkat fondasi persaudaraan kebangsaan.
“Di tengah dunia yang penuh perang dan gejolak, kita patut bersyukur bangsa Indonesia tetap dalam keadaan damai,” ujar Presiden.
Dalam kerangka pemerintahan Prabowo–Gibran, stabilitas dipandang sebagai prasyarat utama pembangunan, perlindungan rakyat, dan penguatan kedaulatan nasional.
Perdamaian memungkinkan negara fokus memenuhi kebutuhan dasar rakyat serta memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang disegani di tingkat global.
Indonesia Bangsa Bahagia, Modal Sosial Pembangunan.
Presiden Prabowo menyinggung hasil survei global yang dilakukan Harvard University bersama Gallup Poll terhadap hampir 200 negara, yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kebahagiaan rakyat tertinggi di dunia.
Presiden mengaku terharu dengan temuan tersebut, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup sederhana dan belum sepenuhnya sejahtera. Bagi Prabowo, hasil survei ini menjadi modal sosial yang sangat berharga sekaligus tanggung jawab besar bagi negara.
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk bekerja lebih keras menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.
Dalam kerangka kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran, kebahagiaan rakyat dipahami bukan sekadar indikator statistik, melainkan refleksi rasa aman, keadilan, dan kepercayaan rakyat kepada negara nilai yang sejalan dengan Marhaenisme Bung Karno.
Demokrasi, Kritik, dan Larangan Fitnah.
Presiden Prabowo turut menyinggung dinamika demokrasi dan pentingnya persatuan nasional. Ia menegaskan bahwa kritik dan koreksi merupakan bagian esensial dari demokrasi, bahkan berfungsi sebagai mekanisme pengaman bagi seorang pemimpin.
Namun demikian, Presiden mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh disertai fitnah dan kebohongan yang justru merusak persatuan bangsa.
“Kritik itu bagus. Koreksi silakan. Tapi fitnah itu tidak bagus. Semua agama tidak mengizinkan fitnah,” tegasnya.
Ia mencontohkan ajaran lintas agama yang sama-sama melarang kebohongan karena dampaknya yang destruktif terhadap kehidupan berbangsa. Kebohongan yang melahirkan kecurigaan, kebencian, dan perpecahan, menurutnya, berpotensi menghancurkan negara.
Persatuan Nasional dan Kebijakan Tanpa Diskriminasi Politik.
Dalam pidatonya, Presiden juga menegaskan bahwa persatuan nasional tidak harus diwujudkan dengan seluruh kekuatan politik masuk ke dalam pemerintahan. Kerja sama kebangsaan tetap dapat dibangun meskipun berada di luar struktur kekuasaan.
“Bersatu tidak berarti semua harus masuk pemerintah,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa sebagai Presiden, dirinya bukan milik satu partai atau kelompok, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia.
Prinsip tersebut tercermin dalam pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dijalankan tanpa mempertimbangkan peta kemenangan politik.
“Apakah MBG tidak sampai ke daerah yang saya kalah? Tidak ada itu,” kata Presiden.
Menanggapi tudingan bahwa MBG bermuatan kepentingan politik Pemilu 2029, Prabowo menegaskan bahwa program tersebut murni ditujukan bagi kepentingan rakyat. Jika kelak rakyat kembali memberikan mandat, hal itu merupakan hak demokratis rakyat dan bagian dari kehendak Tuhan.
Dalam perspektif Marhaenisme, kebijakan seperti MBG merupakan perwujudan nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar rakyat, khususnya generasi muda, tanpa diskriminasi politik maupun identitas apa pun. (By/Red)
Redaksi
Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?
Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:
“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”
Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.
Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.
Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.
Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.
Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.
Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.
Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.
Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:
• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,
maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.
Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.
Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.
Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.
Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.
Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.
Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.
Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.
Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)
Redaksi
Kasus Covid-19 dan Jalan Wetar Belum Tuntas, Pernyataan Mersi Baren di DPR RI dan Ajakan Megawati Tekan Aparat Bertindak

Jakarta — Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar kembali menjadi sorotan setelah Bidpropam Polda Maluku menerbitkan SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat tiga substansi perkara yang hingga kini masih dalam proses.
Dua perkara utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bung Fredi menilai, hampir dua tahun proses yang berjalan tanpa kepastian menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada kompromi di luar hukum. Penyidik tidak boleh bernegosiasi dengan pihak mana pun yang mencoba memengaruhi proses, apalagi menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Mersi Baren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi III, yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses hukum tidak berjalan di tempat.
Selain itu, ajakan Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dinilai sebagai dorongan moral yang kuat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.
Bung Fredi berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia juga meminta supervisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara. Masyarakat Maluku Barat Daya pun masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian tersebut. (By/Red)
Redaksi
Dr. H. Sutrisno Soroti Dominasi Kasus Tender di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2025–2026

JAKARTA— Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin retak wajah persaingan usaha nasional. Dalam tren perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025–2026, sekitar 70 persen kasus didominasi persekongkolan tender. Sisanya berada pada ranah kartel serta penyalahgunaan posisi dominan, terutama di sektor digital dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Data tersebut menunjukkan pola yang kian mengeras: praktik kongkalikong belum menjadi masa lalu. Ia justru beradaptasi, menyusup ke dalam prosedur formal yang tampak transparan, padahal sesungguhnya telah ditentukan sejak awal.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai persekongkolan tender umumnya bermula dari komunikasi terselubung antara panitia dan korporasi yang telah “dipersiapkan” sebagai pemenang.
“Pelaksanaan tender hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ditetapkan sejak awal,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, dalam banyak kasus nilai tender telah disepakati berikut fee untuk pejabat pelaksana atau atasannya. Keuntungan yang mengalir bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga fasilitas, akses bisnis, hingga kepemilikan saham pada perusahaan pemenang.
“Banyak tender dilakukan hanya sebagai formalitas keterbukaan dan seolah-olah transparan. Padahal sudah ada kesepakatan. Jarang sekali tender dilaksanakan secara benar,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022 tersebut.
Sutrisno menegaskan, praktik ini jelas merugikan negara. Harga menjadi tidak kompetitif, kualitas berpotensi dikompromikan, dan peluang usaha tertutup bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan struktural dengan pengambil kebijakan.
“Besar kemungkinan terjadi gratifikasi antara korporasi dan pimpinan lembaga pelaksana tender. Akibatnya harga tidak lagi rasional, dan perusahaan tanpa relasi kekuasaan hampir mustahil menang,” jelas Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya itu.
Ironisnya, korporasi pemenang tender kerap berulang. Jika pun namanya berbeda, tidak jarang masih berada dalam satu grup atau induk usaha yang sama. Pasar tak lagi kompetitif—ia berubah menjadi lingkaran tertutup yang sulit ditembus pelaku usaha independen.
Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks. Dominasi platform, kontrol data, dan akses teknologi membuka ruang baru bagi praktik anti-persaingan. Jika tender konvensional dapat ditelusuri melalui dokumen fisik, maka tender digital kerap tersembunyi di balik algoritma dan sistem tertutup yang sulit diawasi publik.
Atas kondisi tersebut, Sutrisno mendesak KPPU bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perlu diumumkan secara terbuka dan dilakukan eksekusi nyata dengan melibatkan kementerian terkait. Jangan berhenti pada putusan administratif,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan publik untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender. Transparansi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui portal daring, tetapi harus disertai partisipasi sosial yang riil serta mekanisme pengawasan independen.
Di tengah jargon reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, dominasi 70 persen perkara tender menjadi alarm keras. Demokrasi ekonomi bukan sekadar membuka lelang, melainkan memastikan prosesnya benar-benar bebas dari sandiwara.
Jika tender hanya menjadi panggung formalitas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan legitimasi sistem itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna. (By/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi4 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”










