Jakarta
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

JAKARTA, – Hasil survei yang dilakukan oleh Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan tingkat kepuasan tinggi dari para pemudik terhadap rekayasa lalu lintas dan infrastruktur jalan selama musim mudik Idulfitri 1446 H.
Dari total responden yang mengikuti survei, sebanyak 91,2 persen menyatakan puas atas kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh jajaran Kepolisian.
Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, Ibnu Dwi Cahyo, mengungkapkan dalam konferensi pers daring pada Senin (14/4/2025), bahwa 96,1 persen pemudik juga memberikan penilaian positif terhadap kondisi infrastruktur jalan, baik tol maupun non-tol, yang digunakan selama perjalanan mudik.
“Mayoritas responden menilai jalanan dalam kondisi baik dan rekayasa lalu lintas cukup efektif mengurai kepadatan selama arus mudik,” jelasnya.
Selain itu, survei juga mencatat kepuasan pemudik terhadap berbagai fasilitas pendukung, seperti layanan posko kesehatan (92,9 persen), ketersediaan BBM di rest area (95,8 persen), kebersihan tempat makan (91,1 persen), kenyamanan area istirahat (89,1 persen), dan kondisi toilet (86,2 persen).
Dari sisi pengamanan dan kelancaran lalu lintas, kinerja polisi lalu lintas juga mendapatkan apresiasi positif.
Sebanyak 87,9 persen responden merasa aman selama perjalanan, sedangkan 86,3 persen mengaku puas terhadap kelancaran arus mudik yang dijaga oleh Polantas.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu, terutama dalam aspek kelancaran yang naik sebesar 3,8 persen.
Sementara itu, layanan darurat juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepuasan masyarakat, dari sebelumnya 61,2 persen pada tahun lalu menjadi 90,3 persen di tahun ini.
Survei KedaiKOPI ini dilakukan pada periode 2 hingga 8 April 2025 dengan melibatkan 1.062 responden yang melakukan perjalanan mudik.
Metode survei dilakukan secara daring menggunakan pendekatan CASI (Computerized Assisted Self Interview). (By-red)
Jakarta
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.
Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.
“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.
Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.
Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.
“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya. (By/Red)
Jakarta
Dr H Sutrisno Soroti Risiko IFC Bali dan Skema Pajak 0 Persen

Jakarta— Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) Bali dengan skema insentif pajak 0 persen dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi nasional serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Advokat dan akademisi hukum persaingan usaha, Dr H Sutrisno SH MHum, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperbesar posisi Indonesia dalam arus ekonomi global. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.
“Pemerintah tentu memiliki tujuan mendorong investasi dan menjaga cadangan devisa. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap investasi dari luar negeri,” ujar Dr Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Selasa (6/5/2026).
Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya itu, pemberian pajak 0 persen di kawasan khusus berpotensi menciptakan ketimpangan apabila tidak dibarengi penguatan struktur ekonomi nasional dan perlindungan yang memadai terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Langkah yang dilakukan Indonesia dengan menawarkan pajak 0 persen untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipandang sebagai bentuk liberalisasi ekonomi yang sangat terbuka. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menilai manfaat kebijakan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar benar-benar sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama apabila orientasinya terlalu bertumpu pada penguatan cadangan devisa dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Dr Sutrisno juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi antara pelaku usaha di dalam kawasan khusus dan pelaku usaha nasional di luar kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terciptanya level playing field agar persaingan usaha tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
“Prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan yang terlalu jauh sehingga pelaku usaha domestik mengalami kesulitan untuk bersaing,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi terbentuknya enclave economy, yakni kawasan ekonomi yang berkembang sangat cepat tetapi kurang terhubung dengan penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Karena itu, Dr Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 mendorong agar pengembangan IFC Bali tidak hanya berfokus pada masuknya modal global, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional, UMKM, dan penciptaan ekosistem usaha yang inklusif.
“Pelaku usaha dalam negeri juga perlu memperoleh dukungan yang memadai, baik melalui kemudahan pembiayaan, insentif, maupun perlindungan hukum agar dapat tumbuh secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi persaingan usaha menjadi hal penting untuk mengantisipasi potensi konsentrasi ekonomi pada kelompok tertentu, termasuk kemungkinan dominasi pasar oleh investor besar.
Dalam konteks itu, ia memandang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan implementasinya.
Menurut dia, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci agar kebijakan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
“Pasar harus tetap diawasi secara ketat agar iklim usaha berjalan adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat pemberantasan korupsi, mengurangi hambatan birokrasi, serta menumbuhkan praktik good governance di seluruh tingkatan,” kata Sutrisno.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi IFC Bali, termasuk mengukur dampaknya terhadap industri nasional, struktur pasar, dan stabilitas ekonomi domestik.
Pada akhirnya, kata dia, pengembangan IFC Bali perlu ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional, sehingga upaya meningkatkan daya saing global tetap sejalan dengan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Daya tarik investasi penting, tetapi kepentingan ekonomi nasional dan keberlanjutan pelaku usaha domestik juga harus tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (By/Red)
Jakarta
Batas Usia Pemuda Dinilai Tak Lagi Relevan, Fredi Moses Ulemlem Dorong Revisi UU Kepemudaan

Jakarta — Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Fredi Moses Ulemlem, menilai definisi usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi nasional.
Menurut Fredi, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 yang menyebut pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun, sejatinya merupakan definisi politik dan administratif, bukan hukum alam yang bersifat mutlak.
“Pemuda itu definisi politik, bukan hukum alam. Tiap negara berbeda karena kebutuhan dan budaya masing-masing juga berbeda,” ujar Fredi Moses Ulemlem kepada media, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut kini mulai memunculkan perdebatan di kalangan organisasi kepemudaan, aktivis, hingga praktisi media. Banyak pihak menilai batas maksimal usia 30 tahun terlalu sempit dan tidak mencerminkan realitas sosial saat ini.
Menurutnya, kelompok usia 31 hingga 40 tahun justru sering berada pada fase paling produktif, matang secara kepemimpinan, dan memiliki kapasitas besar dalam pembangunan sosial maupun politik. Namun, dalam konteks pelayanan dan organisasi kepemudaan, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda.
“Ini menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan. Banyak warga negara yang masih produktif dan aktif berkontribusi, tetapi secara administratif tidak lagi memiliki ruang dalam organisasi kepemudaan,” katanya.
Fredi menilai UU Kepemudaan belum sepenuhnya menciptakan asas kesetaraan dalam pelayanan kepemudaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk membuka ruang revisi terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat.
Ia mengusulkan agar negara tidak lagi terpaku pada angka usia semata, melainkan mempertimbangkan aspek produktivitas, kapasitas, dan kontribusi sosial seseorang.
“Negara sebaiknya melihat semangat produktivitas dan kualitas kaderisasi, bukan sekadar batas angka usia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredi menekankan bahwa pemuda tidak boleh lagi hanya dijadikan objek pembahasan dalam ruang-ruang politik dan diskusi publik semata. Menurutnya, generasi muda harus diberikan ruang nyata sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan bangsa.
“Pemuda jangan lagi sekadar menjadi objek diskusi di ruang-ruang publik dan politik, tetapi harus menjadi subjek di ruang-ruang praktik. Pemuda harus menjadi pelaku utama dalam kepemimpinan, terutama dalam mengambil keputusan untuk menentukan masa depan bangsanya sendiri,” ujarnya.
Fredi juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai lebih fleksibel dalam memandang kepemimpinan generasi muda. Di Inggris Raya, misalnya, seseorang berusia 18 tahun secara teoritis sudah dapat menjadi Perdana Menteri apabila memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.
Sementara di Prancis, Gabriel Attal tercatat menjadi Perdana Menteri termuda pada usia 34 tahun pada tahun 2024. Di Chile, Gabriel Boric bahkan terpilih sebagai presiden pada usia 35 tahun dan menjadi presiden termuda dalam sejarah negara tersebut.
Menurut Fredi, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa banyak negara mulai mengedepankan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan dibanding batas usia yang kaku.
“Indonesia membutuhkan regulasi kepemudaan yang adaptif terhadap tantangan zaman agar proses kaderisasi nasional berjalan lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi1 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Bidik Jantung Birokrasi, Pj Sekda Tulungagung Diperiksa dalam Skandal Kasus Dugaan Pemerasan
Redaksi2 hari agoKPK Masuk Blitar, Sistem Pengadaan dan Hibah Jadi Sorotan Utama













