Hukum Kriminal
Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tulungagung, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim resmi menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kapolrestulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.SH.S.I.K.MTCP. di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasipropam IPDA Sutikno, Kasihumas IPDA Nanang serta pejabat polres. Hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis
24/4/2025.
Dua tersangka tersebut adalah Eko Sujarwo (60), Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 5 September 2024.
Dana Desa Menguap, Proyek Fiktif dan SPJ Tidak Jelas
Dari hasil penyelidikan, Desa Kradinan diketahui menerima total dana mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun tersebut. Di antaranya, Rp 1,23 miliar dari Dana Desa tahun 2020, dan Rp 1,04 miliar pada 2021, ditambah ADD, bantuan kabupaten, dan dana bagi hasil lainnya.
Namun, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan. Kepala Desa diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meminggirkan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bahkan tidak memberikan ruang kerja bagi pihak verifikasi anggaran di desa.
Akibatnya, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disusun atau tanpa bukti pendukung.
Didukung Puluhan Kuitansi, Ratusan Juta Dicairkan Kepala Desa
Modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim atas nama bendahara desa, dengan nomor rekening 1293006322. Dana itu kemudian diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa dengan dukungan kuitansi — 14 lembar di tahun 2020 dan 15 lembar di 2021. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta di 2021.
Berdasarkan audit Inspektorat yang dirilis pada 6 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 743.620.928,86. akibat penyimpangan ini.
Meski telah dipanggil dua kali, Wiji Subagyo selaku Kaur Keuangan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia pun ditetapkan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya telah dipisah (splitsing) oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti dari kedua tersangka. Mulai dari SK Kepala Desa, buku tabungan, kuitansi penyerahan uang, daftar penerima tunjangan, hingga catatan pribadi keuangan desa. Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan secara sistematis dan terencana.
Dijerat UU Tipikor, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolrestulungagung AKBP Taat.Peringatan Keras kepada Desa yang Lain.
Bahwa Kasus ini bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.”pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Ryo Pradana juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga sampe tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, STK, SIK, M.Si. (Red)
Hukum Kriminal
Tragis, Pembunuhan Maut di Sukapura Melibatkan Anak dan Ayah, Ini Motifnya….

PROBOLINGGO,— Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.
Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.
DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.
“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).
AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.
Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.
Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.
Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.
“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.
Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.
“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (DON)
Hukum Kriminal
Gagalkan Rencana Kerusuhan, Polres Tulungagung Tangkap Mahasiswa Asal Klaten

TULUNGAGUNG — Unit Resmob Macan Agung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial CK (27), warga asal Klaten, Jawa Tengah, yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada Kamis (4/9/2025) di Tulungagung.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (4/9) siang.
Menurut Kapolres, CK ditangkap pada Rabu malam (3/9/2025) di sebuah hotel setelah selama tiga hari berpindah-pindah lokasi di Tulungagung.
CK diduga aktif memprovokasi warga di sejumlah warung kopi agar melakukan aksi anarkis.
“Pelaku selama tiga hari ini berada di Tulungagung, berpindah dari satu warung kopi ke warung kopi lain untuk memprovokasi masyarakat agar melakukan aksi anarkis,” jelas AKBP Taat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa CK juga diduga terlibat dalam penyerangan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam peristiwa tersebut, CK terekam melemparkan dua bom molotov ke arah Mapolres Kediri Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti ikut dalam penyerangan Mapolres Kediri Kota,” imbuhnya.
Dari tangan CK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, tas selempang, dan ponsel yang berisi percakapan tentang rencana kerusuhan di Tulungagung.
Tak berhenti di situ, pengembangan penyidikan bersama Polres Kediri Kota turut mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, yakni MSA (24), mahasiswa asal Jakarta Timur yang tinggal di Kediri. MSA diduga berperan sebagai penyulut bom molotov saat kerusuhan di Kediri terjadi.
Barang bukti dari MSA yang diamankan antara lain sepatu, topi, handphone, dan empat buah kembang api.
“Motif pelaku diduga karena dendam pribadi terhadap aparat kepolisian. Yang bersangkutan pernah ditilang di Yogyakarta dan sejak itu menyimpan kebencian terhadap polisi,” ujar Kapolres.
Kapolres Taat menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah cepat pihak kepolisian untuk menggagalkan rencana kerusuhan dan menjaga kondusifitas wilayah.
Berkat penindakan ini, para koordinator aksi akhirnya sepakat menunda unjuk rasa setelah dilakukan dialog dengan pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, rencana kerusuhan berhasil kami gagalkan. Namun demikian, kami tetap menyiagakan 1.470 personel untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Dengan dukungan masyarakat, kami yakin Tulungagung akan tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan Saat Demo, 14 Diantaranya Anak Dibawah Umur

KEDIRI— Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan 28 tersangka kerusuhan dan penjarahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan Gedung DPRD pada Sabtu 30 Agustus 2025 yang lalu.
Dari 28 tersangka yang telah diamankan oleh Polisi itu, 14 diantaranya masih berusia di bawah umur dan terdapat Satu orang perempuan.
Selain itu Polres Kediri Polda Jatim juga menetapkan Empat orang lainnya pada daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/9/25).
AKBP Bramastyo menjelaskan para tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat dan perusakan rambu lalu lintas.
Selain itu para tersangka juga diduga melakukan penjarahan barang-barang aset Pemerintah, dan DPRD Kabupaten Kediri serta Kantor Samsat Katang.
“Modusnya ada yang menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, sampai menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” terang AKBP Bramastyo di Mapolres Kediri.
Selain 28 tersangka, Polisi juga masih mengamankan 26 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan.
AKBP Bramastyo juga menambahkan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Baik dewasa maupun anak-anak akan kami lakukan penahanan. Namun, bagi yang merasa ikut menjarah barang-barang saat aksi kemarin, kami beri kesempatan untuk segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Silakan juga hubungi hotline kami di 085695101452,” tegasnya
Polisi menyebut sejumlah barang jarahan berhasil diamankan kembali.
Barang tersebut antara lain Satu wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, dua mouse, lima keyboard, satu televisi Samsung, satu layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel
“Sebagian barang-barang sudah kita amankan kembali. Namun, masih ada aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan,” kata AKBP Bramastyo.
Sebelumnya, pada malam kejadian, Polisi berhasil mengamankan 123 orang yang diduga sebagai perusuh.
Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Bahkan, ada yang masih di bawah umur.
“Ini yang cukup memprihatinkan. Anak-anak usia sekolah ikut-ikutan dalam aksi anarkis,” tambah AKBP Bramastyo.
Kapolres Kediri menuturkan, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah.
Sejumlah pelaku diketahui datang dari wilayah Blitar, Nganjuk, hingga Mojokerto.
“Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi,” terangnya.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah.
Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres Kediri menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya. (DON)
- Nasional4 hari ago
Pejuang Gayatri Buka Donasi Aksi: Masyarakat Bersatu Melawan Kebijakan Pemerintah Miring
- Nasional1 minggu ago
Demonstrasi 4/9 di Tulungagung, Ketua Almasta Tegaskan Bukan Inspirator Aksi
- Nasional1 minggu ago
Spanduk “Aksi Selasa Rakyat”: Suara Diam yang Menggemuruh di Tulungagung
- Investigasi2 minggu ago
LSM LASKAR Soroti Tiang WiFi ‘Siluman’ Ancam Keselamatan Warga Blitar
- Investigasi2 minggu ago
Gaji Bulanan untuk Sekolah Negeri? Pungli Rp120 Ribu/Bulan Membelenggu Orang Tua di SMAN 1 Gondang
- Jawa Timur2 minggu ago
DPUPR Kabupaten Blitar Siapkan Perbaikan Darurat untuk Jalan Rusak di Jambewangi
- Hukum Kriminal1 minggu ago
143 Pelaku Diamankan, Kapolres Blitar Kota Tegaskan Kerusuhan Malam Sabtu Bukan Demonstrasi
- Nasional2 minggu ago
Bentangkan Spanduk “Tempat Koruptor di Penjara”, Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Tuntut Audit Dana Komite