Connect with us

Bali

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

Published

on

Bali,— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Jembrana, Bali, Selasa (17/6/2025).

Program ini menjadi bagian dari langkah nyata Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

Dalam konteks ini, keberadaan SPPG dinilai sangat penting sebagai unit pelayanan gizi di lingkungan kepolisian yang fokus memberikan manfaat langsung kepada pelajar sekolah dasar dan menengah.

SPPG Polres Jembrana akan melayani 3.492 penerima manfaat dari 11 sekolah di wilayah setempat. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan harapan untuk kehidupan yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah.

Secara nasional, Polri telah membangun 90 unit SPPG. Dari jumlah tersebut, 12 unit telah beroperasi, 21 sedang dalam tahap verifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dan 57 lainnya dalam proses pembangunan.

Tak berhenti di situ, Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) menargetkan tambahan 28 SPPG lagi, sehingga total pembangunan mencapai 118 unit pada tahun 2025.

Polri pun membuka ruang kolaborasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga tenaga ahli kesehatan.

Sinergi ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program MBG, serta mewujudkan target nasional, termasuk zero accident dalam implementasinya.

“Tentunya kita selalu melaksanakan _food security_ sehingga minimalkan potensi terjadinya keracunan atau permasalahan yang muncul karena masalah-masalah yg mungkin bisa terjadi, sehingga masyarakat betul-betul bisa mendapatkan kualitas terbaik,” ujar pejabat Polri saat menyampaikan doorstop kepada awak media.

Dengan hadirnya SPPG Polres Jembrana, Polri menunjukkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga sejalan dengan tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Gizi yang baik, kesehatan yang terjaga, dan pendidikan yang berkualitas adalah tiga pilar utama menuju bangsa yang tangguh dan berdaya saing.

Tak hanya itu, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pelaksanaan Bakti Kesehatan (Baktikes) Polri yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada ratusan warga setempat.

Polri memberikan bantuan berupa lima kursi roda kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk konkret dari semangat pelayanan dan empati.

Sejak 1 Juni hingga 16 Juni 2025, Polri telah melaksanakan Baktikes dengan total 179.863 peserta.

Di wilayah Polda Bali saja, kegiatan serupa telah menyentuh 6.359 warga, disertai penyaluran bantuan berupa 1.443 paket sembako, 25 kaca mata, 7 kursi roda, 2 tongkat kruk, dan 2 tongkat tuna netra. (Wah/red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bali

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

Published

on

Bali,– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya. (DON)

Continue Reading

Trending