Connect with us

Nasional

Prof Indriyanto Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Sangat Normatif dalam Ketatanegaraan 

Published

on

JAKARTA,90detik.com– Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan masih dalam konteks normatif dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, pernyataan Kapolri pada saat Perayaan Natal Polri 2023 di Auditorium PTIK pada Kamis (10/1/2024) kemarin, harus didengar secara utuh. “Pernyataan Kapolri mengenai estafet kepemimpinan nasional sebaiknya dilihat dalam konteks yang utuh dan tidak separatif. Pernyataan tersebut adalah sesuatu yang normatif dalam konteks ketatanegaraan yang menghendaki adanya NKRI sebagai suatu negara dengan keutuhan dan kedaulatan negara yang terjaga,” terang Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Bahkan kata Indriyanto, pernyataan Kapolri seharusnya patut diapresiasi. Menurutnya apa yang disampaikan Jenderal Sigit menjadi tolak ukur untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tahun politik untuk menilai estafet pimpinan nasional untuk lima tahun ke depan.

Bukan tanpa alasan sambungnya, berdasarkan beberapa survey independen ada tren kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap estafet kepemimpinan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

“Polda subtansial yang menjadi opini dan pernyataan Kapolri adalah adanya kenaikan tren kepercayaan publik antara lain perlunya estafet kepemimpinan nasional dengan karakteristik yang dapat membuka tabir peningkatan kesejahteraan masyarakat secara transparansif, akuntabilitas dan legitimasi serta tentunya dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” ujarnya.

Senada dengan Kapolri, Indriyanto juga berpandangan bahwa estafet kepemimpinan ke depan sebaiknya dapat memberikan sarana obyektif untuk mengukur karakter dan kriteria tindakan aparaturnya dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. “Karena itu optimalisasi tindakan terukur dan pernyataan proporsional Kapolri adalah bentuk legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat Kapolri tetap berpegang pada prinsip due process of law sebagai karakter sistem ketatanegaraan yang moderat demokratis,” tandasnya.

Selain itu kata dia, pernyataan Kapolri jangan dipandang negatif. Menurutnya, jika ada yang berpandang negatif atas statement itu, maka orang tersebut salah kaprah dalam memahami.

“Jadi sebaiknya tidak menilai pernyataan Kapolri tersebut dari perspektif contrario negatif yang dapat menimbulkan kesan adanya misleading statement di masyarakat dalam bentuk framing negatifnya. Selain itu peningkatan kepercayaan bagi setafet kepemimpinan nasional juga dipengaruhi adanya reformasi nasional dalam kehidupan berdemokrasi secara bermanfaat yang sudah berjalan melalui prosesnya,” katanya.

Sementara penjelasan dari Polri sendiri, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkomitmen bahwa Polri netral. Siapa pun nanti pemenang Pilpres 2024, bisa melanjutkan pembangunan Indonesia secara berkelanjutan sejak Presiden Pertama RI, Soekarno.

Menurut Truno, apa yang disampaikan Kapolri pada perayaan Natal Polri 2023 di PTIK, pada Kamis kemarin itu harus ditonton secara lengkap. Ia berujar, apa yang disampaikan Jenderal Sigit mengenai persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Selain itu juga mengajak para tokoh lintas agama yang hadiri untuk turut mendinginkan suhu politik atau cooling system.

“Yang dimaksudkan adalah keberlanjutan dari sejak Presiden Pertama Ir. Soekarno sampai Presiden ke-7 Ir. Joko Widodo untuk mewujudkan pembangunan di Indonesia yang selalu berkelanjutan dari satu pemimpin ke pemimpin lain. Estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapaun calon pemimpin baru dan apapun program yang dibawanya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (12/1/2024).

Selain itu lanjut Truno, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

“Kapolri telah meninstruksikan kepada seluruh jajaran polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral,” tegasnya.

“Tentunya Polri komitmen dalam keamanan penyelenggaraan pemilu 2024 ini sehingga mewujudkan pemilu yang aman dan damai tentu juga dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Truno. (Red)

Nasional

PW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober, di Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Wetan, Surabaya.

Rakerwil tersebut akan difokuskan pada pembahasan pengembangan Koperhaji Al Mabrur sebagai salah satu program unggulan PW IPHI Jawa Timur, khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan pelaksanaan Rakerwil merupakan amanat Anggaran Dasar IPHI Pasal 34. Forum tersebut menjadi ruang untuk menjabarkan program umum organisasi ke dalam program yang lebih operasional, melakukan evaluasi, sekaligus menampung berbagai usulan dari daerah.

Menurut Imam, Rakerwil kali ini juga merupakan tindak lanjut atas amanah Ketua Umum PP IPHI Dr. H. Erman Suparno bersama Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Dr. H. Eko Prihantoro pada Rabu (23/9), agar PW IPHI Jawa Timur mengimplementasikan program ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM di lingkungan organisasi.

“Untuk menyambung amanah PP IPHI dalam mengimplementasikan ekonomi kerakyatan dan UMKM, maka Rakerwil PW IPHI Jawa Timur kali ini hanya fokus membahas Koperhaji Al Mabrur,” ujar Imam, Kamis (1/10).

Imam menjelaskan, Koperhaji Al Mabrur memiliki potensi besar untuk dikembangkan seiring dengan terus bertambahnya jumlah anggota IPHI. Secara nasional, anggota IPHI disebut bertambah sekitar 200 ribu jamaah haji setiap tahun.

Karena itu, keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi para anggota baru untuk berpartisipasi dalam penguatan ekonomi umat, khususnya di Jawa Timur.

“Koperhaji Al Mabrur menjadi sarana untuk menghimpun dan memberdayakan para anggota IPHI yang terus bertambah setiap tahunnya,” katanya.

Menurut Imam, pengembangan koperasi tidak hanya diarahkan pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada bagaimana anggota IPHI dapat terlibat secara langsung dalam aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.

Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif dan diikuti oleh pihak yang nantinya menjalankan program, jumlah peserta Rakerwil PW IPHI Jawa Timur dibatasi maksimal 190 orang utusan.

Setiap Pimpinan Daerah (PD) IPHI di Jawa Timur diminta mengirimkan lima peserta. Mereka terdiri atas wakil ketua yang membidangi ekonomi atau usaha, unsur bidang ekonomi atau usaha, serta tiga utusan dari Majelis Taklim Perempuan PD IPHI.

Imam mengatakan komposisi peserta tersebut sengaja ditentukan agar forum Rakerwil diikuti oleh unsur yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program.

“Sengaja yang diundang dalam Rakerwil PW IPHI Jawa Timur adalah mereka yang akan menjalankan program. Selepas kegiatan, mereka diharapkan langsung bergerak menjalankan program Koperhaji Al Mabrur,” pungkasnya.

Dengan fokus pembahasan yang terarah, Rakerwil PW IPHI Jawa Timur diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Koperhaji Al Mabrur di berbagai daerah di Jawa Timur. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Perkuat Ketahanan Ideologi, Densus 88 Dorong Transformasi Eks JI melalui Jalan Menuju Wasathiyah

Published

on

Serang—  Densus 88 AT Polri melalui Satgaswil Banten kembali memperkuat upaya pencegahan ekstremisme melalui kegiatan Transformasi Ideologi bertajuk “Jalan Menuju Wasathiyah”.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama untuk membangun kesadaran ideologi yang sehat, moderat, serta memperkuat komitmen kebangsaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Le Dian Hotel & Cottages, Kota Serang, Selasa (29/9/2026), diikuti oleh 61 peserta eks Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Banten. Kegiatan turut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta sejumlah tokoh eks JI dari luar Banten.

Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri, Kombespol Mayndra Eka W., S.H., S.I.K., M.K.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari roadmap yang telah disepakati bersama Densus 88 AT Polri dan para eks JI pascapembubaran JI.

“Program ini merupakan rangkaian roadmap yang diharapkan dapat mendorong para peserta untuk semakin terintegrasi dan berperan positif di tengah masyarakat, serta meningkatkan komitmen untuk memajukan bangsa Indonesia dengan iman, takwa, dan amanah,” ujarnya.

Mayndra menjelaskan, Densus 88 AT Polri telah melaksanakan 19 kegiatan pemberdayaan eks JI di berbagai wilayah Indonesia. Pelaksanaan program tersebut juga didukung oleh mitra daerah yang secara aktif bersinergi dalam proses pencegahan dan deradikalisasi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. H. Amrullah, M.Si., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa keberagaman budaya, suku, bahasa, dan agama merupakan kekayaan sekaligus kekuatan bangsa Indonesia yang perlu dirawat melalui toleransi, sikap saling menghormati, serta penguatan persatuan dan kesatuan.

Menurutnya, proses transformasi diharapkan dapat memperkuat kesamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Kegiatan Transformasi Ideologi JI juga dipandang sebagai bagian dari gerakan moral untuk membangun kesadaran bersama dan memperkuat komitmen kebangsaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ps. Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Banten, Kompol Deni Ramdani, menyampaikan bahwa diskusi tersebut penting sebagai ruang bersama untuk meningkatkan pemahaman mengenai ideologi terorisme sekaligus memperkuat upaya pencegahannya di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya memahami ideologi dan pola penyebaran narasi kekerasan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali faktor-faktor yang dapat memengaruhi seseorang terpapar paham kekerasan. Penguatan nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat.

Kegiatan “Jalan Menuju Wasathiyah” turut menghadirkan sejumlah tokoh eks JI, yaitu Ustadz Para Wijayanto, Ustadz Muh. Choirul Anam, dan Ustadz Zarkasih, sebagai narasumber. Para peserta mendapatkan materi mengenai Rumah Wasathiyah, pemutaran film “Refleksi 1 Tahun Pembubaran Jamaah Islamiyah”, serta sesi problem solving melalui pemaparan, diskusi, dan tanya jawab.

Selain itu, kegiatan diisi dengan penguatan wawasan kebangsaan, motivasi dan tausiyah, serta evaluasi melalui pengisian kuesioner. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan menjadi ruang interaksi langsung antara peserta dengan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan narasumber.

Melalui kegiatan tersebut, Densus 88 AT Polri bersama para mitra di wilayah Banten terus mendorong proses transformasi yang berkelanjutan, dengan mengedepankan dialog, penguatan wawasan kebangsaan, nilai keagamaan yang moderat, serta peran aktif peserta dalam kehidupan bermasyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Uang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran

Published

on

Surabaya— Satu per satu kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mengungkap cerita tentang pergerakan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Persoalannya bukan hanya mengenai nominal dana yang disebut berpindah tangan. Para saksi juga membeberkan bagaimana uang dihimpun, dicairkan, diserahkan, hingga kemudian dicari mekanisme untuk mempertanggungjawabkannya melalui administrasi pemerintahan.

Sembilan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tulungagung memberikan keterangan di persidangan. Mereka adalah Yulius Rahma Isworo, Hari Setiawan, Gatot Suwarno, Agus Sulistiono, Ahmat Rifai Sodik, Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo, Suko Winarno, dan Eko Hery Susanto.

Salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan anggaran yang disebut tidak selalu berkaitan dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam administrasi.

Keterangan tersebut membuat proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting yang kini diuji di hadapan majelis hakim.

Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto Utomo menjadi salah satu saksi yang mengungkap adanya pengumpulan dana sekitar Rp425 juta.

Dalam keterangannya, Agus menyebut sebagian dana berasal dari uang pribadi. Sekitar Rp75 juta disebut bersumber dari hasil penjualan mobil pada 2026. Selain itu, terdapat sekitar Rp25 juta yang disebut berasal dari sisa kegiatan.

Dana tersebut kemudian dicairkan melalui bendahara bernama Nurul.

“Setelah terkumpul, uang kemudian diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Ariski,” ujar Agus dalam persidangan, Selasa (29/9).

Keterangan tersebut kemudian mengarah pada persoalan mengenai asal dana dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Sebab, apabila uang dicairkan dengan menggunakan dasar kegiatan tertentu tetapi kemudian dipergunakan untuk kebutuhan berbeda, maka dokumen pencairan maupun laporan pertanggungjawaban menjadi bagian yang perlu dibuktikan lebih lanjut.

Pola berbeda namun masih berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran disampaikan Suko Winarno, mantan Kepala Bapenda Tulungagung yang menjabat pada Oktober hingga Desember 2025.

Suko menyebut adanya tambahan anggaran sekitar Rp200 juta. Dari tambahan tersebut, menurut kesaksiannya, terdapat permintaan 50 persen yang dikaitkan dengan kegiatan Bupati.

Namun, dana yang disebut berhasil dikumpulkan sekitar Rp50 juta dan kemudian diserahkan kepada Gatut Sunu.

Suko mengaku uang tersebut terlebih dahulu berasal dari kantong pribadinya. Setelah diserahkan, uang tersebut kemudian disebut diganti melalui mekanisme internal.

Dalam pertanggungjawabannya, Suko menyebut penggantian uang tersebut diminta dimasukkan melalui perjalanan dinas.

Kesaksian ini kembali menyoroti hubungan antara pengeluaran uang dan dokumen kegiatan pemerintahan. Apakah perjalanan dinas yang menjadi dasar pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan dan apakah bukti administrasinya sesuai dengan pengeluaran menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.

Saksi lainnya, Gatot Suwarno, mengungkap pernah membawa uang dengan total sekitar Rp500 juta.

Salah satu kejadian yang diterangkannya berlangsung pada April 2026, bertepatan dengan momentum Lebaran.

Gatot mengaku mendapat permintaan untuk menemui seseorang bernama Hendra. Dari pertemuan tersebut, ia mengambil sebuah tas yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati.

Namun, Gatot menegaskan dirinya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.

Sementara itu, Agus Sulistiono yang ketika itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR mengungkap pembicaraan mengenai permintaan 10 persen dari sebuah proyek dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Persentase tersebut setara dengan sekitar Rp300 juta.

Menurut Agus, persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan bersama para UPT PJJ di ruang Sekretaris Dinas. Pertemuan itu, menurut dia, membahas kesanggupan untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.

Keterangan mengenai pengelolaan paket pekerjaan juga disampaikan Ahmat Rifai Sodik.

Ia menjelaskan mengenai catatan paket PL dan non-PL di lingkungan Dinas PUPR. Dalam keterangannya, Ahmat menyebut terdapat paket non-PL yang dinilai tidak sesuai dengan arahan Bupati lantaran banyak vendor yang masuk.

Ahmat juga mengungkap adanya permintaan pinjaman sebesar Rp500 juta kepada kontraktor bernama Dwi Basuki.

Uang tersebut, menurut keterangannya, kemudian diberikan kepada seseorang bernama Tri.

Berbagai kesaksian itu memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Gatut Sunu tidak hanya menyentuh persoalan jumlah uang.

Rantai pengelolaan dana menjadi bagian yang turut mendapat perhatian, siapa yang mengumpulkan, dari mana sumbernya, siapa yang mencairkan, kepada siapa uang diserahkan, untuk apa digunakan, serta bagaimana pengeluaran tersebut dicatat dalam administrasi pemerintahan.

Meski demikian, seluruh keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Dugaan mengenai kegiatan yang tidak dilaksanakan, penggunaan anggaran untuk kebutuhan lain, maupun mekanisme penggantian dana masih harus dikonfirmasi melalui dokumen, bukti transaksi dan aliran dana, keterangan saksi lain, serta keterangan para terdakwa.

Penentuan fakta hukum sepenuhnya bergantung pada keseluruhan alat bukti yang diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending