Redaksi
Pinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan

TULUNGAGUNG — Kekumuhan di kawasan wisata Pinka semakin memicu keresahan warga. Setiap pagi, area yang seharusnya menjadi taman publik yang nyaman itu berubah menjadi pemandangan semrawut akibat tenda, barang dagangan, serta tumpukan sampah yang ditinggalkan para pedagang kaki lima (PKL) setelah berjualan.
Alih-alih menjadi ruang hijau yang bersih, Pinka kini tampak berantakan dan tak terurus.
Sejumlah warga menilai persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan PKL, melainkan minimnya kesadaran sebagian pedagang dalam menjaga kebersihan area yang mereka gunakan.
“Yang penting bukan hanya dapat tempat jualan, tapi juga tanggung jawab menjaga kebersihan. Ini taman, bukan tempat sampah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dia menyebut sikap acuh para PKL telah merusak kenyamanan dan keindahan lingkungan.
Seorang warga lainnya mengatakan kondisi semrawut itu sudah berlangsung cukup lama dan semakin mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin memanfaatkan Pinka sebagai ruang publik.
“Selama PKL tertib, kami tidak keberatan. Tapi kalau tenda dan sampah dibiarkan begitu saja setiap hari, ya jelas mengganggu,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., memastikan pihaknya akan segera turun tangan.
“Akan kita tertibkan, Mas. Kapan itu sudah kita tertibkan untuk tidak ditaruh di tempat, kelihatannya kembali lagi. Kita juga akan koordinasikan dengan penanggung jawab area atau yang dituakan untuk melakukan pengawasan di areanya,” ujarnya, Rabu(26/11).
Sony menegaskan bahwa ketertiban dan kebersihan kawasan publik merupakan tanggung jawab bersama, termasuk para PKL yang memanfaatkan area tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti dumas masyarakat, anggota akan mengecek ke lokasi,” tegas Sony.
Warga pun berharap langkah tegas Satpol PP dapat segera mengembalikan wajah Pinka sebagai ruang publik yang rapi, bersih, dan layak dinikmati seluruh masyarakat tanpa gangguan.
Sementara itu, Harun, salah satu aktivis di Tulungagung, menilai bahwa taman seharusnya tidak digunakan sebagai tempat berjualan demi kenyamanan pengunjung.
“Untuk tata kelola taman seharusnya sesuai kegunaan. Para pedagang seharusnya tidak berjualan di taman. Para pemangku kebijakan seharusnya bisa menata ulang, kemudian memberikan edukasi tentang tata cara jual beli di Pinka, karena itu juga pemanfaatan Kali Ngrowo. Kita harus bisa sama-sama menjaga kebersihan agar tidak tercemar,” terangnya.
Harun juga menyoroti penanganan sampah yang menurutnya harus dimulai dari pedagang.
“Setiap pedagang seharusnya menyiapkan dua tempat sampah, organik dan nonorganik, di sepanjang Kali Ngrowo. Kalau tidak, pengunjung pada akhirnya buang sampah sembarangan,” tambahnya.
Harun menekankan perlunya peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam memberikan edukasi masif mengenai kebersihan dan pemanfaatan ruang publik.
“Taman itu seharusnya tidak untuk jual beli. Di taman kita bisa menikmati alam tanpa harus bersinggungan dengan pedagang. Kalau tidak ditata, para pengunjung juga terganggu,” pungkasnya.
Warga kini menunggu aksi nyata dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Pinka sebagai ruang hijau publik yang bersih, tertib, dan nyaman. (DON/Red)
Redaksi
PT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA

TULUNGAGUNG — Ketidakhadiran PT Indoco Surabaya dalam audiensi yang digelar Kecamatan Sendang memantik sorotan tajam dari masyarakat. Forum yang diajukan atas permohonan Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan itu tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan yang menjadi pihak utama dalam persoalan.
Audiensi tersebut dihadiri Penasihat Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm, unsur Forkopimcam Sendang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, serta puluhan warga yang tergabung dalam Pokmas Tani Mandiri.
Absennya PT Indoco Surabaya dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi terbuka yang telah difasilitasi pemerintah kecamatan.
Di tengah tuntutan transparansi legalitas lahan, ketidakhadiran itu justru memunculkan tanda tanya besar di mata publik.
Dalam forum tersebut, pihak penasihat hukum secara tegas memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kepada PT Indoco Surabaya untuk menunjukkan dokumen-dokumen krusial, yakni pelepasan HGU dari PT Perkebunan Jaeyan Indoco kepada PT NV Perkongsian Dagang Indoco, serta dokumen pelepasan dari PT NV Perkongsian Dagang Indoco kepada PT Indoco Surabaya.
“Ini menyangkut legalitas dan hak atas tanah yang berdampak langsung pada masyarakat. Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menunjukkannya secara terbuka,” tegas penasihat hukum dalam forum audiensi.
Pokmas Tani Mandiri menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka langkah lanjutan akan segera ditempuh.
Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pejabat berwenang guna mendorong agar lahan tersebut dimasukkan dalam program ketahanan pangan nasional serta diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut perwakilan Pokmas, langkah ini bukan sekadar bentuk tekanan, melainkan upaya serius memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan.
Pengajuan TORA tersebut disebut telah mengacu pada rekomendasi Kantor Staf Presiden serta surat permohonan resmi yang sebelumnya telah diajukan.
Kini publik menanti respons PT Indoco Surabaya. Apakah perusahaan akan membuka dokumen yang diminta dan menjawab polemik ini secara transparan, atau justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas? (DON/Red)
Redaksi
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif Usai OTT Bupati Pekalongan

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak yang diduga terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama para pihak sangat dibutuhkan agar proses klarifikasi dan pendalaman perkara berjalan efektif dan transparan.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal,” ujar Budi di Jakarta, Selasa(3/3).
Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Ada beberapa pihak yang masih diperlukan keterangannya. Kami berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK membawa 11 orang dari Pekalongan, Jawa Tengah, ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta,” jelas Budi.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
OTT terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026.
KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat intensitas OTT yang dilakukan KPK pada awal 2026 menunjukkan fokus lembaga antirasuah tersebut dalam penindakan perkara korupsi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perpajakan, hingga penegakan hukum. (By/Red)
Redaksi
Belajar dari Lumbung Adat, Indonesia Perkuat Pangan di Tengah Krisis Global

Jakarta — Ketegangan yang terus meningkat di kawasan Timur Tengah mulai berdampak pada pasar komoditas global. Harga sejumlah bahan pangan dunia bergerak fluktuatif, sementara biaya distribusi ikut terdorong naik. Situasi ini menjadi alarm bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional.
Ketua Umum Golkarians for Prabowo (GoPro), Arvi Jatmiko, menilai pemerintah berada di jalur yang tepat dengan fokus pada penguatan produksi dan cadangan pangan dalam negeri.
“Dinamika di Timur Tengah bisa berimbas ke harga global. Kita tidak boleh lengah. Pemerintah saat ini justru sedang memperkuat stok dan produksi dalam negeri, itu langkah yang tepat,” ujar Arvi saat dimintai tanggapan, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, ketahanan pangan tidak bisa hanya diukur dari hasil panen tahunan. Yang lebih krusial adalah kemampuan negara menjaga cadangan dalam situasi tak terduga. Ia menilai kebijakan peningkatan produksi beras, penguatan stok strategis, serta intervensi stabilisasi harga sudah relevan dengan kondisi global saat ini.
“Kalau cadangan aman dan distribusi terkendali, masyarakat tidak perlu panik. Negara harus hadir memastikan itu,” tegasnya.
Arvi juga menyinggung posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi dan ekonomi terbesar di ASEAN. Stabilitas pangan domestik, katanya, turut memengaruhi stabilitas kawasan. Ia merujuk pada teori keamanan regional yang dikemukakan Barry Buzan, yang menyebut negara inti memiliki dampak besar terhadap lingkungan strategis di sekitarnya.
“Indonesia ini negara kunci di Asia Tenggara. Kalau kita stabil, kawasan ikut stabil,” tambahnya.
Di sisi lain, Arvi mengingatkan pentingnya belajar dari praktik lokal yang telah lama menjaga ketersediaan pangan secara mandiri. Ia mencontohkan komunitas adat seperti Baduy dan Kesepuhan Ciptagelar yang memiliki tradisi menyimpan hasil panen di lumbung untuk jangka panjang.
“Mereka tidak menghabiskan hasil panen sekaligus. Ada disiplin menjaga cadangan. Prinsip seperti itu sangat relevan jika diterapkan dalam skala nasional,” ujarnya.
Ia menilai kombinasi kebijakan modern melalui peningkatan produktivitas dan penguatan distribusi dengan semangat menjaga cadangan jangka panjang akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi ketidakpastian global.
“Geopolitik dunia bisa berubah cepat. Tapi kalau pangan kita aman, masyarakat tetap tenang. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi18 jam agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Redaksi4 hari agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Hukum Kriminal2 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai













Harun
26/11/2025 at 9:40 pm
Peran para pemangku kebijakan harus bijak dann tegas dalam menjalankan aturan, pemanfaatan bantaran kali untuk berjualan tentu punya dampak negatif pada pelestarian ekosistem sungai.