Connect with us

Redaksi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Published

on

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (By/Red)

Redaksi

Berdasarkan Rekomendasi ADTT, Terkait Penanganan Curas, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Published

on

Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (Wah/Red)

Continue Reading

Redaksi

Sinergi TNI-Polri: Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Published

on

Aceh Tamiang— Sinergitas TNI dan Polri dalam penanganan pascabencana kembali ditunjukkan melalui kunjungan kerja tingkat tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (28/1). Wakil Panglima TNI bersama Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), para Gubernur Akademi Angkatan, serta Pejabat Utama (PJU) Akpol turun langsung meninjau lokasi sasaran fisik pembersihan sisa banjir yang dikerjakan oleh para Taruna.

​Kunjungan ini difokuskan pada dua fasilitas publik vital, yakni SD Tualang Cut 1 dan Puskesmas Manyak Payed. Kehadiran para pimpinan tertinggi lintas angkatan ini bertujuan untuk memastikan proses normalisasi lingkungan berjalan optimal agar layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat segera pulih.

​Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar peninjauan teknis, melainkan representasi kuat dari hadirnya negara di tengah kesulitan masyarakat.

​”Kunjungan kerja Wakil Panglima TNI bersama Gubernur Akpol dan para Gubernur Akademi Angkatan ini bertujuan meninjau langsung proses sasaran fisik pembersihan sisa lumpur dan material pascabanjir yang dilaksanakan oleh Taruna Akpol. Kami ingin memastikan fasilitas pendidikan dan kesehatan dapat segera digunakan kembali oleh warga,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis (29/1).

​Selain memantau pengerjaan fisik, rombongan juga menyempatkan diri untuk berdialog langsung dengan warga setempat dan menyerahkan bantuan sosial. Langkah ini dilakukan untuk membangkitkan semangat masyarakat yang terdampak musibah banjir bandang beberapa waktu lalu.

Trunoyudo menambahkan bahwa interaksi antara pimpinan, Taruna, dan masyarakat memiliki nilai edukasi dan empati yang mendalam bagi para calon perwira.

​”Selain peninjauan, rombongan juga menyerahkan bantuan serta berinteraksi dengan masyarakat sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian terhadap pemulihan pascabencana. Ini merupakan bagian dari pembentukan karakter Taruna agar senantiasa peka terhadap kesulitan rakyat,” pungkasnya.

​Hingga saat ini, kolaborasi antara personel TNI, Polri, dan masyarakat di Aceh Tamiang terus berlanjut guna mempercepat pembersihan sisa-sisa material banjir sehingga roda kehidupan sosial dan ekonomi warga dapat kembali berjalan normal. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Pemuda Muhammadiyah: Cegah Birokrasi Panjang dan Intervensi Politik

Published

on

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap tegas mendukung kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Hal ini menanggapi wacana yang berkembang terkait penempatan institusi Polri di bawah kementerian.

​Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai bahwa struktur yang ada saat ini merupakan kunci dari efektivitas kinerja korps bhayangkara.

Menurutnya, jalur koordinasi langsung ke Kepala Negara memangkas hambatan administratif yang sering terjadi di level kementerian.

​”Dengan berada langsung di bawah presiden, kerja Polri akan lebih efektif dan efisien karena tidak harus melalui rantai birokrasi yang panjang. Selain itu, posisi tersebut juga menjaga independensi Polri agar tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu,” jelas Dzulfikar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).

​Lebih lanjut, Dzulfikar memaparkan bahwa model komando terpusat terbukti mampu mengakselerasi berbagai program strategis pemerintah. Salah satunya adalah keterlibatan aktif Polri dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Ia berpendapat, jika Polri berada di bawah kementerian, gerak institusi ini dikhawatirkan akan melambat akibat prosedur birokrasi yang kompleks.

​”Jadi tidak perlu lagi di bawah kementerian, kita semua toh tahu kementerian terlalu birokratis, kita butuh Polri yang cepat,” tegasnya.

​Pernyataan dari organisasi kepemudaan ini memperkuat pandangan sejumlah pakar hukum sebelumnya yang menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi yang harus dipertahankan demi menjamin profesionalisme dan netralitas penegakan hukum di Indonesia. (DON/Red)

Continue Reading

Trending