Connect with us

Redaksi

Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Published

on

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.

“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.

Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.

Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.

Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.

Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.

Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.

Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.

Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.

Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?

Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.

Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.

Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.

Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.

Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.

KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.

Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.

Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)

Redaksi

Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Published

on

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Published

on

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).

Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.

Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.

Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.

Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.

Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Published

on

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.

Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.

Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.

Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.

Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.

Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.

Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.

Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.

Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.

Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.

Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.

Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.

Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.

Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.

Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.

Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.

Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.

Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.

Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.

Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.

Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.

Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.

Continue Reading

Trending