Jakarta
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.
Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.
“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.
Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut”, Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran.
Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (By-red)
Jakarta
Saat Presiden Prabowo Membutuhkan Refleksi: Inilah Momentum Baru Wantimpres

Jakarta— Dalam dinamika politik dan pemerintahan Indonesia, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) kerap dipandang sebelah mata.
Banyak yang menganggapnya sekadar pelengkap dalam struktur kelembagaan negara. Namun, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, justru peran Wantimpres menemukan relevansinya yang sangat penting.
Lembaga ini sejatinya memiliki mandat krusial: memberikan nasihat dan pertimbangan strategis bagi Presiden dalam menghadapi persoalan kebangsaan dan kerakyatan yang semakin kompleks.
Indonesia kini dihadapkan pada tantangan multidimensi di antaranya, gejolak geopolitik, perubahan iklim, transformasi digital, ketimpangan ekonomi, hingga dinamika sosial-budaya.
Dalam situasi seperti ini, presiden membutuhkan mitra refleksi yang mampu menyajikan masukan berbobot, obyektif, dan jauh dari kepentingan sesaat.
Beyond Politik: Figur yang Kompeten dan Berintegritas.
Wantimpres idealnya diisi oleh sosok-sosok kompeten, penuh pengalaman empirik, dan berintegritas tinggi.
Mereka yang duduk di sana bukanlah rent-seeker atau politisi yang hanya mencari posisi, melainkan figur yang sudah “selesai dengan dirinya sendiri”.
Kehadiran tokoh beyond politik inilah yang akan menjadikan Wantimpres sebagai think tank kepresidenan yang kredibel.
Komposisi yang tepat akan melahirkan pandangan lintas sektor: ekonomi, hukum, pertahanan, energi, pertanian, budaya, hingga hubungan internasional.
Dengan latar belakang tersebut, Wantimpres dapat menyumbangkan perspektif komprehensif dan tajam.
Misalnya, pakar agraria yang memahami persoalan pangan dapat memberi masukan strategis soal ketahanan pangan nasional, mantan kepala daerah yang memiliki pengalaman panjang dan sukses memimpin birokrasi pemerintahan daerah serta melayani rakyat, atau mantan diplomat yang berpengalaman bisa membantu presiden membaca arah geopolitik Indo-Pasifik secara tepat.
Menjadi Kompas Moral dan Intelektual.
Nilai tambah Wantimpres bukan sekadar keberadaan tokoh besar di dalamnya, tetapi pada kemampuannya memberikan nasihat independen dan strategis.
Presiden tidak selalu membutuhkan orang yang menyetujui kebijakannya, melainkan mitra kritis yang berani berbeda pendapat demi kepentingan bangsa.
Di sinilah Wantimpres berfungsi sebagai kompas moral dan intelektual. Lembaga ini mampu menyeimbangkan berbagai arus kepentingan politik dengan pandangan yang obyektif, berbasis data, dan berorientasi jangka panjang.
Dengan masukan yang jernih, presiden dapat terhindar dari jebakan kebijakan pragmatis yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Mitra Kritis dan Solutif.
Wantimpres yang ideal bukanlah “yes-men” yang hanya memberi persetujuan. Sebaliknya, mereka harus berani menyampaikan kritik yang membangun dan menghadirkan solusi nyata.
Kritik yang disampaikan dengan kejujuran, pengalaman, serta bukti lapangan justru menjadi bahan berharga bagi presiden dalam mengambil keputusan strategis.
Misalnya, dalam menghadapi gejolak harga pangan global, Wantimpres dapat mengingatkan pentingnya memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus memberi rekomendasi kebijakan revitalisasi koperasi.
Atau dalam kebijakan luar negeri, Wantimpres dapat memberikan perspektif jangka panjang untuk menjaga posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia tanpa terjebak dalam rivalitas negara besar.
Relevansi di Era Prabowo.
Visi Presiden Prabowo Subianto adalah menjadikan Indonesia lebih kuat, berdaulat, dan sejahtera. Untuk mewujudkannya, presiden membutuhkan masukan lintas sektor yang terukur dan jangka panjang.
Wantimpres hadir untuk memastikan setiap kebijakan memiliki horizon strategis, tidak sekadar mengatasi persoalan sesaat.
Relevansi Wantimpres di era ini semakin terasa dalam beberapa hal:
– Menjadi jembatan lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
– Memberi masukan obyektif yang bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.
– Mengawal keberlanjutan kebijakan agar tidak terjebak pada siklus lima tahunan.
– Membantu presiden membaca arah perubahan global dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan nasional.
Penutup.
Kehadiran Wantimpres di era Presiden Prabowo bukanlah sekadar simbol, melainkan kebutuhan strategis.
Jika lembaga ini diisi figur-figur kompeten, berintegritas, dan memiliki visi kebangsaan yang tulus, maka Wantimpres akan menjadi penopang penting dalam perjalanan bangsa.
Menjelang satu tahun pemerintahannya, tiba saatnya Presiden Prabowo membutuhkan masukan yang jujur, tajam, sekaligus solutif. Wantimpres dapat berfungsi sebagai ruang refleksi sekaligus watchtower yang memandu arah kebijakan menuju Indonesia yang lebih baik.
Dengan demikian, keberadaan Wantimpres bukan hanya relevan, melainkan juga krusial bagi kepemimpinan nasional di tengah arus tantangan zaman. (By/Red)
Oleh: Bayu Pinan Sasongko, Pegiat Jaringan Profesional Nusantara (Japro Nusantara)
Jakarta
Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar Terungkap, 9 Tersangka Diamankan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. (By/Red)
Jakarta
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bakal menelusuri dalang utama atau mastermind di balik kerusuhan yang pecah di sejumlah daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tak hanya itu, dugaan adanya pihak yang menjadi pendana aksi juga tengah didalami aparat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan asistensi terhadap penyidikan yang kini ditangani 15 polda di berbagai wilayah.
“Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan, masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Djuhandani menyebut aparat juga menelusuri aliran dana yang diduga menggerakkan kerusuhan.
“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian. Artinya bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” jelasnya.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” tegas Djuhandani.
Hingga kini, Polri mencatat ada 959 tersangka yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 664 orang merupakan tersangka dewasa dan 295 lainnya anak-anak. Djuhandani memastikan mereka adalah pelaku kerusuhan, bukan peserta demonstrasi.
“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana yang lainnya, semua masih dalam proses. Sementara itu ya,” pungkasnya. (By/Red)
- Nasional2 minggu ago
Skandal Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di Tulungagung, Kejari Didesak Usut ‘Otak’ di Balik Layar
- Jawa Timur2 minggu ago
Usai Gelar Aksi Damai, Pejuang Gayatri: Sisa Donasi untuk Aksi Jilid II
- Nasional1 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Nasional3 minggu ago
Ratusan Massa Gerakan Pejuang Gayatri Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Soroti 20 Tuntutan Rakyat
- Jakarta5 hari ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional4 hari ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional2 minggu ago
Ratusan Warga Desa Wonorejo Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Selama 20 Tahun
- Jawa Timur1 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan